Dokumentasi media tribunus.co.id biro sumsel

SABOTASE KRIMINALISASI DAN REKAYASA KASUS

MASYARAKAT BANYUASIN MENGGUGAT MBM


Banyuasin 20 September 2018

Nomor Lapor : 0011/MBM.WR/lX/2018

Lampiran        : Terlampir

Perihal             : Mohon Untuk Ditindak Secara Hukum.

Kepada Yth :

Kabareskrim Mabes Polri

Irjen. Pol. Drs. Arief Sulistyanto, M.si.

Di

Jakarta.

Dengan hormat,
Sebelum kami menyampai kan perihal surat diatas, perkenankan lah kami menyampai kan ucapan selamat menjalankan aktifitas, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada Bapak Irjen. Pol. Drs. Arief Sulistyanto, M.si. beserta seluruh jajarannya, Amin.

Ada adagium yang sangat terkenal dalam hukum pidana iaitu, “lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang benar”. adagium ini mensyaratkan bahawa ketika satu orang benar atau tidak bersalah dijatuhi hukuman, maka runtuhlah hukum itu.

Dari konsep adagium ini lah saya mewakili Masyarakat Banyuasin Menggugat (MBM)

Dengan ini menyampaikan sekelumit kecil masalah yang ada di tengah masyarakat kami masala-masala ini selalu terjadi didalam keseharian kehidupan berbangsah dan bernegarah di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.

Makah Dengan Nama Allah Tuhan Penguasa Segala Alam’ Saya yang bertanda tangan dibawah ini:

  • Nama      : Roni Paslah

  • No.identitas KTP : 1607111203820002

  • Alamat  : Dusun 1 RT/RW : 04/01 Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

  • Phone       : +6282280023160

  • Email        : mbm.menggugat99@gmail.com

Menyampaikan prihal yang sangat prinsif dan penting mengigat dampak dari yang selama ini terjadi di tengah masyarakat kami khususnya di Kabupaten Banyuasin sumsel ini membuat kami masyarakat ini suda sangat tidak percaya lagi pada yang nama nya Polisi pelindung, pengayom dan melayani masyarakat yang kenyataannya polisi sebaliknya itu lah fakta sesungguhnya dengan adanya kejadian ini kami meyakinkan diri pada pada tugas dan tanggung jawab seorang Polisi sebagai mana disebutkan di dalam UU bahwa Polisi suatu Institusi Penegak hukum yang menjaga ketertipan Umum dan keamanan bangsah dan negara republik Indonesia.

Awal Terjadi Perkara :

Malam jumat jam 12.20 wib tanggal 7  September 2018 dipergoki pelaku bernama jaka umbaran, Muhammad Bendi, dan Mulazim. Menggunakan mobil grand max warna putih bawa bibit sawit sebanyak lebih kurang 21 batang  Diduga bibit sawit ini milik PT. MAR Mawan sebagai security PT MAR menangkap di jalan kandang ayam, dengan posisi mobil yang dikendarainya ngebut dan kami yang menyaksikan tersebut Rikarandi, Rudi,dan Marlina. berhasil ditangkap pada sebela warung makan. desa meranti.tegasnya..

Lalu waktu pun berlalu pada hari rabu(19/09).jaka datang bersama temannya Bendi mendatangi rumah Mawan. Untuk membahas hilangnya bibit sawit PT. MAR lalu terjadi tanya jawab antara Cik mit dan Jaka tanya jawab itu membahas seputar seringkali hilangnya bibit sawit milik PT MAR.


Cik Mit salah satu petugas security karena merasa tersudut dengan pertanyaan Security ini Jaka terpancing emosi ia tidak terima dengan pertanyaan Security yang nadanya menuduh dirinya mencuri bibit kelapa sawit milik PT.MAR yang tempat security ini bekerja suasana serentak memanas hingga terjadi Cek-cok mulut antara jaksa dengan Cik mit terangnya.

Diduga ada Wak Baraf di belakang layar yang mendesain masala ini.


Dengan spontan cik mit mencekik leher jaka merasa terancam lalu jaka mengeluarkan senjata api dari pinggang nya senjata api laras pendek Jenis FN Five-seveN sontak wendy melerainya dengan memegangnya terjadila saling dorong.
Sepertinya keributan tidak terelak lagi Mawan takut dan khawatir dengan keselamatan Anak Istrinya karena terjadinya keributan itu tepat anak dan Istrinya ada dirumah  dengan senjata softgun yang dimilikinya menembak ke atas bertujuan untuk meredam kedua teman nya tersebut untuk melerai pertikaian.


Mawan langsung mengambil senjata yang di tangan  jaka lalu meneruskan ke kepala jaka sampai robek kecil di kepala  jaka,jelasnya. Diketahui senpi jenis FN ini punya salah seorang warga, awik masalahnya habis kejadian. sempat adanya negosiasi antara Awik dan Mawan, awik meminta wawan untuk mengembalikan senpi FN milik dirinya yang dipinjamkannya pada Jaka sebelum kejadian itu, namun  mawan tidak mau. karena senpi ini mau saya serahkan pada pihak yang berwajib sebagai alat bukti terjadi keributan di rumah saya.


Karena merasa terdesak rabu tanggal 12 September 2018 jam 09:30 WIB. Awik untuk memutar balikkan fakta yang ada Awik melaporkan ke polres seakan akan mawan yang salah.
Dengan atas nama pelapor Jaka Umbaran Bin Edison Bernomor Lapor : LP/B-131/1X/2018/SUMSEL/RES.BANYUASIN
Dalam perkara pengeroyokan /170 KUHP Interpretasi Pada kasus ini ditinjau dari sistem yuridis tidak melengkapi syarat suatu perkara yang Substansial yuridis masalah tersebut pijakan hukumnya Pasal 49 ayat 1 ayat 2 dan Pasal 51 ayat 2 KUHP.

http://www.tribunus.co.id/2018/09/karna-benar-nanang-hermawan-seorang.html

http://www.tribunus.co.id/2018/10/unjuk-rasa-security-pt-mar-meminta-ar.html

http://petisi.co/security-pt-mar-demo-tuntut-ar-siregar-mundur/

Perkara terjadi

Di wilkum Polda Sumatera Selatan

Kronologis Kejadian :

Karna Benar, Nanang Hermawan Seorang Security  PT. MAR Terancam Pidana

BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID – Berawal dari pencurian bibit kelapa sawit dua security PT.MAR Air Senda Kecamatan Pulau Rimau, Cik Mit dan Nanang Hermawan alias Mawan. dilaporkan di Polres Banyuasin dengan tuduhan Pengeroyokan oleh Jaka Umbaran Bin Edison seorang warga Desa meranti Rt.002 Rw. 004 Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin Sumsel. pada hari Jumat tanggal 07 September 2018 Pukul 14.00 WIB kemarin.dengan alasan kasus penganiayaan Tahun 2013 yang silam terhadap Awik Mawan ditangkap . Padahal masalah itu sudah selesai lewat perdamaian laporannya di Polres Banyuasin sudah di tarik oleh Awik.

Namun setelah di Polres Banyuasin Mawan diproses masalah yang berbeda dan ini murni dikriminalisasi oleh oknum kepolisian (Polres Banyuasin) pihak polres memaksakan kehendak, Nanang Hermawan dan keluarga tidak bisa berbuat apa2 pembulian secara Nyata. Penyidik Pidum Polres Banyuasin membuat laporan yang bukan diakui oleh yang disidik Mawan. Lalu apa alasan penahanan Mawan di polres Banyuasin saat ini.?


Dengan terlapor atas nama Cik Mit.1 dan Hermawan.2  alamat RT.009/003 Dusun lll Desa Meranti Kec. Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin Sumsel. Mawan  ditangkap oleh Ditreskrimum Polres Banyuasin. pada hari senin tanggal 17 September kira-kira pukul 13:00 di depan kuliner saat lagi berdiri di pinggir jalan.


Dari keterangan Attun (38th)  Mawan dilaporkan Jaka (27) dengan tuduhan pengeroyokan padahal fakta sesungguhnya Mawan di datangi oleh Jaka bersama temannya pada saat mawan di rumahnya. karna jaka dan temannya tidak terima dia di tangkap basah mencuri bibit kelapa sawit milik PT MAR dimana Mawan bekerja sebagai Security berawal dari masalah ini lah terjadi permasalahannya.

“Awalnya jaka datang bersama temannya Bendi mendatangi rumah Mawan. Untuk membahas hilangnya bibit sawit PT. MAR lalu terjadi tanya jawab antara Cik mit dan Jaka tanya jawab itu membahas seputar seringkali hilangnya bibit sawit milik PT MAR. terangnya, rabu(19/09).


Cik Mit salah satu petugas security karena merasa tersudut dengan pertanyaan Security ini Jaka terpancing emosi ia tidak terima dengan pertanyaan Security yang nadanya menuduh dirinya mencuri bibit kelapa sawit milik PT.MAR yang tempat security ini bekerja suasana serentak memanas hingga terjadi Cek-cok mulut antara jaksa dengan Cik mit terangnya.

Diduga ada Wak Baraf di belakang layar yang mendesain masala ini.


Dengan spontan cik mit mencekik leher jaka merasa terancam lalu jaka mengeluarkan senjata api dari pinggang nya senjata api laras pendek Jenis FN Five-seveN sontak wendy melerainya dengan memegangnya terjadila saling dorong.


Sepertinya keributan tidak terelak lagi Mawan takut dan khawatir dengan keselamatan Anak Istrinya karena terjadinya keributan itu tepat anak dan Istrinya ada dirumah  dengan senjata softgun yang dimilikinya menembak ke atas bertujuan untuk meredam kedua teman nya tersebut untuk melerai pertikaian.


Mawan langsung mengambil senjata yang di tangan  jaka lalu meneruskan ke kepala jaka sampai robek kecil di kepala  jaka,jelasnya. Diketahui senpi jenis FN ini punya salah seorang warga, awik masalahnya habis kejadian. sempat adanya negosiasi antara Awik dan Mawan, awik meminta wawan untuk mengembalikan senpi FN milik dirinya yang dipinjamkannya pada Jaka sebelum kejadian itu, namun  mawan tidak mau. karena senpi ini mau saya serahkan pada pihak yang berwajib sebagai alat bukti terjadi keributan di rumah saya.


Karena merasa terdesak rabu tanggal 12 September 2018 jam 09:30 WIB. Awik untuk memutar balikkan fakta yang ada Awik melaporkan ke polres seakan akan mawan yang salah.
Dengan atas nama pelapor Jaka Umbaran Bin Edison Bernomor Lapor : LP/B-131/1X/2018/SUMSEL/RES.BANYUASIN
Dalam perkara pengeroyokan /170 KUHP Pada kasus ini ditinjau dari sistem yuridis tidak melengkapi syarat suatu perkara yang Substansial yuridis masalah tersebut pijakan hukumnya Pasal 49 ayat 1 ayat 2 dan Pasal 51 ayat 2 KUHP.

Dampak dari perseteruan tersebut mawan mendekam di Sel Polres Banyuasin, lalu Anak dan Istrinya lari meninggalkan rumah karena trauma takut kejadian serupa terulang kembali.
Sementara pihak Polres Banyuasin dihubungi  melalui Wa Kasat Reskrim dan Kapolres mempertanyakan masalah ini belum dibalas.

http://www.tribunus.co.id/2018/09/karna-benar-nanang-hermawan-seorang.html

Nanang Hermawan sedang di dalam sel polres banyuasin 20/09/2018

Penyerahan Alat Bukti Berupa Sepucuk senjata api laras pendek berjenis FN Five-seveN dari saudara Ahmmad Arifai (kritis) Kasat Intel Polres Banyuasin AKP Edi. hari sabtu tanggal 15 September 2018 di tempat kediaman Saudara Ahmmad Arifaih jalan demang lebar daun Palembang sum

Penyerahan Bukti bukti Oleh Nanang Hermawan ke Pihak Polda Sumsel. Sepucuk Senjata Api laras pendek Jenis FN Five-seveN yang digunakan Jaka untuk menembak Cik min dan Nanang Hermawan di kediaman Nanang Hermawan.

Bibit kelapa sawit milik PT MAR yang dicuri Jaka dan kawan kawan.


Melalui Surat ini MBM Sampaikan Berdasarkan Surat laporan atas nama Jaka Umbaran Bin Edison pada Jumat tanggal 07 September 2018 yang lalu Bernomor lapor : LP/B-131/1X/2018/SUMSEL/RES.BANYUASIN.

INTERPRETASI :

Surat perintah penangkapan Nomor : SP-Kap/38/lX/Res1.24/2018/Reskrim. Sampai ke surat pemberitahuan penahanan. Nomor : B/21.4/lX/2018/Res 1.24/Reskrim. Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/21/lX/2018/Res1.24/Reskrim.

Di dalam surat perintah penangkapan sampai penahanan karena perkara tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada hari jumat tanggal 07 september 2018 sekitar pukul 14.00 Wib di jalan PT.MAR Blok D desa pulau rimau Kec,Pulau Rimau kabupaten banyuasin sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP. Dari isi surat sprin penangkapan dan penahanan tersebut banyak yang sudah menyalakan kebenaran dan fakta kejadian.

Instruksi Kementerian Hukum dan Ham

http://www.tribunus.co.id/2018/09/instruksi-kementerian-hukum-dan-ham.html

Suda terjadi Maladminstrasi dilakuan Oleh Oknum Polres Banyuasin Diduga menerima suap.http://www.tribunus.co.id/2018/09/bentuk-bentuk-maladministrasi.html?m=1

Aturan Perilaku Bagi Aparat Penegak Hukum http://www.tribunus.co.id/2018/09/aturan-perilaku-bagi-aparat-penegak.html?m=1

PERTAMA :

Kata-kata pengeroyokan sangat tidak mungkin karena dari keterangan Attun (38th)  mengatakan’ bermulah Jaka (27) Datang bersama temannya Bendi mendatangi rumah Mawan. Untuk membahas hilangnya bibit sawit PT. MAR lalu terjadi tanya jawab antara Cik mit dan Jaka tanya jawab itu membahas seputar seringkali hilangnya bibit sawit milik PT MAR. terangnya, rabu(19/09).
Cik Mit salah satu petugas security karena merasa tersudut dengan pertanyaan Security ini Jaka terpancing emosi ia tidak terima dengan pertanyaan Security yang nadanya menuduh dirinya mencuri bibit kelapa sawit milik PT.MAR yang tempat security ini bekerja suasana serentak memanas hingga terjadi Cek-cok mulut antara jaka dengan Cik mit terangnya.

Dengan spontan cik mit mencekik leher jaka merasa terancam lalu jaka mengeluarkan senjata api dari pinggang nya senjata api laras pendek Jenis FN Five-seveN sontak wendy melerainya dengan memegangnya terjadila saling dorong.


Sepertinya keributan tidak terelak lagi Mawan takut dan khawatir dengan keselamatan anak istrinya karena terjadinya keributan itu tepat anak dan istrinya ada dirumah  dengan senjata softgun yang dimilikinya menembak ke atas bertujuan untuk meredam kedua teman nya tersebut untuk melerai pertikaian. Mawan langsung mengambil senjata yang di tangan  jaka lalu meneruskan ke kepala jaka sampai robek kecil di kepala jaka,jelasnya.

KEDUA :

Tempat kejadian perkara di sprint Penangkapan tertulis di jalan pada hal terjadinya di ruma Nanang Hermawan beralamat di desa banjar sari air senda RT.03 dusun 02 Blok D kecamatan pulau rimau kabupaten banyuasin sumsel.

Waktu kejadian pada hari jumat tanggal 07 September 2018 sekitar pukul 12.61 Wib.

INTERPRETASI KONFRONTIR :

Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/21/lX/2018/Res1.24/Reskrim.

Karna perkara tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada hari jumat tanggal 07 September 2018 sekitar pukul 14.00 Wib di jalan PTMAR Blok D Desa Pulau Rimau Kec,Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP. Hal-hal yang menghapuskan pidana Pasal 44,45,48,49,50,51 KUHP

sepertinya Pasal 49 ayat 2 KUHP ini yg diberlakukan dalam kasus tersebut : Ontslag van Rechtsvervolging.

Tindakan yang dilakukan untuk melindungi diri atau barangnya dari serangan yang melawan hak. pengajaran dalam konteks tidak dapat digunakan sebagai praduga tidak jujur ​​atau lisan utama hakim sendiri.

Jika si pemilik rumah yang menyebabkan si pencuri mati bisa berlaku di sidang pengadilan bahawa perbuatan itu dilakukan dalam rangka pembelaan darurat, maka dia tidak dapat dihukum. untuk itu, hakim akan mengeluarkan putusan yang menyala dari berbagai rujukan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging ). Pasal 49, dan Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP


(1)  Tidak dipidana, barang siapa yang melakukan perbuatan pembelaan diri untuk orang lain atau, orang lain atau karena benda atau orang lain, karena ada serangan atau ancaman yang terjadi pada saat yang melawan hukum.


(2)  Pembelaan yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

Indonesia negara hukum penegakkan hukum sesuai dengan PANCASILA dan UUD,45. jangan sampai penegakan hukum anti Pancasila dan UUD,45 Adagium“lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang benar”.Criminal Responsibility.

Kasus tsb kategori : Ontslag van Rechtsvervolging.

Pelanggaran Perusahaan PT.MAR :

Yang menyatakan jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya sesuai undang-undang yang ada.

Dimana kewajiban itu meliputi tiga poin, antara lain tidak menyediakan lahan plasma, tidak ada CSR dan tidak merangkul pekerja lokal di sekitar perusahaan.

“Berkaitan itu, akan dievaluasi dinas perkebunan, dimana problem selama ini belum ada plasma, padahal sesuai Permentan nomor 10/2007 diubah Permentan nomor 98/2013, kemudian UU nomor 39/2014, mereka berkewajiban menyiapkan 25 persen lahan plasma atau mitra kerakyatan, yang dimana paling lambat direalisasikan 3 tahun setelah mereka berdiri.

Hukum Ketenagakerjaan dan dari sisi kemanusian,sangat ironis memang kondisi  ini sangat memprihatinkan bagi kaum buruh dan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan dilanggar perusahaan salah satunya PT.MAR namun sampai hari ini pihak belum memberikan efek jerah dgn cara membekukan badan hukum perusahaan sesuai kemudian lagi.

Berdasarkan temuan pihak MBM di lapangan meyakini bahwa apa yang menjadi temuan awal kami di lapangan terbukti  dengan adanya. statement berkaitan dengan dokumen lingkungan untuk kawasan yang dikelola oleh PT.MAR. yang tidak memenuhi peraturan yang ada.

Adapun pelanggaran yang kami indikasikan dilakukan berkaitan dengan aturan diantaranya UU No 32 Tahun 2009  tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan , UU No 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah ,PP no 27 tahun 1999 tentang analisis dampak lingkungan , PP No 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan,  Peraturan Menteri LH No. 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Amdal, Permen LH No 24 tahun 2009 tentang panduan penilaian amdal.

http://www.tribunus.co.id/2018/09/karna-benar-nanang-hermawan-seorang.html

http://www.tribunus.co.id/2018/09/pihak-keluarga-nanang-hermawan-meminta.html?m=1

http://www.tribunus.co.id/2018/09/ontslag-van-rechtsvervolging-empat.html?m=1

http://www.tribunus.co.id/2018/09/instruksi-kementerian-hukum-dan-ham.html?m=1

http://www.tribunus.co.id/2018/09/deklarasi-pbb-tentang-hak-hak.html?m=1


POLRES BANYUASIN :

Menyikapi Pelaporan
Nama : Jaka Umbaran Bin Edison
Pada Jumat tanggal 07 September 2018 yang lalu Bernomor lapor : LP/B-131/1X/2018/SUMSEL/RES.BANYUASIN. http://www.tribunus.co.idj/2018/09/karena-benar-nanang-hermawan-seorang.html?m=1

https://mykonlinedotblog.wordpress.com/2018/03/01/bentuk-bentuk-maladministrasi/

INTERPRETASI KONFRONTIR :

Maka Saudara Nanang Hermawan Diduga dijerat Pasal 170 KUHP.(x)
Sepertinya Pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 Pasal 51 ayat 2  KUHP ini yg diberlakukan dalam kasus tersebut : Ontslag van Rechtsvervolging.

Pasal 51 KUHP
(1) Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksana kan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.
(2) Perintah jabatan tanpa wenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.

Tindakan yang dilakukan untuk melindungi diri atau barangnya dari serangan yang melawan hak. Pengajaran dalam konteks tidak dapat digunakan sebagai praduga tidak jujur ​​atau lisan utama hakim sendiri.

Jika si pemilik rumah yang menyebabkan si pencuri mati bisa berlaku di sidang pengadilan bahawa perbuatan itu dilakukan dalam rangka pembelaan darurat, maka dia tidak dapat dihukum. Untuk itu, hakim akan mengeluarkan putusan yang menyala dari berbagai rujukan hukum ( ontslag van alle rechtsvervolging ). Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP.


(1)  Tidak dipidana, barang siapa yang melakukan perbuatan pembelaan diri untuk orang lain atau, orang lain atau karena benda atau orang lain, karena ada serangan atau ancaman yang terjadi pada saat yang melawan hukum.

(2)  Pembelaan yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

Indonesia Negara Hukum Penegakkan hukum sesuai dengan PANCASILA dan UUD,45. jangan sampai penegakan hukum Anti Pancasila dan UUD,45. Adagium“lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang benar”.  Criminal Responsibility.

Upaya Penangguhan :

Pada hari Rabu,Kamis Tanggal 26-27 September 2018. Pihak keluarga Adik kandung Nanang Hermawan Atun pada penyidik pidum polres banyuasin.. tidak dipenuhi..bahkan Atun meminta bukti ajuan penangguhan tidak diperbolehkan oleh penyidik sambil seolah-olah mengejek membuat atun merasa resah dan terhina. Upaya ini tidak dipenuhi belum tauh persis alasan kenapa tidak dapat ditangguhkan.


PT MAR AIR SENDA KABUPATEN BANYUASIN SUMSEL :

PT.MAR (Mitra Aneka Rejeki) Perkebunan Kelapa Sawit (ARTHA GRAHA GROUP) Lokasi Lubuk Kec,Suak Tapeh. Lancang Lubuk Karet,Kec,Betung, Air Senda Kec,Pulau Rimau. Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan 30958. Milik TW. Tommy Winatan yang diwakili oleh Jenderal Manager PT MAR. AR.Siregar.

Di Dalam kesepakatan AMDAL Perusahaan PT MAR itu tertulis jelas atas pertanggung jawaban pihak perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan dan masyarakat sekitarnya artinya PT MAR tidak bertanggung jawab atas pekerjaanya.

Sementara pekerjaan tersebut menjadi beban dan kewajiban yg diberikan PT MAR pada Pekerjanya sesuai dengan kesepakatan PT MAR dengan pemerintah diundangkan sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan disebut.

AMDAL Perusahaan PT MAR itu tertulis jelas atas pertanggung jawaban pihak perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan dan masyarakat sekitarnya


KORBAN, NANANG HERMAWAN :
Saya mewakili keluarga dan menyuarakan HAM meminta kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Banyuasin Saudara Mawan untuk pulang bebas dari Sabotase dan kriminalisasi sehingga Mawan masih sampai saat ini ditahan di Polres Banyuasin Sumatera Selatan. dengan tuduhan pengeroyokan berdasarkan laporan Jaka padahal fakta lapangannya tidak seperti dugaan pengeroyokan seperti Pasal 170 KUHP. yang sebenarnya Nanang Hermawan melerai dan mengambil tindakan karena perbuatan Jaka dan teman2nya membahayakan dirinya dan keluarga Sepertinya Pasal 49 ayat 2 KUHP ini yg diberlakukan dalam kasus tersebut noodweer, Ontslag van Rechtsvervolging.

Sama halnya Aparat Alat Negara dalam menjalankan perintah UU seperti Kepolisian, TNI, BNN dll yang tertuang didalam Pasal 50 Pasal 51 KUHP. Kalau ini tidak berlakukan maka dampaknya sangat menggoncang stabilitas umum serta tidak adanya kekuatan hukum dalam mempertahankan dan membela diri sendiri orang lain keluarga harta benda dari ancaman orang yang tanpa hak untuk memilikinya merusak dan sebagainya itu artinya negara kita itu negara Komunis.


Hal-hal yang menghapuskan pidana Pasal 44,45,48,49,50,51 KUHP
Pasal 44 KUHP, yaitu orang yang sakit jiwa atau cacat jiwanya.


Pasal 44 KUHP
(1) Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
(2) Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.
(3) Ketentuan dalam ayat 2 hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri.
Pasal 45 KUHP, tentang anak di bawah umur atau belum dewasa

Pasal 45 KUHP
Dalam hal penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa karena melakukan suatu perbuatan sebelum umur enam belas tahun, hakim dapat menentukan:
memerintahkan supaya yang bersalah dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya, tanpa pidana apa pun; atau memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah tanpa pidana apa pun, jika perbuatan merupakan kejahatan atau salah satu pelanggaran berdasarkan pasal-pasal 489, 490, 492, 496, 497, 503-505, 514, 517 – 519, 526, 531, 532, 536, dan 540 serta belum lewat dua tahun sejak dinyatakan bersalah karena melakukan kejahatan atau salah satu pelanggaran tersebut di atas, dan putusannya telah menjadi tetap; atau menjatuhkan pidana kepada yang bersalah.
Pasal ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, dan dan terakhir oleh Undang-undang nomor 11 Tahun 2002 tentang Sistem Peradilan Anak.
Pasal 48 KUHP, tentang keadaan memaksa (overmacht).

Pasal 48 KUHP
Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.
Pasal 49 KUHP, tentang membela diri (noodweer)

Pasal 49 KUHP
(1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
Pasal 50 KUHP, yaitu melakukan perbuatan untuk menjalankan peraturan perundang-undangan.


Pasal 50 KUHP
Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksana kan ketentuan undang-undang, tidak dipidana.
Pasal 51 KUHP, melakukan perintah yang diberikan oleh atasan yang sah.


Pasal 51 KUHP
(1) Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksana kan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.
(2) Perintah jabatan tanpa wenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.

ATURAN PERILAKU BAGI APARAT PENEGAK HUKUM :
Diadopsi oleh Resolusi Sidang Umum PBB No. 34/169 Tanggal 17 Desember 1979 Pasal 1 Aparat penegak hukum di setiap saat memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh hukum kepada mereka, yaitu dengan melayani masyarakat dan melindungi semua orang dari tindakan yang tidak sah, sesuai dengan rasa tanggung jawab yang tinggi sebagaimana diharuskan oleh profesi mereka. Ulasan:

https://mykonlinedotblog.wordpress.com/2017/06/11/aturan-perilaku-bagi-aparat-penegak-hukum/

Maladministrasi :

https://mykonlinedotblog.wordpress.com/2018/03/01/bentuk-bentuk-maladministrasi

Hak dan Kewajiban Warga Negara :

Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945

https://mykonlinedotblog.wordpress.com/2017/06/01/hak-dan-kewajiban-warga-negara/

Hal-hal yang menghapuskan pidana yang terdapat pada pasal-pasal berikut ini

Pasal 44,45,48,49,50,51 KUHP,

Ada adagium yang sangat terkenal dalam hukum pidana iaitu, “lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang benar”. Adagium ini mensyaratkan bahawa ketika satu orang benar atau tidak bersalah dijatuhi hukuman, maka runtuhlah hukum itu.

https://www.dictio.id/t/hal-hal-apa-saja-yang-menghapuskan-mengurangi-atau-memberatkan-pidana/3507/2

https://nusantarakujaya21727943526.wordpress.com/2018/09/28/sabotase-kriminalisasi-dan-rekayasa-kasus-2/?preview=true

http://www.tribunus.co.id/2018/09/pihak-keluarga-nanang-hermawan-meminta.html?m=1

https://mykonlinedotblog.wordpress.com/2018/03/01/bentuk-bentuk-maladministrasi/

https://docs.google.com/document/d/1XP8Dp7GvpkK9c51iOND-SmOXKQV0zBTp5rXoXrZ7WoM/edit?usp=drivesdk

  Banyuasin 20 September 2018

                          MBM

                 (RONI PASLAH)

Masyarakat Banyuasin Menggugat

Surat Kesepakatan Damai

Nanang Hermawan,dan Marsis dengan Amran Zawawi Tertanggal 22 Desember 2016. Tertulis Untuk pencabutan perkara di polres Banyuasin Amran Zawawi.

Surat Keterangan Bahwa Saudara Nanang Hermawan usai kejadian suda melaporkan kejadian perkara keributan Pukul 12.16 wib hari jumat tanggal 07-09-2018 di kediaman bpk Nanang Hermawan pada saat itu A/n : Jaka dan Bendi mendatangi ruma Nanang Hermawan…

Surat Laporan Jaka di polres Banyuasin Pada hari Rabu Tanggal 12 September 2018

dengan tuduhan pengeroyokan Pasal 170 KUHP. dengan saksi Ahmad Subeni.

Surat Printah Penangkapan dan penahanan Nanang Hermawan Dengan tuduhan Pengeroyokan Pasal 170 KUHP. Tertanggal 18 September 2018.

Jaka Umbaran Bin Edison pada Jumat tanggal 07 September 2018 yang lalu Bernomor lapor : LP/B-131/1X/2018/SUMSEL/RES.BANYUASIN.

INTERPRETASI :

Surat perintah penangkapan Nomor : SP-Kap/38/lX/Res1.24/2018/Reskrim. Sampai ke surat pemberitahuan penahanan. Nomor : B/21.4/lX/2018/Res 1.24/Reskrim. Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/21/lX/2018/Res1.24/Reskrim.

Surat tanda bukti suda melaporkan Pengancaman menggunakan Senjata Api Oleh Cik Mit yang dilakukan Jaka.

Kepolisian Republik Indonesia :

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kitab Undang- Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan lainnya.


Kode Etik Profesi Kepolisian yang diatur dalam Keputusan Kepala Kepolisian Negara Reublik Indonesia (Keputusan Kapolri) Nomor Polisi : Kep/32/VII/2003 tanggal 1 Juli 2001 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, dan Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia. Peraturan-peraturan tersebut bersifat mengikat, artinya apabila terjadi pelanggaran oleh anggota kepolisian, maka harus dikenakan sanksi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Hal ini terdapat di dalam Keputusan Kapolri Nomor Polisi : Kep/32/VII/2002 tertanggal 1 Juli 2003 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.


SURAT PEMBERI TAHUAN AKSI UNJUK RASA


Banyuasin 01 Oktober 2018

Nomor     : 001/KRN.MAR/X/2018
Perihal        : Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa
Lampiran :(Bila diperlukan)


Kepada Yth :
Kepolisian Polres Banyuasin
Di

Pengkalan Balai.

Dengan hormat,
Sebelum kami menyampai kan perihal surat diatasi, perkenankan lah kami menyampai kan selamat menjalankan aktifitas, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada bapak/Ibu beserta seluruh jajarannya, Amin.

Sehubungan dengan kejadian ditahannya Security yang suda mati-matian menjaga dan menyelamatkan harta benda PT MAR (Mitra Aneka Rejeki) Perkebunan Kelapa Sawit (ARTHA GRAHA GROUP) Lokasi Lubuk Kec,Suak Tapeh. Lancang Lubuk Karet,Kec,Betung, Air Senda Kec,Pulau Rimau. Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan Saudara Nanang Hermawan di Polres Banyuasin.

Kami Karyawan Kebun dan Pabrik PT MAR akan menggelar aksi menuntut pertanggung jawaban pihak PT MAR Untuk membebaskan Saudara Nanang Hermawan yang saat ini di tahan di Polres Banyuasin. dan Meminta Kapolres Banyuasin Untuk Mengeluarkan Nanang Hermawan dari tahanan yang jelas jelas Nanang Hermawan di Kriminalisasi rekayasa kasus oleh pihak tertentu Aksi Unjuk Rasa  yang akan dilaksanakan Pada.

  1. Hari / Tanggal : Rabu 03 Oktober 2018
    Waktu    :Pukul 09.30 Wib Sampai selesai.

  2. Tujuan dan Sasaran : Kantor PT MAR Air Senda.

  3. Estimasi Massa : 200 (dua ratus) orang

  4. Koordinator : Ari Aktivis Banyuasin

  5. Titik Kumpul/ Longmarch : Kantor PT MAR  Banyuasin.

  6. Alat Peraga   : Pengeras Suara,Spanduk,Selebaran.

  7. Kegiatan Aksi    : Menyampaikan tuntutan sampai ada kepastian, dll

  8. Tuntutan : Bebas Kan Nanang Hermawan dari jeratan hukum yang saat ini ditahan di Polres Banyuasin.

Anggota aksi tidak diperbolehkan melakukan hal-hal yang melanggar hukum atau bertindak anarkis apabila hal ini terjadi maka korlap maupun koordinator aksi tidak bertanggung jawab Demikian Pemberitahuan aksi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.



Banyuasin 01 Oktober 2018



           Koordinator
(Rudi Aktivis Banyuasin)


Unjuk Rasa Security PT MAR Meminta AR. Siregar Mundur Dari Jabatan JM PT.MAR.

BANYUASIN,PETISI.CO – Unjuk rasa solidaritas kemanusiaan Pembantu Keamanan (PK) atau Security PT.MAR (Mitra Aneka Rejeki) Perkebunan Kelapa Sawit (ARTHA GRAHA GROUP)  Air Senda Kec,Pulau Rimau. Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan

Puluhan security ini menggelar unjuk rasa di depan kantor dan pabrik PT MAR, dikatakan salah satu pengunjuk rasa yang enggan disebutkan namanya mengatakan, unjuk rasa ini kami gelar karena terkait ditangkap dan di tahannya Nanang Hermawan alias Mawan di Polres Banyuasin yang menurut kami Mawan tidak bersalah dan Mawan korban kriminalisasi.

Oleh sekelompok orang yang mempunyai kepentingan untuk meraup keuntungan di PT.MAR di tempat ia bekerja sebagai security.Rabu 03/10/2018.

Yang menjadi tuntutan unjuk rasa kami ini meminta pihak perusahaan untuk membebaskan Mawan yang sampai saat ini mendekam di sel tahanan Polres Banyuasin dan kami meminta saudara AR. Siregar mundur dari jabatan Jenderal Manager Perusahaan PT MAR.

Ditambahkannya lagi, Kita nilai AR. Siregar berpotensi main belakang yang suda mengakibatkan, kerugian secara material pihak perusahaan, dengan tujuan memperkaya diri dengan mengorbankan orang orang yang dianggap merintanginya.

Bukti nyata AR.Siregar melindungi pelaku pencurian bibit kelapa sawit milik PT MAR yang suda berhasil ditangkap oleh security pada saat pelaku sedang membawa bibit kelapa sawit tersebut ke suatu perkebunan milik seseorang yang berhubungan dekat dan juga salah satu karyawan atau mitra PT.MAR yang di tunjuk olehnya.

Pencurian bibit kelapa sawit jaka bersama kedua orang temannya warga desa meranti kec,suak tapeh banyuasin, ditangkap security PT.MAR Air Senda Kecamatan Pulau Rimau berbuntut dengan pelaku pencuri bibit kelapa sawit Jaka bersama temannya mendatangi Mawan kerumahnya.

Malam jumat jam 12.20 wib tanggal 7  September 2018 dipergoki pelaku bernama jaka umbaran, Muhammad Beni, dan Mulazim. Menggunakan mobil grand max warna putih bawa bibit sawit sebanyak lebih kurang 21 batang  ditangkapnya di jalan kandang ayam, dengan posisi mobil yang dikendarainya ngebut dan kami yang menyaksikan tersebut Rikarandi, Rudi,dan Marlina. berhasil ditangkap pada sebela warung makan. desa meranti.tegasnya.

Dengan itikad yang jahat dengan mengguna sepucuk senjata api FN hingga mawan terpaksa melakukan pembelaan diri dan keluarganya dengan cara memukul kepala pelaku dengan gagang senjata miliknya sendiri, seharusnya pihak perusahaan memberi penghargaan setinggi2nya dan apresiasi pada Mawan,namun kenapa yang terjadi sebaliknya.

Ada apa dengan AR. Siregar tidak mengakui Bibit yang di curi oleh Jaka bersama kedua temannya tersebut Bibit kelapa sawit milik PT.MAR..?? (rn)

Rapat mediasi Bersama Pihak menejemen PT MAR rapat di adakan di kantor PT MAR Air Senda Pada Hari Rabu tanggal 03 Oktober 2018, Hadir Pada rapat itu JM PT MAR,Kapolsek Betung,Pulau Rimau,Kasat Intel, Kasat Reskrim, Kasat Binmas Polres Banyuasin,Camat Suaktape dan Babinsah Pulau Rimau.hasil rapat di Notulenkan.

https://docs.google.com/document/d/14Tg56_uZ6WYaAvbs48gXomYZ3sKKyPrxxGbp8GI0mSU/edit?usp=drivesdk

Dokumentasi Media tribunus.co.id Biro Sumatera Selatan.

MBM,Melaporkan Pasca Dua Tahun Ir. SA. Supriono Menjabat Bupati Banyuasin Sumsel

Pasca Dua Tahun Ir. SA. Supriono Menjabat Bupati Banyuasin


Nomor Lapor : 001/MBM.WR/lX/2018

Lampiran        : Terlampir

Perihal             : Mohon Untuk Ditindak Secara Hukum.

Banyuasin 14 September 2018

Kepada Yth :

Kabareskrim Mabes Polri

Irjen. Pol. Drs. Arief Sulistyanto, M.si.

Di

JAKARTA

Dengan ini atas nama Masyarakat Banyuasin Menggugat (MBM) saya bertanda tangan dibawah Ini.

  • Nama   : Roni Paslah

  • No.identitas,( KTP) : 1607111203820002

  • Alamat  : Dusun 1 RT/RW : 04/01 Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

  • Phone : +6282280023160

  • Email  : mbm.menggugat99@gmail.com

(Di wilkum Polda Sumatera Selatan)

Melaporkan situasi, kondisi dan banyaknya dugaan penyalahgunaan wewenang, tindakan semena-mena aparat pejabat pemerintah bersama penegak hukumnya serta  membudayanya KKN di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan sampai sampai para koruptor-koruptor di kabupaten banyuasin ini melakukan korupsi tidak colong colong atau dengan terang terang sedikitpun tidak merasa ragu dan takut lagi.

Yang sangat terasa sekali selama dua (2) tahun Ir. SA. Supriono menjabat bupati banyuasin buktinya baru dua tahun menjabat bupati banyuasin sudah tiga bagian wilaya banyuasin dilepas/Aset (dijualnya) pada hal jelas pembentukan pemekaran kabupaten banyuasin merupakan dari kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang terbentuk berdasarkan UU No. 6 tahun 2002. Luas: 11.833 km² .

Atas dasar kepentingan dan keuntungan pribadi keutuhan kab, banyuasin di sobek sobek karena dalam waktu dua tahun ini ada tiga bagian wilaya banyuasin yang dijual kepada pihak tertentu lalu tidak lagi masuk wilaya kab,banyuasin.

1. Lahan tidur/persawahan di Kecamatan Rantau Bayur (OI,Muara Enim).

Bertujuan :

  • hak ulayat tidak diakui;

  • perkebunan kelapa sawit dibangun tanpa izin dari pemerintah;

  • informasi tidak diberikan kepada komunitas;

  • kesepakatan tanpa perundingan;

  • pemuka adat dimanfaatkan untuk memaksakan penjualan tanah;

  • pembayaran kompensasi tidak dilakukan;

  • keuntungan yang dijanjikan tidak diberikan;

  • kebun untuk petani tidak dibagikan atau dibangun;

  • petani dibebani dengan kredit yang tidak jelas;

  • AMDAL terlambat disusun;

  • lahan tidak dikelola dalam waktu yang ditentukan;

  • penolakan masyarakat diredam melalui kekerasan dan pengerahan aparat; dan

  • terjadi pelanggaran HAM serius. (Marcus, dkk, 2006)

https://nusantarakujaya21727943526.wordpress.com/2018/09/10/kawasan-hutan-dan-fungsinya-kabupaten-banyuasin-sumatera-selatan/?preview=true


2. Tegal Binangun. masuk Kotamadya Palembang. http://palembang.tribunnews.com/2017/11/29/diberi-waktu-3-hari-tegal-binangun-masuk-palembang


3. Desa Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten banyuasin.. menjadi kota madya palembang.

http://talangbuluh.desa.id/profil/

http://petisi.co/himba-minta-aparat-selidiki-dugaan-gratifikasi-perizinan-pusdiklat/

http://www.tribunus.co.id/2018/09/pemberian-imb-oleh-ir-ra-supriyono-bisa.html?m=1

https://mykonlinedotblog.wordpress.com/2017/08/29/deklarasi-perserikatan-bangsa-bangsa-tentang-hak-hak-masyarakat-pribumi/

http://petisi.co/rawan-terjadi-konflik-pembangunan-pusdiklat-dihentikan/

https://youtu.be/nna-sRnimyI
https://youtu.be/0o81xHBwTL8

https://youtu.be/1ZZMkqmFtkU
https://youtu.be/M27NQr4ZUPM
https://youtu.be/aHs6snF3JJs
https://youtu.be/7eL3LnugS1M

https://youtu.be/myyPGjd0IWA

https://youtu.be/Rbyphgc-z2k

Description: peta sanitasi 2013 jpeg

Sebenarnya modus dan isu yang dimainkan ini tergolong naif suatu cara untuk menghilangkan hak-hak masyarakat adat dan ulayat (modus kejahatan) karena kita sama2 ketahui syarat yang paling mendasar pemekaran salah satu wilayah adalah Batas kepastian wilaya hukum yang disepakati oleh kedua daerah yang berbatas dan di SK kan oleh Mendagri sebagai perpanjangan tangan Presiden. .

Bayangkan zaman kolonial belanda saja masala tapal batas tidak pernah bermasalah dan pada saat kabupaten banyuasin yang dulu Kabupaten Muba pun tidak ada masalah kok, sekarang ini zaman sudah maju produk digital sudah canggih ada yang nama GPS dan semacamnya’ timbul masalah kan lucu..  Ini suatu ancaman bagi bangsa dan negara kesatuan republik indonesia (NKRI) kita wajib mempertahankannya.

Buktinya di desa talang buluh kecamatan talang kelapa diatas tanah seluas 62 hektar sedang dibangun Pusat Pendidikan (Pusdiklat) Maitreya Sriwijaya untuk Agama Budha dan Vihara Terbesar di Asia diatas lahan seluas 621.987 M2 (62.H) Sedang di bangun oleh PT.MCL di Desa Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.Yang sumber pendanaannya langsung dari taiwan peresmian peletakan batu pertama diresmikan Bupati Banyuasin Ir. SA. Supriono dan dihadiri Mr Chu,Wen dari Cina Taiwan Pembangunan Pusdiklat Maitreya dan Vihara Untuk Agama Buddha ini harus meroboh dan memindah kan Satu Masjid dan satu Mushola tempat warga melaksanakan Ibadah Sholat dan kegiatan agama lainnya. Masjid dan Mushola sudah cukup lama  berdiri disana, hal ini memicu konflik horizontal antar umat beragama.

https://nusantarakujaya21727943526.wordpress.com/2018/09/15/ada-5-tanda-kebangkitan-paham-komonisme-pki/?preview=true

Ancaman bagi NKRI

Karena dari dulu Desa Talang Buluh itu wilaya kabupaten banyuasin bukan wilaya kota madya Palembang.

Saat ini berkembang lagi wilaya desa talang buluh akan masuk wilaya kota madya Palembang hal ini menambah kericuhan di tengah warga desa talang buluh ini sendiri sepertinya dalam mengambil keputusan hanya karena kepentingan pribadi tanpa memikirkan aspek-aspek dan kondisi yang akan ditimbulkan apalagi masalah ini tapal batas dan tempat ke Agama yang bukan masyarakat sekitarnya anut.

Politik Cina Untuk menguasai Indonesia. Diperkirakan Berdaya tampung 10.000 sampai 15.000.Orang, Lokasi ini akan tersambung ke Perumahan Elit Green City Palembang Sumatera Selatan.

http://www.tribunus.co.id/2018/09/pemberian-imb-oleh-ir-ra-supriyono-bisa.html?m=1

PP 23 TH 1988 tentang batas wilayah. SKBM 8 dan 9 TH 2006 Tentang Pendirian tempat ibadah. UU 41 TH 2004 pasal 40 dan PP 42 TH 2006 Tentang pengalihan tanah wakaf,”

Segala upaya secara Administrasi dan prosedur suda kita lakukan dan penuhi sepertinya Semangat Pemuda dan melitha Urang Banyuasin..!! dipertentangkan kita sudah sepakat tidak akan tunduk pada pemerintah yang zalim … Ayo Saudara saudara kuu. Bangun kita akan melawan kezaliman https://nusantarakujaya21727943526.wordpress.com/2018/09/09/dua-tahun-ir-sa-supriono-pasca-menjabat-bupati-banyuasin-sumatera-selatan/?preview=true

selama ini bercokol bak drakula penghisap darah durjana di tana sedulang setudung ini.

http://www.tribunus.co.id/2018/02/akibat-tanggul-pt-sal-dua-desa.html?m=1

http://medianusantaranews.com/desak-kajari-usut-dugaan-pejabat-main-mata-dengan-pt-saj/

http://www.halosumsel.com/lsm-mbm-desak-kajari-usut-dugaan-pejabat-main-mata/

https://tribunus-antara.com/2018/04/03/bpn-dan-polda-sumsel-berkomitmen-kembalikan-hak-ulayat-adat.html

https://id.scribd.com/document/376359000/Kemendagri-Aksi-RAN-PK1

https://id.scribd.com/document/376359983/Perbup-157-Tahun-2016

Dari tiga titik aset yang dilepas tersebut ini semua ada keterkaitan satu sama lain Agenda 5 tahun KE-Depan. .
Yakinlah di tiga titik ini ada keterkaitannya gerbang masuk, penampungan, dan pembiayaannya. Jujur selama ini saya tidak percaya saya fikir isu belaka setelah terungkap masalah Pusdiklat maitreya sriwijaya ini baru saya percaya ini tidak  main main Ancaman bagi bangsa dan Negara kita ini.
https://nusantarakujaya21727943526.wordpress.com/2018/09/11/pasca-dua-tahun-ir-sa-supriono-menjabat-bupati-banyuasin/?preview=true.

Bukan hanya cukup disana saja mungkin kata2 yg tepat bukan lagi korupsi tepatnya Perampokan selama dua tahun ini juga Ir. SA. Supriono menjabat Bupati Banyuasin.

Dugaan KKN :
a.http://petisi.co/hutang-pemkab-banyuasin-kepada-kontraktor-mencapai-rp-90-m/
b. Hutang Pemkab Banyuasin kepada pihak ke 3 Senilai Rp 170.M

http://www.tribunus.co.id/2018/06/aleh-aleh-piradprd-banyuasin-boyong.html
c. Dana Aspirasi,Pira 45 DPR Tahun 2017-2018… 1,5 M X 45 Anggota DPR :
http://petisi.co/semua-pihak-diminta-ikut-mengawasi-keuangan-kabupaten-banyuasin
d. Dana Desa bersumber dari APBD Banyuasin Tahun anggaran 2017 yang merupakan janji politik Mantan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian dan ini sudah masuk di dalam Peraturan Daerah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah RPJMD Kab Banyuasin Rp 400.000.000 X 304 desa :Rp… Setiap desa Se Kabupaten Banyuasin.
e. http://www.tribunus.co.id/2018/04/kebablasan-anggaran-titipan-pemegang.html?m=1

Tiga tahun Pembangunan jembatan Mangkrak Kebablasan Anggaran Titipan Pemegang Kekuasaan, Pembangunan Proyek Jembatan Rantau Bayur Mangkrak.
f. Kemungkinan besar pilkada Kab Banyuasin Sum-Sel di dalangi oleh Kahar Muzakir Anggota DPR RI http://wikidpr.org/anggota/5403631742b53eac2f8ef77d

PT.AMML, PT. R6B dan  PT. SAP SULAIMAN ADAM PARTITION. Diduga Hasil lobei Balter Lahan perkebunan Di wilayah Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan. https://nusantarakujaya21727943526.wordpress.com/2018/09/10/kawasan-hutan-dan-fungsinya-kabupaten-banyuasin-sumatera-selatan/?preview=true

https://nusantarakujaya21727943526.wordpress.com/2018/09/14/penyalagunaan-wewenang-pasca-dua-tahun-ir-sa-supriono-menjabat-bupati-banyuasin/
https://nusantarakujaya21727943526.wordpress.com/2018/09/09/tanah-parit-pengairan-persawahan-seluas-600-hektar/?preview=true

https://nusantarakujaya21727943526.wordpress.com/2018/09/14/penyalagunaan-wewenang-pasca-dua-tahun-ir-sa-supriono-menjabat-bupati-banyuasin-2/?preview=true

Demikian lah surat laporan ini kami buat dengan kondisi apa adanya sesuai dengan Apa yang kami temukan semoga masalah ini dengan sesegera mungkin diproses dengan hukum yang berlaku dan berkualitas tidak mengikuti budaya para penegak hukum yang lagi trend saat ini.

Banyuasin 14 September 2018

Masyarakat Banyuasin Menggugat

                    MBM

                Roni Paslah

Tembusan :

  1. Kapolri.

  2. Polda Sum-Sel.

  3. Menteri Hukum Dan HAM Ri.

  4. Menteri Dalam Negeri Ri.

  5. Menteri Lingkungan Hidup Ri.

  6. KPK Ri.

  7. Ombudsman,Ri.

  8. Arsip


I.  KONDISI UMUM WILAYAH BANYUASIN

1.1.   Letak Geografis

Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan selain secara geografis mempunyai letak yang strategis yaitu terletak di jalur lalu lintas antar Provinsi juga mempunyai sumber daya alam yang melimpah.  Kabupaten Banyuasin terletak antara 1,30 – 40 Lintang Selatan dan 1040 40’ – 1050 15’ Bujur Timur. Kabupaten Banyuasin mempunyai wilayah seluas 11.832,99 Km2 dengan kepadatan penduduk yaitu 64,44 jiwa/km2.  Terbagi menjadi 17 kecamatan, 288 Desa dan 17 Kelurahan.  Jumlah penduduk berdasarkan data BPS tahun 2011 berjumlah 762.482 jiwa dengan komposisi jumlah penduduk laki-laki 389.907 jiwa dan jumlah penduduk perempuan sebesar 372.575 jiwa.    

Secara administrasi Kabupaten Banyuasin berbatasan langsung dengan :

  • Sebelah Utara     :     Berbatasan dengan Kabupaten Muaro Jambi Propinsi Jambi dan Selat Bangka

  • Sebelah Timur     :     Berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan

  • Sebelah Barat     :     Berbatasan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan

  • Sebelah Selatan     :     Berbatasan dengan kabupaten Ogan Komering Ilir; Kota Palembang dan  Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.

Kondisi letak geografis Kabupaten

  1. Kawasan Hutan dan Fungsinya

Kawasan hutan Kabupaten Banyuasin luasnya mencapai 555.238,15 Ha atau sekitar 40% dari total luas Kabupaten Banyuasin.  Kawasan hutan tersebut didominasi oleh Taman Nasional Sembilang seluas 211.678,02 Ha. yang telah ditetapkan menurut Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 95/Kpts-II/003 tanggal 19 Maret 2003 serta jenis kawasan lainnya berupa kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi, kawasan hutan konservasi,  dan hutan yang terdapat di kawasan suaka alam berupa suaka margasatwa.

 Tabel 6.   Kondisi penutupan hutan dan degradasi lahan di Kabupaten Banyuasin

                   Tahun 2010

Kecamatan

Luas Wilayah   (Ha)

Daerah Berhutan

Lahan Kritis

Degradasi (%)

Ket

Banyuasin I

70.138

31.664,95

45,15

Banyuasin II

268.128

282.669

41.929,81

15,64

Banyuasin III*

87.417

613

27.880,02

31,89

Kec. Induk

Sembawa*

Betung’

79.400

8.720

28.439,33

35,82

Kec. Induk

Suak Tapeh’

Makarti Jaya

67.604

5.153

8.577,33

12,69

Muara Padang

70.220

102.251

46.797,09

66,64

Muara Telang

115.006

5.254

6.602,58

5,74

Talang Kelapa

55.776

13.792

19.997,96

35,85

Pulau Rimau

53.296

44.097

21.665,06

40,65

Rantau Bayur

59.300

0

22.308,38

38,12

Rambutan

62.455

3.112

36.899,63

59,08

Tungkal Ilir

41.209

24.881,84

60,38

Tanjung Lago

61.776

25949,28

42,00

Muara Sugihan

53.539

9.251,02

17,28

Air Saleh

38.035

435,90

1,14

JUMLAH

1.183.299

465.661

353.579,91

29,88

Sumber : Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Banyuasin, 2010

4.1.  Pengelolaan Hutan Produksi

Kabupaten Banyuasin mempunyai hutan produksi yang berpotensi sebagai penghasil kayu yaitu berupa kayu bulat dan olahan yang telah dipasarkan baik di dalam negeri maupun luar negeri. Di tahun 2009 hasil produksi kayu tersebut mencapai 109.230.610 m3.

Tabel 7.  Hutan Produksi Kabupaten Banyuasin

No.

Kawasan Hutan Produksi

Lokasi

Luas (Ha)

1

Lalan

Kecamatan Banyuasin II

74.467

2

Kemampo

Kecamatan Banyuasin Iii

613

3

Muara Sugihan

Kecamatan Muara Sugihan

3.430

4

Guci

Kecamatan Betung

620

Total

79.130

Sumber : Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Banyuasin, 2010

Tabel 8.  Hutan Produksi yang dapat dikonversi Kabupaten Banyuasin

No.

HPK

Lokasi

Luas (Ha)

1

Tanjung Lago

Kecamatan Talang Kelapa dan Tanjung Lago

6.907, 86

2

Air Senda Air Limau

Kecamatan Pulau Rimau dan Tungkal Ilir

8.467

3

Bertak

Kecamatan Pulau Rimau dan Tungkal Ilir

32.513

4

Muara Telang

Kecamatan Muara Telang

1.448

5

Gelumbang

Kecamatan Rantau Bayur

5.554

Total

54.889,86

Sumber : Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Banyuasin, 2010

4.2   Rincian Data Kawasan Hutan Produksi yang dapat diKonversi (HPK)

    Tabel 9.  HPK TANJUNG LAGO 12.988 Ha yang lama / 6.907,86 Ha yang baru

NO

Pemanfaatan

Luas (Ha)

Keterangan

1

PT. SIP

2.269

P

2

PT. NIP

2.290,36

P

3

PT. Sutopo

1.520,78

P

4

Pemukiman, Kebun rakyat dan pemukiman

6.907,86

    Sumber : Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Banyuasin, 2010

    Tabel 10.  HPK AIR SENDA- AIR LIMAU   : 8.467 Ha

NO

Pemanfaatan

Luas (Ha)

Keterangan

1

PT. SAL

4.016

IP

2

PT. RBN

2.101

IP

3

Pemukiman, Kebun rakyat dan pemukiman

6.117

    Sumber : Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Banyuasin, 2010

    Tabel 11.  HPK BERTAK    : 32.513 Ha

NO

Pemanfaatan

Luas (Ha)

Keterangan

1

PT. HINDOLI

9.474

2

Pemukiman, Kebun rakyat dan pemukiman

23.039

    Sumber : Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Banyuasin, 2010

    Tabel 12.  HPK MUARA TELANG :    1.448 Ha

NO

Pemanfaatan

Luas (Ha)

Keterangan

1

Pemukiman, Kebun rakyat dan pemukiman

1.448

    Sumber : Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Banyuasin, 2010

    Tabel 13.  HPK GELUMBANG  :     5.554 Ha

NO

Pemanfaatan

Luas (Ha)

Keterangan

1

PT. AMML

4.000

IL

2

Pemukiman, Kebun rakyat dan pemukiman

1.000

    Sumber : Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Banyuasin, 2010

6.1.  Perusahaan Kehutanan

Perusahaan industri pengolahan hasil hutan yang ada di Kabupaten Banyuasin mempunyai persetujuan rencana produksi kayu olahan seluas 22.344 m2.  Berikut ini adalah data perkembangan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IU-IPHHK)  Kabupaten Banyuasin Tahun 2011/2012 :

Tabel 14.  Data Perkembangan Perusahaan Kehutanan Izin Usaha Industri Primer Hasil

               Hutan Kayu (IU-IPHHK) Kabupaten Banyuasin Tahun 2011/2012

No.

Nama Perusahaan

Lokasi Industri

Izin Lokasi

Nomor/Tanggal

Luas/M2

1.

PT. Indo Bagus Slat

Desa Upang

140/KPTS.VII/HUT/2005

2.715

Kec. Makarti Jaya Kab. Banyuasin

Tgl. 20 Juli 2005

2.

Desa Pematang Palas

Desa Pematang Palas

Kec. Banyuasin I Kab. Banyuasin

153/Menhut-I/BPPHH/2009

500

Tgl. 19 Januari 2009

3.

CV. Tanah Mas

Jl. Tanah Mas RT. 61 RW 8

370/KPTS/VI/HUT/2007

600

Kel. Sukajadi Kec. Talang Kelapa

Tgl. 18 Juni 2007

4.

CV. Ayad Jaya

Jl. Boom Berlian Ling. V RT.3

77/KPTS/IU/2006

60

RW. 13 No. 02

Tgl. 20 April 2006

5.

CV. Tunas Baru Bentayan

Desa Keluang

619/KPTS/XII/Hut/2007

60

Kecamatan Tungkal Ilir

Tgl. 28 Desember 2007

6.

CV. Alif Putra

Teluk Betung

076/KPTS/I/Hut/2008

24

Kecamatan pulau Rimau

Tgl. 28 Januari 2008

7.

UD. Bangunan

Jln. Bangsali RT.04/02

030/PTSP/VII/Hut/2009

40

Kel. Pkln Balai Kec. Banyuasin III

Tgl. 18 November 2009

8.

PT. Nanwa Inti indonesia

Desa Merah Mata

Kecamatan Banyuasin I

3389/Menhut-VI/BPPHH/2006

18.345

Tgl. 27 Juli 2006

Sumber : Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Banyuasin, 2010

Tabel 15.  Data Perkembangan Perusahaan Kehutanan Izin Usaha Industri Primer Hasil

              Hutan Kayu (IU-IPHHK) Kabupaten Banyuasin Tahun 2011/2012

No.

Nama Perusahaan

Lokasi Industri

Jenis Produksi

Kapasitas

(M3/Tahun)

1.

PT. Indo Bagus Slat

Desa Upang

Kec. Makarti Jaya Kab. Banyuasin

Moulding

5.000

Pensil Salat

2.

Desa Pematang Palas

Desa Pematang Palas

Kec. Banyuasin I Kab. Banyuasin

Kayu Gergajian/

161.160

MDF

3.

CV. Tanah Mas

Jl. Tanah Mas RT. 61 RW 8, Kel. Sukajadi Kec. Talang Kelapa

Kayu Gergajian/

6.000

Veneer

4.

CV. Ayad Jaya

Jl. Boom Berlian Ling. V RT.3 RW. 13 No. 02

Kayu Gergajian

600

5.

CV. Tunas Baru Bentayan

Desa Keluang

Kayu Gergajian

5.000

Kecamatan Tungkal Ilir

6.

CV. Alif Putra

Teluk Betung

Kecamatan pulau Rimau

Kayu Gergajian

1.500

7.

UD. Bangunan

Jln. Bangsali RT.04/02

Kel. Pkln Balai Kec. Banyuasin III

Kayu Gergajian

2.000

8.

PT. Nanwa Inti indonesia

Desa Merah Mata

Kayu Gergajian/

25.000

Kecamatan Banyuasin I

Moulding

Sumber : Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Banyuasin, 2010

Tabel 4.  Kondisi eksisting hutan di Kabupaten Banyuasin, 2011

No

Kawasan Hutan

Luas (Ha)

Lokasi

1

Hutan Lindung

68.988,66

Pulau Rimau, Telang, Upang, Saleh Barat I, Saleh Barat II, Muara Saleh.

2

Hutan Produksi

69.899,59

Lalan, Kemampo, Muara Sugihan, Guci.

3

Hutan Konservasi

65.991,59

TN, Sembilang, SMS Bentayan,, SMS Sugihan

4

Suaka Marga

79.837,15

Tanjung Lago, Air Sendan Air Limau, Bertak, Muara Telang, Gelumbang.

5.

Taman Nasional

211.678,02

Banyuasin II

6.

Taman Nasional Laut

58.236,52

Banyuasin II

7.

Taman Wisata Alam

606,59

Rantau Bayur

Total

555.238,15

Sumber : RTRW Kabupaten Banyuasin, 2011 – 2031

http://pharmaseudokool.blogspot.com/2011/01/taman-nasional-sembilang.html


Gambar 2 : Peta Kawasan Hutan Kabupaten Banyuasin

Sumber : Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Banyuasin, 2012                                                                                                         


        Tabel 5. Luas Areal Potensi Kehutanan Menurut Kecamatan di

                           Kabupaten Banyuasin, 2011

No.

Kecamatan

Luas Areal (Ha)

Hutan

Lindung

Hutan

Konservasi

Hutan Produksi

Hutan Produksi yang

dapat dikonversi

1

Rantau Bayur

5.554,00

2

Betung

620

3

Suak Tapeh

4

Pulau Rimau

10.585

8.467,00

5

Tungkal Ilir

6.196

32.513,00

6

Banyuasin III

613

7

Sembawa

8

Talang Kelapa

9

Tanjung Lago

6.907,86

10

Banyuasin I

11

Rambutan

12

Muara Padang

58.840

13

Muara Sugihan

23.718

3.430

14

Makarti Jaya

2.616

15

Air Saleh

1.400

16

Banyuasin II

6.940

202.896

74.467

17

Muara Telang

12.370

1.448,00

Jumlah/Total

57.629

267.932

79.130

54.889,86

Sumber : Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Banyuasin 2010

  1. Kawasan Hutan Lindung;

Total luas rencana pengembangan Hutan lindung di Kabupaten Banyuasin 62.269,25 ha. Persebaran kawasan hutan lindung di Kabupaten Banyuasin meliputi Kecamatan Air Salek, Banyuasin II, Makarti Jaya, Muara Sugihan, Muara Telang, Tanjung Lago, Sumber Marga Telang.

Tabel 6.  Rincian rencana pengembangan kawasan hutan lindung       

                 Di Kabupaten Banyuasin, 2011

Perubahan Kawasan Hutan Lindung (Ha)

Nama Kawasan

Pengurangan Luasan HL

Nama Kawasan

Penambahan Luasan HL

Hutan Lindung Pantai Telang

4.545,75

Air Upang

497,18

HL Pantai Telang

180

Saleh Barat I

1.394,16

HL Muara Saleh

3.885

Total

8.610,75

Total

1.891,34

Total kawasan hutan lindung

68.988,66 – 8.610,75 + 1.891,34 = 62.269,25

Sumber :  Usulan Perubahan Hutan, 2011

Tabel 7.  Luasan Kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Banyuasin,

                Tahun 2011

No

Kecamatan

Luasan (Ha)

1.

Air Salek

1.731,57

2.

Banyuasin II

27.356,40

3.

Makarti Jaya

4.922,54

4.

Muara Sugihan

23.230,19

5.

Muara Telang

660,22

6.

Tanjung Lago

4.339,95

7.

Sumber Marga Telang

28,38

Total

62.269,25

Sumber : Hasil Rencana,2011

b.  Kawasan Hutan Produksi

Kawasan hutan produksi yang terdapat di wilayah Kabupaten Banyuasin hanya berupa kawasan hutan produksi tetap (± 68.393,37 Ha). Kawasan hutan produksi ini pengembangannya berlokasi di wilayah Kecamatan Banyuasin II yang berbatasan dengan kawasan Taman Nasional Sembilang





          

Tabel 8. Usulan Perubahan Hutan Produksi yang dikonversi

Nama Kawasan

FUNGSI

Luas (Ha)

Awal

Usulan

HPK Tanjunglago

HPK

APL

11.295,97

HPK Air Senda Air Limau

HPK

APL

1.469,59

HPK. Bertak/Sungai Lilin

HPK

APL

40.525,29

HPK Gelumbang

HPK

APL

7.491,00

Total

60.781,85


    Sumber : Usulan Perubahan

Keterangan: APL = areal penggunaan lain

Pengelolaan Hutan Produksi

Tabel 9.  Hutan Produksi Kabupaten Banyuasin, 2010

No.

Kawasan Hutan Produksi

Lokasi

Luas (Ha)

1

Lalan

Kecamatan Banyuasin II

74.467

2

Kemampo

Kecamatan Banyuasin Iii

613

3

Muara Sugihan

Kecamatan Muara Sugihan

3.430

4

Guci

Kecamatan Betung

620

Total

79.130

Sumber : Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Banyuasin, 2010

Tabel 10.  Hutan Produksi yang dapat di konversi Kabupaten Banyuasin

No.

HPK

Lokasi

Luas (Ha)

1

Tanjung Lago

Kecamatan Talang Kelapa dan Tanjung Lago

6.907, 86

2

Air Senda Air Limau

Kecamatan Pulau Rimau dan Tungkal Ilir

8.467

3

Bertak

Kecamatan Pulau Rimau dan Tungkal Ilir

32.513

4

Muara Telang

Kecamatan Muara Telang

1.448

5

Gelumbang

Kecamatan Rantau Bayur

5.554

Total

54.889,86

Sumber : Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Banyuasin, 2010

Dokumentasi pembicaraan sama JM PT.MAR Siregar

SABOTASE KRIMINALISASI DAN REKAYASA KASUS

MASYARAKAT BANYUASIN MENGGUGAT MBM


Nomor Lapor : 0011/MBM.WR/lX/2018

Lampiran        : Terlampir

Perihal             : Mohon Untuk Ditindak Secara Hukum.


Banyuasin 20 September 2018

Kepada Yth :

Kabareskrim Mabes Polri

Irjen. Pol. Drs. Arief Sulistyanto, M.si.

Di

Jakarta.


Ada adagium yang sangat terkenal dalam hukum pidana iaitu, “lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang benar”. adagium ini mensyaratkan bahawa ketika satu orang benar atau tidak bersalah dijatuhi hukuman, maka runtuhlah hukum itu.

Dengan ini atas nama Masyarakat Banyuasin Menggugat (MBM) saya bertanda tangan dibawah Ini : Nama   : Roni Paslah

No.identitas KTP : 1607111203820002

Alamat  : Dusun 1 RT/RW : 04/01 Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Phone : +6282280023160

Email  : mbm.menggugat99@gmail.com

Di wilkum Polda Sumatera Selatan

Melalui Surat ini MBM Sampaikan Berdasarkan Surat laporan atas nama Jaka Umbaran Bin Edison pada Jumat tanggal 07 September 2018 yang lalu Bernomor lapor : LP/B-131/1X/2018/SUMSEL/RES.BANYUASIN.

Surat perintah penangkapan Nomor : SP-Kap/38/lX/Res1.24/2018/Reskrim. Sampai ke surat pemberitahuan penahanan. Nomor : B/21.4/lX/2018/Res 1.24/Reskrim. Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/21/lX/2018/Res1.24/Reskrim.

Di dalam surat perintah penangkapan sampai penahanan karena perkara tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada hari jumat tanggal 07 september 2018 sekitar pukul 14.00 Wib di jalan PT.MAR Blok D desa pulau rimau Kec,Pulau Rimau kabupaten banyuasin sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP. Dari isi surat sprin penangkapan dan penahanan tersebut banyak yang sudah menyalakan kebenaran dan fakta kejadian.


PERTAMA : Kata-kata pengeroyokan sangat tidak mungkin karena dari keterangan Attun (38th)  mengatakan’ bermulah Jaka (27) Datang bersama temannya Bendi mendatangi rumah Mawan. Untuk membahas hilangnya bibit sawit PT. MAR lalu terjadi tanya jawab antara Cik mit dan Jaka tanya jawab itu membahas seputar seringkali hilangnya bibit sawit milik PT MAR. terangnya, rabu(19/09).
Cik Mit salah satu petugas security karena merasa tersudut dengan pertanyaan Security ini Jaka terpancing emosi ia tidak terima dengan pertanyaan Security yang nadanya menuduh dirinya mencuri bibit kelapa sawit milik PT.MAR yang tempat security ini bekerja suasana serentak memanas hingga terjadi Cek-cok mulut antara jaka dengan Cik mit terangnya.

Dengan spontan cik mit mencekik leher jaka merasa terancam lalu jaka mengeluarkan senjata api dari pinggang nya senjata api laras pendek Jenis FN Five-seveN sontak wendy melerainya dengan memegangnya terjadila saling dorong.


Sepertinya keributan tidak terelak lagi Mawan takut dan khawatir dengan keselamatan anak istrinya karena terjadinya keributan itu tepat anak dan istrinya ada dirumah  dengan senjata softgun yang dimilikinya menembak ke atas bertujuan untuk meredam kedua teman nya tersebut untuk melerai pertikaian. Mawan langsung mengambil senjata yang di tangan  jaka lalu meneruskan ke kepala jaka sampai robek kecil di kepala jaka,jelasnya.


KEDUA : Tempat kejadian perkara di sprint Penangkapan tertulis di jalan pada hal terjadinya di ruma Nanang Hermawan beralamat di desa banjar sari air senda RT.03 dusun 02 Blok D kecamatan pulau rimau kabupaten banyuasin sumsel.

Waktu kejadian pada hari jumat tanggal 07 September 2018 sekitar pukul 12.61 Wib.


KONFRONTIR :

Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/21/lX/2018/Res1.24/Reskrim.

Karna perkara tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada hari jumat tanggal 07 September 2018 sekitar pukul 14.00 Wib di jalan PTMAR Blok D Desa Pulau Rimau Kec,Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP. Hal-hal yang menghapuskan pidana Pasal 44,45,48,49,50,51 KUHP

sepertinya Pasal 49 ayat 2 KUHP ini yg diberlakukan dalam kasus tersebut : Ontslag van Rechtsvervolging.

Tindakan yang dilakukan untuk melindungi diri atau barangnya dari serangan yang melawan hak. pengajaran dalam konteks tidak dapat digunakan sebagai praduga tidak jujur ​​atau lisan utama hakim sendiri.

Jika si pemilik rumah yang menyebabkan si pencuri mati bisa berlaku di sidang pengadilan bahawa perbuatan itu dilakukan dalam rangka pembelaan darurat, maka dia tidak dapat dihukum. untuk itu, hakim akan mengeluarkan putusan yang menyala dari berbagai rujukan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging ). Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP
(1)  Tidak dipidana, barang siapa yang melakukan perbuatan pembelaan diri untuk orang lain atau, orang lain atau karena benda atau orang lain, karena ada serangan atau ancaman yang terjadi pada saat yang melawan hukum.
(2)  Pembelaan yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

Indonesia negara hukum penegakkan hukum sesuai dengan PANCASILA dan UUD,45. jangan sampai penegakan hukum anti Pancasila dan UUD,45 Adagium“lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang benar”.Criminal Responsibility.

Kasus tsb kategori : Ontslag van Rechtsvervolging.


Pelanggaran Perusahaan PT.MAR :

Yang menyatakan jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya sesuai undang-undang yang ada.

Dimana kewajiban itu meliputi tiga poin, antara lain tidak menyediakan lahan plasma, tidak ada CSR dan tidak merangkul pekerja lokal di sekitar perusahaan.

“Berkaitan itu, akan dievaluasi dinas perkebunan, dimana problem selama ini belum ada plasma, padahal sesuai Permentan nomor 10/2007 diubah Permentan nomor 98/2013, kemudian UU nomor 39/2014, mereka berkewajiban menyiapkan 25 persen lahan plasma atau mitra kerakyatan, yang dimana paling lambat direalisasikan 3 tahun setelah mereka berdiri.

Hukum Ketenagakerjaan dan dari sisi kemanusian,sangat ironis memang kondisi  ini sangat memprihatinkan bagi kaum buruh dan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan dilanggar perusahaan salah satunya PT.MAR namun sampai hari ini pihak belum memberikan efek jerah dgn cara membekukan badan hukum perusahaan sesuai kemudian lagi.

Berdasarkan temuan pihak MBM di lapangan meyakini bahwa apa yang menjadi temuan awal kami di lapangan terbukti  dengan adanya. statement berkaitan dengan dokumen lingkungan untuk kawasan yang dikelola oleh PT.MAR. yang tidak memenuhi peraturan yang ada.

Adapun pelanggaran yang kami indikasikan dilakukan berkaitan dengan aturan diantaranya UU No 32 Tahun 2009  tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan , UU No 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah ,PP no 27 tahun 1999 tentang analisis dampak lingkungan , PP No 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan,  Peraturan Menteri LH No. 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Amdal, Permen LH No 24 tahun 2009 tentang panduan penilaian amdal.

http://www.tribunus.co.id/2018/09/karna-benar-nanang-hermawan-seorang.html

http://www.tribunus.co.id/2018/09/pihak-keluarga-nanang-hermawan-meminta.html?m=1

http://www.tribunus.co.id/2018/09/ontslag-van-rechtsvervolging-empat.html?m=1


Karna Benar, Nanang Hermawan Seorang Security  PT. MAR Terancam Pidana

BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID – Berawal dari pencurian bibit kelapa sawit dua security PT.MAR Air Senda Kecamatan Pulau Rimau, Cik Mit dan Nanang Hermawan alias Mawan. dilaporkan di Polres Banyuasin dengan tuduhan Pengeroyokan oleh Jaka Umbaran Bin Edison seorang warga Desa meranti Rt.002 Rw. 004 Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin Sumsel. pada hari Jumat tanggal 07 September 2018 Pukul 14.00 WIB kemarin.dengan alasan kasus penganiayaan Tahun 2013 yang silam terhadap Awik Mawan ditangkap . Padahal masalah itu sudah selesai lewat perdamaian laporannya di Polres Banyuasin sudah di tarik oleh Awik.

Namun setelah di Polres Banyuasin Mawan diproses masalah yang berbeda dan ini murni dikriminalisasi oleh oknum kepolisian (Polres Banyuasin) pihak polres memaksakan kehendak dan Banang Hermawan dan keluarga tidak bisa berbuat apa2 pembulian secara nyata penyidik membuat laporan yang bukan diakui oleh yang disidik Mawan. lalu apa alasan penahanan Mawan di polres Banyuasin saat ini.?


Dengan terlapor atas nama Cik Mit.1 dan Hermawan.2  alamat RT.009/003 Dusun lll Desa Meranti Kec. Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin Sumsel. Mawan  ditangkap oleh Ditreskrimum Polres Banyuasin. pada hari senin tanggal 17 September kira-kira pukul 13:00 di depan kuliner saat lagi berdiri di pinggir jalan.


Dari keterangan Attun (38th)  mengatakan’ bermulah Jaka (27) Datang bersama temannya Bendi mendatangi rumah Mawan. Untuk membahas hilangnya bibit sawit PT. MAR lalu terjadi tanya jawab antara Cik mit dan Jaka tanya jawab itu membahas seputar seringkali hilangnya bibit sawit milik PT MAR. terangnya, rabu(19/09).


Cik Mit salah satu petugas security karena merasa tersudut dengan pertanyaan Security ini Jaka terpancing emosi ia tidak terima dengan pertanyaan Security yang nadanya menuduh dirinya mencuri bibit kelapa sawit milik PT.MAR yang tempat security ini bekerja suasana serentak memanas hingga terjadi Cek-cok mulut antara jaksa dengan Cik mit terangnya.

Diduga ada Wak Baraf di belakang layar yang mendesain masala ini.


Dengan spontan cik mit mencekik leher jaka merasa terancam lalu jaka mengeluarkan senjata api dari pinggang nya senjata api laras pendek Jenis FN Five-seveN sontak wendy melerainya dengan memegangnya terjadila saling dorong.


Sepertinya keributan tidak terelak lagi Mawan takut dan khawatir dengan keselamatan Anak Istrinya karena terjadinya keributan itu tepat anak dan Istrinya ada dirumah  dengan senjata softgun yang dimilikinya menembak ke atas bertujuan untuk meredam kedua teman nya tersebut untuk melerai pertikaian.


Mawan langsung mengambil senjata yang di tangan  jaka lalu meneruskan ke kepala jaka sampai robek kecil di kepala  jaka,jelasnya.
Diketahui senpi jenis FN ini punya salah seorang warga, awik masalahnya habis kejadian. sempat adanya negosiasi antara Awik dan Mawan, awik meminta wawan untuk mengembalikan senpi FN milik dirinya yang dipinjamkannya pada Jaka sebelum kejadian itu, namun  mawan tidak mau. karena senpi ini mau saya serahkan pada pihak yang berwajib sebagai alat bukti terjadi keributan di rumah saya.


Karena merasa terdesak rabu tanggal 12 September 2018 jam 09:30 WIB. Awik untuk memutar balikkan fakta yang ada Awik melaporkan ke polres seakan akan mawan yang salah.


Dengan atas nama pelapor Jaka Umbaran Bin Edison Bernomor Lapor : LP/B-131/1X/2018/SUMSEL/RES.BANYUASIN
Dalam perkara pengeroyokan /170 KUHP Pada kasus ini ditinjau dari sistem yuridis tidak melengkapi syarat suatu perkara yang Substansial yuridis masalah tersebut pijakan hukumnya Pasal 49 ayat 2 KUHP.

Dampak dari perseteruan tersebut mawan mendekam di Sel Polres Banyuasin, lalu Anak dan Istrinya lari meninggalkan rumah karena trauma takut kejadian serupa terulang kembali.


Sementara pihak Polres Banyuasin dihubungi  melalui Wa Kasat Reskrim dan Kapolres mempertanyakan masalah ini belum dibalas.

Nanang Hermawan sedang di dalam sel polres banyuasin 20/09/2018

Penyerahan Alat Bukti Berupa Sepucuk senjata api laras pendek berjenis FN Five-seveN dari saudara Ahmmad Arifaih (kritis) Kasat Intel Polres Banyuasin AKP Edi. hari sabtu tanggal 15 September 2018 di tempat kediaman Saudara Ahmmad Arifaih jalan demang lebar daun Palembang sumsel.

Penyerahan Bukti bukti Oleh Nanang Hermawan ke Pihak Polda Sumsel. Sepucuk Senjata Api laras pendek Jenis FN Five-seveN yang digunakan Jaka untuk menembak Cik min dan Nanang Hermawan di kediaman Nanang Hermawan.

Bibit kelapa sawit milik PT MAR yang dicuri Jaka dan kawan kawan.


POLRES BANYUASIN :

Menyikapi Pelaporan
Nama : Jaka Umbaran Bin Edison
Pada Jumat tanggal 07 September 2018 yang lalu Bernomor lapor : LP/B-131/1X/2018/SUMSEL/RES.BANYUASIN. http://www.tribunus.co.idj/2018/09/karna-benar-nanang-hermawan-seorang.html?m=1

TERLAPOR : Diduga dijerat Pasal 170 KUHP.(x)

KONFRONTIR :
Sepertinya Pasal 49 ayat 2 KUHP ini yg diberlakukan dalam kasus tersebut : Ontslag van Rechtsvervolging

tindakan yang dilakukan untuk melindungi diri atau barangnya dari serangan yang melawan hak. Pengajaran dalam konteks tidak dapat digunakan sebagai praduga tidak jujur ​​atau lisan utama hakim sendiri.

Jika si pemilik rumah yang menyebabkan si pencuri mati bisa berlaku di sidang pengadilan bahawa perbuatan itu dilakukan dalam rangka pembelaan darurat, maka dia tidak dapat dihukum. Untuk itu, hakim akan mengeluarkan putusan yang menyala dari berbagai rujukan hukum ( ontslag van alle rechtsvervolging ). Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP.


(1)  Tidak dipidana, barang siapa yang melakukan perbuatan pembelaan diri untuk orang lain atau, orang lain atau karena benda atau orang lain, karena ada serangan atau ancaman yang terjadi pada saat yang melawan hukum.

(2)  Pembelaan yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

Indonesia Negara Hukum Penegakkan hukum sesuai dengan PANCASILA dan UUD,45. jangan sampai penegakan hukum Anti Pancasila dan UUD,45. Adagium“lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang benar”.  Criminal Responsibility.

Kasus tsb kategori Ontslag van Rechtsvervolging.

Upaya penangguhan :

Pada hari Rabu,Kamis Tanggal 26-27 September 2018. Pihak keluarga Adik kandung Nanang Hermawan Atun pada penyidik pidum polres banyuasin.. tidak dipenuhi..bahkan Atun meminta bukti ajuan penangguhan tidak diperbolehkan oleh penyidik sambil seolah-olah mengejek membuat atun merasa resah dan terhina.


PT MAR AIR SENDA KABUPATEN BANYUASIN SUMSEL :

PT.MAR (Mitra Aneka Rejeki) Perkebunan Kelapa Sawit (ARTHA GRAHA GROUP) Lokasi Lubuk Kec,Suak Tapeh. Lancang Lubuk Karet,Kec,Betung, Air Senda Kec,Pulau Rimau. Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan 30958.Yang Diwakili oleh Jenderal Manager Kebun AR.Siregar.

Di Dalam kesepakatan AMDAL Perusahaan PT MAR itu tertulis jelas atas pertanggung jawaban pihak perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan dan masyarakat sekitarnya artinya PT MAR tidak bertanggung jawab atas pekerjaanya.

Sementara pekerjaan tersebut menjadi beban dan kewajiban yg diberikan PT MAR pada Pekerjanya sesuai dengan kesepakatan PT MAR dengan pemerintah diundangkan sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan disebut”.

AMDAL Perusahaan PT MAR itu tertulis jelas atas pertanggung jawaban pihak perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan dan masyarakat sekitarnya


KORBAN.NANANG HERMAWAN :
Saya mewakili keluarga dan menyuarakan HAM meminta kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Banyuasin Saudara Mawan untuk pulang bebas dari Sabotase dan kriminalisasi sehingga Mawan masih sampai saat ini ditahan di Polres Banyuasin Sumatera Selatan. dengan tuduhan pengeroyokan berdasarkan laporan Jaka padahal fakta lapangannya tidak seperti dugaan pengeroyokan seperti Pasal 170 KUHP. yang sebenarnya Nanang Hermawan melerai dan mengambil tindakan karena perbuatan Jaka dan teman2nya membahayakan dirinya dan keluarga Sepertinya Pasal 49 ayat 2 KUHP ini yg diberlakukan dalam kasus tersebut noodweer, Ontslag van Rechtsvervolging



Hal-hal yang menghapuskan pidana Pasal 44,45,48,49,50,51 KUHP
Pasal 44 KUHP, yaitu orang yang sakit jiwa atau cacat jiwanya.
Pasal 44 KUHP
(1) Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
(2) Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.
(3) Ketentuan dalam ayat 2 hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri.
Pasal 45 KUHP, tentang anak di bawah umur atau belum dewasa

Pasal 45 KUHP
Dalam hal penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa karena melakukan suatu perbuatan sebelum umur enam belas tahun, hakim dapat menentukan:
memerintahkan supaya yang bersalah dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya, tanpa pidana apa pun; atau memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah tanpa pidana apa pun, jika perbuatan merupakan kejahatan atau salah satu pelanggaran berdasarkan pasal-pasal 489, 490, 492, 496, 497, 503-505, 514, 517 – 519, 526, 531, 532, 536, dan 540 serta belum lewat dua tahun sejak dinyatakan bersalah karena melakukan kejahatan atau salah satu pelanggaran tersebut di atas, dan putusannya telah menjadi tetap; atau menjatuhkan pidana kepada yang bersalah.
Pasal ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, dan dan terakhir oleh Undang-undang nomor 11 Tahun 2002 tentang Sistem Peradilan Anak.
Pasal 48 KUHP, tentang keadaan memaksa (overmacht).

Pasal 48 KUHP
Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.
Pasal 49 KUHP, tentang membela diri (noodweer)

Pasal 49 KUHP
(1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
Pasal 50 KUHP, yaitu melakukan perbuatan untuk menjalankan peraturan perundang-undangan.


Pasal 50 KUHP
Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana.
Pasal 51 KUHP, melakukan perintah yang diberikan oleh atasan yang sah.


Pasal 51 KUHP
(1) Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.
(2) Perintah jabatan tanpa wenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.

Hal-hal yang menghapuskan pidana yang terdapat pada pasal-pasal berikut ini

Pasal 44,45,48,49,50,51 KUHP,

Ada adagium yang sangat terkenal dalam hukum pidana iaitu, “lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang benar”. Adagium ini mensyaratkan bahawa ketika satu orang benar atau tidak bersalah dijatuhi hukuman, maka runtuhlah hukum itu.https://www.dictio.id/t/hal-hal-apa-saja-yang-menghapuskan-mengurangi-atau-memberatkan-pidana/3507/2

https://nusantarakujaya21727943526.wordpress.com/2018/09/28/sabotase-kriminalisasi-dan-rekayasa-kasus-2/?preview=true

http://www.tribunus.co.id/2018/09/pihak-keluarga-nanang-hermawan-meminta.html?m=1

https://docs.google.com/document/d/1XP8Dp7GvpkK9c51iOND-SmOXKQV0zBTp5rXoXrZ7WoM/edit?usp=drivesdk

  Banyuasin 20 September 2018

                          MBM

                 (RONI PASLAH)

Masyarakat Banyuasin Menggugat



SURAT PEMBERI TAHUAN AKSI UNJUK RASA


Nomor     : 001/KRN.MAR/lX/2018
Perihal    : Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa
Lampiran :(Bila diperlukan)


Kepada Yth
Kepolisian Polres Banyuasin
Di

Pengkalan Balai.

Dengan hormat,
Sebelum kami menyampai kan perihal surat diatasi, perkenankan lah kami menyampai kan selamat menjalankan aktifitas, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada bapak/Ibu beserta seluruh jajarannya, Amin.

Sehubungan dengan kejadian ditahannya Security yang suda mati-matian menjaga dan menyelamatkan harta benda PT MAR (Mitra Aneka Rejeki) Perkebunan Kelapa Sawit (ARTHA GRAHA GROUP) Lokasi Lubuk Kec,Suak Tapeh. Lancang Lubuk Karet,Kec,Betung, Air Senda Kec,Pulau Rimau. Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan Saudara Nanang Hermawan di Polres Banyuasin.

Kami Karyawan Kebun dan Pabrik PT MAR akan menggelar aksi menuntut pertanggung jawaban pihak PT MAR Untuk membebaskan Saudara Nanang Hermawan yang saat ini di tahan di Polres Banyuasin. dan Meminta Kapolres Banyuasin Untuk Mengeluarkan Nanang Hermawan dari tahanan yang jelas jelas Nanang Hermawan di Kriminalisasi rekayasa kasus oleh pihak tertentu.


Menyampaikan Pendapat di Muka Umum” dalam bentuk AKSI UNJUK RASA yang akan dilaksanakan pada.
Hari / Tanggal    : Minggu 30 September 2018
Waktu    :Pukul 09.30 Wib Sampai selesai.
Tujuan dan Sasaran : Kantor PT MAR Air Senda diteruskan di Mapolres Banyuasin.
Estimasi Massa    : 500 (lima ratus) orang
Koordinator    : Ari Aktivis Banyuasin

Titik Kumpul    : Kantor PT MAR Langsung ke Mapolres Banyuasin.
Alat Peraga    : Mobil truk, Pengeras Suara,Spanduk,Selebaran.
Kegiatan Aksi    : Menyampaikan tuntutan sampai ada kepastian, dll
Tuntutan : Bebas Kan Nanang Hermawan dari jeratan hukum yang saat ini ditahan di Polres Banyuasin.


Demikian Pemberitahuan aksi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.



Banyuasin 27 September 2018



         Koordinator
(Ari Aktivis Banyuasin)


Hari Saptu Tanggal 29 September 2018

SIARAN PERSRabu, 26 September 2018

SIARAN PERS

Rabu, 26 September 2018

“Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Arief Sulistyanto Jangan Pura-pura Tidur, Segera Tangkap Hidup atau Mati Buronan Kondensat Honggo Wendratno”

Wenry Anshory Putra
Koordinator – Pergerakan Pemuda Merah Putih (PP Merah Putih)

Pada Jum’at, 17 Agustus 2018 di Ruang Rupatama Mabes Polri telah dilakukan pelantikan Kabareskrim Polri baru. Komjen (Pol) Arief Sulistyanto dilantik sebagai Kabaresrim Polri, menggantikan Komjen (Pol) Ari Dono Sukmanto yang juga dilantik sebagai Wakapolri oleh Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian.
Bagi kami, ujian utama Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Arief Sulistyanto tersebut adalah bergerak cepat menuntaskan kasus-kasus mangkrak di Mabes Polri.  Di antara kasus Mangkrak tersebut adalah kasus Kondensat yang merugikan negara mencapai Rp 37 Triliun dengan menangkap hidup atau mati buronan Honggo Wendratno. Apalagi pada Rabu, 3 Januari 2018, Jampidsus Kejaksaan Agung M. Adi Togarisman menyatakan berkas perkara dugaan korupsi penjualan Kondensat oleh PT TPPI dinyatakan lengkap atau P-21.
“Karena itu Kabareskrim Polri yang baru dilantik jangan pura-pura tidur saja. Kejaksaan Agung saja berani menjebloskan Karen Agustiawan ke penjara. Mengapa Kabareskrim Polri tidak bertanggungjawab untuk bergerak cepat menangkap buronan Kondesat, Honggo Windratmo?”
Sejak dikeluarkannya Red Notice dan dilakukannya penggeledahan tiga rumah milik buronan Honggo Wendratno pada Rabu malam, 24 Januari 2018 oleh Penyidik Subdirektorat TPPU Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kasubdit III TPPU Kombes (Pol) Jamaludin, tidak ada perkembangan yang berarti, meskipun Bareskrim Polri telah menggandeng Interpol untuk memburu buronan.

Dalam kasus Kondensat yang merugikan negara mencapai Rp 37 Triliun ini juga, mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan yang oleh Kejaksaan Agung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 yang merugikan negara Rp 568 miliar, pernah diperiksa sebagai saksi oleh Bareskrim Polri pada Senin, 27 Juli 2015. Pengembangan penyidikan ini terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada penjualan kondensat bagian negara BP Migas dan PT TPPI.

Menurut Dirtipideksus saat itu Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak, Karen Agustiawan dianggap mengetahui saat TPPI akan mengolah kondensat menjadi bensin dan solar yang kemudian hendak dijual ke Pertamina. Namun, Pertamina menolak membeli hasil olahan TPPI itu. Alasan penolakan Pertamina membeli Ron 88 (bensin) olahan TPPI itulah yang menjadi dasar pemeriksaan oleh Penyidik.

Berlarut-larutnya penyelesaian kasus Kondensat, membuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam menuntaskan kasus ini menurun. Apalagi hingga detik ini, Polri belum mampu menangkap hidup atau mati buronan Honggo Wendratno.
Pada Jum’at 23 Maret 2018, menurut Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes (Pol) Daniel Tahi Monang Silitonga, Polri dan Kejaksaan Agung telah menyepakati agar pelimpahan dua tersangka korupsi Kondensat (Raden Priyono dan Djoko Harsono) berikut barang bukti ditunda dengan alasan menunggu tertangkapnya buronan Honggo Wendratno.
Berlarut-larutnya kasus ini juga mempermalukan Joko Widodo sebagai Presiden. Secara struktur, Polri adalah lembaga penegak hukum di bawah Presiden sesuai Undang-Undang No 2 Tahun 2002.
Jangan sampai masyarakat menduga-duga adanya tarik ulur dalam kasus ini, apalagi bila kasus ini menjadi teaterikal dan “ATM Bersama” berbagai pihak yang tidak ingin kasus Kondensat ini membongkar keterlibatan pihak-pihak lain yang belum atau tidak ingin diungkap.
Siapa pihak-pihak tersebut? Tentu, Kabareskrim Polri dan jajarannya akan mampu membongkarnya bila bergerak cepat.
Bila Kabareskrim Polri tidak bergerak cepat menangkap buronan Honggo, kami yakin Kabareskrim Polri akan mencatat sejarah, yaitu menangkap hidup-hidup buronan yang merugikan negara yang mencapai Rp 37 Triliun. Hal ini akan membawa pengaruh positif bagi Polri di mata masyarakat, karena selama ini Polri tidak mendapatkan kesan yang tidak begitu baik dalam menangani kasus korupsi. Masyarakat selalu membanding-bandingkan KPK dengan Polri.
Kami yakin Komjen (Pol) Arief Sulistyanto sangat memahami maksud kami, apalagi pada Sabtu, 24 Maret 2018, Kabareskrim Polri ini meluncurkan buku ‘Arief Effect (Setahun Revolusi Senyap di Dapur Polri)’. Kabareskrim Polri menganalogikan dirinya sebagai seorang montir, terkait kebobrokan kondisi di internal Polri sebagai kendaraan yang kondisinya buruk.
Demi penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan non diskriminasi yang menjadi keinginan bersama, maka kami mendesak Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian beserta jajarannya Bareskrim Polri di bawah Kepemimpinan Komjen (Pol) Arief Sulistyanto untuk bergerak cepat di tahun politik ini agar menangkap buronan Honggo Wendratno.
Jangan sampai tidak tertangkapnya buronan Honggo Wendratno malah menjadi “sasaran ketidakpercayaan” masyarakat kepada Joko Widodo sebagai Presiden dalam upayanya memberantas korupsi yang nilainya sangat besar. ***

NO HP/WA: WENRY A. P – 082299053404

*_THE SMILING TITO_*

THE SMILING TITOTidak mudah untuk mencapai puncak,

Tidak selalu indah ketika berada di puncak,
Tiupan angin semakin besar dan kencang di puncak.

Sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara, Jenderal Polisi Prof. HM. Tito Karnavian, MA, Ph.D, tentu menghadapi banyak tekanan dan hujatan.

Memikul tanggung jawab dan menjadi tumpuan harapan seluruh rakyat Indonesia dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pujian dan sanjungan datang silih berganti bersama dengan cacian dan makian.

Hanya mereka yang kuat dan berjiwa besar, yang mampu menghadapi semua itu.

Tito adalah bintangnya para bintang, jenderalnya para jenderal, komandannya para komandan, pemimpinnya para pemimpin di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di tengah beban tanggung jawab dan menumpuknya tugas pekerjaan, Tito selalu menyempatkan diri untuk beribadah dan membahagiakan diri.

Senyum kebahagiaan dan energi ketuhanan menjadikannya kuat dan tangguh menghadapi semua goncangan.
Tetap sehat dan semangat, Jenderal…
Doa kami selalu menyertai langkahmu…

*Salam Tri Brata*

https://m.facebook.com/redakasimaspolin/photos/a.1896365537266300/2268496223386561/?type=3

TUTUP HOTEL DAN MALL SERTA ADILI PELAKU KEJAHATAN LINGKUNGAN HIDUP DI PALEMBANG.


TUTUP HOTEL DAN MALL SERTA ADILI PELAKU KEJAHATAN LINGKUNGAN HIDUP DI PALEMBANG.


Palembang 22 September  2018
Press rilis.

Persoalan menyangkut buruh sering terjadi yang mana saat ini apa yg dialami sdr Yuniarti Karyawan Pandawalima Halimbersama yang bekerja 14 tahun namun perlakuan perusahaan terhadap buruh Sdr Yuniarti sangat lah bertentangan dari sisi Hukum Ketenagakerjaan dan dari sisi kemanusian,sangat ironis memang kondisi  ini sangat memprihatinkan bagi kaum buruh dan yuniarti-yuniarti lain nya,banyak ketentuan Undang-undang ketenagakerjaan dilanggar Perusahaan salah satunya PT.Pandawalima Halimbersama namun sampai hari ini Pihak belum memberikan efek jerah dgn cara membekukan Badan Hukum Perusahaan sesuai kemudian lagi,

Berdasarkan temuan pihak DPRD kota Palembang serta instansi terkait yang menindaklanjuti temuan aliasi kami meyakini bahwa apa yang menjadi temuan awal kami di lapangan terbukti  dengan adanya “statement dari anggota DPRD Kota Palembang “ berkaitan dengan dokumen lingkungan untuk kawasan yang dikelola oleh PT PANDAWA LIMA HALIM BERSAMA baik mall dan hotel yang tidak memenuhi peraturan yang ada. Adapun pelanggaran yang kami indikasikan dilakukan berkaitan dengan aturan diantaranya : UU No 32 Tahun 2009  tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan , UU No 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah ,PP no 27 tahun 1999 tentang analisis dampak lingkungan , PP No 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan, Peraturan Menteri LH No. 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Amdal, Permen LH No 24 tahun 2009 tentang panduan penilaian amdal, Perda kota Palembang  no 15 tahun 2012 tentang RTRW , perda kota palembang no 1 TAHUN 2018 tentang dokumen lingkungan hidup dan izin lingkungan.

Atas kodisi diatas  dan berdasarkan rekam jejak dan temuan awal di lapangan dari awal tahun 2016 bahwa kasus lingkungan ini pernah diangkat namun tidak ada tindak lanjut dan justru berulang kembali di tahun 2018 dengan masalah yang sama maka kami ber kesimpimpulan :
1.    Pihak pengelola mall dan hotel telah melanggar aturan yang ada dan tidak memberikan perbaikan secara teknis yang diatur dalam Undang-undang , peraturan pemerintah, peraturan menteri , serta kota palembang berkaitan dengan lingkungan .
2.    Upaya dari kelompok masyarakat, NGO, Warga lingkungan, untuk memberikan masukan tidak didengarkan oleh pihak PT PANDAWA LIMA HALIM BERSAMA .
3.    Bahwa keterlibatan oknum dan pihak terkait dalam  proses penerbitan perizinan mall PTC dan hotel Novotel  terindikasi kuat terjadi penyimpangan prosedur serta adanya  KKN.
4.    Bahwa pemerintah kota Palembang belum dengan tegas menjalankan fungsi regulasi perizinan dan penertiban, dengan banyaknya pelanggaran di lapangan berkaitan dengan perizinan yang dikeluarkan serta  LEMAHnya penegakan sanksi sebagaimana diatur di UU dan perda kota.
5.    Harus di ambil tindakan tegas oleh pemerintah kota palembang untuk berani melakukan audit lingkungan dengan mengajak instansi terkait seperti BLH, Dinas tata kota, dinas pendapatan kota, kanwil pajak, satpol PP, Kepolisian , NGO Lingkungan, dan penggiat lingkungan untuk bersama-sama melakukan tindakan audit sebagaimana seruan kami.
6.    MENUTUP SEMENTARA HOTEL DAN MALL YANG MELANGGAR IZIN LINGKUNGAN

Sehingga kami dari KOMITE AKSI UNTUK KEDAULATAN RAKYAT PALEMBANG , mendesak pihak terkait untuk duduk bersama-sama menyelesaikan carut marut perizinan lingkungan yang tidak satu pintu dan terkesan menyalahi prosedur .
Kasus Mall PTC dan Hotel Novotel merupakan gambaran awal betapa lemahnya peran pemerintah kota dalam regulasi investasi yang tidak taat hukum yang menggunakan celah hukum dan aturan yang diselewengkan oleh oknum.
Kasus amdal dan lingkungan hidup di wilayah ekonomis sentral kota palembang  ini akan menjadi bola panas serta peluang bagi pemerintah kota Palembang dan Provinsi SUMSEL   yang baru dan akan dilantik untuk dapat menjalankan good government ,zero corruption dalam sistem pemerintah  yang demokratis, akomodatif peduli lingkungan dalam rangka kampanye go green menuju penyelamatan lingkungan yang sehat, aman bagi warga  kota palembang dan DUNIA .

Hanya dengan ketegasan dan penertiban  diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha yang nakal” yang  tidak mendukung program pemerintah dalam mensejahterakan rakyat lewat instrumen pendapatan pajak.

Bahwa aksi ini akan terus  Kami dorong hingga ke nasional dengan tergetan palembang akan menjadi salah satu kota bisnis yang nyaman ,aman tertib dan bebas pungli.

RAMLI
KOORDINATOR AKSI

ANDREAS OP
Juru bicara
08117190510

Karna Benar, Nanang Hermawan Seorang Security  PT. MAR Teramcam Pidana


Karna Benar, Nanang Hermawan Seorang Security  PT. MAR Terancam Pidana

BANYUASIN,PETISI.CO – Berawal dari pencurian bibit kelapa sawit dua security PT.MAR Air Senda Kecamatan Pulau Rimau, Cik Mit dan Hermawan dilaporkan di Polres Banyuasin dengan tuduhan Pengeroyokan oleh Jaka Umbaran Bin Edison seorang warga Desa meranti Rt.002 Rw. 004 Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin Sumsel. pada hari Jumat tanggal 07 September 2018 Pukul 14.00 WIB kemarin.


Dengan terlapor atas nama Cik Mit.1 dan Hermawan.2  alamat RT.009/003 Dusun lll Desa Meranti Kec. Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin Sumsel. Mawan  ditangkap oleh Ditreskrimum Polres Banyuasin. pada hari senin tanggal 17 September kira-kira pukul 13:00 di depan kuliner saat lagi berdiri di pinggir jalan.


Dari keterangan Attun (38th)  mengatakan’ bermulah Jaka (27) Datang bersama temannya Bendi mendatangi rumah Mawan. Untuk membahas hilangnya bibit sawit PT. MAR lalu terjadi tanya jawab antara Cik mit dan Jaka tanya jawab itu membahas seputar seringkali hilangnya bibit sawit milik PT MAR. terangnya, rabu(19/09).


Cik Mit Salah Satu Petugas Security Karena merasa tersudut dengan pertanyaan Sekurity ini Jaka terpancing emosi ia tidak terima dengan pertanyaan Security yang nadanya menuduh dirinya mencuri bibit kelapa sawit milik PT MAR yang tempat security ini bekerja suasana serentak memanas hingga terjadi Cek-cok mulut antara jaka dengan Cik mit terangnya.


Diduga ada Wak Baraf di belakang layar yang mendesain masala ini.


Dengan spontan cik mit mencekik leher jaka merasa terancam lalu jaka mengeluarkan senjata api dari pinggang nya Senjata api laras pendek Jenis FN Five-seveN sontak wendy melerainya dengan memegangnya terjadila saling dorong.


Sepertinya keributan tidak terelak lagi Mawan takut dan khawatir dengan keselamatan Anak Istrinya karena terjadinya keributan itu tepat Anak dan Istrinya ada dirumah  dengan senjata softgun yang dimilikinya menembak ke atas bertujuan untuk meredam kedua teman nya tersebut untuk melerai pertikaian.


Mawan langsung mengambil senjata yang di tangan  jaka lalu meneruskan ke kepala jaka sampai robek kecil di kepala  jaka,jelasnya.


Diketahui Senpi jenis FN ini punya salah seorang warga, Awik masalahnya habis kejadian. sempat adanya negosiasi antara Awik dan Mawan, awik meminta wawan untuk mengembalikan senpi FN milik dirinya yang dipinjamkannya pada Jaka pada saat sebelum kejadian itu, namun  mawan tidak mau karena senpi ini mau saya serahkan pada pihak yang berwajib sebagai alat bukti terjadi keributan di rumah saya.


Karna merasa terdesak Rabu tanggal 12 September 2018 jam 09:30 WIB. Awik untuk memutar balikkan fakta yang ada Awik melaporkan ke polres seakan akan mawan yang salah.dengan atas nama pelapor Jaka Umbaran Bin Edison

bernomor lapor LP/B-131/1X/2018/SUMSEL/RES.

Menyikapi Pelaporan
Nama : Jaka Umbaran Bin Edison
Pada Jumat tanggal 07 September 2018
Bernomor lapor : LP/B-131/1X/2018/SUMSEL/RES.BANYUASIN.
Terlapor di duga melanggar Pasal 170 KUHP. Sepertinya Pasal 49 ayat 2 KUHP ini yg diberlakukan dalam kasus tersebut.


Akibat perseteruan tersebut Mawan mendekap di Sel Polres Banyuasin Anak dan Istrinya lari dari rumahnya karena trauma takut kejadian serupa terulang kembali sementara pihak Polres Banyuasin dihubungi  melalui Wa Kasat Reskrim dan Kapolres mempertanyakan masalah ini belum dibalas..(rn)

🔖 *17 Poin Pakta Integritas Hasil Ijtima’ Ulama ;*

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/16/17591881/ini-isi-17-butir-pakta-integritas-gnpf-yang-diteken-prabowo-sandiaga

🔖 17 Poin Pakta Integritas Hasil Ijtima’ Ulama ;

1. Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 45 secara murni dan konsekuen. 

2. Siap menjaga dan menjunjung nilai-nilai religius dan etika yang hidup di tengah masyarakat. Siap menjaga moralitas dan mentalitas masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma yang berlaku lainnya di tengah masyarakat Indonesia.

  1. Berpihak pada kepentingan rakyat dalam setiap proses pengambilan kebijakan dengan memperhatikan prinsip representasi, proporsionalitas, keadilan, dan kebersamaan.
  2. Memperhatikan kebutuhan dan kepentingan umum beragama, baik umat Islam, maupun umat agama-agama lain yang diakui Pemerintah Indonesia untuk menjaga persatuan nasional.

  3. Sanggup menjaga dan mengelola Ukhuwah Islamiyah (Persaudaraan Ummat Islam), secara adil untuk menciptakan ketenteraman dan perdamaian di tengah kehidupan masyarakat Indonesia.

  4. Menjaga kekayaan alam nasional untuk kepentingan sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia.

  5. Menjaga keutuhan wilayah NKRI dari ancaman separatisme dan imperialisme.

  6. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina di berbagai panggung diplomatik dunia sesuai dengan semangat dan amanat Pembukaan UUD 1945.

  7. Siap menjaga amanat TAP MPRS No. 25/1966 untuk menjaga NKRI dari ancaman komunisme serta paham-paham yang bisa melemahkan bangsa dan negara lainnya.

  8. Siap menjaga agama-agama yang diakui Pemerintah Indonesia dari tindakan penodaan, penghinaan, penistaaan serta tindakan-tindakan lain yang bisa memancing munculnya ketersinggungan atau terjadinya konflik melalui tindakan penegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  9. Siap melanjutkan perjuangan reformasi untuk menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu kepada segenap warga negara.

  10. Siap menjamin hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan.

  11. Siap menjamin kehidupan yang layak bagi setiap warga negara untuk dapat mewujudkan kedaulatan pangan, ketersediaan sandang dan papan.

  12. Siap menyediakan anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional.

  13. Menyediakan alokasi anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan kesehatan rakyat dan menjaga kelayakan pelayanan rumah sakit baik pemerintah maupun swasta.

  14. Siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan Presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan, serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia, serta memberikan keadilan kepada para ulama, aktivis 411, 212 dan 313 yang pernah/sedang menjalani proses kriminalisasi melalui tuduhan tindakan makar yang pernah tersangkakan. Penegakan keadilan juga perlu dilakukan terhadap tokoh-tokoh yang mengalami penzaliman.

  15. Menghormati posisi ulama dan bersedia untuk mempertimbangkan pendapat para ulama dan pemuka agama lainnya dalam memecahkan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.


Penandatanganan dilakukan antara Prabowo Subianto dan Ketua GNPF Ulama Yusuf Martak. Turut hadir dalam penandatanganan, Ketum PAN Zulkifli Hasan dan Waketum Gerindra Fadli Zon.

Grand Cempaka Hotel, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Ahad (16/09/2018).

FM2B,Demo Tolak Perda Tentang Pesta Rakyat Miskomunikasi Nyaris Kisruh

FM2B,Demo Tolak Perda Tentang Pesta Rakyat Miskomunikasi Nyaris Kisruh


MUBA,PETISI.CO – Ratusan massa dari berbagai Kecamatan yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin kemarin rabu 12/09 geruduk kantor bupati muba, kedatangan masa yang dikoordinir langsung oleh ormas Forum Masyarakat Musi Bersatu (FM2B).


Mendatangi Pemkab Muba bertepatan dengan akan diadakan penandatanganan MOU Perda tentang pesta rakyat oleh unsur FKPD, Camat, Kades, Lurah, Tokoh Agama, Pemilik Organ Tunggal, Tokoh Pemuda dan unsur terkait lainnya,(16/09)


Perwakilan massa dari berbagai Kecamatan, perwakilan seni budaya, pemilik organ tunggal dan pedagang kaki lima akhirnya sepakat untuk berunding di ruang rapat asisten I.

Namun mungkin karena miskomunikasi Sekretaris Daerah Drs. H. Apriyadi. M.Si tidak menyambut baik kedatangan massa tersebut sehingga terkesan ada pengusiran terhadap masa ini , suasana pun menjadi tegang dan nyaris ribut hingga ke halaman kantor bupati.


Seraya mengatakan “kami banyak kegiatan lain dan itu sudah ada perdanya, hari ini kami akan mengatakan MOU siapa saja yang melanggar itu akan tetap kami tangkap dan kami tindak.


Kabar ini pun sampai ke telinga bupati Muba H. Dodi Reza Alex sehingga orang nomor di muba ini berinisiatif untuk turun langsung menemui massa, meskipun saat itu harus terkena sengatan matahari namun Dodi tetap berusaha menenangkan massa dan berdialog.


“Jadi Bapak/Ibu, tujuan dari Perda ini adalah untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba, prostitusi dan dampak negatif lainnya. Iya karena itu musuh kita bersama,katanya.

Lebih lanjut Dodi menegaskan bahwa perda tersebut bukan menghilangkan tradisi dan seni budaya Muba namun hanya membatasi waktunya saja.


“Dibatasi waktunya saja pak,buk. Nanti untuk pedagang kaki lima,pemilik organ, dan semua pihak yang bergantung hidup dari sana akan kami carikan solusi dan aspirasi ini kita terima untuk menjadi bahan acuan yang akan kami pelajari bersama,.tegasnya.


Di tempat terpisah Ketua Umum FM2B Kurnaedi saat dibincangi menyampaikan kata sepakat dengan adanya Perda Pesta Rakyat namun untuk menghilangkan tradisi yang sudah turun temurun pihaknya menolak.


“Perda itu untuk rakyat dan rakyat punya hak untuk menolak karena menurut saya pesta rakyat itu merupakan ajang silaturahmi dan itu bentuk arisan yang menguntungkan para penyelenggara.

Dan kedatangan kami disini hanya minta perda itu di revisi seperti pesta pada jaman tahun 90-an dulu waktunya sampai jam 00.00 saja, lampu tidak dimatikan, jangan ada lagu remix atau house musik, peran petugas keamanan harus aktif dan para penyelenggara diwajibkan membayar retribusi untuk pendapatan daerah,katanya.

Lebih lanjut Kurniadi mengatakan “coba bayangkan berapa banyak resepsi kegiatan baik itu khitanan ,pernikahan, syukuran dan lain-lain selama kurun waktu satu bulan. kalau dikenakan retribusi hiburan Rp. 300.000,00 saja untuk satu acara sudah berapa pendapat asli daerah.”jelasnya(rn)

Penyalagunaan Wewenang Pasca Dua Tahun Ir. SA. Supriono Menjabat Bupati Banyuasin.

Pasca Dua Tahun Ir. SA. Supriono Menjabat Bupati Banyuasin


Nomor Lapor : 001/MBM.WR/lX/2018

Lampiran        : Terlampir

Perihal             : Mohon Untuk diTindak Secara Hukum.

 

Banyuasin 14 September 2018

Kepada Yth :

Kabareskrim Mabes Polri

Irjen. Pol. Drs. Arief Sulistyanto, M.si.

Di

Jakarta

Dengan ini atas nama Masyarakat Banyuasin Menggugat (MBM) saya bertanda tangan dibawah Ini.

Nama   : Roni Paslah

No.identitas,( KTP) : 1607111203820002

Alamat  : Dusun 1 RT/RW : 04/01 Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Phone : +6282280023160

Email  : mbm.menggugat99@gmail.com

(Di wilkum Polda Sumatera Selatan)

 

Melaporkan Kondisi dan banyaknya Dugaan Penyalagunaan Wewenang serta Tindak KKN Selama Dua (2) Tahun Ir. SA. Supriono menjabat Bupati Banyuasin sudah tiga bagian wilaya banyuasin dilepas/Aset. Kabupaten Banyuasin merupakan pemekaran dari Kabupaten Musi Banyuasin yang terbentuk berdasarkan UU No. 6 Tahun 2002. Luas: 11.833 km² .

Description: peta sanitasi 2013 jpeg

Sebenarnya modus dan isu yang dimainkan ini tergolong naif suatu cara untuk menghilangkan hak-hak masyarakat adat dan ulayat (modus kejahatan) karena kita sama2 ketahui Syarat yang paling mendasar pemekaran salah satu wilayah adalah Batas kepastian wilaya hukum yang disepakati oleh kedua daerah yang berbatas dan di SK kan oleh Mendagri sebagai perpanjangan tangan Presiden.

 

Bayangkan Zaman Kolonial belanda saja masala tapal batas tidak pernah bermasalah dan pada saat Kabupaten Banyuasin yang dulu Muba saja tidak ada masalah kok sekarang ini zaman sudah maju produk digital sudah canggih ada yang nama GPS dan semacamnya’ timbul masalah kan lucu..  Ini suatu ancaman bagi bangsa dan negara kesatuan republik indonesia (NKRI) kita wajib mempertahankannya.

 

Pusat Pendidikan (Pusdiklat) Maitreya Sriwijaya untuk Agama Budha dan Vihara Terbesar di Asia diatas lahan seluas 621.987 M2 (62.H) Sedang di bangun oleh PT.MCL di Desa Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.Yang sumber pendanaannya langsung dari taiwan Peresmian peletakan batu pertama diresmikan Bupati Banyuasin Ir. SA. Supriono dan dihadiri Mr Chu,Wen dari Cina Taiwan Pembangunan Pusdiklat Maitreya dan Vihara Untuk Agama Buddha ini harus meroboh dan memindah kan satu Masjid dan satu Mushola tempat warga sekitar (desa talang buluh) melaksanakan Ibadah Sholat dan kegiatan agama lainnya. Masjid dan Mushola sudah cukup lama  berdiri disana, hal ini memicu konflik horizontal antar umat beragama.

 

https://nusantarakujaya21727943526.wordpress.com/2018/09/15/ada-5-tanda-kebangkitan-paham-komonisme-pki/?preview=true

 

https://docs.google.com/document/d/18Il0ZSijpog1x-aeso6uO5TI5J2xMK3y2JUy4bmvZOs/edit?usp=drivesdk

 

Ancaman bagi NKRI

Politik Cina Untuk menguasai Indonesia. Diperkirakan Berdaya tampung 10.000 sampai 15.000.Orang, Lokasi ini akan tersambung ke Perumahan Elit Green City Palembang Sumatera Selatan.

http://www.tribunus.co.id/2018/09/pemberian-imb-oleh-ir-ra-supriyono-bisa.html?m=1
Yang kita ketahui tiga aset yang dijual itu ialah
1. Lahan tidur/persawahan di Kecamatan Rantau Bayur (OI,Muara Enim).

https://nusantarakujaya21727943526.wordpress.com/2018/09/10/kawasan-hutan-dan-fungsinya-kabupaten-banyuasin-sumatera-selatan/?preview=true


2. Tegal Binangun. masuk Kotamadya Palembang. http://palembang.tribunnews.com/2017/11/29/diberi-waktu-3-hari-tegal-binangun-masuk-palembang


3. Wilaya Desa Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten banyuasin.. menjadi kota madya palembang.

http://talangbuluh.desa.id/profil/

http://petisi.co/himba-minta-aparat-selidiki-dugaan-gratifikasi-perizinan-pusdiklat/

PP 23 TH 1988 tentang batas wilayah. SKBM 8 dan 9 TH 2006 Tentang Pendirian tempat ibadah. UU 41 TH 2004 pasal 40 dan PP 42 TH 2006 Tentang pengalihan tanah wakaf,”

Segala upaya secara Administrasi dan prosedur suda kita lakukan dan penuhi sepertinya Semangat Pemuda dan melitha Urang Banyuasin..!! dipertentangkan kita sudah sepakat tidak akan tunduk pada pemerintah yang zalim … Ayo Saudara saudara kuu. Bangun kita akan melawan kezaliman https://nusantarakujaya21727943526.wordpress.com/2018/09/09/dua-tahun-ir-sa-supriono-pasca-menjabat-bupati-banyuasin-sumatera-selatan/?preview=true

selama ini bercokol bak drakula penghisap darah durjana di tana sedulang setudung ini.

 

 

15336191083351943561850.jpg15336194043251814845163.jpg15336195178881119713769.jpg

Ini bukti kalau wilaya yang Oknum Pejabat pemerinta Kab,Banyuasin (Senen Har.tapem) dan bersama seorang Mafia Tanah (Saiful) yang mengklaem wilaya yang dimaksut wilaya kabupaten Banyuasin.

https://tribunus-antara.com/2018/04/03/bpn-dan-polda-sumsel-berkomitmen-kembalikan-hak-ulayat-adat.html

Bertujuan untuk :

1)hak ulayat tidak diakui;

2)perkebunan kelapa sawit dibangun tanpa izin dari pemerintah;

3)informasi tidak diberikan kepada komunitas;

4)kesepakatan tanpa perundingan;

5)pemuka adat dimanfaatkan untuk memaksakan penjualan tanah;

6)pembayaran kompensasi tidak dilakukan;

7)keuntungan yang dijanjikan tidak diberikan;

8)kebun untuk petani tidak dibagikan atau dibangun;

9)petani dibebani dengan kredit yang tidak jelas;

10)AMDAL terlambat disusun;

11)lahan tidak dikelola dalam waktu yang ditentukan;

12)penolakan masyarakat diredam melalui kekerasan dan pengerahan aparat; dan

13)terjadi pelanggaran HAM serius. (Marcus, dkk, 2006)

http://www.tribunus.co.id/2018/02/akibat-tanggul-pt-sal-dua-desa.html?m=1

http://medianusantaranews.com/desak-kajari-usut-dugaan-pejabat-main-mata-dengan-pt-saj/

http://www.halosumsel.com/lsm-mbm-desak-kajari-usut-dugaan-pejabat-main-mata/

https://tribunus-antara.com/2018/04/03/bpn-dan-polda-sumsel-berkomitmen-kembalikan-hak-ulayat-adat.html

https://id.scribd.com/document/376359000/Kemendagri-Aksi-RAN-PK1

https://id.scribd.com/document/376359983/Perbup-157-Tahun-2016

Dari tiga titik aset yang dilepas tersebut ini semua ada keterkaitan satu sama lain Agenda 5 tahun KE-Depan. https://nusantarakujaya21727943526.wordpress.com/2018/09/15/ada-5-tanda-kebangkitan-paham-komonisme-pki/?preview=true


Yakinlah di tiga titik ini ada keterkaitannya gerbang masuk, penampungan, dan pembiayaannya. Jujur selama ini saya tidak percaya saya fikir isu belaka setelah terungkap masalah Pusdiklat maitreya sriwijaya ini baru saya percaya ini tidak  main main Ancaman bagi bangsa dan Negara kita ini.
https://nusantarakujaya21727943526.wordpress.com/2018/09/11/pasca-dua-tahun-ir-sa-supriono-menjabat-bupati-banyuasin/?preview=true.

 

Dugaan KKN :
Diduga Keras Sumber pendanaan dari Setiap (5) Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin Sumsel Periode 2018-2023 dari hasil KKN tahun Anggaran 2017-2018 APBD Kabupaten Banyuasin.
a.http://petisi.co/hutang-pemkab-banyuasin-kepada-kontraktor-mencapai-rp-90-m/
b. Hutang Pemkab Banyuasin kepada pihak ke 3 Senilai Rp 170.M

http://www.tribunus.co.id/2018/06/aleh-aleh-piradprd-banyuasin-boyong.html
c. Dana Aspirasi,Pira 45 DPR Tahun 2017-2018… 1,5 M X 45 Anggota DPR :
http://petisi.co/semua-pihak-diminta-ikut-mengawasi-keuangan-kabupaten-banyuasin
d. Dana Desa bersumber dari APBD Banyuasin Tahun anggaran 2017 yang merupakan janji politik Mantan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian dan ini sudah masuk di dalam Peraturan Daerah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah RPJMD Kab Banyuasin Rp 400.000.000 X 304 desa :Rp… Setiap desa Se Kabupaten Banyuasin.
e. http://www.tribunus.co.id/2018/04/kebablasan-anggaran-titipan-pemegang.html?m=1

Tiga tahun Pembangunan jembatan Mangkrak Kebablasan Anggaran Titipan Pemegang Kekuasaan, Pembangunan Proyek Jembatan Rantau Bayur Mangkrak
f. Kemungkinan besar pilkada Kab Banyuasin Sum-Sel di dalangi oleh Kahar Muzakir Anggota DPR RI http://wikidpr.org/anggota/5403631742b53eac2f8ef77d

PT.AMML, PT. R6B dan  PT. SAP SULAIMAN ADAM PARTITION. Diduga Hasil lobei Balter Lahan perkebunan Di wilayah Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan. https://nusantarakujaya21727943526.wordpress.com/2018/09/10/kawasan-hutan-dan-fungsinya-kabupaten-banyuasin-sumatera-selatan/?preview=true

https://nusantarakujaya21727943526.wordpress.com/2018/09/14/penyalagunaan-wewenang-pasca-dua-tahun-ir-sa-supriono-menjabat-bupati-banyuasin/
PT. AMML PT. R6B dan PT. SAP
https://nusantarakujaya21727943526.wordpress.com/2018/09/09/tanah-parit-pengairan-persawahan-seluas-600-hektar/?preview=true

Demikian lah surat laporan ini kami buat dengan kondisi apa adanya sesuai dengan Apa yang kami temukan semoga masalah ini dengan sesegera mungkin diproses dengan hukum yang berlaku dan berkualitas tidak mengikuti budaya para penegak hukum yang lagi trend saat ini.

 

 

Banyuasin 14 September 2018

Masyarakat Banyuasin Menggugat

 

                    MBM

 

                Roni Paslah

Tembusan :

  1. Kapolri.

  2. Menteri Hukum Dan HAM Ri

  3. Menteri Dalam Negeri Ri.

  4. Menteri Lingkungan Hidup Ri.

  5. KPK Ri.

  6. Arsip

 


I.  KONDISI UMUM WILAYAH BANYUASIN

1.1.   Letak Geografis

Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan selain secara geografis mempunyai letak yang strategis yaitu terletak di jalur lalu lintas antar Provinsi juga mempunyai sumber daya alam yang melimpah.  Kabupaten Banyuasin terletak antara 1,30 – 40 Lintang Selatan dan 1040 40’ – 1050 15’ Bujur Timur. Kabupaten Banyuasin mempunyai wilayah seluas 11.832,99 Km2 dengan kepadatan penduduk yaitu 64,44 jiwa/km2.  Terbagi menjadi 17 kecamatan, 288 Desa dan 17 Kelurahan.  Jumlah penduduk berdasarkan data BPS tahun 2011 berjumlah 762.482 jiwa dengan komposisi jumlah penduduk laki-laki 389.907 jiwa dan jumlah penduduk perempuan sebesar 372.575 jiwa.    

Secara administrasi Kabupaten Banyuasin berbatasan langsung dengan :

  • Sebelah Utara     :     Berbatasan dengan Kabupaten Muaro Jambi Propinsi Jambi dan Selat Bangka

  • Sebelah Timur     :     Berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan

  • Sebelah Barat     :     Berbatasan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan

  • Sebelah Selatan     :     Berbatasan dengan kabupaten Ogan Komering Ilir; Kota Palembang dan  Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.

Kondisi letak geografis Kabupaten

  1. Kawasan Hutan dan Fungsinya

Kawasan hutan Kabupaten Banyuasin luasnya mencapai 555.238,15 Ha atau sekitar 40% dari total luas Kabupaten Banyuasin.  Kawasan hutan tersebut didominasi oleh Taman Nasional Sembilang seluas 211.678,02 Ha. yang telah ditetapkan menurut Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 95/Kpts-II/003 tanggal 19 Maret 2003 serta jenis kawasan lainnya berupa kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi, kawasan hutan konservasi,  dan hutan yang terdapat di kawasan suaka alam berupa suaka margasatwa.

 Tabel 6.   Kondisi penutupan hutan dan degradasi lahan di Kabupaten Banyuasin

                   Tahun 2010

Kecamatan

Luas Wilayah   (Ha)

Daerah Berhutan

Lahan Kritis

Degradasi (%)

Ket

Banyuasin I

70.138

31.664,95

45,15

Banyuasin II

268.128

282.669

41.929,81

15,64

Banyuasin III*

87.417

613

27.880,02

31,89

Kec. Induk

Sembawa*

Betung’

79.400

8.720

28.439,33

35,82

Kec. Induk

Suaktapeh’

Makarti Jaya

67.604

5.153

8.577,33

12,69

Muara Padang

70.220

102.251

46.797,09

66,64

Muara Telang

115.006

5.254

6.602,58

5,74

Talang Kelapa

55.776

13.792

19.997,96

35,85

Pulau Rimau

53.296

44.097

21.665,06

40,65

Rantau Bayur

59.300

0

22.308,38

38,12

Rambutan

62.455

3.112

36.899,63

59,08

Tungkal Ilir

41.209

24.881,84

60,38

Tanjung Lago

61.776

25949,28

42,00

Muara Sugihan

53.539

9.251,02

17,28

Air Saleh

38.035

435,90

1,14

JUMLAH

1.183.299

465.661

353.579,91

29,88

Sumber : Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Banyuasin, 2010

4.1.  Pengelolaan Hutan Produksi

Kabupaten Banyuasin mempunyai hutan produksi yang berpotensi sebagai penghasil kayu yaitu berupa kayu bulat dan olahan yang telah dipasarkan baik di dalam negeri maupun luar negeri. Di tahun 2009 hasil produksi kayu tersebut mencapai 109.230.610 m3.

Tabel 7.  Hutan Produksi Kabupaten Banyuasin

No.

Kawasan Hutan Produksi

Lokasi

Luas (Ha)

1

Lalan

Kecamatan Banyuasin II

74.467

2

Kemampo

Kecamatan Banyuasin Iii

613

3

Muara Sugihan

Kecamatan Muara Sugihan

3.430

4

Guci

Kecamatan Betung

620

Total

79.130

Sumber : Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Banyuasin, 2010

Tabel 8.  Hutan Produksi yang dapat di konversi Kabupaten Banyuasin

No.

HPK

Lokasi

Luas (Ha)

1

Tanjung Lago

Kecamatan Talang Kelapa dan Tanjung Lago

6.907, 86

2

Air Senda Air Limau

Kecamatan Pulau Rimau dan Tungkal Ilir

8.467

3

Bertak

Kecamatan Pulau Rimau dan Tungkal Ilir

32.513

4

Muara Telang

Kecamatan Muara Telang

1.448

5

Gelumbang

Kecamatan Rantau Bayur

5.554

Total

54.889,86

Sumber : Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Banyuasin, 2010

4.2   Rincian Data Kawasan Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK)

    Tabel 9.  HPK TANJUNG LAGO 12.988 Ha yang lama / 6.907,86 Ha yang baru

NO

Pemanfaatan

Luas (Ha)

Keterangan

1

PT. SIP

2.269

P

2

PT. NIP

2.290,36

P

3

PT. Sutopo

1.520,78

P

4

Pemukiman, Kebun rakyat dan pemukiman

6.907,86

    Sumber : Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Banyuasin, 2010

    Tabel 10.  HPK AIR SENDA- AIR LIMAU   : 8.467 Ha

NO

Pemanfaatan

Luas (Ha)

Keterangan

1

PT. SAL

4.016

IP

2

PT. RBN

2.101

IP

3

Pemukiman, Kebun rakyat dan pemukiman

6.117

    Sumber : Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Banyuasin, 2010

    Tabel 11.  HPK BERTAK    : 32.513 Ha

NO

Pemanfaatan

Luas (Ha)

Keterangan

1

PT. HINDOLI

9.474

2

Pemukiman, Kebun rakyat dan pemukiman

23.039

    Sumber : Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Banyuasin, 2010

    Tabel 12.  HPK MUARA TELANG :    1.448 Ha

NO

Pemanfaatan

Luas (Ha)

Keterangan

1

Pemukiman, Kebun rakyat dan pemukiman

1.448

    Sumber : Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Banyuasin, 2010

    Tabel 13.  HPK GELUMBANG  :     5.554 Ha

NO

Pemanfaatan

Luas (Ha)

Keterangan

1

PT. AMML

4.000

IL

2

Pemukiman, Kebun rakyat dan pemukiman

1.000

    Sumber : Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Banyuasin, 2010

6.1.  Perusahaan Kehutanan

Perusahaan industri pengolahan hasil hutan yang ada di Kabupaten Banyuasin mempunyai persetujuan rencana produksi kayu olahan seluas 22.344 m2.  Berikut ini adalah data perkembangan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IU-IPHHK)  Kabupaten Banyuasin Tahun 2011/2012 :

Tabel 14.  Data Perkembangan Perusahaan Kehutanan Izin Usaha Industri Primer Hasil

               Hutan Kayu (IU-IPHHK) Kabupaten Banyuasin Tahun 2011/2012

No.

Nama Perusahaan

Lokasi Industri

Izin Lokasi

Nomor/Tanggal

Luas/M2

1.

PT. Indo Bagus Slat

Desa Upang

140/KPTS.VII/HUT/2005

2.715

Kec. Makarti Jaya Kab. Banyuasin

Tgl. 20 Juli 2005

2.

Desa Pematang Palas

Desa Pematang Palas

Kec. Banyuasin I Kab. Banyuasin

153/Menhut-I/BPPHH/2009

500

Tgl. 19 Januari 2009

3.

CV. Tanah Mas

Jl. Tanah Mas RT. 61 RW 8

370/KPTS/VI/HUT/2007

600

Kel. Sukajadi Kec. Talang Kelapa

Tgl. 18 Juni 2007

4.

CV. Ayad Jaya

Jl. Boom Berlian Ling. V RT.3

77/KPTS/IU/2006

60

RW. 13 No. 02

Tgl. 20 April 2006

5.

CV. Tunas Baru Bentayan

Desa Keluang

619/KPTS/XII/Hut/2007

60

Kecamatan Tungkal Ilir

Tgl. 28 Desember 2007

6.

CV. Alif Putra

Teluk Betung

076/KPTS/I/Hut/2008

24

Kecamatan pulau Rimau

Tgl. 28 Januari 2008

7.

UD. Bangunan

Jln. Bangsali RT.04/02

030/PTSP/VII/Hut/2009

40

Kel. Pkln Balai Kec. Banyuasin III

Tgl. 18 November 2009

8.

PT. Nanwa Inti indonesia

Desa Merah Mata

Kecamatan Banyuasin I

3389/Menhut-VI/BPPHH/2006

18.345

Tgl. 27 Juli 2006

Sumber : Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Banyuasin, 2010

Tabel 15.  Data Perkembangan Perusahaan Kehutanan Izin Usaha Industri Primer Hasil

              Hutan Kayu (IU-IPHHK) Kabupaten Banyuasin Tahun 2011/2012

No.

Nama Perusahaan

Lokasi Industri

Jenis Produksi

Kapasitas

(M3/Tahun)

1.

PT. Indo Bagus Slat

Desa Upang

Kec. Makarti Jaya Kab. Banyuasin

Moulding

5.000

Pensil Salat

2.

Desa Pematang Palas

Desa Pematang Palas

Kec. Banyuasin I Kab. Banyuasin

Kayu Gergajian/

161.160

MDF

3.

CV. Tanah Mas

Jl. Tanah Mas RT. 61 RW 8, Kel. Sukajadi Kec. Talang Kelapa

Kayu Gergajian/

6.000

Veneer

4.

CV. Ayad Jaya

Jl. Boom Berlian Ling. V RT.3 RW. 13 No. 02

Kayu Gergajian

600

5.

CV. Tunas Baru Bentayan

Desa Keluang

Kayu Gergajian

5.000

Kecamatan Tungkal Ilir

6.

CV. Alif Putra

Teluk Betung

Kecamatan pulau Rimau

Kayu Gergajian

1.500

7.

UD. Bangunan

Jln. Bangsali RT.04/02

Kel. Pkln Balai Kec. Banyuasin III

Kayu Gergajian

2.000

8.

PT. Nanwa Inti indonesia

Desa Merah Mata

Kayu Gergajian/

25.000

Kecamatan Banyuasin I

Moulding

Sumber : Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Banyuasin, 2010

Tabel 4.  Kondisi eksisting hutan di Kabupaten Banyuasin, 2011

No

Kawasan Hutan

Luas (Ha)

Lokasi

1

Hutan Lindung

68.988,66

Pulau Rimau, Telang, Upang, Saleh Barat I, Saleh Barat II, Muara Saleh.

2

Hutan Produksi

69.899,59

Lalan, Kemampo, Muara Sugihan, Guci.

3

Hutan Konservasi

65.991,59

TN, Sembilang, SMS Bentayan,, SMS Sugihan

4

Suaka Marga

79.837,15

Tanjung Lago, Air Sendan Air Limau, Bertak, Muara Telang, Gelumbang.

5.

Taman Nasional

211.678,02

Banyuasin II

6.

Taman Nasional Laut

58.236,52

Banyuasin II

7.

Taman Wisata Alam

606,59

Rantau Bayur

Total

555.238,15

Sumber : RTRW Kabupaten Banyuasin, 2011 – 2031

http://pharmaseudokool.blogspot.com/2011/01/taman-nasional-sembilang.html

 

Gambar 2 : Peta Kawasan Hutan Kabupaten Banyuasin

Sumber : Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Banyuasin, 2012                                                                                                         

 

        Tabel 5. Luas Areal Potensi Kehutanan Menurut Kecamatan di

                           Kabupaten Banyuasin, 2011

No.

Kecamatan

Luas Areal (Ha)

Hutan

Lindung

Hutan

Konservasi

Hutan Produksi

Hutan Produksi yang

dapat dikonversi

1

Rantau Bayur

5.554,00

2

Betung

620

3

Suak Tapeh

4

Pulau Rimau

10.585

8.467,00

5

Tungkal Ilir

6.196

32.513,00

6

Banyuasin III

613

7

Sembawa

8

Talang Kelapa

9

Tanjung Lago

6.907,86

10

Banyuasin I

11

Rambutan

12

Muara Padang

58.840

13

Muara Sugihan

23.718

3.430

14

Makarti Jaya

2.616

15

Air Saleh

1.400

16

Banyuasin II

6.940

202.896

74.467

17

Muara Telang

12.370

1.448,00

Jumlah/Total

57.629

267.932

79.130

54.889,86

Sumber : Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Banyuasin 2010

  1. Kawasan Hutan Lindung;

Total luas rencana pengembangan Hutan lindung di Kabupaten Banyuasin 62.269,25 ha. Persebaran kawasan hutan lindung di Kabupaten Banyuasin meliputi Kecamatan Air Salek, Banyuasin II, Makarti Jaya, Muara Sugihan, Muara Telang, Tanjung Lago, Sumber Marga Telang.

Tabel 6.  Rincian rencana pengembangan kawasan hutan lindung       

                 Di Kabupaten Banyuasin, 2011

Perubahan Kawasan Hutan Lindung (Ha)

Nama Kawasan

Pengurangan Luasan HL

Nama Kawasan

Penambahan Luasan HL

Hutan Lindung Pantai Telang

4.545,75

Air Upang

497,18

HL Pantai Telang

180

Saleh Barat I

1.394,16

HL Muara Saleh

3.885

Total

8.610,75

Total

1.891,34

Total kawasan hutan lindung

68.988,66 – 8.610,75 + 1.891,34 = 62.269,25

Sumber :  Usulan Perubahan Hutan, 2011

Tabel 7.  Luasan Kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Banyuasin,

                Tahun 2011

No

Kecamatan

Luasan (Ha)

1.

Air Salek

1.731,57

2.

Banyuasin II

27.356,40

3.

Makarti Jaya

4.922,54

4.

Muara Sugihan

23.230,19

5.

Muara Telang

660,22

6.

Tanjung Lago

4.339,95

7.

Sumber Marga Telang

28,38

Total

62.269,25

Sumber : Hasil Rencana,2011

b.  Kawasan Hutan Produksi

Kawasan hutan produksi yang terdapat di wilayah Kabupaten Banyuasin hanya berupa kawasan hutan produksi tetap (± 68.393,37 Ha). Kawasan hutan produksi ini pengembangannya berlokasi di wilayah Kecamatan Banyuasin II yang berbatasan dengan kawasan Taman Nasional Sembilang





          

Tabel 8. Usulan Perubahan Hutan Produksi yang dikonversi

Nama Kawasan

FUNGSI

Luas (Ha)

Awal

Usulan

HPK Tanjunglago

HPK

APL

11.295,97

HPK Air Senda Air Limau

HPK

APL

1.469,59

HPK. Bertak/Sungai Lilin

HPK

APL

40.525,29

HPK Gelumbang

HPK

APL

7.491,00

Total

60.781,85


    Sumber : Usulan Perubahan

Keterangan: APL = areal penggunaan lain

Pengelolaan Hutan Produksi

Tabel 9.  Hutan Produksi Kabupaten Banyuasin, 2010

No.

Kawasan Hutan Produksi

Lokasi

Luas (Ha)

1

Lalan

Kecamatan Banyuasin II

74.467

2

Kemampo

Kecamatan Banyuasin Iii

613

3

Muara Sugihan

Kecamatan Muara Sugihan

3.430

4

Guci

Kecamatan Betung

620

Total

79.130

Sumber : Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Banyuasin, 2010

Tabel 10.  Hutan Produksi yang dapat di konversi Kabupaten Banyuasin

No.

HPK

Lokasi

Luas (Ha)

1

Tanjung Lago

Kecamatan Talang Kelapa dan Tanjung Lago

6.907, 86

2

Air Senda Air Limau

Kecamatan Pulau Rimau dan Tungkal Ilir

8.467

3

Bertak

Kecamatan Pulau Rimau dan Tungkal Ilir

32.513

4

Muara Telang

Kecamatan Muara Telang

1.448

5

Gelumbang

Kecamatan Rantau Bayur

5.554

Total

54.889,86

Sumber : Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Banyuasin, 2010

Pemerinta Paham Esensi Bernegara: Di Kala Oposisi Mengisi Ruang Kosong, Negara Hadir Ibarat Monster Leviathan

Jokowi Gagal Paham Esensi Bernegara: Di Kala Oposisi Mengisi Ruang Kosong, Negara Hadir Ibarat Monster Leviathan


PASTI banyak orang berprasangka begitu kejamnya judul tulisan ini. Tentu saja judul ini tidak begitu saja jatuh dari langit.

Ada akar historisnya dan tidak ironis bahwa landas pijak lahirnya sebuah negara bangsa, termasuk Indonesia hadir untuk melindungi segenap warga negara dari ancaman nyata antar individu (homo homini lupus), lantas negeri dihadirkan sebagai monster leviathan untuk menerkam  rakyat ( Thomas Hobes).

Negara ini kita lahir karena adanya sumpa pemuda menyatakan kehendak antar individu melahirkan pejanjian berdirinya sebuah negara bangsa (pactum unionis), maka kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat (John Locke).

Harus disadari oleh Presiden Jokowi bahwa negara ini tidak pernah dilahirkan karena adanya penjanjian antara rakyat dan negara (pactum subjectionis) maka negara tidak bisa serta merta mengatur sesuai kehendak pribadi. Presiden memiliki ruang terbatas yang dibatasi okeh kekuasan yang bersumber dari konstitusi.

Saya bukan Descartesian atau pengikut Rene Descartes yang mengandalkan kehidupan berlogika dan nalar sebagai sentrum kehidupan. Namun bernalar dan berlogika seringkali menjadi penting tidak hanya di dunia akademia tetapi juga pentingnya logika dalam merancang bangun negara bangsa (nation-state) seperti Indonesia yang bangunan tata praja dan pranata hukumnya belum sempurna.

Apakah bernalar jika seorang Presiden yang pemimpin tertinggi sebagai Kepala Negara dan juga Kepala Pemerintahan perlu membentengi diri dari oposisi pemerintah?

Begitu jahatkah oposisi sehingga seorang Presiden yang juga adalah orang terpilih, terbersih, terbaik dari sisi pengetahuan (knowledge), ketrampilan memimpin (skills) juga bermental baik (attitute) yang dipilih oleh partai-partai politik melalui tahapan seleksi secara ketat lantas memanfaatkan segala instrumen negara untuk kepentingan kekuasaan dirinya bukan untuk kepentingan umum atau kebaikan bersama (bonum commune).

Ironi. Bahwa saat ini partai-partai yang justru mengusung kader terbaik mereka menjadi Presiden Republik Indonesia berusaha keras untuk mempertahankan kedigdayaan dengan menyalahgunakan kekuasaannya (abuse of power) dari ancaman hanya sekedar tekanan verbal adalah sesat pikir dan sesat nalar.

Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan merupakan pengguna kekuasaan yang bersumber dari konstitusi, namun konstitusi negara mengamanatkan kekuasaan Presiden juga Tidak Tak Terbatas. Itu esensi negara yang perlu dipahami oleh Presiden Jokowi.

Di saat presiden yang berada di Bizantium Kekuasaan yang saban hari disembah sujud oleh semua elemen bangsa justru memanfaatkan semua instrumen negara hanya untuk melindungi diri sendiri yang berkuasa luar biasa. Sementara rakyat kecil berjuang setengah mati mencari perlindungan dan keadilan di negeri ini.

Sangat naif, bilamana presien menjadikan institusi negara sebagai alat kekuasaan maka tindakannya merupakan perwujudan nyata dari apa yang sering diungkapkan dan dikhawatirkan rakyat bahwa ternyata kekuasaan negara ibarat silet yang menyayat dan menancap tajam ke orang-orang kecil tetapi tumpul pada penguasa di singgasana kekuasaan.

Harus disadari bahwa di mana-mana di dunia ini, seorang presiden hanya dilindungi dari ancaman keselamatan jiwa dan fisik yang terdiri ancaman luar (external treath) dan keamanan dan kenyamanan di dalam negeri.

Dalam konteks ancaman ini, semua upaya perlindungan secara protokoler telah diberikan oleh negara sehingga tidak terlalu penting diberi perlindungan secara hukum apalagi terkait ujaran, demonstrasi dari rakyat terhadap presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Negara kita menganut sistem meritokrasi termasuk jabatan Presiden Republik Indonesia. Terpilih melalui seleksi dan hasil pemilihan umum. Kedaulatan Presiden merupakan resultante dari kedaulatan individu melalui kumpulan satu orang, satu suara, satu nilai (summa Potestas, sive summum, sive imperium dominium).

Karena itu rakyat berhak mencabut kedaulatan, apalagi hanya sekedar menyampaikan pikirkan, perasaan dan pendapat untuk menilai kemajuan (progress) dan kemunduran (regress) atas kinerja Presiden.

Presiden pemangku jabatan publik sehingga mutlak untuk dinilai baik dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab maupun juga cara bertutur, bertindak, mentalitas dan moralitasnya sebagai panutan seluruh rakyat.

Presiden juga harus siap menerima berbagai cacian, makian, kritikan yang berorientasi kepada merendahkan harga diri dan martabat sekalipun sebagai bagian yang tidak terpisahkan antara jabatan presiden dan pribadi.

Sekali lagi bahwa presiden itu orang yang terseleksi secara ketat termasuk kadar moralitas dan persoalan pribadinya sehingga sejatinya secara otomatis nyaris terhindar atau bahkan jauh dari ujaran kebencian. Namun jika rakyat menyampaikan kata-kata yang mengandung ujaran kebencian maka tentu saja terdapat persoalan yang serius dan kronis dilakukan oleh seorang presiden yang disegani dan dihormati.

Karena itu justru yang harus diperiksa adalah pemerintahannya yang tidak mempu mendeliver haluan negara kepada rakyatnya, bukan rakyat yang disalahkan. Karena itu saya menduga para pemimpin kita ini bernalar laba-laba, complicated atau bahasa saya di Papua disebut logika rumit (bunikigi)!

Tagar 2019 Ganti Presiden bukan menghina Presiden. Salah besar Prof Jimly Assidiqie menyatakan menghina presiden. Rakyat tidak menyatakan mengganti presiden yang sedang berkuasa pada tahun 2018 karena bisa dianggap makar. Tetapi 2019 ganti presiden adanya komitmen rakyat untuk melakukan perubahan pimpinan nasional secara konstitusional melalui momentum pemilihan umum 2019.

Sangat wajar jika rakyat menggaungkan opini atau keinginan ganti Presiden dari saat ini di mana sudah memasuki momentum politik Pilpres 2019. Apa yang disampaikan oleh Prof Jimly tentang pasal penghinaan bahwa perlu diketahui bahwa pasal penghinaan terhadap presiden itu warisan pemerintah orde baru yang otoriter dan kejam.

Jika pemerintah berpandangan kembali sistem kadaluwarsa ini maka reformasi secara substansial belum berjalan secara maksimal. Dan inilah problem serius bangsa ini, di mana kita tersandera dengan pola pikir dan nalar orde baru bahwa presiden adalah simbol negara sehingga harus diselamatkan dan dilindungi. Padahal tidak ada satu pasal dalam konstitusi yang menyatakan presiden simbol negara.

Jabatan presiden itu bukan simbol negara bangsa (nation state simbols) seperti Pancasila, UUD 1945, Burung Garuda, adagium unitarian Bhinneka Tunggal Ika.

Secara hukum kekuasaan presiden juga tidak tak terbatas artinya kekuasan presiden dibatasi oleh konstitusi, selain sebagai mandataris MPR juga sebagai warga negara biasa dihadapan hukum. Oleh karena itu presiden memiliki hak untuk mengajukan gugatan dan juga kewajiban untuk mematuhi hukum.

Ada pandangan bahwa tindakan Neno Warisman dan rakyat yang menginginkan ganti presiden 2019 adalah penghinaan terhadap presiden. Ini sesat logika dan sesat hukum. Bahkan secara politis akan berbahaya karena selain mengkultuskan individu presiden, juga apapun yang dikatakan presiden bisa dianggap sebagai sebuah Titah Raja yang tidak terbantahkan, semacam devine right of the king seperti yang pernah dilakukan oleh Raja Jhon di Inggris abad ke-15 yang pada  akhirnya juga perlawanan rakyat yang melahirkan magna charta.

Pada saat ini, kita mesti mencari jalan keluar bagaimana negara memberi ruang ekspresi bagi kelompok oposisi dan intelektual atau juga masyarakat untuk menjalankan keseimbangan (checks and balances) terhadap kekuasaan. Hal ini penting untuk antisipasi agar kekuasaan tidak memupuk pada seorang individu yang cenderung otoriter dan bernafsu menyalahgunakan kewenangan (powers tens to corrupt and will corrupt absolutely).

Sepertinya para politisi dan birokrat gila jabatan dan penjilat terhadap kekuasan. Untuk kepentingan apa dan siapa dari para punggawa ilmu, para profesional, politisi, bahkan preman jalanan sampai mengatur urusan privat seorang warga negara yang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Jika ada tindakan rakyat dan oposisi yang mengarah pada tindakan yang mengandung unsur pidana maka tanggung jawab pribadi untuk menggunakan haknya sebagai warga negara untuk ajukan gugatan hukum. Dan presiden bisa saja menunjuk pengacaranya sendiri tanpa harus menggunakan instrumen negara untuk menekan rakyat atau Jaksa sebagai pengacara negara.

Pemerintah jangan hadir seperti monster leviathan yang menerkam rakyat karena menyalahi kodratiyah lahirnya sebuah negara yaitu demi melindungi dan membawa perlindungan dari bahaya saling menerkam (homo homini lupus).

Bagaimanapun harus diakui bahwa kelemahan kepemimpinan Jokowi-Jusuf Kala 2014-2019 ini adalah ketidakmampuan membangun bangsa dan memantapkan karakter kebangsaan.

Kegagalan terbesar adalah membiarkan disharmoni sosial/horisontal juga secara vertikal antara negara dan rakyat dampaknya terjadi kerusakan fundamental soal kebangsaan. Hal ini patut diduga karena kontribusi tumpukan pemilik nalar orde baru di lingkaran istana negara jadi wajar jika nalar progresif dan reformasi stagnan alias tidak berjalan. [***]

HIMBA,Meminta Kepolisian Menyelidiki Gratifikasi Dalam Perizinan

HIMBA,Meminta Kepolisian Menyelidiki Gratifikasi Dalam Perizinan

BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID -Puluhan Mahasiswa tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Banyuasin (HIMBA), bersitegang dengan aparat keamanan Polres Banyuasin, saat melakukan unjuk rasa long march ke rumah Dinas Bupati Banyuasin, Jalan Sekojo, Lingkungan Pemkab Banyuasin Sumatera Selatan, senin (10/9/2018) Sekitar pukul 10. 39 WIB.

Dalam aksinya, HIMBA menyampaikan. Adanya dugaan gratifikasi dan Praktik Penyalahgunaan Wewenang yang berpotensi KKN ini kuat dugaan dilakukan Oleh Pemerintah Desa Talang Buluh yang seperti ngototnya Kepala Desa, lalu Camat dalam hal ini Kecamatan Talang Kelapa dan Bupati Banyuasin.

Ditinjau dari hukum Yuridis di dalam proses perizinan pembangunan Pusdiklat Maitreya dan Vihara terbesar di Asia ini sangat menyakitkan apalagi keterangan yang diberikan oleh pihak peemerintah daera itu mencele-mencele terkait luas lahan ada 16 hektar ada juga 17 hektar padahal menggunakan lahan seluas 621.987 M2 (62.H) di Desa Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan. Memicu konflik horizontal antar umat beragama.

Politik Cina Untuk menguasai Indonesia. Diperkirakan Berdaya tampung 10.000 sampai 15.000.Orang, Lokasi ini akan tersambung ke Perumahan Elit Green City.

Baru Dua (2) Tahun Ir. SA Supriono menjabat Bupati Banyuasin sudah tiga bagian wilaya banyuasin dilepas/Aset. Kabupaten Banyuasin merupakan pemekaran dari Kabupaten Musi Banyuasin yang terbentuk berdasarkan UU No. 6 Tahun 2002..Luas: 11.833 km²

http://www.tribunus.co.id/2018/09/pemberian-imb-oleh-ir-ra-supriyono-bisa.html?m=1

Yang kita ketahui tiga aset yang dijual itu ialah

1. Lahan Tidur/Persawahan di Kecamatan Rantau Bayur

2. Tegal Binangun dari Kab,Banyuasin sekarang ini masuk kota madya Palembang.dan

3. Wilaya Desa Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten banyuasin.. menjadi kota madya palembang.


Ketua Umum HIMBA Panji Gribaldi, menyampaikan, pembangunan Pusdiklat tersebut diduga adanya pelanggaran hukum, baik dalam konteks penyelesaian tapal batas wilayah Palembang – Banyuasin, pemindahan rumah ibadah hingga tidak dilibatkannya masyarakat setempat.

“ Kami menduga adanya Gratifikasi dalam pemberian izin. Alasanya beberapa kebijakan pemerintah yang ditabrak untuk mementingkan pembangunan pusdiklat tersebut,” Tegas dia dalam orasi.

Sementara itu Ulil Mustofa, selaku Koordinator aksi, menegaskan, Mendesak pemerintah Banyuasin membatalkan Pembangunan Pusdiklat tersebut, karena tidak memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Agama atau Mendagri Nomor 9 tahun 2016/ Nomor 8 tahun 2006 Bab 4 Pasal 14.

Kemudian, mendesak Pemerintah, DPRD, FKUB dan tokoh Agama, tokoh Masyarakat, untuk mengkaji ulang asas manfaat untuk kesejahteraan masyarakat setempat serta meminta Aparat penegak hukum Polres Banyuasin dan Polda Sumsel Untuk cepat bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku jika ditemukan Perbuatan oknum yang melanggar hukum.(rn)

Kawasan Hutan dan Fungsinya Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan


  1. Kawasan Hutan dan Fungsinya

Kawasan hutan Kabupaten Banyuasin luasnya mencapai 555.238,15 Ha atau sekitar 40% dari total luas Kabupaten Banyuasin.  Kawasan hutan tersebut di dominasi oleh Taman Nasional Sembilang seluas 211.678,02 Ha. yang telah ditetapkan menurut Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 95/Kpts-II/003 tanggal 19 Maret 2003 serta jenis kawasan lainnya berupa kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi, kawasan huntan konversi,  dan hutan yang terdapat di kawasan suaka alam berupa suaka margasatwa.

 

Tabel 4.  Kondisi eksisting hutan di Kabupaten Banyuasin, 2011

No

Kawasan Hutan

Luas (Ha)

Lokasi

1

Hutan Lindung

68.988,66

Pulau Rimau, Telang, Upang, Saleh Barat I, Saleh Barat II, Muara Saleh.

2

Hutan Produksi

69.899,59

Lalan, Kemampo, Muara Sugihan, Guci.

3

Hutan Konservasi

65.991,59

TN, Sembilang, SMS Bentayan,, SMS Sugihan

4

Suaka Marga

79.837,15

Tanjung Lago, Air Sendan Air Limau, Bertak, Muara Telang, Gelumbang.

5.

Taman Nasional

211.678,02

Banyuasin II

6.

Taman Nasional Laut

58.236,52

Banyuasin II

7.

Taman Wisata Alam

606,59

Rantau Bayur

Total

555.238,15

Sumber : RTRW Kabupaten Banyuasin, 2011 – 2031


Gambar 2 : Peta Kawasan Hutan Kabupaten Banyuasin

Sumber : Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Banyuasin, 2012                                                                                                         


        Tabel 5.  Luas Areal Potensi Kehutanan Menurut Kecamatan di

                           Kabupaten Banyuasin, 2011

No.

Kecamatan

Luas Areal (Ha)

Hutan

Lindung

Hutan

Konservasi

Hutan Produksi

Hutan Produksi yang

dapat dikonversi

1

Rantau Bayur

5.554,00

2

Betung

620

3

Suak Tapeh

4

Pulau Rimau

10.585

8.467,00

5

Tungkal Ilir

6.196

32.513,00

6

Banyuasin III

613

7

Sembawa

8

Talang Kelapa

9

Tanjung Lago

6.907,86

10

Banyuasin I

11

Rambutan

12

Muara Padang

58.840

13

Muara Sugihan

23.718

3.430

14

Makarti Jaya

2.616

15

Air Saleh

1.400

16

Banyuasin II

6.940

202.896

74.467

17

Muara Telang

12.370

1.448,00

Jumlah/Total

57.629

267.932

79.130

54.889,86

Sumber : Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Banyuasin 2010

  1. Kawasan Hutan Lindung;

Total luas rencana pengembangan Hutan lindung di Kabupaten Banyuasin 62.269,25 ha. Persebaran kawasan hutan lindung di Kabupaten Banyuasin meliputi Kecamatan Air Salek, Banyuasin II, Makarti Jaya, Muara Sugihan, Muara Telang, Tanjung Lago, Sumber Marga Telang.

Tabel 6.  Rincian rencana pengembangan kawasan hutan lindung       

                 Di Kabupaten Banyuasin, 2011

Perubahan Kawasan Hutan Lindung (Ha)

Nama Kawasan

Pengurangan Luasan HL

Nama Kawasan

Penambahan Luasan HL

Hutan Lindung Pantai Telang

4.545,75

Air Upang

497,18

HL Pantai Telang

180

Saleh Barat I

1.394,16

HL Muara Saleh

3.885

Total

8.610,75

Total

1.891,34

Total kawasan hutan lindung

68.988,66 – 8.610,75 + 1.891,34 = 62.269,25

Sumber :  Usulan Perubahan Hutan, 2011

Tabel 7.  Luasan Kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Banyuasin,

                Tahun 2011

No

Kecamatan

Luasan (Ha)

1.

Air Salek

1.731,57

2.

Banyuasin II

27.356,40

3.

Makarti Jaya

4.922,54

4.

Muara Sugihan

23.230,19

5.

Muara Telang

660,22

6.

Tanjung Lago

4.339,95

7.

Sumber Marga Telang

28,38

Total

62.269,25

Sumber : Hasil Rencana,2011

b.  Kawasan Hutan Produksi

Kawasan hutan produksi yang terdapat di wilayah Kabupaten Banyuasin hanya berupa kawasan hutan produksi tetap (± 68.393,37 Ha). Kawasan hutan produksi ini pengembangannya berlokasi di wilayah Kecamatan Banyuasin II yang berbatasan dengan kawasan Taman Nasional Sembilang





          

Tabel 8. Usulan Perubahan Hutan Produksi yang di konversi

Nama Kawasan

FUNGSI

Luas (Ha)

Awal

Usulan

HPK Tanjunglago

HPK

APL

11.295,97

HPK Air Senda Air Limau

HPK

APL

1.469,59

HPK. Bertak/Sungai Lilin

HPK

APL

40.525,29

HPK Gelumbang

HPK

APL

7.491,00

Total

60.781,85


    Sumber : Usulan Perubahan

Keterangan: APL = areal penggunaan lain

Pengelolaan Hutan Produksi

Tabel 9.  Hutan Produksi Kabupaten Banyuasin, 2010

No.

Kawasan Hutan Produksi

Lokasi

Luas (Ha)

1

Lalan

Kecamatan Banyuasin II

74.467

2

Kemampo

Kecamatan Banyuasin Iii

613

3

Muara Sugihan

Kecamatan Muara Sugihan

3.430

4

Guci

Kecamatan Betung

620

Total

79.130

Sumber : Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Banyuasin, 2010

Tabel 10.  Hutan Produksi yang dapat di konversi Kabupaten Banyuasin

No.

HPK

Lokasi

Luas (Ha)

1

Tanjung Lago

Kecamatan Talang Kelapa dan Tanjung Lago

6.907, 86

2

Air Senda Air Limau

Kecamatan Pulau Rimau dan Tungkal Ilir

8.467

3

Bertak

Kecamatan Pulau Rimau dan Tungkal Ilir

32.513

4

Muara Telang

Kecamatan Muara Telang

1.448

5

Gelumbang

Kecamatan Rantau Bayur

5.554

Total

54.889,86

Sumber : Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Banyuasin, 2010


  1. Kawasan Hutan Lindung;

Total luas rencana pengembangan Hutan lindung di Kabupaten Banyuasin 62.269,25 ha. Persebaran kawasan hutan lindung di Kabupaten Banyuasin meliputi Kecamatan Air Salek, Banyuasin II, Makarti Jaya, Muara Sugihan, Muara Telang, Tanjung Lago, Sumber Marga Telang.

Tabel 6.  Rincian rencana pengembangan kawasan hutan lindung       

                 Di Kabupaten Banyuasin, 2011

Perubahan Kawasan Hutan Lindung (Ha)

Nama Kawasan

Pengurangan Luasan HL

Nama Kawasan

Penambahan Luasan HL

Hutan Lindung Pantai Telang

4.545,75

Air Upang

497,18

HL Pantai Telang

180

Saleh Barat I

1.394,16

HL Muara Saleh

3.885

Total

8.610,75

Total

1.891,34

Total kawasan hutan lindung

68.988,66 – 8.610,75 + 1.891,34 = 62.269,25

Sumber :  Usulan Perubahan Hutan, 2011

Tabel 7.  Luasan Kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Banyuasin,

                Tahun 2011

No

Kecamatan

Luasan (Ha)

1.

Air Salek

1.731,57

2.

Banyuasin II

27.356,40

3.

Makarti Jaya

4.922,54

4.

Muara Sugihan

23.230,19

5.

Muara Telang

660,22

6.

Tanjung Lago

4.339,95

7.

Sumber Marga Telang

28,38

Total

62.269,25

Sumber : Hasil Rencana,2011

Dua Tahun Ir. SA. Supriono Pasca Menjabat Bupati Banyuasin Sumatera Selatan.

Roni Paslah : http://www.tribunus.co.id/2018/09/pemberian-imb-oleh-ir-ra-supriyono-bisa.html?m=1

Ini salah satu bukti yang sedang terjadi di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Penegak hukum hurusnya Agresif Siap, Sigap, dan Sikap loyalitas yang tinggi. Suatu upaya Persuasif untuk segera menindak oknum yang terlibat masalah ini baik KKN, Penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM Nya. bukan mala jadi penonton yang ikut bersorak meria siapapun pemenangnya menjadi bagiannya. Kalau tidak..?? masalah ini akan lebih sulit lagi kita bendung. Bersinergi serta-merta. Bukti pendukungnya sudah ada seperti masalah Legalitas dan perizinan yang sudah pasti ada nilai uang disana.

Pertama masala tambal batas wilaya Kabupaten Banyuasin terhitung baru Dua (2) Tahun Ir. SA Supriono menjabat Bupati Banyuasin sudah tiga bagian wilaya banyuasin dilepas/Aset yang dulu Kabupaten Banyuasin adalah Kabupaten ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Musi Banyuasin yang terbentuk berdasarkan UU No. 6 Tahun 2002.
Luas: 11.833 km²

Yang kita ketahui tiga aset yang di jual itu ialah 1. Lahan Tidur/Persawahan di Kecamatan Rantau Bayur tepatnya kawasan lahan persawahan pertanian di Desa Rantau Bayur,Tebing Abang, Pagar Bulan, Lebung, Kemang mejaluh,Semuntul dan Sungai lilin. Dikuasai Perusahaan Perkebunan Kelapa sawit PT.AMML, PT.SAP dan PT.R6B. Berbatas dan suda masuk atau diambil Oleh Kabupaten OI dan Kabupaten Muara Inem. 2. Tegal Binangun http://palembang.tribunnews.com/2017/11/29/diberi-waktu-3-hari-tegal-binangun-masuk-palembang  3. Wilaya Desa Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten banyuasin.. menjadi kota madya palembang.

  1. Rantau Bayur kawasan lahan pertanian di Desa Rantau Bayur,Tebing Abang, Pagar Bulan, Lebung, Kemang mejalu dan Sungai lilin dikuasai Perusahaan Perkebunan Kelapa sawit PT.AMML, PT.SAP dan PT.R6B Berbatas dengan Kabupaten OI dan Kabupaten Muara Inem.

  1. Tegal Binangun http://palembang.tribunnews.com/2017/11/29/diberi-waktu-3-hari-tegal-binangun-masuk-palembang

  1. Wilaya Desa Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten banyuasin.. menjadi kota madya palembang.

Kalau Seperti ini habis wilaya Kabupaten Banyuasin ini dijual dan dikuasai oleh Oknum Pejabat Pemerintah. Kita sama-sama tahu salah satu syarat yang wajib dipenuhi untuk pemekaran salah satu daerah adalah kepastian wilayah hukum yang merupakan kesepakatan bersama antara wilayah satu sama lain dan di SK kan oleh Menteri Dalam Negeri sebagai perpanjangan tangan dari Presiden.

Kedua Ketentuan pemberian Izin Mendirikan Bangunan banyak yg dilanggar itu sudah menjadi bukti dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

http://www.tribunus.co.id/2018/09/pemberian-imb-oleh-ir-ra-supriyono-bisa.html?m=1

Tolong Bapak/Ibuk,Penegak Hukum Khususnya Polres Banyuasin,Polda Sumatera Selatan, Kejaksaan Negeri Banyuasin dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masalah ini untuk diproses secara hukum sudah pasti ada masalah dan kebohongan yang besar diproses ganti rugi lahannya (keteruntukkan tanah)

http://www.delapanenam.com/2018/09/perizinan-pembangunan-pusdiklat.html?m=1
http://petisi.co/tolak-kebijakan-bupati-perhimpunan-masyarakat-banyuasin-demo/

YUSRIL: Presiden Tidak Harus Berhenti Maupun Cuti Ketika Menjadi Petahanan

YUSRIL: Presiden Tidak Harus Berhenti Maupun Cuti Ketika Menjadi Petahanan

JAKARTA,DELAPANENAM.COM – Guru Besar Hukum Tata Negara Prof Dr Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa bagi Presiden yang menjadi petahana tidak ada kewajiban untuk cuti atau mengundurkan diri. Pengaturan tentang keharusan mundur atau cuti itu tidak ada di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya dalam Bab yang mengatur pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Hal ini tidak saja berlaku bagi Presiden Jokowi, tetapi juga bagi siapa saja yang menjadi Presiden petahana di negara kita. Dalam Pasal 6 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Lanjut Yusril,memang diatur bahwa pejabat negara yang mencalonkan diri sebagai calon Presiden wajib mundur dari jabatannya. Namun ketentuan itu tidak berlaku bagi Presiden dan Wakil Presiden sebagai petahana.

Hal yang sama diatur juga dalam pasal 170 UU Nomor 7 Tahun 2017. Di media sosial kini beredar copy Pasal 6 UU Nomor 42 Tahun 2018 itu disertai kata-kata “Jokowi Sudah Sah Bukan Presiden Indonesia dan Harus Mundur Sekarang Juga”.

Padahal UU Nomor 42 Tahun 2008 itu sudah resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan Pasal 571 huruf a UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diberlakukan sejak tanggal 16 Agustus 2017.

Yusril menegaskan bahwa tidak adanya ketentuan Presiden dan Wapres petahana untuk berhenti atau cuti itu adalah aturan yang benar dilihat dari sudut Hukum Tata Negara. Sebab, jika diatur demikian akan terjadi kerumitan yang membawa implikasi kepada stabilitas politik dan pemerintahan di negara ini,katanya pada saat siaran pers jakarta 09/9/2018 kemarin.

Dia memberi contoh, jika Presiden petahana berhenti setahun sebelum masa jabatannya berakhir, maka Presiden wajib digantikan oleh Wakil Presiden sampai akhir masa jabatannya. Untuk itu diperlukan Sidang Istimewa MPR untuk melantik Wapres menjadi Presiden.

Bagaimana jika Wapres sama2 menjadi petahana bersama dengan Presiden, atau Wapres maju sebagai Capres, maka dua2nya harus berhenti secara bersamaan.

Kalau ini terjadi, maka Menhan, Mendagri dan Menlu (triumvirat) akan membentuk Presidium Pemerintahan Sementara. Dalam waktu 30 hari triumvirat wajib mempersiapkan SI MPR untuk memilih Presiden dan Wapres yang baru.

Kalau hal seperti di atas terjadi setiap lima tahun, maka bukan mustahil akan terjadi kerawanan politik di negara kita ini. Kerawanan itu bisa mengancam keutuhan bangsa dan negara. Negara itu tidak boleh vakum kepemimpinan karena bisa menimbulkan keadaan kritis yang sulit diatasi.

Andai ketika jabatan Presiden vakum, terjadi keadaan darurat atau keadaan bahaya, siapa yang berwenang menyatakan negara dalam keadaan bahaya? Hanya Presiden yang bisa melakukan itu. Wakil Presiden apalagi Triumvirat, tidak punya kewenangan melakukannya.

Karena itu Yusril berpendapat bahwa Presiden petahana, Jokowi atau siapapun, demi kepentingan bangsa dan negara, tidak perlu berhenti atau cuti. Berbagai meme yang hanya mengutip sepotong UU Nomor 42 Tahun 2008, padahal UU tersebut sudah tidak berlaku lagi, adalah meme yang menyesatkan dan berbahaya bagi keselamatan bangsa dan negara, khususnya dalam menyongsong Pemilu serentak tahun 2019 yang akan datang,lugasnya.(red,rn)

Pemberian IMB Oleh Ir. RA. Supriono Picu Kerukunan Beragama

Pemberian IMB Oleh Ir. RA. Supriono Picu Kerukunan Beragama

Plh Sekda Banyuasin Dr. H.M. Senen Har. S.ip., M.si.

BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID – Pemkab Banyuasin diduga telah memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pusat Pendidikan (Pusdiklat) Maitreya Sriwijaya untuk Agama Budha dan Vihara diatas lahan seluas 621.987 M2 (62.H) di Desa Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan memicu konflik horizontal antar umat beragama.

Pasalnya diatas lahan seluas 62 hektar tersebut berdiri Mushola Nurul Hidayah yang pembangunannya memakai dana bantuan dari Pemerintah Kuwait dan diatas tanah hibah Almarhum seorang warga desa talang buluh. Musholah Nurul Hidayah ini harus diroboh dan di pindah keluar lahan yang sudah diberikan IMB oleh Bupati Banyuasin Ir. SA. Supriono.

Defri anak dari penghibah tanah Mushola Nurul Hidayah menjelaskan pada awak media, saya mewakili keluarga’ sangat ter-usik dan marah karna Almarhum bapak saya mewakafkan sebidang tanah itu untuk Mushola Nurul Hidayah tempat ibadah agama Islam. Bukannya untuk pusdiklat agama budha”.jelasnya.

Melalui telepon ia mengatakan tanah wakaf Almarhum bapak saya itu sudah pasti kepala desa talang buluh yang menjualnya kepada pihak Pusdiklat maitreya Sriwijaya saya yakin itu. Lalu ada apa IMB dengan segala resiko konflik Ir. SA. Supriono tetap berikan Izin’ Pembangunan Pusdiklat untuk Agama Budha tersebut,tungkasnya.

Warga masyarakat desa talang buluh dan sekitarnya yang mayoritas beragama Islam mengetahui masalah tersebut lontarkan protes. Warga menilai izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Banyuasin tersebut melabrak aturan suatu contoh kecil saja warga sekeliling lokasi pembangunan Pusdiklat Maitreya Sriwijaya untuk Agama Budha dan Vihara ini saja tidak mengetahui dan tidak pernah diminta persetujuan atas pembangunan Pusdiklat Maitreya Sriwijaya Agama Budha dan Vihara terbesar di Asia Tenggara itu.

Sebagai langkah Persuasif melalui Emi Sumitra anggota komisi 1 DPRD Banyuasin dari Fraksi PKB bersama dengan anggota dewan lainnya melakukan sidak kelapangan.

Didapati pembangunan pusdiklat agama budha yang di bangun oleh PT.MCL itu suda 50% terbangun dari hasil sidak DPR yang dipimpin Wakil 1 DPR Sukardi menyimpulkan untuk menggelar rapat bersama hadir dalam rapat itu DPRD, Sekda Banyuasin,MUI, Kemenag dan Tokoh pemuda Kabupaten Banyuasin, serta pihak pelaksana pembangunan Pusdiklat Maitreya Sriwijaya PT.MCL Mega Ceria Lestari.Rabu (5/9).

Rapat bersama tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banyuasin Ir. Irian Setiawan di rapat bersama itu Irian Seiawan mengaku pihaknya,DPRD Banyuasin tidak mengetahui sama sekali masalah ini padahal pembangunan pusdiklat agama buddha itu sudah 50% selesai dibangun.

Plh Sekda Banyuasin Dr. H.M. Senen Har. S.ip., M.si. menjelaskan bahwa wilaya desa talang buluh kec,talang kelapa itu merupakan akan masuk wilayah Kotamadya Palembang dan izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin baru sebatas IMB Kepada PT.MCL Gedung Lantai Empat dengan luas lantai dasar seluas 10.217 meter persegi dan gedung bawah tanah sama luasnya seperti gedung lantai dasar.

Ditambahkan Emi Sumitra Fraksi PKB dan disaksikan oleh segenap peserta yang hadir menyepakati penyetopan pembangunan pusdiklat dan meminta agar pihak pemerintah Banyuasin meninjau ulang perizinan pembangunan tersebut.

“Dengan kata sepakat persoalan Pusdiklat kita STOP,”kata, Irian Stiawan ketua DPRD Banyuasin, menutup rapat bersama yang diadakan di gedung rapat DPRD Banyuasin.(rn)

Penegak hukum harus mempunyai loyalitas yang tinggi suatu bentuk Persuasif Untuk segera menindak Oknum yang terlibat masalah ini baik KKN maupun pelanggaran HAM nya.

Kalau tidak..?? masalah ini akan lebih sulit lagi kita bendung. Bersinergi serta-merta. Bukti pendukungnya sudah ada seperti masalah Legalitas dan perizinan yang sudah pasti ada nilai uang disana.

Pertama masala wilaya desa talang buluh kabupaten banyuasin.. menjadi kota madya palembang.

Kedua Ketentuan pemberian Izin Mendirikan Bangunan banyak yg dilanggar itu sudah menjadi bukti dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
http://www.tribunus.co.id/2018/09/pemberian-imb-oleh-ir-ra-supriyono-bisa.html?m=1

Peresmian langsung peletakan Batu pertama oleh Ir. SA. Supriyono. sebagai Bupati Banyuasin. Pusdiklat Maitreya Sriwijaya pada tanggal 23 April 2018

Polimik yang timbul.

http://www.tribunus.co.id/2018/09/pemberian-imb-oleh-ir-ra-supriyono-bisa.html?m=1

https://mykonlinedotblog.wordpress.com/2017/08/29/deklarasi-perserikatan-bangsa-bangsa-tentang-hak-hak-masyarakat-pribumi/

http://petisi.co/rawan-terjadi-konflik-pembangunan-pusdiklat-dihentikan/

https://youtu.be/nna-sRnimyI


https://youtu.be/0o81xHBwTL8

https://youtu.be/1ZZMkqmFtkU


https://youtu.be/M27NQr4ZUPM


https://youtu.be/aHs6snF3JJs


https://youtu.be/7eL3LnugS1M

https://youtu.be/myyPGjd0IWA


Perizinan Pembangunan Pusdiklat Maitreya Sriwijaya Agama Budha dan Vihara Sarat Akan KKN



BANYUASIN,DELAPANENAM.COM – Bupati Banyuasin Ir. SA. Supriono menjelang akhir masa jabatannya diakhiri dengan kesan buruk dengan terkuaknya Pembangunan Pusdiklat Maitreya Sriwijaya untuk Agama Budha dan Vihara.

Ratusan massa yang mengatasnamakan Perhimpunan Organisasi Masyarakat Banyuasin Bersatu (POMBB) mendemo Bupati Banyuasin Ir. SA. Supriono diduga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Pemkab Banyuasin bukan atas kepentingan rakyat banyuasin itu kepentingan pribadi dan sarat akan KKN mengingat akan berakhir jabatan Ir. SA. Supriono pada tanggal 10 September 2019 tepatnya pukul 00:00 WIB.

POMBB menggelar aksi di depan kantor Bupati Banyuasin di dalam orasinya POMBB menyuarakan penolakan atas pembangunan pusdiklat maitreya sriwijaya untuk agama budha dan vihara.

Akibat kebijakan sang bupati memberikan IMB pendirian pusdiklat maitreya sriwijaya (Maitreya) seluas 62 hektar di desa Talang buluh kecamatan talang kelapa kabupaten banyuasin sumsel, jumat (7/9).

Di Dalam orasinya POMBB sebagai bentuk penolakan memberikan bingkisan istimewa untuk sang bupati Ir. SA. Supriono bingkisan itu ialah sebuah sajadah dan Al quran bingkisan secara simbolis terpaksa diterima Kabag Hukum Pemkab Banyuasin DP Siregar SH. Agar bupati Supriono (Bupati,red) mencabut IMB Pusdiklat.

“IMB nya seluas 16,7 Ha setelah dikroscek ke Kades Talang Buluh katanya 16,7 Ha, bahkan kami survey langsung ke lapangan ternyata luas lahan tersebut 62 hektar. Ini perizinan yang salah dan harus dicabut. Umat Islam dengan keras menolak pembangunan pusdiklat, bukan berarti kami anti bhineka tunggal ika, kami tersinggung kebijakan Bupati yang mengorbankan mayoritas daripada minoritas,”cetus Ari, dalam orasinya.

Ari mencontohkan, ketika mushola dan masjid tergusur, diganti dengan tempat ibadah lain, dimana hati dan agamamu bupati. “Ini harga diri kami, ini agama kami, kebijakan bupati Supriono memperuncing sara,”ujar Ari.

Terpisah Kankemenag Banyuasin Abadil SAg saat menemui pendemo mengatakan, masalah pendirian tempat ibadah harus sesuai dengan kesepakatan peraturan dua kementerian yakni Kemenag dan Kemendagri.

Kemenag Banyuasin sampai saat ini belum menerima permohonan pendirian Vihara di Desa Talang Buluh, Regulasi pendirian tempat ibadah vihara umat budha selama belum mendapat rekomendasi kami sudah diatur melalui regulasi jelas ada peraturan menteri. IMB hal lain izin ada ketentuan sendiri.

“Selama FKUB belum memberikan rekomendasi artinya tempat ibadah vihara itu tidak boleh berdiri sendiri,
mengacu pada UU yang berlaku karena pendirian rumah ibadah harus ada izin rekom dari FKUB baru dpt izin dari baru bupati,”kata, Abadil.

Tuntutan ini berkait IMB Pusdiklat Ini akan kami sampaikan pada pihak-pihak yang berwenang. Kaitan dengan mushalah wakaf, secara fiqih ada yg berpendapat, Ada yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan.

“Sebagian ahli Fiqih mengatakan, bahawa harta wakaf tidak boleh berpindah tangan sebagian ahli Fiqih lainnya boleh dipindahkan. Ini disebut Tasharruf (memindahkan sesuatu ke yang bermanfaat,red).”bebernya.

Kemudian mengacu pada UU tahun 2014 uu tentang wakaf, apabila dimanfaatkan masy umum Bhw sampai dengan hari ini mushola masih  berdiri tegak. oleh karena itu ini akan kami kawal.

Terpisah anggota DPRD Banyuasin Emi Sumitra mengatakan, siap bentuk pansus DPRD dalam waktu dekat. adapun agenda pansus DPRD akan panggil Kades Talang Buluh dan Camat Talang Kelapa terkait izin IMB yang mereka tandatangani termasuk instansi terkait.

Dikatakan Emi Sumitra bahwa untuk melaksanakan pansus sudah disepakati oleh beberapa partai politik seperti Gerindra PKPI, PKB serta PKS.

Setelah berorasi 30 menit di gedung pemkab banyuasin, akhirnya masa diminta untuk rapat perwakilan di ruang Plh Sekda Dr. H.M. Senen Har. S.ip., M.si. namun masa meminta mereka menemui massa di bawah gedung.

Perwakilan Bupati Banyuasin selaku Kabag Hukum DP Siregar mengatakan, terkait aspirasi pendemo, akan segera disampaikan kepada bupati yang sedang dinas luar, tentang izin IMB sudah diberikan, yang belum diberikan Izin operasionalnya kata DaPot Siregar.(rn)

http://www.delapanenam.com/2018/09/perizinan-pembangunan-pusdiklat.html?m=1

https://nusantarakujaya21727943526.wordpress.com/2018/09/08/perizinan-pembangunan-pusdiklat-maitreya-sriwijaya-agama-budha-dan-vihara-sarat-akan-kkn/

Perizinan Pembangunan Pusdiklat Maitreya Sriwijaya Agama Budha dan Vihara Sarat Akan KKN

Perizinan Pembangunan Pusdiklat Maitreya Sriwijaya Agama Budha dan Vihara Sarat Akan KKN


BANYUASIN,LAPANENAM.COM – Bupati Banyuasin Ir. SA. Supriono menjelang akhir masa jabatannya diakhiri dengan kesan buruk dengan terkuaknya Pembangunan Pusdiklat Maitreya Sriwijaya untuk Agama Budha dan Vihara.

Ratusan massa yang mengatasnamakan Perhimpunan Organisasi Masyarakat Banyuasin Bersatu (POMBB) mendemo Bupati Banyuasin Ir. SA. Supriono diduga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Pemkab Banyuasin bukan atas kepentingan rakyat banyuasin itu kepentingan pribadi dan sarat akan KKN mengingat akan berakhir jabatan Ir. SA. Supriono pada tanggal 10 September 2019 tepatnya pukul 00:00 WIB.

POMBB menggelar aksi di depan kantor Bupati Banyuasin di dalam orasinya POMBB menyuarakan penolakan atas pembangunan pusdiklat maitreya sriwijaya untuk agama budha dan vihara.

Akibat kebijakan sang bupati memberikan IMB pendirian pusdiklat maitreya sriwijaya (Maitreya) seluas 62 hektar di desa Talang buluh kecamatan talang kelapa kabupaten banyuasin sumsel, jumat (7/9).

Di Dalam orasinya POMBB sebagai bentuk penolakan memberikan bingkisan istimewa untuk sang bupati Ir. SA. Supriono bingkisan itu ialah sebuah sajadah dan Al quran bingkisan secara simbolis terpaksa diterima Kabag Hukum Pemkab Banyuasin DP Siregar SH. Agar bupati Supriono (Bupati,red) mencabut IMB Pusdiklat.

“IMB nya seluas 16,7 Ha setelah dikroscek ke Kades Talang Buluh katanya 16,7 Ha, bahkan kami survey langsung ke lapangan ternyata luas lahan tersebut 62 hektar. Ini perizinan yang salah dan harus dicabut. Umat Islam dengan keras menolak pembangunan pusdiklat, bukan berarti kami anti bhineka tunggal ika, kami tersinggung kebijakan Bupati yang mengorbankan mayoritas daripada minoritas,”cetus Ari, dalam orasinya.

Ari mencontohkan, ketika mushola dan masjid tergusur, diganti dengan tempat ibadah lain, dimana hati dan agamamu bupati. “Ini harga diri kami, ini agama kami, kebijakan bupati Supriono memperuncing sara,”ujar Ari.

Terpisah Kankemenag Banyuasin Abadil SAg saat menemui pendemo mengatakan, masalah pendirian tempat ibadah harus sesuai dengan kesepakatan peraturan dua kementerian yakni Kemenag dan Kemendagri.

Kemenag Banyuasin sampai saat ini belum menerima permohonan pendirian Vihara di Desa Talang Buluh, Regulasi pendirian tempat ibadah vihara umat budha selama belum mendapat rekomendasi kami sudah diatur melalui regulasi jelas ada peraturan menteri. IMB hal lain izin ada ketentuan sendiri.

“Selama FKUB belum memberikan rekomendasi artinya tempat ibadah vihara itu tidak boleh berdiri sendiri,
mengacu pada UU yang berlaku karena pendirian rumah ibadah harus ada izin rekom dari FKUB baru dpt izin dari baru bupati,”kata, Abadil.

Tuntutan ini berkait IMB Pusdiklat Ini akan kami sampaikan pada pihak-pihak yang berwenang. Kaitan dengan mushalah wakaf, secara fiqih ada yg berpendapat, Ada yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan.

“Sebagian ahli Fiqih mengatakan, bahawa harta wakaf tidak boleh berpindah tangan sebagian ahli Fiqih lainnya boleh dipindahkan. Ini disebut Tasharruf (memindahkan sesuatu ke yang bermanfaat,red).”bebernya.

Kemudian mengacu pada UU tahun 2014 uu tentang wakaf, apabila dimanfaatkan masy umum Bhw sampai dengan hari ini mushola masih  berdiri tegak. oleh karena itu ini akan kami kawal.

Terpisah anggota DPRD Banyuasin Emi Sumitra mengatakan, siap bentuk pansus DPRD dalam waktu dekat. adapun agenda pansus DPRD akan panggil Kades Talang Buluh dan Camat Talang Kelapa terkait izin IMB yang mereka tandatangani termasuk instansi terkait.

Dikatakan Emi Sumitra bahwa untuk melaksanakan pansus sudah disepakati oleh beberapa partai politik seperti Gerindra PKPI, PKB serta PKS.

Setelah berorasi 30 menit di gedung pemkab banyuasin, akhirnya masa diminta untuk rapat perwakilan di ruang PLH Sekda Ir H Senin Har. namun masa meminta mereka menemui massa di bawah gedung.

Perwakilan Bupati Banyuasin selaku Kabag Hukum DP Siregar mengatakan, terkait aspirasi pendemo, akan segera disampaikan kepada bupati yang sedang dinas luar, tentang izin IMB sudah diberikan, yang belum diberikan Izin operasionalnya kata DaPot Siregar.(,rn)


Perizinan Pembangunan Pusdiklat Maitreya Sriwijaya Agama Budha dan Vihara Sarat Akan KKN

Perizinan Pembangunan Pusdiklat Maitreya Sriwijaya Agama Budha dan Vihara Sarat Akan KKN


BANYUASIN,DELAPANENAM.COM – Bupati Banyuasin Ir. SA. Supriono menjelang akhir masa jabatannya diakhiri dengan kesan buruk dengan terkuaknya Pembangunan Pusdiklat Maitreya Sriwijaya untuk Agama Budha dan Vihara.

Ratusan massa yang mengatasnamakan Perhimpunan Organisasi Masyarakat Banyuasin Bersatu (POMBB) mendemo Bupati Banyuasin Ir. SA. Supriono diduga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Pemkab Banyuasin bukan atas kepentingan rakyat banyuasin itu kepentingan pribadi dan sarat akan KKN mengingat akan berakhir jabatan Ir. SA. Supriono pada tanggal 10 September 2019 tepatnya pukul 00:00 WIB.

POMBB menggelar aksi di depan kantor Bupati Banyuasin di dalam orasinya POMBB menyuarakan penolakan atas pembangunan pusdiklat maitreya sriwijaya untuk agama budha dan vihara.

Akibat kebijakan sang bupati memberikan IMB pendirian pusdiklat maitreya sriwijaya (Maitreya) seluas 62 hektar di desa Talang buluh kecamatan talang kelapa kabupaten banyuasin sumsel, jumat (7/9).

Di Dalam orasinya POMBB sebagai bentuk penolakan memberikan bingkisan istimewa untuk sang bupati Ir. SA. Supriono bingkisan itu ialah sebuah sajadah dan Al quran bingkisan secara simbolis terpaksa diterima Kabag Hukum Pemkab Banyuasin DP Siregar SH. Agar bupati Supriono (Bupati,red) mencabut IMB Pusdiklat.

 

 

“IMB nya seluas 16,7 Ha setelah dikroscek ke Kades Talang Buluh katanya 16,7 Ha, bahkan kami survey langsung ke lapangan ternyata luas lahan tersebut 62 hektar. Ini perizinan yang salah dan harus dicabut. Umat Islam dengan keras menolak pembangunan pusdiklat, bukan berarti kami anti bhineka tunggal ika, kami tersinggung kebijakan Bupati yang mengorbankan mayoritas daripada minoritas,”cetus Ari, dalam orasinya.

Ari mencontohkan, ketika mushola dan masjid tergusur, diganti dengan tempat ibadah lain, dimana hati dan agamamu bupati. “Ini harga diri kami, ini agama kami, kebijakan bupati Supriono memperuncing sara,”ujar Ari.

Terpisah Kankemenag Banyuasin Abadil SAg saat menemui pendemo mengatakan, masalah pendirian tempat ibadah harus sesuai dengan kesepakatan peraturan dua kementerian yakni Kemenag dan Kemendagri.

Kemenag Banyuasin sampai saat ini belum menerima permohonan pendirian Vihara di Desa Talang Buluh, Regulasi pendirian tempat ibadah vihara umat budha selama belum mendapat rekomendasi kami sudah diatur melalui regulasi jelas ada peraturan menteri. IMB hal lain izin ada ketentuan sendiri.

“Selama FKUB belum memberikan rekomendasi artinya tempat ibadah vihara itu tidak boleh berdiri sendiri,
mengacu pada UU yang berlaku karena pendirian rumah ibadah harus ada izin rekom dari FKUB baru dpt izin dari baru bupati,”kata, Abadil.

Tuntutan ini berkait IMB Pusdiklat Ini akan kami sampaikan pada pihak-pihak yang berwenang. Kaitan dengan mushalah wakaf, secara fiqih ada yg berpendapat, Ada yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan.

“Sebagian ahli Fiqih mengatakan, bahawa harta wakaf tidak boleh berpindah tangan sebagian ahli Fiqih lainnya boleh dipindahkan. Ini disebut Tasharruf (memindahkan sesuatu ke yang bermanfaat,red).”bebernya.

Kemudian mengacu pada UU tahun 2014 uu tentang wakaf, apabila dimanfaatkan masy umum Bhw sampai dengan hari ini mushola masih  berdiri tegak. oleh karena itu ini akan kami kawal.

Terpisah anggota DPRD Banyuasin Emi Sumitra mengatakan, siap bentuk pansus DPRD dalam waktu dekat. adapun agenda pansus DPRD akan panggil Kades Talang Buluh dan Camat Talang Kelapa terkait izin IMB yang mereka tandatangani termasuk instansi terkait.

Dikatakan Emi Sumitra bahwa untuk melaksanakan pansus sudah disepakati oleh beberapa partai politik seperti Gerindra PKPI, PKB serta PKS.

Setelah berorasi 30 menit di gedung pemkab banyuasin, akhirnya masa diminta untuk rapat perwakilan di ruang PLH Sekda Ir H Senin Har. namun masa meminta mereka menemui massa di bawah gedung.

Perwakilan Bupati Banyuasin selaku Kabag Hukum DP Siregar mengatakan, terkait aspirasi pendemo, akan segera disampaikan kepada bupati yang sedang dinas luar, tentang izin IMB sudah diberikan, yang belum diberikan Izin operasionalnya kata DaPot Siregar.(,rn)

 

*KAUM BURUH SEBAGAI PENGEMBIRA DALAM PESTA DEMOKRASI KITA*

🐸🐼🐸

KAUM BURUH SEBAGAI PENGEMBIRA DALAM PESTA DEMOKRASI KITA

Jika sungguh jumlah kaum buruh di Infonesia berjumlah 128 juta orang, maka jelas dan pasti kaum buruh dapat nenjadi faktor penting dalam Pemilu, Pilpres maupun Pilkada kapan pun hendak dilaksanakan di Indonesja.

Lalu mengapa kaum buruh Indonesia belum bisa menjadi faktor penting yang patut diperhitungkan ?

Agaknya masalah utama yang jadi penghanbatnya adalah belum ada kesadaran serta pemahaman dari kaum buruh itu sendiri bila potensi yang ada didalam dirinya sangat besar serta mampu ikut menentukan arah dari semua sektor kehidupan dalam berbangsa dan bernegara 

Akibatnya menang dalam berbagai momen dan kesempatan, kaum buruh Indonesia yang mempunyai potensi sedakhsyat itu cuma jadu penonton atau sekedar penggenbira belaka, jika tidak elok disebut pelengkap derita saja.

Belum lagi potensi kaum buruh yang belum mendapat pejerjaan. Seperti pengangguran, mereka yang sedang kehilangan pekerjaan, sesungguhnya bisa mempunyai inisiatif berperan dalam pesta demikrasi agar dapat lebih mendatangkan manfaat bagi orang banyak. Utamanya bagi jaum buruh sendiri agar tidak sekedar menjadi penggembira belaka.

Hingga menjelang palaksanaan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif di Indonesia tahun 2019, belum ada inisiatif genial dari kaum buruh — termasuk serikat buruh — yang tampil menjadi pelopor untuk memberi aksentuasi penting yang patut dan bisa diperhitingkan oleh semua pihak yang memiliki kepentingan dalam pelaksanaan Pilpres maupun Pileg 2019. Yang ada hanya riak kecil yang tetap pada posisi penggembira belaka, bukan sebagai faktor penentu pada acara yang tetap bungah kita sebut pesta demokrasi.

Kelemahan kaum buruh Indonesia, mulai dari mengorganisasi diri hingga upaya kaderisasi aktivisnya yang tidak berjalan, jelas telah mengakibatkan kaum buruh Indonesia dengan segenap bentuk organisasinya yang stagnan — atau bahkan semakin terpuruk keberadaannya — sangat jelas sebagai akibat dari  konsekuensi logis tidak adanya upaya pengenbangan yang lebih baik dan jitu menghadapi tantangan serta perkembangan zanan yang terus melesat.

Idealnya bagi kaum buruh Indonesia harus dapat dan bisa mengembangkan model organisasi yang mampu membangkitkan kesadaran kaum buruh, mulai dari hasrat dan semangat berorganisasi hingga mampu melahirkan kader-kader yang tangguh untuk terus dan tetap melakukan pengembangan, baik dalam arti taktis mapoun cara yang paling strategis hingga bisa memiliki pola dan model serta cara terampuh untuk  membuat kaum buruh dan organisasinya kuat dalam tata kelola managemennya yang sehat.

Setidaknya pada era sekarang — setelah organisasi buruh terbebas dari bekenggu Orde Baru — semangat, etos kreatifitas dalam membangun kesadaran buruh maupun organisasi buruh tidak lagi relevan memakai cara lama dahulu. Karenanya, cara, model hingga gaya dari segenap upaya membangun kesadaran buruh hingga kegairahan untuk berorganisasi dari segenap eksponen pemburuhan harus dan mesti ditemukan cara dan model hingga  tata budayanya yang baru, yang dapat menjawab tantangan serta kehendak jaman.

Jika tidak, maka selamanya kaum buruh Indonesia tidak akan pernah bergeser posisinya dari kubangan yang sama.

Banten, 24 Agustus 2018

Jacob Ereste

Pembina Utama Komunitas Buruh Indonesia & Wakil Ketua F. BKN SBSI

​*Saat kematianmu, tidak perlu dicemaskan*_

Saat kematianmu, tidak perlu dicemaskan_Ketika jantungmu berhenti, tidak perlu dicemaskan_

_Saat sekarat, tidak perlu dicemaskan_ Jangan perdulikan jasadmu yang akan hancur!! Kaum muslimin… akan melaksanakan kewajiban mereka: 

1. Melucuti pakaianmu.

  1. Memandikanmu.
  2. Mengafanimu.

  3. Menggalikan lubang lahatmu.

  4. Mengeluarkanmu dari rumahmu.

  5. Memanggulmu di atas pundak² mereka.

  6. Mengantarkanmu ke tempat tinggalmu yang baru (kuburan).

  7. Orang-orang akan berdatangan merawat dan mengurus jenazahmu, bahkan banyak yang  meninggalkan pekerjaannya demi untuk penguburanmu.

  8. Perabotan2mu akan segera diurus dan berpindah tangan:

  • kunci-kunci kendaraan dan rumah

  • tas

  • buku-buku

  • handphone

  • sepatu

  • pakaian

Apabila keluargamu baik, mereka menyedekahkannya agar bermanfaat untukmu.
Yakinlah!!! bahwa:
~Dunia tidak sedih karena kematianmu !

~Alam semesta tidak berduka atas kepergianmu !

~Segala sesuatu akan berjalan seperti biasa dan tidak berubah dengan perpisahanmu!!

~Perekonomianmengamalkan berputar!

~Pekerjaanmu, akan digantikan orang lain!

Hartamu akan pindah tangan secara halal kepada ahli waris!

Sementara Anda yang akan dihisab atas segala sesuatu hingga perkara yang sederhana dan kecil!!

Yang pertama lepas darimu adalah namamu..
Saat Anda meninggal dunia: Orang2 bertanya : Dimana mayatnya ? Mereka tidak memanggilmu dengan namamu!! Namamu tinggal kenangan belaka.

Ketika mereka akan menshalati, mereka bilang : Bawa sini jenazahnya!!! Mereka tidak menyebutkan namamu. Betapa cepat namamu hilang berlalu….
Ketika mereka akan menguburkanmu, mereka berkata: Dekatkan mayitnya!! tanpa menyebutkan namamu..
Karena itu… 
Jangan tertipu oleh kehormatan dan kelebihan kelompokmu…!!

Jangan terperdaya oleh kedudukan dan nasab keturunanmu…!!

Alangkah sepelenya dunia ini… dan betapa besar apa yang akan kita hadapi…
_Kesedihan orang atas kepergianmu ada tiga macam:
1. Orang yang mengenalmu sepintas akan mengatakan: _*Kasihan… !!*

2. Teman dan sahabatmu akan bersedih beberapa saat atau beberapa hari, kemudian mereka  kembali pada rutinitas dan  canda tawa mereka..
3. Kesedihan mendalam di rumah… Keluargamu akan bersedih sepekan… satu-dua bulan atau hingga satu tahun… Kemudian mereka akan meletakkanmu dalam album kenangan…
Demikianlah…Kisahmu di antara manusia telah terakhir…

Anda hanya tinggal ALBUM KENANGAN
Kisahmu yang sebenarnya baru dimulai… bersama sesuatu yang nyata, yaitu: Alam akherat
Telah lepas darimu:
1. Kecantikan/ketampanan

  1. Harta
  • Kesehatan

  • Anak

  • Rumah. 

  • Istri/suami
    Kehidupanmu yang sesungguhnya baru dimulai
    Pertanyaannya sekarang adalah:
    Apa yang telah Anda siapkan untuk kubur dan akheratmu????? Ini adalah KENYATAAN yang perlu direnungkan!!_
    Check ibadahmu… yang wajib dan yang sunnah
    Check Amal sholeh dan Sedekah
    Check perilaku dan tingkah polah
    Semoga Anda selamat!
    Jika Anda membantu mengingatkan orang lain dengan menyebar posting ini… InsyAllah… Anda akan dapati buah dari peringatan Anda itu dalam timbangan amal kebaikan pada hari Kiamat.
    Allah berfirman:

  • 👈 (وذكّر فإن الذكرى تنفعُ المؤمنين) 👉 

    “Dan berilah peringatan! karena peringatan itu bermanfaat bagi orang2 beriman”
    Kenapa mayit memilih: “Sedekah” jika kembali ke dunia? Sebagaimana firman Allah:
    👈 رب لولا أخرتني إلى أجل قريب: ‼فأصدق‼

    “Ya Tuhan! jika Engkau tunda ajalku sebentar saja, niscaya aku akan bersedekah”
    Mereka tidak mengatakan:

    👉🏻Niscaya Aku akan umroh

    👉🏻Niscaya Aku akan shalat

    👉🏻Niscaya Aku akan puasa
    Para ulama menjelaskan: _”Mayit hanya mengatakan sedekah,  karena dia melihat dampak sedekah yang sangat besar setelah kematian”
    Maka *perbanyaklah sedekah*

    utk saat ini dapat bersedekah dengan mengirim/menyebarkan postingan ini pada teman/saudara dengan niat karena Allah, maka jika ada diantara mereka yg  mengamalkan postingan ini ganjaran’a dengan seizin Allah juga akan anda terima. Aamiin

    Pemilu yang Sesat

    Pemilu yang Sesat

    NASIB para mantan terpidana kasus korupsi, narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg) sekarang benar-benar bergantung pada palu hakim Mahkamah Agung. Sebab, seperti kita bahas kemarin, KPU RI tidak membolehkan mantan napi tiga kejahatan itu masuk dalam daftar caleg, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

    Namun, Bawaslu RI menilai ada pelanggaran terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang tidak melarang mantan narapidana korupsi dipilih sebagai caleg dalam pemilu. Artinya, KPU harus meloloskan para mantan napi itu menjadi celeg. Sebab, menurut Pasal 251 ayat (3) UU Pemilu, keputusan Bawaslu wajib ditindaklanjuti KPU.

    Tetapi, KPU bergeming. Mereka tidak menolak, tetapi menunda pelaksanaan keputusan Bawaslu tersebut sampai keluar putusan Mahkamah Agung terhadap permohonan uji materi PKPU di atas. Penundaan pelaksanaan itu diperintahkan KPU RI melalui Surat Edaran pada 31 Agustus kemarin kepada 11 KPU daerah yang di daerahnya terdapat bakal caleg mantan napi korupsi, baik tingkat provinsi, kabupaten, kota, maupun calon anggota DPD.

    Masalahnya, MA ikut pula menunda pengujian PKPU tersebut.  MA beralasan UU Pemilu sedang diajukan Pengujian Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi, sehingga MA menunggu dulu putusan MK sebelum menguji PKPU.Memang ada ketentuan dalam Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bahwa MA wajib menghentikan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU apabila UU yang menjadi dasar pengujian tersebut sedang diuji di MK. Tetapi, norma UU Pemilu yang diuji di MK tidak ada yang berkaitan dengan persyaratan calon anggota legislatif.

    Karena itu, menurut juru bicara MK Fajar Laksono, tidak ada alasan MA untuk menunggu putusan MK dalam menguji PKPU tersebut. Namun  Kepala Biro Humas Mahkamah Agung, Abdullah, bersikeras berpegang pada Pasal 55 UU MK di atas. “Itu sudah menjadi prinsip,” katanya.

    Memang dari sebelas pasal dalam UU Partai Politik yang diajukan pengujiannya ke MK oleh berbagai kalangan, masih ada beberapa pasal lagi yang belum diputus. Hal ini membuat MA makin yakin bahwa UU itu belum selesai diuji.Pertanyaan akhirnya: Bagaimana nasib para mantan napi yang menjadi bakal caleg 2019 itu? Satu hal yang pasti pencalonan mereka berada di ujung tanduk. Sangat mungkin kepastian hukum atas hak politik mereka tercabut bukan oleh keputusan pengadilan, tapi karena waktu yang tak cukup.

    Sebab, sesuai PKPU Nomor 7 Tahun  2017 tentang Tahapan Pemilu 2019, Daftar Calon Tetap (DCT) akan mulai disusun KPU pada tanggal 14 September 2018, dan akan ditetapkan pada tanggal 20 September 2018, atau 14 hari dari sekarang. Melihat sisa waktu itu, mustahil sengkarut persoalan ini akan selesai. Pengujian di MK masih berproses, setelah itu keputusan harus disampaikan MK ke DPR, DPD, Presiden dan MA. Setelah menerima putusan MK, baru MA menguji PKPU bermasalah tadi.

    Artinya, kalau sampai pada tanggal 13 September besok tak keluar juga putusan MA, maka KPU akan menetapkan DCT. Persoalannya, DCT versi mana yang akan ditetapkan? DCT yang ada mantan napi korupsi, atau yang tanpa mantan terpidana itu?

    Mana pun yang ditetapkan KPU pasti berisiko. Memasukkan mantan napi dalam DCT, KPU melanggar peraturannya sendiri, dan akan jadi sasaran perundungan oleh aktivis antikorupsi yang selama ini mendukung KPU. Tapi, kalau tetap menolak mantan napi, KPU melawan ketentuan pasal Pasal 251 ayat (3) UU Pemilu. Jalan terbaik  adalah mengembalikan pemilu sebagai pesta demokrasi, bahwa rakyatlah yang bersuka ria di situ. Pemilu akan tersesat dari makna sejatinya jika yang berpesta adalah lembaga-lembaga seperti KPU, Bawaslu, atau pemangku kepentingan lain dalam penyelenggaraan pemilu. Layaknya dalam pesta, lembaga-lembaga itu hanyalah among tamu yang melayani empunya pesta, yaitu rakyat. Dalam pesta ini merekalah yang berdaulat.Tugas para among tamu itu adalah memastikan agar hak memilih yang menjadi simbol kedaulatan rakyat itu terselenggara secara sempurna. Sekaligus memastikan agar semua caleg benar-benar memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan Pasal 270 UU Pemilu.

    Selanjutnya serahkan pilihan kepada rakyat. Jangan sepelekan kecerdasan rakyat, sebab mereka tahu siapa yang layak dipilih. Hak untuk memilih tidak boleh diintervensi oleh siapa pun, termasuk oleh lembaga-lembaga among tamu itu.[]

    Pemberian IMB Oleh Ir. RA. Supriyono Picu Kerukunan Beragama

    Pemberian IMB Oleh Ir. RA. Supriyono Picu Kerukunan Beragama

    Plh Sekda Banyuasin DR. H.M SENEN HAR. S.ip., M.si.

    BANYUASIN,PETISI.CO – Pemkab Banyuasin diduga telah memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pusat Pendidikan (Pusdiklat) Mustria Sriwijaya untuk Agama Budha dan Vihara diatas lahan seluas 621.987 M2 (62.H) di Desa Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan memicu konflik horizontal antar umat beragama.

    Pasalnya diatas lahan seluas 62 hektar tersebut berdiri Mushola Nurul Hidayah yang pembangunannya hasil wakaf dari Pemerintah Kuwait diatas tanah hibah Almarhum seorang warga desa talang buluh Musholah Nurul Hidayah ini harus diroboh dan di pindah keluar lahan yang sudah diberikan IMB oleh Bupati Banyuasin Ir. SA. Supriyono, tentuh warga masyarakat desa talang buluh dan sekitarnya yang mayoritas beragama Islam mengetahui masalah tersebut marah.

    Sebagai langkah Persuasif melalui Emi Sumitra anggota komisi 1 DPRD Banyuasin dari Fraksi PKB bersama dengan anggota dewan lainnya melakukan sidak kelapangan.

    Didapati pembangunan pusdiklat agama budha yang di bangun oleh PT.MCL itu suda 50% terbangun dari hasil sidak DPR yang dipimpin Wakil 1 DPR Sukardi menyimpulkan untuk menggelar rapat bersama hadir dalam rapat itu DPRD, Sekda Banyuasin,MUI, Kemenag dan Tokoh pemuda Kabupaten Banyuasin, serta pihak pelaksana pembangunan Pusdiklat Metria Sriwijaya PT.MCL Mega Ceria Lestari.Rabu (5/9).

    Rapat bersama tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banyuasin Ir. Irian Setiawan mengaku pihaknya,DPRD Banyuasin tidak mengetahui sama sekali masalah ini padahal pembangunan pusdiklat agama buddha itu sudah 50% selesai dibangun.

    Plh Sekda Banyuasin DR. H.M SENEN HAR. S.ip., M.si. menjelaskan bahwa wilaya desa talang buluh kec,talang kelapa itu merupakan akan masuk wilayah Kotamadya Palembang dan izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin baru sebatas IMB Kepada PT.MCL Gedung Lantai Empat dengan luas lantai dasar seluas 10.217 meter persegi dan gedung bawah tanah sama luasnya seperti gedung lantai dasar.

    Emi Sumitra Fraksi PKB dan disaksikan oleh segenap peserta yang hadir menyepakati penyetopan pembangunan pusdiklat dan meminta agar pihak pemerintah Banyuasin meninjau ulang perizinan pembangunan tersebut.

    “Dengan kata sepakat persoalan Pusdiklat kita STOP,”kata, Irian Stiawan ketua DPRD Banyuasin, menutup rapat bersama yang diadakan di gedung rapat DPRD Banyuasin.(rn)

    ​Tulisan Rektor ITS dari San Francisco. 

    ​Tulisan Rektor ITS dari San Francisco. 

    BU RISMA & FB

    Ada hal yang menarik untuk diungkap saat Bu Risma berkunjung ke beberapa lokasi di Amerika. Salah satu yang ingin saya ceritakan adalah saat beliau bersama kami berkunjung ke kantor Facebook (FB) di Menlo Park, California.

    Sangat berkesan karena perusahaan berkelas dunia dengan total asset raksasa, menerima kami dengan penuh rasa hormat dan bermartabat. Mungkin karena itu adalah kunjungan Bu Risma yang kedua ke kantor mereka. Saat itu, beliau hadir tidak bersama kami akademisi yang mendampinginya. Selain itu juga, FB selama ini telah bekerjasama dengan Pemkot Surabaya, turut memasarkan produk-produk ekonomi yang dibuat ibu-ibu Surabaya dari program kampung tematik-nya Bu Risma. 

    Tapi tunggu dulu, sepertinya saya merasa aura yang lebih dari sekedar itu. Mereka ternyata sangat respek pada Bu Rusma tidak sekedar teman bisnis semata. Saya menyaksikan bagaimana senang hatinya mereka menerima Bu Risma dan rombongan di tengah kesibukan mereka yang padat. Bayangkan perusahaan yang setiap detiknya bernilai jutaan dollar menerima seorang tamu yang ‘hanya’ seorang walikota dari negara berkembang lagi (dikatakan ‘hanya’ karena beliau bukan berstatus sebagai tamu negara, yang biasanya diatur dalam agenda protokoler formal), namun dengan suasana kekeluargaan yang hangat. Bahkan ketika kami memasuki ruang rapat mereka di ujung kantor markas FB yang tampak sangat sibuk, tampak mereka juga sudah menyiapkan makanan siang dengan menu khusus, karena mereka tahu apa yang dilarang bagi umat Islam.

    Setelah kami saling memperkenalkan anggota rombongan yang hadir, lantas manajemen FB yang juga seorang wanita, memimpin rapat dengan mulai bertanya apalagi yang bisa mereka lakukan untuk membantu program Bu Risma. Saya nyaris tidak percaya, bagaimana mereka begitu sangat supportif dalam membantu program kota dari seorang walikota yang berasal dari negara nun jauh di belahan bumi sana. 

    Ibu Risma langsung berbicara kalau beliau ingin keberhasilan Surabaya membangun ekonomi yang berbasis partisipasi masyarakat dapat juga dirasakan oleh daerah lainnya, khususnya Indonesia bagian Timur. Beliau lalu bercerita kalau banyak saudara-saudara dari Indonesia Timur yang datang studi banding ke Kota Surabaya ingin meniru apa yang sudah dilakukan, khususnya dalam memberdayakan Ibu-ibu. Bahkan beliau juga bercerita sampai berkunjung ke Papua untuk ikut membantu Ibu-ibu disana.

    Sampai disini, pimpinan rapat tampak terkejut lantas tiba-tiba menyela:”Lho, bukankan mereka Nasrani?”

    Giliran, Bu Risma yang heran,”Lho iya memang, mereka Nasrani dan mereka bangsa Indonesia. Semua punya hak sama untuk diperlakukan setara”

    “Wow, this is fascinating” demikian komentarnya spontan sambil tidak bisa menyembunyikan rasa kagumnya. Rupanya, seperti tipikal orang Barat, mereka juga sudah ter-bias informasi, sehingga  mengira kalau pimpinan Muslim hanya peduli masyarakat Muslimnya sendiri. 

    Dia tambah terbelalak ketika diceritakan bahwa Bu Risma baru saja dinobatkan sebagai “Mama Papua” oleh tokoh adat disana karena dianggap ikut membantu pemberdayaan ibu-ibu disana. Bu Risma lalu mengatakan bahwa kita tidak bisa memilih untuk dilahirkan dari suku mana, agama apa, maupun dimana lahirnya. Everything is given, sesuatu yang sudah ditakdirkan dan kita tidak bisa lain kecuali menerimanya. Semua ketentuan Allah. Sehingga sudah selayaknya kita harus saling memahami dan menghargai apa pun yang sudah ditetapkan Allah ini kepada masing-masing diri kita, tinggallah kita yang harus memelihara rasa kasih dan sayang satu sama lain. Allah lah yang menciptakan perbedaan bagi kita semua, dan kita harus menerima apa yang menjadi ketentuanNYA, yaitu perbedaan.

    “Bahkan saya sudah tidak bisa menghitung, berapa puluh kali saya sudah diundang berbicara di Gereja”.

    Alhamdulillah saya senang Bu Risma dapat memberi contoh nyata bagaimana seorang Pemimpin Muslim menjalankan keadilan dalam memegang amanahnya, tanpa membedakan dari mana asal dan kepercayaan rakyat yang diayominya. Begitulah apa yang diamanahi oleh Baginda Rasullulah.

    “Ah, saya jadi ingin segera mengunjungi Surabaya dan juga Papua” kata si Ibu Pimpinan FB dengan mata berbinar.

    Luar biasa, itulah juga mungkin yang menjawab mengapa ketika kami berjalan  di SF, banyak masyarakat Indonesia yang mukim atau sedang berkunjung disana datang menghampiri Bu Risma saat berpas-pasan di jalan (heran kok orang Indonesia ada dimana-mana ya…😬🙂), untuk sekedar menyapa, berjabatan tangan dan lantas meminta foto dengan beliau. Padahal hampir semua masyarakat Indonesia yang ada disana  itu berasal dari warga keturunan. 

    Hmm, ketulusan memimpin dan melayani warga tanpa membedakan status rupanya perilaku dambaan untuk pemimpin, yang bersifat universal. Apalagi tanpa vested interest, adil, tegas namun tetap memanusiakan masyarakat yang diayominya…ini akan menumbuhkan rasa cinta tanpa batas dari siapapun rakyatnya. Semua tanpa sekat, yang ada adalah ketulusan untuk mencintai.

    UNCONDITIONAL LOVE

    ​RE: Surat Terbuka Untuk Chairman Gerindra Prabowo Subianto.

    RE: Surat Terbuka Untuk Chairman Gerindra Prabowo Subianto.

    Dear Chairman Prabowo Subianto:  Warm greetings dari Northern California, USA! 
    To the point saja, untuk mencegah dan menghindari FRAUDULENT ELECTION adalah sangat vital dan critical pada PILPRES 2019 mendatang. Karena itu saya ingin menyampaikan satu gagasan, bagaimana mencegah, mendeteksi dan menutup semua potensi KECURANGAN di PILPRES 2019 mendatang.
    Untuk mencegah FRAUDULENT ELECTION di Indonesia itu sebenarnya tidak sulit. Saya sudah bahas issue ini setelah Pilpres 2014 panjang lebar diberbagai forum. Kuncinya adalah system yang ada harus transparent dan transparency itu hanya bisa dilakukan bila ada system PUBLIC OVERSIGHT, CHECKS and BALANCES. 
    Ini KONSEP dan PELAKSANAANYA: 
    1). Keanggotaan KPU harus di REFORM dan  harus di isi juga minimal 2 orang dari wakil masing-masing Partai Politik yang ikut dalam PEMILU. Keanggotaan KPU tidak boleh hanya HAND PICKS dari penguasa atau cuma diisi oleh  akademisi bunglon dan politisi gadungan. 
    2). Demikian juga dengan BAWASLU, harus ada wakil dari PARTAI POLITIK yg ikut dalam PEMILU. Point #1 dan #2 itu diciptakan agar tercipta system checks and balances dalam kerja KPU.
    3). KPU dan BAWASLU harus memiliki bukti reconciliation ballots dalam setiap PILPRES secara lengkap dan comprehensive baik dari MANUAL COUNTS Vs. COMPUTERIZED COUNTS. 
    Jadi harus ada TRACEABLE mekanisme untuk menghitung jumlah DPT vs. jumlah voters minus golput atau yang tidak sah secara manual. Bila terjadi perbedaan atau DISCREPANCIES  SUARA, maka harus di cari DAERAH MANA dan DAPIL MANA yg terjadi DISCREPANCIES. Bila warranted, maka daerah atau dapil itu bisa dilakukan ELECTION ULANG.
    4). Disinilah pentingnya mengapa keanggotaan KPU dan BAWASLU harus juga diisi minimal 2 orang wakil dari masing-masing PARTAI POLITIK yg ikut PEMILU untuk menghindari KECURANGAN PILPRES, PILEG dan PILKADA.
    5). KPU harus justru pro aktive meminta reconcialtion suara yg di kumpulkan oleh masing-masing Partai Politik untuk dijadikan bahan masukan dan cross-check. Bukan malah menolak.
    6). UU, aturan dan kerja KPU dan BAWASLU harus di REFORM. Yang satu ini, mesti di godok dan di perdebatkan dulu karena menyangkup BUDGET OPERATIONAL dan SOFTWARE SECURITY yang tidak sedikit.
    Tanpa itu, saya jamin PILPRES 2019 akan banyak kecurangan lagi.
    Sebagai tambahan bahwa system OVERSIGHT, CHECKS and BALANCES antara pegawai KPU yang di pilih or hand picks Vs. 2 orang wakil dari masing-masing partai politik yang ikut PEMILU, akan menyulitkan untuk terjadi politik dagang, karena:
    1). Banyaknya orang yg mengawasi kerja KPU dari dalam, bukan dari luar saja.
    2). Dengan banyaknya wakil dari partai politik, kalau mau politik dagang, mereka orang-orang KPU harus dagang dengan semua wakil wakil dari partai politik, itu sangat sulit dan unlikely. Kalau terjadi, akan mudah diketahui dan terdeteksi.
    3). Wakil partai politik adalah orang orang yang setia, ambitious, idealis dan akan mikir 2x untuk membohongi partainya sendiri.
    4). Biometrics itu hanya system computerized, semua system dan program dalam computer bisa di hacked dan bisa di manipulasi. 
    Itulah pentingnya OVERSIGHT, CHECKS and BALANCES dalam DEMOKRASI.
    Sebagai penutup ada adagium: “Power tends to corrupt, and absolute power ( yang tidak ada oversight, checks and balances) corrupts absolutely”. Karena itulah, tidak ada negara demokrasi atau system pemerintahan demokrasi tanpa adanya system OVERSIGHT, CHECKS and BALANCES.
    Saya ingin ikut berpartisipasi memperbaiki DEMOKRASI di Indonesia dan juga mengatasi begitu banyak masalah yang dihadapi Indonesia. Tetapi semuanya itu harus dimulai dengan memenangkan MANDAT dari rakyat untuk melakukan perubahan. 
    MANDAT dari rakyat sebenarnya bisa didapatkan kalau tidak KECURANGAN. Karena itu saya betul-betul ingin ikut dalam prosess PILPRES 2019 dari pusat sebagai VOLUNTEER di KPU. 
    Saya benar-benar ingin tahu bagaimana kerja KPU dan sejauh mana system dan proses yang ada di KPU itu bisa mereka rekayasa, hacked dan manipulasi untuk memenangkan pihak tertentu bila system PUBLIC OVERSIGHTS, CHECKS and BALANCES diterapkan seperti yang saya sampaikan diatas diselruuh jajaran KPU dan BAWASLU, mualai dari tingkat PUSAT, PROPINSI, KOTA, KECAMATAN hingga ke tingkat DESA.  It is a massive undertaking but durable…!!! Tetapi saya yakin kecurangan itu akan TERDETEKSI. 
    Namun demikian, partai GERINDRA harus mampu menjadi motor utama dan menuntut kepada pemerintah dan DPR agar keanggotaan KPU dan BAWASLU di reformasi dan diisi paling tidak 2 orang dari wakil partai politik yg ikut PEMILU 2019, demi menjaga KEMURNIAN dan KEJUJURAN serta legimitasi hasil PILPRES 2019.
    Saya bukan orang Gerindra, saya bukan anggota partai Gerindra, saya hanya seorang activist democracy. Namun demikian, saya sepaham degan ideology dan perjuangan Partai Gerinrda dan karena itu, saya sangat mendukung perjuangan partai Gerindra.
    Bila dibutuhkan, saya bersedia menjadi volunteer di KPU pusat untuk menjalankan system dan mekanisme ini, demi terciptanya hasil PILPRES yang fair and just dalam batas-batas yang bisa diterima oleh semua pihak dan demokratis enough. 
    GERINDRA membutuhkan orang-orang yang jujur, idealis, nasionalis dan yang bisa dipercaya untun mengemban tugas partai dan duduk mewakili partai di KPU pusat, karena dari sanalah semua kekuasaan KPU di centralized.
    Demikian kabar dan masukan dari saya. Saya menunggu response dari Chairman PRABOWO SUBIANTO. Salam perjuangan…!!!Terima kasih. Chris Komari Activist Democracy Chairman Future Indonesia dan PARMADIM

    California, USA

    Dua Tahun Petani Gagal Panen Pemkab Banyuasin Buta dan Tuli

    Dua Tahun Petani Gagal Panen Pemkab Banyuasin Buta dan Tuli

    Poto tim gabungan penanggulangan  kebakaran (dalam rangka Asian Games) di salah satu lahan persawahan padi warga di kec rantau bayur.


    BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID – Lagi-lagi sudah dua tahun berturut-turut petani padi di Kecamatan Rantau Bayur alami kemalangan. Puluhan ribu hektar persawahan padi warga gagal panen kondisi ini disebabkan lahan persawahan padi mereka kering kerontang karena kemarau berkepanjangan.


    Puluhan ribu hektar persawahan petani padi tadah hujan,di kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumsel. Tersebar di dua puluh satu (21) desa seperti desa Tebing Abang, Pakar Bulan Rantau Bayur, Tanjung Tiga, Tanjung Pasir, Lebung, Sungai Lilin dan beberapa desa lainnya total gagal panen masalahnya masih seperti tahun lalu juga. Kurangnya pasokan air untuk persawahan kami ungkap seorang petani Aben Suryadi (37) warga desa tebing abang kamis 30/08/18.


    Musim kemarau yang terjadi dua bulan belakangan ini terhitung, mulai Juli, Juni sampai Agustus.


    “Kami petani padi sudah dua tahun berturut turut alami hal serupa dari, kesulitan mendapat kan benih,pupuk,racun hama persis sama seperti tahun lalu ” ujarnya.https://sangrajalangit99.wordpress.com/2017/10/30/masyarakat-banyuasin-butuh-alam-nyata-bapak-bupati/

    Ditempat dan waktu yang sama ditambahkan oleh Marwandi (40) saya ingin sekali mengecap bagaimana rasanya bantuan pemerinta itu. Sesuai dengan amanat UU RI Dalam sila kelima Pancasila dan pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,secara jelas dinyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan.


    UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dan UU Nomor 19/2013 Presiden RI tanggal 6 Agustus 2013, jelang HUT Kemerdekaan RI.


    Kan,di dalam UU ini mengatur Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang meliputi perencanaan, Perlindungan Petani, Pemberdayaan Petani, pembiayaan dan pendanaan, pengawasan, dan peran serta masyarakat, yang diselenggarakan berdasarkan asas kedaulatan,kemandirian, kebermanfaatan, kebersamaan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi-berkeadilan, dan berkelanjutan.


    Implementasi berupa bentuk kebijakan yang dapat diberikan untuk melindungi
    kepentingan Petani, antara lain pengaturan impor komoditas Pertanian sesuai dengan
    musim panen dan/atau kebutuhan konsumsi di dalam negeri; penyediaan sarana produksi Pertanian yang tepat waktu, tepat mutu, dan harga terjangkau bagi petani, serta subsidi sarana produksi.


    Ia  juga sangat berharap kepada pemerintah,dalam hal ini Pemkab Banyuasin Sumsel. Supaya membantu masyarakat, khususnya di kecamatan rantau bayur.

    “Tanpa adanya kehadiran pemerintah, saya rasa kami petani di kecamatan rantau bayur ini sulit untuk berhasil karena kami masyarakat ini semua kekurangan kalau terus terusan seperti ini mungkin kami akan alih profesi,entah kerja apa saja buat mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya. https://mykonlinedotblist.wordpress.com/2017/09/17/banyuasin-penerima-bantuan-terbesar-kementerian-pertanian/?preview=true


    Menurutnya, sejauh ini belum ada tindakan dari pemerintah, khususnya pemerintah kabupaten banyuasin sumsel untuk  menyikapi permasalahan yang menyebabkan gagal panen puluhan ribu hektar lahan padi tadah hujan dua tahun berturut-turut di kecamatan rantau bayur ini. mungkin (kapitalisme) pemerinta inginkan lahan persawahan yang kami miliki ini. kami jual kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit kali. celotehnya iseng.


    Pemerinta kabupaten banyuasin dalam hal ini kepala dinas pertanian kabupaten banyuasin Ir. Babul Ibrahim saat awak media konfirmasi melalui pesan SMS masala ini. Tidak ada tanggapan sampai berita ini diterbitkan padahal ini tanggung jawab mereka,(rn).

    ISTILA




    Aliansi adalah persekutuan/perserikatan antar dua negara atau kelompok.
    Contoh kalimat:
    Ada aliansi antara Indonesia dengan Singapura.


    Analogi adalah persamaan antara dua benda yang berlainan.
    Contoh kalimat:
    Hidup ini dianalogikan seperti sepeda. Anda harus tetap mengayuh pedal anda agar hidup ini terus berlangsung dengan baik.


    Animo adalah hasrat, keinginan, perhatian atau sambutan yang hangat.
    Contoh kalimat:
    Animo  untuk membeli barang-barang mewah sudah mulai berkurang.


    Anomali adalah penyimpangan atau kelainan dari normal.
    Contoh kalimat:
    Sunan Kalijaga hidup hingga lebih dari 100 tahun. Hal ini merupakan anomali dari Tuhan.


    Antologi adalah kumpulan karya tulis pilihan dari seorang atau beberapa orang pengarang.
    Contoh kalimat:
    Di perpustakaan ini terdapat antologi puisi yang dikarang oleh penyair-penyair tersohor.


    Asimilasi adalah penyesuaian lingkungan sekitar dengan individu agar selaras.
    Contoh kalimat:
    Musik keroncong adalah bentuk asimilasi dari musik portugis dan masyarakat Nusantara..


    Aspirasi adalah kehendak atau keinginan yang keras untuk mendapatkan sesuatu lebih jelas lagi/kehendak atau keinginan untuk maju.
    Contoh kalimat:
    Mencapai negara yang makmur adalah aspirasi masyarakat Indonesia.


    Attitude adalah sikap/perilaku.
    Contoh kalimat:
    Attitude buruk anda mencerminkan kualitas buruk pada diri anda.


    Autodidak/Otodidak adalah mendidik diri sendiri tanpa bantuan orang lain (guru).
    Contoh kalimat:
    Saya belajar sastra secara otodidak.


    Boikot adalah melawan dengan cara tidak mau bekerja sama dengan berhubungan.
    Contoh kalimat:
    Mari kita boikot kapal-kapal asing yang mengangkut alat-alat perang.


    Budget adalah anggaran
    Contoh kalimat:
    Berapa budget untuk acara syuting Tukul Arwana?


    Debat adalah suatu pertukaran, pandangan yang dilakukan oleh orang yang mempunyai pandangan berbeda.
    Contoh kalimat:
    Debat antara dua kandidat presiden berlangsung baik-baik saja.


    Defensif adalah sikap pembelaan/sikap bertahan.
    Contoh kalimat:
    Kesebelasan sepakbola Indonesia bermain secara defensif.


    Demagogi adalah penghasutan terhadap orang banyak melalui sebuah orasi atau pidato.
    Contoh kalimat:
    Tokoh intelektual itu melakukan demagogi untuk membuat rakyat emosi dengan kebijakan pemerintah yang sekarang.


    Deviasi adalah penyimpangan.
    Contoh kalimat:
    Terjadi deviasi pada masyarakat dalam menaati peraturan.


    Dialektika adalah penalaran dengan dialog sebagai cara untuk menyelidiki suatu masalah.
    Contoh kalimat:
    Jangan cuma kerja-kerja doang! Kerja harus berdialektika dengan ilmu, agar hasilnya maksimal.


    Didaktik adalah hukum-hukum untuk menanamkan pengetahuan kepada muridnya.
    Contoh kalimat:
    Seorang guru menerapkan prinsip didaktik pada muridnya.


    Dikotomi adalah pembagian atau perbedaan antara dua bagian yang saling berselisih.
    Contoh kalimat:
    Terdapat dikotomi antara penjahat dan orang bijak.


    Diktator adalah orang yang memerintah dengan kekuasaan yang tidak terbatas.
    Contoh kalimat:
    Adolf Hitler adalah seorang diktator asal Jerman.


    Distorsi adalah perubahan atau penyimpangan pada suatu hal.
    Contoh kalimat:
    Untuk memperoleh keuntungan pribadi tidak jarang orang melakukan distorsi terhadap fakta yang ada.


    Dogma adalah pokok ajaran (tentang kepercayaan, dsb) yg harus diterima sebagai hal yang benar dan baik, tidak boleh dibantah dan diragukan; keyakinan tertentu.
    Contoh kalimat:
    Kita harus meyakini dogma-dogma dalam agama yang kita anut..


    Doktrin adalah ajaran atau pendirian tentang suatu kepercayaan atau ilmu pengetahuan.
    Contoh kalimat:
    Dia sudah terdoktrin oleh ajaran Gandhi tentang keadilan tanpa kekerasan.


    Efektif adalah tepat pada sasaran atau mempunyai akibat yang tepat.
    Contoh kalimat:
    Belajar di pagi hari sangatlah efektif karena otak masih segar untuk diajak berpikir.


    Efisien adalah dengan tenaga dan biaya yang tersedia mendapat hasil sebesar-besarnya.
    Contoh kalimat:
    Dia menyiapkan naskah beberapa hari sebelum berpidato agar lebih efisien.


    Eksekusi adalah pelaksanaan putusan hakim, khususnya hukuman mati.
    Contoh kalimat:
    Para pidana narkoba akan segera dieksekusi.


    Elektabilitas adalah kepemilihan yang diakibatkan popularitas tinggi.
    Contoh kalimat:
    Si A dan Si B memiliki elektabilitas dalam memakmurkan masyarakat. Mereka punya potensi untuk maju sebagai pemimpin kota ini.


    Elit/elite adalah golongan atas/kaum atasan.
    Contoh kalimat:
    Masyarakat elit cenderung terpisah dengan masyarakat yang miskin, bodoh, dan terbelakang.


    Empati adalah keadaan mental yg membuat seseorang merasa atau mengidentifikasi dirinya dalam keadaan perasaan atau pikiran yang sama dengan orang atau kelompok lain.
    Contoh kalimat:
    Dia mempunyai empati terhadap dirimu yang sekarang sedang dilanda kesusahan.


    Empiris adalah bentuk pengalaman yang diperoleh melalui penghayatan.
    Contoh kalimat:
    Dia melakukan penelitian empiris, yaitu penelitian yang berdasarkan pengalaman.


    Enigma adalah orang atau sesuatu yang merupakan teka-teki.
    Contoh kalimat:
    Pernyataannya menimbulkan enigma bagi masyarakat.


    Eskalasi adalah perluasan/peningkatan.
    Contoh kalimat:
    Para kontraktor menginginkan eskalasi terhadapa biaya pembangunan.


    Exogen/eksogen adalah faktor dari luar.
    Contoh kalimat:
    Kuman masuk kedalam tubuh manusia dari luar disebut dengan peristiwa eksogen.


    Expresi adalah pernyataan jiwa dengan bermacam-macam bentuk.
    Contoh kalimat:
    Saya ingin berekspresi dengan menyanyikan sebuah lagu..


    Fakta adalah peristiwa, kejadian, berita bukti, kenyataan.
    Contoh kalimat:
    Faktanya dia melakukan kecurangan.


    Faktor adalah sendi, sesuatu hal yang mempunyai pengaruh untuk menentukan bentuk suatu kejadian.
    Contoh kalimat:
    Faktor terjadinya perang adalah konflik antar negara.


    Fantasi adalah daya jiwa untuk menciptakan tanggapan-tanggapan yang baru berdasarkan tanggapan-tanggapan yang ada.
    Contoh kalimat:
    Cerita itu berdasarkan fantasi bukan berdasarkan kejadian yang sebenarnya.


    Faqih/fakih adalah orang/tokoh yang ahli dalam ilmu fikih.
    Contoh kalimat:
    Dia adalah seorang fakih, orang yang ahli dalam agama.


    Fatsoen/fatsun adalah kesopanan.
    Contoh kalimat:
    Dia memiliki fatsun yang baik.


    Feeling adalah perasaan.
    Contoh kalimat:
    Feeling-ku tidak enak. Apa sebaiknya kita pulang saja?


    Fenomena adalah suatu fakta, peristiwa atau keadan yang dapat diamati; gejala.
    Contoh kalimat:
    Terjadinya pembiasan pelangi merupakan sebuah fenomena alam.


    Figur adalah tokoh.
    Contoh kalimat:
    Dia memiliki figur seorang pemimpin.
    Fiksi adalah sesuatu yang dianggap benar pada hakikatnya tidak benar.
    Contoh kalimat:


    Tokoh dalam novel itu adalah tokoh fiksi. Tidak ada di dunia nyata.


    Fiktif adalah bersifat fiksi, palsu.
    Contoh kalimat:
    Cerita di dalam novel itu bersifat fiktif. Keseluruhannya tidak nyata.


    Filosof/filsuf adalah orang yang ahli pikir.
    Contoh kalimat:
    Konfusius adalah seorang filsuf dari negara Cina.


    Fiqih/fikih adalah suatu ilmu yang membahas tentang hukum atau perundangan islam, berdasarkan Al-Quran, Hadits, Ijma’, dan Qiyas.
    Contoh kalimat:
    Dalam ilmu fikih, umat islam tidak boleh berbuat buruk kepada orang lain.


    Fisiognomi adalah melihat watak seseorang dari bentuk dan ciri-ciri wajah.
    Contoh kalimat:
    Saya bisa melihat karakter seseorang berdasarkan wajahnya. Itu karena saya mempelajari ilmu fisiognomi.


    Fixed plan adalah rencana yang pasti.
    Contoh kalimat:
    Rencana kita berkunjung ke Raja Ampat adalah fixed plan, jadi sudah tidak bisa diralat lagi.


    Follow up adalah tindak lanjut.
    Contoh kalimat:
    Saya cukup malas untuk mem-follow up pelamar kerja karena sebenarnya bukan bidang saya dalam melakukan tugas ini.


    Fondamen/fundamen adalah dasar.
    Contoh kalimat:
    Larangan kawin dengan orang yang masih satu marga merupakan fondamen dan filsafat kebudayaan suku Batak.


    Force adalah kekuatan.
    Contoh kalimat:
    Indonesia memiliki force dan pasukan militer yang tidak kalah hebat dengan negara lain.


    Formatur adalah pembentukan.
    Contoh kalimat:
    Dia ditunjuk sebagai anggota formatur untuk mengurusi pembentukan lembaga baru.


    Formula adalah rumusan.
    Contoh kalimat:
    Dengan formula istimewa, obat itu dapat menyembuhkan sakit kepala.


    Freedom adalah kebebasan, kemerdekaan.
    Contoh kalimat:
    Semua orang harus memiliki freedom karena mereka berhak hidup bebas tanpa ada penindasan.


    Fundamental adalah bersifat dasar (pokok) atau mendasar.
    Contoh kalimat:
    Iman merupakan hal yang bersifat fundamental yang ada pada diri manusia.


    Fundamentalisme adalah paham yang cenderung untuk memperjuangkan sesuatu secara radikal.
    Contoh kalimat:
    Dia menganut paham fundamentalisme. Dia sangat menekankan tindakan keras.


    Gengsi adalah kehormatan dan pengaruh karena perbuatan-perbuatan besar.
    Contoh kalimat:
    Tindakannya hanya untuk menjaga gengsi-nya.


    Guidance adalah bimbingan.
    Contoh kalimat:
    Dia sudah dewasa tapi masih labil. Mungkin dia butuh guidance untuk menjadi dewasa secara mental.


    Guide adalah petunjuk.
    Contoh kalimat:
    Apakah Anda sudah membaca guide book (buku petunjuk) tentang pengaturan televisi baru ini?


    Habit adalah suatu kebiasaan yang dapat mempengaruhi sikap jasmani dan rohani.
    Contoh kalimat:
    Dia punya habit suka begadang sambil merokok.


    Hakikat adalah kebenaran, kenyataan yang sebenarnya.
    Contoh kalimat:
    Dialah yang menanamkan hakikat ajaran Islam padaku.


    Harmonis adalah selaras, sepadan.
    Contoh kalimat:
    Keluarga yang baik harus harmonis termasuk dalam berkompromi.


    Hegemoni adalah menguasai/dominasi
    Contoh kalimat:
    Hegemoni negara-negara pada saat Perang Dunia II sangat tinggi. Mereka ingin menguasai dunia.


    Hipotesis/hipotesa adalah dugaan atau jawaban sementara.
    Contoh kalimat:
    hipotesa saya, binatang dan tumbuhan memiliki karsa dan rasa.


    Hyper adalah berlebih-lebihan.
    Contoh kalimat:
    Dia hyper banget, selalu melebih-lebihkan masalah.


    Ideal adalah cita-cita, impian hidup utama yang diangan-angankan.
    Contoh kalimat:
    Wanita itu cantik, pandai, dan berbudi pekerti. Dia adalah istri yang ideal.


    Ideologi adalah cita-cita yang merupakan salah satu sistem politik, paham kepercayaan.
    Contoh kalimat:
    Pancasila adalah ideologi negara Indonesia.


    Idiom adalah konstruksi yang maknanya tidak sama dengan gabungan makna unsurnya.
    Contoh kalimat yang mengandung idiomatika:
    Si hansip menjadi kambing hitam, padahal dia tidak tahu apa-apa.
    Kambing hitam disini bermakna orang yang menjadi tumpuan kesalahan padahal sesungguhnya tidak demikian.


    Image/imej adalah gambaran, cerminan, atau bayangan.
    Contoh kalimat:
    Dia memiliki imej sebagai seorang guru. Jadi, dia tidak boleh memberikan contoh buruk pada siapapun.


    Implikasi adalah keterlibatan atau hal yang mengandung sesuatu.
    Contoh kalimat:
    Implikasi manusia sebagai objek percobaan atau penelitian semakin terasa manfaat dan kepentingannya.


    Implisit adalah tersirat.
    Contoh kalimat:
    Politisi itu menghina tokoh tersebut secara implisit.


    Improvisasi adalah kemahiran spontan tanpa dipelajari dan tanpa persiapan terlebih dahulu.
    Contoh kalimat:
    Pemain musik sering melakukan

    improvisasi dalam pertunjukkan musiknya.


    Impulsif adalah suatu keadaan yang memberi respons terhadap atau stimulus yang diterimanya secara tiba-tiba.
    Contoh kalimat:
    Anak yang impulsif adalah anak yang bertindak karena dorongan keinginannya.


    Indikasi adalah petunjuk.
    Contoh kalimat:
    Terdapat indikasi bahwa dia adalah seorang pecandu narkoba.


    Indikator adalah penunjuk.
    Contoh kalimat:
    Mata merah adalah indikator.


    Inovasi adalah pembaharuan.
    Contoh kalimat:
    Kenaikan harga sembako menjadi indikator terjadinya inflasi.


    Insentif adalah bonus.
    Contoh kalimat:
    Pemberian insentif bisa meningkatkan gairah semangat bekerja para buruh.


    Integritas adalah mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yg utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan; kejujuran.
    Contoh kalimat:
    Sekolah menengah di kecamatan itu memiliki integritas tinggi.


    Invasi adalah serbuan/penyerbuan.
    Contoh kalimat:
    Mereka menuduh seolah-olah kita melakukan invasi ke daerah itu.


    Justifikasi adalah pembenaran/dasar pembenaran.
    Contoh kalimat:
    Salah satu justifikasi menaikkan gaji

    pegawai adalah untuk memperbaiki pelayanan jasa publik.


    Kapabilitas adalah kemampuan/kecakapan.
    Contoh kalimat:
    Dia memiliki kapabilitas di bidang akuntansi.


    Pedagogik adalah kemampuan mendidik.
    Contoh kalimat:
    Setiap guru harus memiliki kemampuan pedagogik.


    Kolega adalah teman sejawat (kata benda).
    Contoh kalimat:
    Dia adalah kolega saya sejak kami berumur 18 tahun.


    Kolegial adalah teman sejawat (kata sifat).
    Contoh kalimat:
    Aku berbuat baik padanya secara kolegial, karena kami adalah teman baik.


    Kolektif adalah bersama-sama.
    Contoh kalimat:
    Kita butuh semangat kolektif untuk melakukan penelitian.


    Komparasi adalah perbandingan.
    Contoh kalimat:
    Komparasi antara baik dan buruk sangatlah menonjol.


    Kompeten adalah mampu.
    Contoh kalimat:
    Dia kompeten di bidang komputer.


    Kompetensi adalah kemampuan.
    Contoh kalimat:
    Menguasai ilmu ekonomi adalah kompetensi dasar untuk menjadi seorang ekonom jenius.


    Komprehensif adalah luas/meliputi banyak hal/pemahaman.
    Contoh kalimat:
    Kita harus memiliki pengetahuan yang komprehensif di segala bidang supaya tidak mudah dibodohi oleh orang lain yang licik.


    Konspirasi adalah kongkalikong/sekongkol/persekongkolan.
    Contoh kalimat:
    Terbunuhnya John F. Kennedy merupakan teka-teki yang hingga saat ini diduga sebagai suatu konspirasi politik.


    Konstitusi adalah undang-undang.
    Contoh kalimat:
    Dalam konstitusi tertentu, biasanya termuat peraturan yang melarang parkir kendaraan sembarangan.


    Kontinuitas adalah kelanjutan atau keberlangsungan.
    Contoh kalimat:
    Dalam menjaga kontinuitas hubungan, kita perlu melakukan timbal balik.


    Konvensi adalah rapat atau persetujuan.
    Contoh kalimat:
    Sebutan untuk meter, gram, liter, dan sebagainya merupakan konvensi manusia yang sudah disepakati selama bertahun-tahun.


    Kredibel adalah sikap dapat dipercaya.
    Contoh kalimat:
    Setiap produk harus kredibel sehingga konsumen tidak ragu dan percaya.


    Kredibilitas adalah kepercayaan.
    Contoh kalimat:
    Seorang pemimpin harus memiliki kredibilitas agar pengikutnya mau mengikuti instruksinya.


    Kultur adalah budaya.
    Contoh kalimat:
    Keris dalam kultur Jawa memiliki simbol kewibawaan.


    Legalisasi adalah pengesahan/pengabsahan
    Contoh kalimat:
    Untuk melegalisasi surat perizinan, Anda perlu kepala instansi dari atasan.


    Legitimasi adalah keabsahan atau sesuatu yang membuat sah.
    Contoh kalimat:
    Legitimasi seorang akuntan biasanya harus memiliki satu set komputer untuk membantu pekerjaannya.


    Loyal adalah sikap bersungguh-sungguh.
    Contoh kalimat:
    Dia sangat loyal dengan tuannya.


    Loyalitas adalah kesungguhan.
    Contoh kalimat:
    Loyalitas sangatlah penting karena membangun suka cita dalam bertindak dan mengambil keputusan.


    Mekanisme adalah alat, cara, atau prinsip.
    Contoh kalimat:
    Pekerjaan ini memiliki mekanisme kerja yang sederhana dan mudah dipahami.


    Ontologi adalah cabang ilmu filsafat yang berhubungan dengan hakikat hidup dan bersifat kebendaan di alam semesta.
    Contoh kalimat:
    Salah satu cabang ilmu filsafat yang membahas tentang fisik dan metafisika adalah ontologi.


    Otoritas adalah wewenang.
    Contoh kalimat:
    Pemerintah memiliki otoritas dalam melakukan pembangunan komunitasnya.


    Otoriter adalah sewenang-wenang.
    Contoh kalimat:
    Pemimpin yang bersifat otoriter biasanya akan dibenci oleh rakyatnya.


    Paradigma adalah cara berfikir.
    Contoh kalimat:
    Kita harus mengubah paradigma kita bahwa belajar tidak harus di pendidikan formal.


    Plural adalah majemuk.
    Contoh kalimat:
    Indonesia memiliki masyarakat dengan suku budaya yang plural.


    Potensi afektif adalah potensi terhadap sikap, rasa, dan emosi.
    Contoh kalimat:
    Anak yang ber-empati pada orang lain biasanya memiliki potensi afektif yang baik.


    Potensi kognitif adalah potensi ilmu/pengetahuan.
    Contoh kalimat:
    Anak yang cepat tanggap memiliki potensi kognitif yang baik.


    Prespektif adalah pandangan/sudut pandang.
    Contoh kalimat:
    Dalam perspektif pendidikan, mencuri tidak akan membangun moral.


    Prestise adalah gengsi.
    Contoh kalimat:
    Zaman sekarang benda-benda seperti mobil, handphone, pakaian sudah menjadi prestise, yaitu bergeser menjadi barang antik.


    Preventif adalah pencegahan.
    Contoh kalimat:
    Kita perlu melakukan tindakan preventif dengan cara mematikan benda kelistrikan ketika hendak tidur agar tidak terjadi kebakaran.


    Probabilitas adalah kemungkinan.
    Contoh kalimat:
    Probabilitas untuk menjadi seorang guru cukup tinggi karena banyak pemukiman yang masih kekurangan tenaga kerja guru.


    Produktivitas adalah daya produksi.
    Contoh kalimat:
    Setiap manusia harus memiliki produktivitas dalam hidupnya agar tidak menjadi pribadi yang pemalas dan tidak menghasilkan apa-apa.


    Prospek adalah harapan/kemungkinan.
    Contoh kalimat:
    Prospek dalam bisnis ini lumayan besar. Saya tidak boleh menyia-nyiakannya.


    Qualified adalah memenuhi syarat.
    Contoh kalimat:
    Setiap fisikawan harus qualified dalam standar mutunya.


    Ratifikasi adalah pengesahan.
    Contoh kalimat:
    Untuk mengesahkan undang-undang baru, pemerintah harus melakukan ratifikasi terlebih dahulu.


    Recovery adalah pemulihan.
    Contoh kalimat:
    Negara ini butuh recovery dalam ranah-ranah tertentu.
    Refleksi adalah pemikiran suatu hal; cerminan atau gambaran.
    Contoh kalimat:
    Penggunaan bahasa adalah refleksi dari kecintaan masyarakatnya terhadap bahasa itu sendiri.


    Region adalah wilayah (kata benda).
    Contoh kalimat:
    Anggaran Dana sudah disiapkan untuk beberapa region tertentu.


    Regional adalah kewilayahan (kata sifat).
    Contoh kalimat:
    Kemerosotan di bidang pangan hanya bersifat regional.


    Regulasi adalah peraturan.
    Contoh kalimat:
    Pemerintah harus mengubah regulasi buruk yang ada di negara ini.


    Rekonsiliasi adalah perdamaian/perukunan kembali.
    Contoh kalimat:
    Dua kubu yang dulunya berseteru kini melakukan rekonsiliasi.


    Rekonstruksi adalah pembangunan kembali.
    Contoh kalimat:
    Kita butuh rekonstruksi budi pekerti yang sekarang sudah semakin luntur.


    Relasi adalah hubungan.
    Contoh kalimat:
    Agar teripta suatu relasi yang baik, dibutuhkan sebuah timbal balik.


    Renovasi adalah pembaharuan kembali.
    Contoh kalimat:
    Bangunan yang sudah rusak perlu dilakukan renovasi.


    Retorika adalah kepandaian berbicara.
    Contoh kalimat:
    Seorang pembicara sebaiknya memiliki retorika yang baik dalam menyampaikan pendapatnya.


    Skill adalah keterampilan.
    Contoh kalimat:
    Para pekerja dituntut untuk memiliki skill di bidangnya masing-masing.


    Solidaritas adalah kesetiakawanan.
    Contoh kalimat:
    Kita harus membangun solidaritas antar rekan kerja.


    Soliditas adalah penguatan/pengukuhan.
    Contoh kalimat:
    Perusahaan asuransi ini sudah memiliki kepercayaan dari masyarakat dengan penuh soliditas dan profesionalisme.


    Spasial adalah keruangan.
    Contoh kalimat:
    Untuk membangun sumber daya alam di suatu wilayah dibutuhkan data spasial wilayah tersebut.


    Stagnan adalah mandeg/jalan ditempat.
    Contoh kalimat:
    Tadinya saya sangat bergairah dalam melakukan pekerjaan ini namun pada akhirnya stagnan karena kehilangan motivasi.


    Taklid buta adalah mengikuti tanpa tahu dalilnya.
    Contoh kalimat:
    Kita jangan menjadi orang yang taklid buta. Kita harus punya dasaran ketika melakukan suatu keputusan.


    Teologi adalah pengetahuan tentang ketuhanan.
    Contoh kalimat:
    Dalam teologi Kristen dikabarkan akan ada Juru Selamat di kemudian hari.


    Titik kulminasi adalah titik puncak.
    Contoh kalimat:
    Matahari mencapai titik kulminasi pada pukul 12.00 WIB.


    Titik nadir adalah titik terendah.
    Contoh kalimat:
    Ada kalanya kita akan mengalami keadaan dimana yang disebut titik nadir kehidupan.


    Urban adalah berkenaan dengan kota.
    Contoh kalimat:
    Terdapat mitos urban didalam lingkaran masyarakat kota tersebut.


    Urgensi adalah desakan.
    Contoh kalimat:
    Keputusan peminjaman dana dari bank dilakukan karena urgensi ekonomi.




    ISTILA




    Aliansi adalah persekutuan/perserikatan antar dua negara atau kelompok.
    Contoh kalimat:
    Ada aliansi antara Indonesia dengan Singapura.


    Analogi adalah persamaan antara dua benda yang berlainan.
    Contoh kalimat:
    Hidup ini dianalogikan seperti sepeda. Anda harus tetap mengayuh pedal anda agar hidup ini terus berlangsung dengan baik.


    Animo adalah hasrat, keinginan, perhatian atau sambutan yang hangat.
    Contoh kalimat:
    Animo  untuk membeli barang-barang mewah sudah mulai berkurang.


    Anomali adalah penyimpangan atau kelainan dari normal.
    Contoh kalimat:
    Sunan Kalijaga hidup hingga lebih dari 100 tahun. Hal ini merupakan anomali dari Tuhan.


    Antologi adalah kumpulan karya tulis pilihan dari seorang atau beberapa orang pengarang.
    Contoh kalimat:
    Di perpustakaan ini terdapat antologi puisi yang dikarang oleh penyair-penyair tersohor.


    Asimilasi adalah penyesuaian lingkungan sekitar dengan individu agar selaras.
    Contoh kalimat:
    Musik keroncong adalah bentuk asimilasi dari musik portugis dan masyarakat Nusantara..


    Aspirasi adalah kehendak atau keinginan yang keras untuk mendapatkan sesuatu lebih jelas lagi/kehendak atau keinginan untuk maju.
    Contoh kalimat:
    Mencapai negara yang makmur adalah aspirasi masyarakat Indonesia.


    Attitude adalah sikap/perilaku.
    Contoh kalimat:
    Attitude buruk anda mencerminkan kualitas buruk pada diri anda.


    Autodidak/Otodidak adalah mendidik diri sendiri tanpa bantuan orang lain (guru).
    Contoh kalimat:
    Saya belajar sastra secara otodidak.


    Boikot adalah melawan dengan cara tidak mau bekerja sama dengan berhubungan.
    Contoh kalimat:
    Mari kita boikot kapal-kapal asing yang mengangkut alat-alat perang.


    Budget adalah anggaran
    Contoh kalimat:
    Berapa budget untuk acara syuting Tukul Arwana?


    Debat adalah suatu pertukaran, pandangan yang dilakukan oleh orang yang mempunyai pandangan berbeda.
    Contoh kalimat:
    Debat antara dua kandidat presiden berlangsung baik-baik saja.


    Defensif adalah sikap pembelaan/sikap bertahan.
    Contoh kalimat:
    Kesebelasan sepakbola Indonesia bermain secara defensif.


    Demagogi adalah penghasutan terhadap orang banyak melalui sebuah orasi atau pidato.
    Contoh kalimat:
    Tokoh intelektual itu melakukan demagogi untuk membuat rakyat emosi dengan kebijakan pemerintah yang sekarang.


    Deviasi adalah penyimpangan.
    Contoh kalimat:
    Terjadi deviasi pada masyarakat dalam menaati peraturan.


    Dialektika adalah penalaran dengan dialog sebagai cara untuk menyelidiki suatu masalah.
    Contoh kalimat:
    Jangan cuma kerja-kerja doang! Kerja harus berdialektika dengan ilmu, agar hasilnya maksimal.


    Didaktik adalah hukum-hukum untuk menanamkan pengetahuan kepada muridnya.
    Contoh kalimat:
    Seorang guru menerapkan prinsip didaktik pada muridnya.


    Dikotomi adalah pembagian atau perbedaan antara dua bagian yang saling berselisih.
    Contoh kalimat:
    Terdapat dikotomi antara penjahat dan orang bijak.


    Diktator adalah orang yang memerintah dengan kekuasaan yang tidak terbatas.
    Contoh kalimat:
    Adolf Hitler adalah seorang diktator asal Jerman.


    Distorsi adalah perubahan atau penyimpangan pada suatu hal.
    Contoh kalimat:
    Untuk memperoleh keuntungan pribadi tidak jarang orang melakukan distorsi terhadap fakta yang ada.


    Dogma adalah pokok ajaran (tentang kepercayaan, dsb) yg harus diterima sebagai hal yang benar dan baik, tidak boleh dibantah dan diragukan; keyakinan tertentu.
    Contoh kalimat:
    Kita harus meyakini dogma-dogma dalam agama yang kita anut..


    Doktrin adalah ajaran atau pendirian tentang suatu kepercayaan atau ilmu pengetahuan.
    Contoh kalimat:
    Dia sudah terdoktrin oleh ajaran Gandhi tentang keadilan tanpa kekerasan.


    Efektif adalah tepat pada sasaran atau mempunyai akibat yang tepat.
    Contoh kalimat:
    Belajar di pagi hari sangatlah efektif karena otak masih segar untuk diajak berpikir.


    Efisien adalah dengan tenaga dan biaya yang tersedia mendapat hasil sebesar-besarnya.
    Contoh kalimat:
    Dia menyiapkan naskah beberapa hari sebelum berpidato agar lebih efisien.


    Eksekusi adalah pelaksanaan putusan hakim, khususnya hukuman mati.
    Contoh kalimat:
    Para pidana narkoba akan segera dieksekusi.


    Elektabilitas adalah kepemilihan yang diakibatkan popularitas tinggi.
    Contoh kalimat:
    Si A dan Si B memiliki elektabilitas dalam memakmurkan masyarakat. Mereka punya potensi untuk maju sebagai pemimpin kota ini.


    Elit/elite adalah golongan atas/kaum atasan.
    Contoh kalimat:
    Masyarakat elit cenderung terpisah dengan masyarakat yang miskin, bodoh, dan terbelakang.


    Empati adalah keadaan mental yg membuat seseorang merasa atau mengidentifikasi dirinya dalam keadaan perasaan atau pikiran yang sama dengan orang atau kelompok lain.
    Contoh kalimat:
    Dia mempunyai empati terhadap dirimu yang sekarang sedang dilanda kesusahan.


    Empiris adalah bentuk pengalaman yang diperoleh melalui penghayatan.
    Contoh kalimat:
    Dia melakukan penelitian empiris, yaitu penelitian yang berdasarkan pengalaman.


    Enigma adalah orang atau sesuatu yang merupakan teka-teki.
    Contoh kalimat:
    Pernyataannya menimbulkan enigma bagi masyarakat.


    Eskalasi adalah perluasan/peningkatan.
    Contoh kalimat:
    Para kontraktor menginginkan eskalasi terhadapa biaya pembangunan.


    Exogen/eksogen adalah faktor dari luar.
    Contoh kalimat:
    Kuman masuk kedalam tubuh manusia dari luar disebut dengan peristiwa eksogen.


    Expresi adalah pernyataan jiwa dengan bermacam-macam bentuk.
    Contoh kalimat:
    Saya ingin berekspresi dengan menyanyikan sebuah lagu..


    Fakta adalah peristiwa, kejadian, berita bukti, kenyataan.
    Contoh kalimat:
    Faktanya dia melakukan kecurangan.


    Faktor adalah sendi, sesuatu hal yang mempunyai pengaruh untuk menentukan bentuk suatu kejadian.
    Contoh kalimat:
    Faktor terjadinya perang adalah konflik antar negara.


    Fantasi adalah daya jiwa untuk menciptakan tanggapan-tanggapan yang baru berdasarkan tanggapan-tanggapan yang ada.
    Contoh kalimat:
    Cerita itu berdasarkan fantasi bukan berdasarkan kejadian yang sebenarnya.


    Faqih/fakih adalah orang/tokoh yang ahli dalam ilmu fikih.
    Contoh kalimat:
    Dia adalah seorang fakih, orang yang ahli dalam agama.


    Fatsoen/fatsun adalah kesopanan.
    Contoh kalimat:
    Dia memiliki fatsun yang baik.


    Feeling adalah perasaan.
    Contoh kalimat:
    Feeling-ku tidak enak. Apa sebaiknya kita pulang saja?


    Fenomena adalah suatu fakta, peristiwa atau keadan yang dapat diamati; gejala.
    Contoh kalimat:
    Terjadinya pembiasan pelangi merupakan sebuah fenomena alam.


    Figur adalah tokoh.
    Contoh kalimat:
    Dia memiliki figur seorang pemimpin.
    Fiksi adalah sesuatu yang dianggap benar pada hakikatnya tidak benar.
    Contoh kalimat:


    Tokoh dalam novel itu adalah tokoh fiksi. Tidak ada di dunia nyata.


    Fiktif adalah bersifat fiksi, palsu.
    Contoh kalimat:
    Cerita di dalam novel itu bersifat fiktif. Keseluruhannya tidak nyata.


    Filosof/filsuf adalah orang yang ahli pikir.
    Contoh kalimat:
    Konfusius adalah seorang filsuf dari negara Cina.


    Fiqih/fikih adalah suatu ilmu yang membahas tentang hukum atau perundangan islam, berdasarkan Al-Quran, Hadits, Ijma’, dan Qiyas.
    Contoh kalimat:
    Dalam ilmu fikih, umat islam tidak boleh berbuat buruk kepada orang lain.


    Fisiognomi adalah melihat watak seseorang dari bentuk dan ciri-ciri wajah.
    Contoh kalimat:
    Saya bisa melihat karakter seseorang berdasarkan wajahnya. Itu karena saya mempelajari ilmu fisiognomi.


    Fixed plan adalah rencana yang pasti.
    Contoh kalimat:
    Rencana kita berkunjung ke Raja Ampat adalah fixed plan, jadi sudah tidak bisa diralat lagi.


    Follow up adalah tindak lanjut.
    Contoh kalimat:
    Saya cukup malas untuk mem-follow up pelamar kerja karena sebenarnya bukan bidang saya dalam melakukan tugas ini.


    Fondamen/fundamen adalah dasar.
    Contoh kalimat:
    Larangan kawin dengan orang yang masih satu marga merupakan fondamen dan filsafat kebudayaan suku Batak.


    Force adalah kekuatan.
    Contoh kalimat:
    Indonesia memiliki force dan pasukan militer yang tidak kalah hebat dengan negara lain.


    Formatur adalah pembentukan.
    Contoh kalimat:
    Dia ditunjuk sebagai anggota formatur untuk mengurusi pembentukan lembaga baru.


    Formula adalah rumusan.
    Contoh kalimat:
    Dengan formula istimewa, obat itu dapat menyembuhkan sakit kepala.


    Freedom adalah kebebasan, kemerdekaan.
    Contoh kalimat:
    Semua orang harus memiliki freedom karena mereka berhak hidup bebas tanpa ada penindasan.


    Fundamental adalah bersifat dasar (pokok) atau mendasar.
    Contoh kalimat:
    Iman merupakan hal yang bersifat fundamental yang ada pada diri manusia.


    Fundamentalisme adalah paham yang cenderung untuk memperjuangkan sesuatu secara radikal.
    Contoh kalimat:
    Dia menganut paham fundamentalisme. Dia sangat menekankan tindakan keras.


    Gengsi adalah kehormatan dan pengaruh karena perbuatan-perbuatan besar.
    Contoh kalimat:
    Tindakannya hanya untuk menjaga gengsi-nya.


    Guidance adalah bimbingan.
    Contoh kalimat:
    Dia sudah dewasa tapi masih labil. Mungkin dia butuh guidance untuk menjadi dewasa secara mental.


    Guide adalah petunjuk.
    Contoh kalimat:
    Apakah Anda sudah membaca guide book (buku petunjuk) tentang pengaturan televisi baru ini?


    Habit adalah suatu kebiasaan yang dapat mempengaruhi sikap jasmani dan rohani.
    Contoh kalimat:
    Dia punya habit suka begadang sambil merokok.


    Hakikat adalah kebenaran, kenyataan yang sebenarnya.
    Contoh kalimat:
    Dialah yang menanamkan hakikat ajaran Islam padaku.


    Harmonis adalah selaras, sepadan.
    Contoh kalimat:
    Keluarga yang baik harus harmonis termasuk dalam berkompromi.


    Hegemoni adalah menguasai/dominasi
    Contoh kalimat:
    Hegemoni negara-negara pada saat Perang Dunia II sangat tinggi. Mereka ingin menguasai dunia.


    Hipotesis/hipotesa adalah dugaan atau jawaban sementara.
    Contoh kalimat:
    hipotesa saya, binatang dan tumbuhan memiliki karsa dan rasa.


    Hyper adalah berlebih-lebihan.
    Contoh kalimat:
    Dia hyper banget, selalu melebih-lebihkan masalah.


    Ideal adalah cita-cita, impian hidup utama yang diangan-angankan.
    Contoh kalimat:
    Wanita itu cantik, pandai, dan berbudi pekerti. Dia adalah istri yang ideal.


    Ideologi adalah cita-cita yang merupakan salah satu sistem politik, paham kepercayaan.
    Contoh kalimat:
    Pancasila adalah ideologi negara Indonesia.


    Idiom adalah konstruksi yang maknanya tidak sama dengan gabungan makna unsurnya.
    Contoh kalimat yang mengandung idiomatika:
    Si hansip menjadi kambing hitam, padahal dia tidak tahu apa-apa.
    Kambing hitam disini bermakna orang yang menjadi tumpuan kesalahan padahal sesungguhnya tidak demikian.


    Image/imej adalah gambaran, cerminan, atau bayangan.
    Contoh kalimat:
    Dia memiliki imej sebagai seorang guru. Jadi, dia tidak boleh memberikan contoh buruk pada siapapun.


    Implikasi adalah keterlibatan atau hal yang mengandung sesuatu.
    Contoh kalimat:
    Implikasi manusia sebagai objek percobaan atau penelitian semakin terasa manfaat dan kepentingannya.


    Implisit adalah tersirat.
    Contoh kalimat:
    Politisi itu menghina tokoh tersebut secara implisit.


    Improvisasi adalah kemahiran spontan tanpa dipelajari dan tanpa persiapan terlebih dahulu.
    Contoh kalimat:
    Pemain musik sering melakukan

    improvisasi dalam pertunjukkan musiknya.


    Impulsif adalah suatu keadaan yang memberi respons terhadap atau stimulus yang diterimanya secara tiba-tiba.
    Contoh kalimat:
    Anak yang impulsif adalah anak yang bertindak karena dorongan keinginannya.


    Indikasi adalah petunjuk.
    Contoh kalimat:
    Terdapat indikasi bahwa dia adalah seorang pecandu narkoba.


    Indikator adalah penunjuk.
    Contoh kalimat:
    Mata merah adalah indikator.


    Inovasi adalah pembaharuan.
    Contoh kalimat:
    Kenaikan harga sembako menjadi indikator terjadinya inflasi.


    Insentif adalah bonus.
    Contoh kalimat:
    Pemberian insentif bisa meningkatkan gairah semangat bekerja para buruh.


    Integritas adalah mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yg utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan; kejujuran.
    Contoh kalimat:
    Sekolah menengah di kecamatan itu memiliki integritas tinggi.


    Invasi adalah serbuan/penyerbuan.
    Contoh kalimat:
    Mereka menuduh seolah-olah kita melakukan invasi ke daerah itu.


    Justifikasi adalah pembenaran/dasar pembenaran.
    Contoh kalimat:
    Salah satu justifikasi menaikkan gaji

    pegawai adalah untuk memperbaiki pelayanan jasa publik.


    Kapabilitas adalah kemampuan/kecakapan.
    Contoh kalimat:
    Dia memiliki kapabilitas di bidang akuntansi.


    Pedagogik adalah kemampuan mendidik.
    Contoh kalimat:
    Setiap guru harus memiliki kemampuan pedagogik.


    Kolega adalah teman sejawat (kata benda).
    Contoh kalimat:
    Dia adalah kolega saya sejak kami berumur 18 tahun.


    Kolegial adalah teman sejawat (kata sifat).
    Contoh kalimat:
    Aku berbuat baik padanya secara kolegial, karena kami adalah teman baik.


    Kolektif adalah bersama-sama.
    Contoh kalimat:
    Kita butuh semangat kolektif untuk melakukan penelitian.


    Komparasi adalah perbandingan.
    Contoh kalimat:
    Komparasi antara baik dan buruk sangatlah menonjol.


    Kompeten adalah mampu.
    Contoh kalimat:
    Dia kompeten di bidang komputer.


    Kompetensi adalah kemampuan.
    Contoh kalimat:
    Menguasai ilmu ekonomi adalah kompetensi dasar untuk menjadi seorang ekonom jenius.


    Komprehensif adalah luas/meliputi banyak hal/pemahaman.
    Contoh kalimat:
    Kita harus memiliki pengetahuan yang komprehensif di segala bidang supaya tidak mudah dibodohi oleh orang lain yang licik.


    Konspirasi adalah kongkalikong/sekongkol/persekongkolan.
    Contoh kalimat:
    Terbunuhnya John F. Kennedy merupakan teka-teki yang hingga saat ini diduga sebagai suatu konspirasi politik.


    Konstitusi adalah undang-undang.
    Contoh kalimat:
    Dalam konstitusi tertentu, biasanya termuat peraturan yang melarang parkir kendaraan sembarangan.


    Kontinuitas adalah kelanjutan atau keberlangsungan.
    Contoh kalimat:
    Dalam menjaga kontinuitas hubungan, kita perlu melakukan timbal balik.


    Konvensi adalah rapat atau persetujuan.
    Contoh kalimat:
    Sebutan untuk meter, gram, liter, dan sebagainya merupakan konvensi manusia yang sudah disepakati selama bertahun-tahun.


    Kredibel adalah sikap dapat dipercaya.
    Contoh kalimat:
    Setiap produk harus kredibel sehingga konsumen tidak ragu dan percaya.


    Kredibilitas adalah kepercayaan.
    Contoh kalimat:
    Seorang pemimpin harus memiliki kredibilitas agar pengikutnya mau mengikuti instruksinya.


    Kultur adalah budaya.
    Contoh kalimat:
    Keris dalam kultur Jawa memiliki simbol kewibawaan.


    Legalisasi adalah pengesahan/pengabsahan
    Contoh kalimat:
    Untuk melegalisasi surat perizinan, Anda perlu kepala instansi dari atasan.


    Legitimasi adalah keabsahan atau sesuatu yang membuat sah.
    Contoh kalimat:
    Legitimasi seorang akuntan biasanya harus memiliki satu set komputer untuk membantu pekerjaannya.


    Loyal adalah sikap bersungguh-sungguh.
    Contoh kalimat:
    Dia sangat loyal dengan tuannya.


    Loyalitas adalah kesungguhan.
    Contoh kalimat:
    Loyalitas sangatlah penting karena membangun suka cita dalam bertindak dan mengambil keputusan.


    Mekanisme adalah alat, cara, atau prinsip.
    Contoh kalimat:
    Pekerjaan ini memiliki mekanisme kerja yang sederhana dan mudah dipahami.


    Ontologi adalah cabang ilmu filsafat yang berhubungan dengan hakikat hidup dan bersifat kebendaan di alam semesta.
    Contoh kalimat:
    Salah satu cabang ilmu filsafat yang membahas tentang fisik dan metafisika adalah ontologi.


    Otoritas adalah wewenang.
    Contoh kalimat:
    Pemerintah memiliki otoritas dalam melakukan pembangunan komunitasnya.


    Otoriter adalah sewenang-wenang.
    Contoh kalimat:
    Pemimpin yang bersifat otoriter biasanya akan dibenci oleh rakyatnya.


    Paradigma adalah cara berfikir.
    Contoh kalimat:
    Kita harus mengubah paradigma kita bahwa belajar tidak harus di pendidikan formal.


    Plural adalah majemuk.
    Contoh kalimat:
    Indonesia memiliki masyarakat dengan suku budaya yang plural.


    Potensi afektif adalah potensi terhadap sikap, rasa, dan emosi.
    Contoh kalimat:
    Anak yang ber-empati pada orang lain biasanya memiliki potensi afektif yang baik.


    Potensi kognitif adalah potensi ilmu/pengetahuan.
    Contoh kalimat:
    Anak yang cepat tanggap memiliki potensi kognitif yang baik.


    Prespektif adalah pandangan/sudut pandang.
    Contoh kalimat:
    Dalam perspektif pendidikan, mencuri tidak akan membangun moral.


    Prestise adalah gengsi.
    Contoh kalimat:
    Zaman sekarang benda-benda seperti mobil, handphone, pakaian sudah menjadi prestise, yaitu bergeser menjadi barang antik.


    Preventif adalah pencegahan.
    Contoh kalimat:
    Kita perlu melakukan tindakan preventif dengan cara mematikan benda kelistrikan ketika hendak tidur agar tidak terjadi kebakaran.


    Probabilitas adalah kemungkinan.
    Contoh kalimat:
    Probabilitas untuk menjadi seorang guru cukup tinggi karena banyak pemukiman yang masih kekurangan tenaga kerja guru.


    Produktivitas adalah daya produksi.
    Contoh kalimat:
    Setiap manusia harus memiliki produktivitas dalam hidupnya agar tidak menjadi pribadi yang pemalas dan tidak menghasilkan apa-apa.


    Prospek adalah harapan/kemungkinan.
    Contoh kalimat:
    Prospek dalam bisnis ini lumayan besar. Saya tidak boleh menyia-nyiakannya.


    Qualified adalah memenuhi syarat.
    Contoh kalimat:
    Setiap fisikawan harus qualified dalam standar mutunya.


    Ratifikasi adalah pengesahan.
    Contoh kalimat:
    Untuk mengesahkan undang-undang baru, pemerintah harus melakukan ratifikasi terlebih dahulu.


    Recovery adalah pemulihan.
    Contoh kalimat:
    Negara ini butuh recovery dalam ranah-ranah tertentu.
    Refleksi adalah pemikiran suatu hal; cerminan atau gambaran.
    Contoh kalimat:
    Penggunaan bahasa adalah refleksi dari kecintaan masyarakatnya terhadap bahasa itu sendiri.


    Region adalah wilayah (kata benda).
    Contoh kalimat:
    Anggaran Dana sudah disiapkan untuk beberapa region tertentu.


    Regional adalah kewilayahan (kata sifat).
    Contoh kalimat:
    Kemerosotan di bidang pangan hanya bersifat regional.


    Regulasi adalah peraturan.
    Contoh kalimat:
    Pemerintah harus mengubah regulasi buruk yang ada di negara ini.


    Rekonsiliasi adalah perdamaian/perukunan kembali.
    Contoh kalimat:
    Dua kubu yang dulunya berseteru kini melakukan rekonsiliasi.


    Rekonstruksi adalah pembangunan kembali.
    Contoh kalimat:
    Kita butuh rekonstruksi budi pekerti yang sekarang sudah semakin luntur.


    Relasi adalah hubungan.
    Contoh kalimat:
    Agar teripta suatu relasi yang baik, dibutuhkan sebuah timbal balik.


    Renovasi adalah pembaharuan kembali.
    Contoh kalimat:
    Bangunan yang sudah rusak perlu dilakukan renovasi.


    Retorika adalah kepandaian berbicara.
    Contoh kalimat:
    Seorang pembicara sebaiknya memiliki retorika yang baik dalam menyampaikan pendapatnya.


    Skill adalah keterampilan.
    Contoh kalimat:
    Para pekerja dituntut untuk memiliki skill di bidangnya masing-masing.


    Solidaritas adalah kesetiakawanan.
    Contoh kalimat:
    Kita harus membangun solidaritas antar rekan kerja.


    Soliditas adalah penguatan/pengukuhan.
    Contoh kalimat:
    Perusahaan asuransi ini sudah memiliki kepercayaan dari masyarakat dengan penuh soliditas dan profesionalisme.


    Spasial adalah keruangan.
    Contoh kalimat:
    Untuk membangun sumber daya alam di suatu wilayah dibutuhkan data spasial wilayah tersebut.


    Stagnan adalah mandeg/jalan ditempat.
    Contoh kalimat:
    Tadinya saya sangat bergairah dalam melakukan pekerjaan ini namun pada akhirnya stagnan karena kehilangan motivasi.


    Taklid buta adalah mengikuti tanpa tahu dalilnya.
    Contoh kalimat:
    Kita jangan menjadi orang yang taklid buta. Kita harus punya dasaran ketika melakukan suatu keputusan.


    Teologi adalah pengetahuan tentang ketuhanan.
    Contoh kalimat:
    Dalam teologi Kristen dikabarkan akan ada Juru Selamat di kemudian hari.


    Titik kulminasi adalah titik puncak.
    Contoh kalimat:
    Matahari mencapai titik kulminasi pada pukul 12.00 WIB.


    Titik nadir adalah titik terendah.
    Contoh kalimat:
    Ada kalanya kita akan mengalami keadaan dimana yang disebut titik nadir kehidupan.


    Urban adalah berkenaan dengan kota.
    Contoh kalimat:
    Terdapat mitos urban didalam lingkaran masyarakat kota tersebut.


    Urgensi adalah desakan.
    Contoh kalimat:
    Keputusan peminjaman dana dari bank dilakukan karena urgensi ekonomi.




    DIKALA OPOSISI MENGISI RUANG KOSONG, NEGERA HADIR IBARAT MONSTER LEVIATHAN

    Jokowi Gagal Paham Esensi Bernegara:

    DIKALA OPOSISI MENGISI RUANG KOSONG, NEGERA HADIR IBARAT MONSTER LEVIATHAN.

    Oleh: Natalius Pigai
    (Kritikus dan Aktivis)

    Pasti banyak orang berprasangka begitu kejamnya judul tulisan ini. Tentu saja judul ini tidak begitu saja jatuh dari langit, ada akar historisnya dan tidak ironis bahwa landas pijak lahirnya sebuah negara bangsa termasuk Indonesia hadir untuk melindungi segenap warga negara dari ancaman nyata antar individu (homo homini lupus), lantas negeri dihadirkan sebagai monster leviathan untuk menerkam rakyat ( Thomas Hobes). Negara ini kita lahir karena adanya sumpa pemuda menyatakan kehendak antar individu melahirkan pejanjian berdirinya sebuah negara bangsa (pactum unionis), maka kedaulatan sepenuhnya berada ditangan rakyat (John Locke). Harus di sadari oleh Presiden Jokowi bahwa negara ini tidak pernah dilahirkan karena adanya penjanjian antara rakyat dan negara (pactum subjectionis) maka negara tidak bisa serta merta mengatur sesuai kehendak pribadi, presiden memiliki ruang terbatas yang dibatasi okeh kekuasan yang bersumber dari konstitusi.

    Saya bukan Descartesian atau pengikut Rene Descartes yang mengandalkan kehidupan berlogika dan nalar sebagai sentrum kehidupan. Namun bernalar dan berlogika seringkali menjadi penting tidak hanya di dunia akademia tetapi juga pentingnya logika dalam merancang bangun negara bangsa (nation-state) seperti Indonesia yang bangunan tata praja dan pranata hukumnya belum sempurna.

    Apakah bernalar jika seorang Presiden yang pemimpin tertinggi sebagai Kepala Negara dan juga Kepala Pemerintahan perlu membentengi diri dari oposisi pemerintah?. Begitu jahatkah oposisi sehingga seorang Presiden yang juga adalah orang terpilih, terbersih, terbaik dari sisi pengetahuan (Knowledge), ketrampilan memimpin (skills) juga bermental baik (attitute) yang dipilih oleh partai-partai politik melalui tahapan seleksi secara ketat lantas memanfaatkan segala instrumen negara untuk kepentingan kekuasaan dirinya bukan untuk kepentingan umum atau kebaikan bersama (bonum commune).

    Ironi. Bahwa saat ini partai-partai yang justru mengusung kader terbaik mereka menjadi Presiden Republik Indonesia berusaha keras untuk mempertahankan kedigdayaan dengan menyalahgunakan kekuasaannya (abuse of power) dari ancaman hanya sekedar tekanan verbal adalah sesat pikir dan sesat nalar. Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan merupakan pengguna kekuasaan yang bersumber dari konstitusi, namun konstitusi negara mengamanatkan kekuasaan Presiden juga Tidak Tak Terbatas. Itu esensi negara yang perlu dipahami oleh Presiden Jokowi.

    Di saat presiden yang berada di Bizantium Kekuasaan yang saban hari disembah sujud oleh semua elemen bangsa justru memanfaatkan semua instrument negara hanya untuk melindungi diri sendiri yang berkuasa luar biasa. Sementara rakyat kecil berjuang setengah mati mencari perlindungan dan keadilan di negeri ini.

    Sangat naif, bilamana Presien menjadikan institusi negara sebagai alat kekuasaan maka tindakannya merupakan perwujudan nyata dari apa yang sering diungkapkan dan dikhawatirkan rakyat bahwa ternyata kekuasaan negara ibarat silet yang menyayat dan menancap tajam ke orang-orang kecil tetapi tumpul pada penguasa di singgasana kekuasaan.

    Harus disadari bahwa dimana-mana di dunia ini, seorang Presiden hanya dilindungi dari ancaman keselamatan jiwa dan fisik yang terdiri ancaman luar (external treath) dan keamanan dan kenyamanan di dalam negeri. Dalam konteks ancaman ini, semua upaya perlindungan secara protokoler telah diberikan oleh negara sehingga tidak terlalu penting diberi perlindungan secara hukum apalagi terkait ujaran, demonstrasi dari rakyat terhadap Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

    Negara kita menganut sistem meritokrasi termasuk jabatan Presiden Republik Indonesia. Terpilih melalui seleksi dan hasil pemilihan umum. Kedaulatan Presiden merupakan resultante dari kedaulatan individu melalui kumpulan satu orang, satu suara, satu nilai (Summa Potestas, sive summum, sive imperium dominium). Karena itu rakyat berhak mencabut kedaulatan, apalagi hanya sekedar menyampaikan pikirkan, perasaan dan pendapat untuk menilai kemajuan (progress) dan kemunduran (regress) atas kinerja Presiden. Presiden Pemangku jabatan publik sehingga mutlak untuk dinilai baik dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab maupun juga cara bertutur, bertindak, mentalitas dan moralitasnya sebagai panutan seluruh rakyat. Presiden juga harus siap menerima berbagai cacian, makian, kritikan yang berorientasi kepada merendahkan harga diri dan martabat sekalipun sebagai bagian yang tidak terpisahkan antara jabatan Presiden dan pribadi. Sekali lagi bahwa Presiden itu orang yang terseleksi secara ketat termasuk kadar moralitas dan persoalan pribadinya sehingga sejatinya secara otomatis nyaris terhindar atau bahkan jauh dari ujaran kebencian. Namun jika rakyat menyampaikan kata-kata yang mengandung ujaran kebencian maka tentu saja terdapat persoalan yang serius dan kronis dilakukan oleh seorang presiden yang disegani dan dihormati. Karena itu justru yang harus diperiksa adalah Pemerintahannya yang tidak mempu mendeliver haluan negara kepada rakyatnya, bukan rakyat yang disalahkan. Karena itu saya menduga para pemimpin kita ini bernalar laba-laba, komplicated atau bahasa saya di Papua disebut logika rumit (bunikigi)!.

    Tagar 2019 Ganti Presiden bukan menghina Presiden. Salah besar Prof Jimly Assidiqie menyatakan menghina Presiden. Rakyat tidak menyatakan mengganti Presiden yang sedang berkuasa pada tahun 2018 karena bisa dianggap makar, tetapi 2019 ganti presiden adanya komitmen rakyat untuk melakukan perubahan pimpinan nasional secara konstitusional melalui momentum pemilihan umum 2019. Sangat wajar jika rakyat menggaungkan opini atau
    keinginan ganti Presiden dari saat ini dimana sudah memasuki momentum politik Pilpres 2019. Apa yang disampaikan oleh Prof Jimly tentang pasal penghinaan bahwa perlu diketahui bahwa Pasal penghinaan terhadap Presiden itu warisan pemerintah orde baru yang otoriter dan kejam. Jika pemerintah berpandangan kembali sistem kadaluwarsa ini maka reformasi secara substansial belum berjalan secara maksimal. Dan inilah problem serius bangsa ini, dimana kita tersandera dengan pola pikir dan nalar orde baru bahwa presiden adalah simbol negara sehingga harus diselamatkan dan dilindungi. Padahal tidak ada satu pasal dalam konstitusi yang menyatakan Presiden simbol negara.

    Jabatan Presiden itu bukan simbol negara bangsa (nation state simbols) seperti Pancasila, UUD 1945, Burung Garuda, adagium unitarian Bhinneka Tunggal Ika. Secara hukum kekuasaan presiden juga tidak tak terbatas artinya kekuasan presiden dibatasi oleh konstitusi, selain sebagai mandataris MPR juga sebagai warga negara biasa dihadapan hukum. Oleh karena itu Presiden memiliki hak untuk mengajukan gugatan dan juga kewajiban untuk mematuhi hukum.

    Ada pandangan bahwa tindakan Neno Warisman dan rakyat yang menginginkan ganti presiden 2019 adalah Penghinaan terhadap Presiden merupakan sesat logika dan sesat hukum. Bahkan secara politis akan berbahaya karena selain mengkultuskan individu Presiden, juga apapun yang dikatakan Presiden bisa dianggap sebagai sebuah Titah Raja yang tidak terbantahkan, semacam devine right of the King seperti yang pernah dilakukan oleh Raja Jhon di Inggris aband ke-15 yang pada diakhirnya juga perlawanan rakyat yang melahirkan magna charta.

    Pada saat ini, kita mesti mencari jalan keluar bagaimana negara memberi ruang ekspresi bagi kelompok oposisi dan intelektual atau juga masyarakat untuk menjalankan keseimbangan (check and balances) terhadap kekuasaan. Hal ini penting untuk antisipasi agar kekuasaan tidak memupuk pada seorang individu yang cenderung otoriter dan bernafsu menyalahgunakan kewenangan (Powers tens to corrupt and Will corrupt absolutely).

    Sepertinya para politisi dan birokrat gila jabatan dan penjilat terhadap kekuasan. Untuk kepentingan apa dan siapa dari para punggawa ilmu, para profesional, politisi, bahkan preman jalanan sampai mengatur urusan privat seorang warga negara yang memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum. Jika ada tindakan rakyat dan oposisi yang mengarah pada tindakan yang mengandung unsur pidana maka tanggung jawab pribadi untuk menggunakan haknya sebagai warga negara untuk ajukan gugatan hukum. Dan presiden bisa saja menunjuk pengacaranya sendiri tanpa harus menggunakan instrumen negara untuk menekan rakyat atau Jaksa sebagai pengacara negara. pemerintah jangan hadir seperti monster leviathan yang menerkam rakyat karena menyalahi kodratiyah lahirnya sebuah negara yaitu demi melindungi dan membawa perlindungan dari bahaya saling menerkam (homo homini lupus).

    Bagaimanapun harus diakui bahwa kelemahan kepemimpinan Jokowi-Jusuf Kala 2014-2019 ini adalah ketidakmampuan membangun bangsa dan memantapkan karakter kebangsaan. Kegagalan terbesar adalah membiarkan disharmoni sosial/horisontal juga secara vertikal antara negara dan rakyat dampaknya terjadi kerusakan fundamental soal kebangsaan. Hal ini patut diduga karena kontribusi tumpukan pemilik nalar orde baru di lingkaran istana negara jadi wajar jika nalar progresif dan reformasi stagnan alias tidak berjalan.

    Lereng Marapi, 28 Agustus 2018

    Kupas Tuntas KKN PLN

    Jakarta – FRAKSI ( Front Rakyat Anti Korupsi ) mengadakan diskusi kupas tuntas KKN PLN yang diselenggarakan di restoran gado gado boplo Menteng Jakarta Pusat ,Kamis (23/8).

    Hadir pada acara ini sebagai nara sumber Jumadis Abda, Marwan Batu Rara,Djoko Edi Abdurahman ,Uchok SKY Khadafi dan Ahmad Daryoko.

    Secara umum in effisiensi signifikan yang terjadi di PLN, adalah pads system yang dipakai, seperti :

    1. PROYEK IPP (Independent Power Producer)
    Permasalahan in effisiensi di pembangkit IPP ( Listrik Swasta ) sudah muncul sejak tahun 1999. Saat itu DIRUT PLN Adhi Satria menggugat keberadaan Kontrak PLN dengan PT. Paiton Energy Company (Paiton l) yang ditengarai merugikan negara sebesar Rp 7,015 triliun. Angka kerugian Negara tersebut muncul dari hasil pemeriksaan BPKP dan due deIigence SNC-Lavalin. Hasil pemeriksaan menyebutkan adanya mark up pada penetapan harga jual listrik dalam Power Purchase Agreement (PPA) atau Kontrak jual beli listrik antara PLN dan Pengembang yaitu sebesar AS$ 8,5 cent perkwh padahal harga pasaran saat itu adalah AS$ 4,5 cent per kwh atau mark up hampir 100%. Kasus gugatan terhadap Kontrak Paiton ini membawa ”korban” yaitu dicopot nya Adhi Satria dari jabatan DIRUT PLN.SP PLN melanjutkan gugatan terhadap Paiton I Iewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi tidak berhasil meskipun data data lengkap.

    Kasus diatas memperlihatkan betapa beratnya membongkar KKN dalam proyek besar. Tetapi akhirnya secara politis kasus Proyek Listrik Swasta(IPP) berhasil menjadi viral hal tersebut dibuktikan dengan adanya usaha Pemerintah untuk merenegosiasi sejumlah 27 Kontrak Listrik Swasta era Orde Baru. Meskipun hasilnya bisa menurunkan tarip yang tertuang pada existing kontrak PPA, tetapi disetiap tahapan negosiasi terdapat klausul stranded cost yang harus dibayarkan disetiap selesainya negosiasi. Yang bila dihitung akhirnya sama saja dengan tidak di negosiasi.

    Dengan data mark up harga jual listrik saat itu dari AS$ 4,5 cent per kwh ke AS$ 8,5 cent kemudian dibandingkan dengan kondisi saat ini (harga dalam PPA berkisar antara AS$ 9-11 cant per kwh ) maka akan timbul pertanyaan, benarkah nilai dollar demikian merosot ?

    Permasalahan in effisiensi di pembangkit IPP ( Listrik Swasta ) sudah muncul sejak tahun 1999. Saat itu DIRUT PLN Adhi Satria menggugat keberadaan Kontrak PLN dengan PT. Paiton Energy Company ( Paiton l ) yang ditengarai merugikan negara sebesar Rp 7,015 triliun. Angka kerugian Negara tersebut muncul dari hasil pemeriksaan BPKP dan due deIigence SNCLavalin. Hasil pemeriksaan menyebutkan adanya mark up pada penetapan harga jual listrik

    PLN adalah perusahaan yang skala besar dan kontrol KPK sangat lemah,jadi dimana
    ternyata nilai dollar AS relatif stabil, mengapa dalam rangka waktu sekitar du puluh tahun harga Iistrik PPA melonjak sekitar 100% dihitung dengan kurs dollar AS?
    Dengan data-data ini mestinya DPR RI memerintahkan BPK/BPKP untuk mengaudit kontrak IPP yang ada saat ini.

    PROYEK 35.000 MW DOMINASI IPP

    Wacana proyek pembanskit 35.000 MW yang tiba- tiba muncul pada akhir tahun 2014 pada kenyataannya tidak didukung dengan RUPTL sebelumnya. Secara perhitungan kebutuhanpun yang didasarkan atas pertumbuhan ekonomi rata-rata sebesar 5% pertahun, dan dmulai dengan kapasitas terpasang sekitar 55.000 MW ( total PLN dan IPP ) pada akhir 2014, maka kebutuhan tambahan pembangkit sampai akhir tahun 2019 hanya maksimum 20.000 MW.

    Dari data yang ada yaitu Statistik ESDM 2016 ( dahulu Statistlk PLN ) total kapasitas terpasang ( PLN dan IPP ) sampal akhir 2016 adalah sebesar 59.656.30 MW. Artinya selama dua tahun hanya ada penambahan kapasitas sekitar 5.000 MW ( atau rata-rata 2.500 MW pertahun )atau selama lima tahun ( akhir 2019 ) hanya dibutuhkan 2.500 x 5 atau 12.500 MW bukan 35.000 MW. Artinya bila dipaksakan membangun 35.000 MW maka akan terjadi over supply sebesar 22.500 MW. Bayangkan kapasitas sebesar ltu yang tidak terpakai , tetap dibayar listriknya sebesar 70% setiap harinya( karena Take 0r Pay Clause dalam PPA ) berapa triliun rupiah pertahun in effisiensi dari Proyek 35.000 MW ini?

    Apalagi beberapa bulan yang lalu DIRUT PLN Sofyan Basir menyatakan bahwa PLN saat itu telah over supply 30%. TerIepas benar tidaknya statement Sofyan Basir diatas maka bila dikaitkan dengan perencanaan 35.000 MW menjadi tidak,”nyambung” . Tidak nyambungnya adaIah, mengapa wacana proyek yang baru dimunculkan pada akhir 2014 dengan forecasting tambahan kebutuhan Iistrik pada 2019 sebesar 35.000 MW , tiba-tiba pada awal 2018 PLN sudah teriak teriak over supply 30% ?

    Dengan demikian maka ”syahwat” untuk menciptakan proyek 35.000 MW adalah perilaku tidak effisien.

    2. PROYEK EPC ( ENGINEERING PROCUREMENT CONSTRUCTION )/ TURN KEY PROJECT.

    Kecenderungan in effisiensi berikutnya secara signifikan adalah keberadaan EPC Project. Hal ini terjadi mengingat terwujudnya sebuah konstruksi(contoh yang ada adalah PLTU)diborongkan mulai dari survey investigasi, pra design, detail design, procurement, dan pelaksanan konstruksi ke sebuah Main Contractor.

    EPC Project ini diterapkan secara besar besaran di PLN pada tahun 2006 , yaitu dalam paket Proyek PLTU 10.000 MW tahap I dengan mayoritas Kontraktor dari China. Dalam hal Inl kontraktor pemenang tender diwajibkan mencari pendanaan sendlrl yang berasal darl Bank pendamping.

    Kelemahan dari system EPC adalah dalam hal supervisi mengingat perencanaan baru dibuat dalam tahap pelaksanaan. Sehingga acuan pelaksanaan proyek vans meliputi gambar design dan Spesifikasi teknik baru dibicarakan dengan Kontraktor pada tahap pelaksanan. Dalam tahap inilah Kontraktor susah dipaksa untuk mengikuti standar perencanaan tertentu dengan alasan harga yang sangat murah dan waktu yang ketat .Sedangkan faktor besaran nilai proyek dan waktu pelaksanaan sudah di tetapkan pada tahap tender sebelumnya.

    3. PENERAPAN SYSTEM OUTSOURCING (OS)
    Asal mula penerapan Outsourcing System di PLN adalah untuk menyambut privatisasi PLN. Yaitu untuk mempermudah PHK saat perpindahan kepemilikan PLN kepada perusahaan pemilik baru. Dengan system OS maka proses pemutusan hubungan kerja cukup dilakukan melalui pemutusan kontrak vendornya. Atau dengan kata lain PLN tidak perlu berhadapan secara satu satu dari puluhan ribu karyawan. System ini telah berlaku secara umum didunia
    bagi Negara Negara yang akan mem privatisasi Perusahan Listrik.

    Untuk Indonesia, system OS ini justru menjadi peluang bisnis bagi pemilik modal untuk melakukan usaha pengerahan tenaga kerja ( PJTKI = Pengerah Jasa Tenaga Kerja indonesia ) yang merupakan ladang bisnis baru yang berbau ”perbudakan” gaya baru.

    Di PLN system OS ini menimbulkan ”double overhead cost” yang membebani PLN. Karena dengan penerapan OS perusahaan terpaksa harus mengeluarkan biaya untuk tenaga kerjanya dan overhead untuk perusahaan vendornya. Sementara untuk bidang bidang tertentu banyak karyawan PLN akhirnya menganggur. Satu aktivitas pekerjaan yang per bulannya memerlukan biaya Rp X, akhirnya membengkak menjadi Rp (X + Y + Z ), dimana :
    X = gaji karyawan organik PLN.
    Y = gaji karyawan OS 2 = biaya overhead Perusahaan Vendor.

    Disinilah in effisiensi akibat penerapan system OS itu. Di PLN saat ini diperkirakan mempekerjakan sekitar 100 ribu tenaga OS, yang meliputi untuk
    pembangkit,transmisi,distribusi dan pencatat meter

    MELIANA KORBAN KEBENCIAN AKUT UMAT MUSLIM TERHADAP AKROBAT POLITIK AHOK DAN JOKOWI DI METROPOLITAN

    MELIANA KORBAN KEBENCIAN AKUT UMAT MUSLIM TERHADAP AKROBAT POLITIK AHOK DAN JOKOWI DI METROPOLITAN

    Oleh: Natalius Pigai (Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Meliana, Tanjung Balai, 2016)

    TANJUNG BALAI, TRIBUNUS.CO.ID – Peyerangan dan pembakaran di Tanjungbalai pada 29 Juli lalu, sekitar satu minggu sebelumnya, Meliana (41) warga Jalan Karya, Tanjungbalai, berbelanja roti ke warung tetangganya milik Uwo (47).

    Saat itu Meliana menyampaikan keberatan mengenai suara azan dari Masjid Al-Makshum yang berlokasi di depan rumahnya. Meliana menilai suara azan itu lebih keras dibandingkan waktu sebelumnya.

    Dia menyampaikan keluhannya itu karena ayah Uwo, Kasidi, adalah nadzir masjid. Meliana berharap keberatannya itu disampaikan kepada pengurus masjid. Keberatan Meliana disampaikan Uwo kepada adiknya, Hermayanti (40) dan diteruskan kepada Kasidi.

    Pada 29 Juli, usai salat magrib berjamaah sekitar pukul 19.00 WIB, Kasidi menyampaikan keberatan Meliana itu kepada pengurus dewan kesejahteraan masjid, Dailami, disaksikan beberapa jemaah masjid. Setelah menerima informasi itu, mereka berkunjung ke rumah Meliana untuk mengklarifikasi.

    Pada saat klarifikasi itu, terjadi perdebatan antara pengurus masjid dengan Meliana. Debat itu mengundang keingintahuan warga sekitar.

    Pengurus masjid lalu kembali ke masjid yang kemudian disusul suami Meliana. Dia meminta maaf atas adanya perdebatan istrinya dengan pengurus masjid.

    Setelah salat isya sekitar pukul 20.00 WIB, ternyata jumlah massa di sekitar rumah Meliana bertambah banyak. Kepala kampung setempat memutuskan agar permasalahan tersebut diselesaikan di kantor Kelurahan. Kedua belah pihak yang berselisih berkumpul di sana.

    Namun, isu yang beredar pada saat itu berubah. Ada warga etnis Tionghoa yang melarang azan, mematikan speaker masjid, sehingga jumlah massa yang mendatangi rumah Meliana dan kantor kelurahan semakin bertambah banyak.

    Sekitar pukul 21.00-23.00 WIB, terjadi mediasi dan dialog terkait permasalahan tersebut. Mediasi dilakukan di kantor kelurahan Tanjungbalai Kota I, kantor Kepolisian Sektor Tanjungbalai Selatan, kantor Kepolisian Resor Tanjungbalai.

    Hasil mediasi, Meliana dan keluarga telah meminta maaf atas ucapannya yang keberatan dengan suara azan di Masjid Al-Makhsum yang dinilai terlalu keras.

    Tak disangka, pada pukul 23.00 WIB, massa yang terus bertambah dan diperkirakan mencapai seribu orang melampiaskan kemarahannya dengan melakukan penyerangan, pengrusakan, dan pembakaran terhadap rumah milik Meliana dan rumah ibadah di kota itu. Kejadian itu berlangsung hingga pukul 03.00 WIB, Sabtu dini hari.

    Akibatnya, ada sekitar 15 bangunan yang mengalami pengrusakan dan pembakaran, yang terdiri dari wihara, klenteng, bangunan yayasan, dan rumah Meliana.

    Korban Distorsi Informasi

    Komunikasi antara Meliana dengan Uwo, serta komunikasi lanjutan antara Uwo dengan Heriyanti, dan Kasidi merupakan kata-kata verbal yang tidak bertendensi negatif serta tidak dimaksudkan atau didasarkan pada rasa kebencian terhadap etnis dan agama tertentu.

    Pasca-peristiwa penyerangan dan perusakan rumah ibadah di Tanjungbalai, Sumatera Utara tahun 2016. Saya memimpin Tim Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pemantauan dan penyelidikan ke lokasi kejadian guna menggali data, fakta dan informasi yang akurat.

    Dari hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa terjadi distorsi informasi yang dilakukan dan disebarkan oknum tertentu yang tidak bertanggungjawab.

    Distorsi informasi tersebut dilakukan sebagai upaya provokasi untuk memancing amarah kelompok tertentu. Provokator itu ingin agar suatu kelompok membenci kelompok lain.

    Saya menemukan fakta bahwa ada informasi yang didistorsi dan disebarkan oleh oknum tertentu sehingga menimbulkan aksi perusakan Wihara dan Klenteng di Tanjung Balai yang jumlahnya mencapai 15 buah. Fakta ini saya sampaikan di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).

    Peristiwa Meliana ini bermula sekitar seminggu sebelum kejadian, seorang warga Tanjungbalai, Meliana, menyampaikan keberatan mengenai suara adzan dari Masjid Al-Makshum kepada tetangganya.

    Keberatan itu pun disampaikan kepada Kasidi, seorang Nadzir Mesjid Al-Makshum dengan harapan bisa disampaikan ke pengurus masjid.

    Meskipun Meliana meminta maaf atas keberatan yang dia sampaikan. Namun isu yang beredar saat itu bahwa ada warga etnis Tionghoa yang melarang Adzan dan mematikan speaker masjid.

    Sesunggunya keberatan yang disampaikan Meliana tidak dimaksudkan untuk menyebar kebencian etnis dan agama. Apa yang disampaikan oleh Meliana, merupakan kata-kata yang tidak memiliki tendensi negatif dan tidak didasarkan pada rasa kebencian terhadap agama tertentu.

    Kelemahan Intelijen Keamanan

    Sebenarnya Meliana maupun perusakan rumah ibadah tidak mungkin menjadi korban kerusuhan pada Sabtu 29 Juli 2016 jika penanggung jawab keamanan mampu membendung rantai komunikasi dan mengorganisir kekuatan internal aparat keamanan di Kota Tanjung Balai. Apalagi peristiwa tersebut terjadi 6 hari sebalum kerusuhan. Bisa dibayangkan ada rantai informasi yang mengandung kebencian SARA selama 1 minggu tidak bisa dideteksi oleh aparat intelijen. Demikian pula kekuatan aparat keamanan juga kurang menandai karena Kota Tanjung Balai adalah kota Paling kecil se Sumatera utara sehingga bantuan kekuatan keamanan harus membutuhkan bantuan personil dari Kabupaten Tetangga.

    Pentingnya Reintegrasi Etnis

    Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk melakukan reintegrasi sosial antaretnis dan antaragama. Reintegrasi menjadi urgen karena mengingat kerusuhan berbau SARA di Tanjung Balai sudah beberapa kali terjadi. Yaitu, pada tahun 1979, tahun 1989, dan tahun 1998. Proses reintegrasi sosial harus dipimpin oleh pemerintah dengan melibatkan berbagai tokoh masyarakat dan tokoh agama di Tanjung Balai.

    Sebelumnya juga pernah konflik antara Melayu dan suku Aceh di Tanjung Balai. Jadi memang Tanjung Balai ini wilayah yang rentan konflik ras dan etnis.

    Pengadilan yang sesat

    Saya melakukan olah TKP berkali-kali dan mendatangi setiap pelaku dan korban, berbagai elemen masyarakat dan saya belum pernah menemukan seorang wanita keturunan Tionghoa ini pantas dihukum. Namun hari ini, Hukuman terhadap Meiliana dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/8). Majelis menyatakan perempuan itu telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156A KUHPidana.

    Apakah benar Meliana ini salah? ataukan dia seorang wanita yang menjadi korban amukan akibat kebencian yang akut atas sandiwara politik di metropolitan Jakarta yang melibatkan Ahok dan Jokowi?

    Apakah betul dengan apa yang dikatakan Hakim bahwa Meliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Lantas, menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan.

    Merujuk pada judul opini ini, Saya tetap meyakini pada dugaan hati nurani bahwa peristiwa Meliana adalah hanyalah seorang warga negara kecil keturunan Tionghoa yang menjadi korban kebencian akut umat muslim terhadap Ahok yang menistakan agama dan Jokowi yang menjauhan umat muslim saat itu. I love You Meliana.(rn)

    Wanprestasi

    Hutang yang sulit ditagih itu dalam hukum disebut wanprestasi. Cara yang dibenarkan menurut hukum adalah sebagai berikut:

     1.  Anda dapat menegur secara baik-baik kepada orang yang meminjam uang anda baik lewat telepon, atau datang langsung kepada yang berhutang. Kemukakan maksud
    
          anda bahwa hutang tersebut jatuh tempo dan harus dikembalikan. Ada 2 macam tipe hutang: satu dengan perjanjian kedua dengan lisan Jika ada perjanjiannya maka
    
          tunjukan pasal yang menyatakan hutangnya jatuh tempo disertai cara pelunasan atau sangsinya. Jika tidak ada perjanjiannya maka usahakan dengan membawa saksi yang
    
          mengetahui adanya hutang tersebut.
    
     2.  Ada kalanya anda dapat membuat semacam surat somasi atau teguran kepada yang berhutang yang isinya agar segera melunasi hutang tersebut. Kemukakan bahwa
    
          hutang tsb dapat diselesaikan secara baik baik, tetapi jika tidak maka akan diselesaikan secara hukum.
    
     3.  Jika yang berhutang sulit untuk ditagih hutangnya maka cara yang dapat ditempuh menurut hukum:
    

    Datang kepada orang tuanya atau saudaranya yang mengatakan bahwa yang berhutang tersebut harus segera melunasi hutang tersebut dan memberitahu sangsinya jika tidak segera membayar hutang. Pihak lain ini diharapkan mampu membantu orang yang berhutang tersebut;

    Terangkan kepada pihak yang berhutang bahwa Hutang piutang dalam hukum biasanya masuk dalam perbuatan perdata jika terdapat perjanjian yang membuatnya, sangsinya oleh pengadilan dapat dengan sita jaminan. Tetapi jika secara lisan maka lebih tepat jika dibawa ke pidana yaitu melanggar pasal 372 dan 378 KUHP dan dapat diselesaikan dengan laporan kepolisian dengan sangsi penjara.

     4.  Cara lainnya agar hutang tersebut dapat ditagih yaitu memperbaharui perjanjian hutang yang telah ada atau buat perjanjian baru di atas materai dan merubah cara
    
          pembayaran agar lebih mudah dengan cara cicilan 1 , 2 dstnya sesuai kesepakatan. Cantumkan juga pasal yang mengatakan jika hutang tidak diselesaikan maka akan
    
          dapat dibawa ke proses pidana.
    
     5.  Jika semua cara tersebut juga tidak membuahkan hasil maka ada 2 (dua) cara:
    

    Melaporkan ke pihak kepolisian;

    Mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.

    Perlu diingat bahwa cara alternatif penyelesaian masalah hutang – piutang apabila:

     1.  Dilaporkan ke Polisi
    

    Polisi akan bertindak apabila disertai 2 alat bukti yang cukup, maka dari itu perjanjian secara tidak tertulis diharapkan melibatkan orang lain untuk menjadi saksi.

    Uang tidak akan bisa kembali, karena orang yg terbukti bersalah tersebut telah menjalani hukuman.

    Masalah selesai, hati puas, walau uang tidak kembali dan memberi efek jera kepada pelaku.

     2.  Mengugat ke Pengadilan
    
          Gugatan dilakukan apabila jika salah satu pihak wanprestasi/tidak melakukan sesuai perjanjian, dan apabila berhasil maka mempunyai akibat hukum yang pasti, antara
    
          lain:
    

    Membayar kerugian yang diderita oleh pihak lain berupa ganti-rugi;

    Dilakukan pembatalan perjanjian;

    Peralihan resiko;

    Membayar biaya perkara jika sampai berperkara penyelesaiannya dimuka hakim.

    Dalam Sekejap Turki Lepas dari Tekanan dan Embargo Finansial Amerika

    Bangga Membaca geliat Media Turki yang hari ini Serentak Memberitakan bahwa Turki dlm Sekejab Kurang dr Sepekan Lepas dr Ancaman , tekanan dan Embargo Finansial dr Amerika..
    Bagaimana tidak.

    Hanya beberapa jam setelah Presiden Erdogan Menyerukan Bank2, Corporarte dan Rakyat Turki Harus Meninggalkan US dollar.

    SERENTAK dengan Nasionalisme yng tinggi Membara dan CintaTerhadap Sang Presiden,
    Rakyat Turki dgn Emosional membakar gunungan Uang Dollar lol.. sbg Simbol Perlawanan Keras terhadap Arogansi Amerika !

    Heroisme , Patriotisme dan Persatuan Bangsa Turki tak hanya Sampai di situ saja.. bahkan Rakyat Turki rela berbondong2 menyumbangkan Emas Mereka yg saat ini telah terkumpul 1 TON… untuk over taking problema Keuangan yang sedang di dikte Amerika.

    Tp Erdogan Memang True Muslim Leader yang di Hormati Pemimpin2 Lain di Dunia.

    Bahkan Emir Qatar yang jd Sahabat Dekatnya saddenly turun tangan membantu Erdogan Mengatur Keuangan Negaranya dgn Mmemberi Bantuan 200 Triliun Tuk Handle Mata Uang Lira Agar Stabil di Turki..
    Sementara US Dollar tak laku sbg Transaksi di Turki.

    Itulah Hikmahnya Kalau Punya Presiden Kuat, Cerdas, Nasionalis dan Beriman.

    Sehingga Segala Problema akan Allah Mudahkan Solusi danJalan’Nya .
    . #dks.

    Langkah Blunder Tjahjo Kumolo Terkait Gempa Lombok

    Lagi, Mendagri Bikin Blunder

    0

    48

    Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah seluruh Indonesia menyisihkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk membantu penanganan gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Ada dua salinan surat yang ditandatangani Mendagri. Satu surat bernomor 977/6131/SJ ditujukan untuk gubernur seluruh Indonesia, dan satu surat lainnya bernomor 977/6132/SJ ditujukan untuk bupati/wali kota seluruh Indonesia. Surat tersebut ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo pada Senin 20 Agustus 2018.

    Pada intinya, kedua surat tersebut berisi hal yang sama, yakni meminta kepala daerah memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi NTB dalam rangka penanganan masyarakat terdampak gempa. Tjahjo meminta dana bantuan itu diambil dari saldo anggaran yang tersedia dalam sisa lebih perhitungan APBD tahun anggaran sebelumnya. Dana tersebut bisa juga didapat dengan melakukan penggeseran belanja tidak terduga atau dengan melakukan penjadwalan ulang atas program dan kegiatan yang kurang mendesak.

    Menanggapi kebijakan Mendagri, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai pemerintah tidak mampu mengelola anggaran bantuan gempa Lombok. “Langkah Mendagri ini mengisyaratkan bahwa keuangan pusat sudah cukup tertekan. Sehingga lagi-lagi harus meminta ke daerah. Padahal anggaran daerah tidak leluasa karena alokasinya yang relatif kaku. Kalau pemerintah pusat mau lempar handuk, lebih baik terbuka dan jujur. Biar kita sekalian galang sumber daya masyarakat saja. Negara Gak usah ikut. Kalau memang nggak sanggup,” kata dia.

    Jika ditilik, ajakan “patungan” dari Mendagri kepada para kepala daerah untuk membantu bencana Lombok tentu positif. Akan tetapi, cara yang ditempuh politisi PDIP tersebut berpotensi melabrak aturan perundang-undangan. Sebab, surat Kemendagri itu bisa menggiring kepala daerah ditangkap KPK. Hal tersebut bisa terjadi karena di dalam APBD 2018 tidak ada anggaran yang dimasukkan untuk gempa Lombok.

    Ada pun jika harus mengambil dari SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2018), harus menunggu hingga Desember (akhir tahun). Di luar itu, surat edaran Kemendagri juga bertentangan dengan prinsip anggaran dan berpotensi dituduh sebagai tindak penyalahgunaan wewenang.

    Langkah kurang hati-hati Mendagri ini polanya serupa pada saat pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS, anggota TNI/Polri, dan pensiunan, yang ditekan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018. Aturan tersebut kemudian didetailkan dengan Surat Edaran Mendagri yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota serta pimpinan DPRD yang memerintahkan dana THR dibebankan dalam APBD. Faktanya, sejumlah daerah ada yang belum siap untuk menganggarkan dana tersebut. Ini karena belum dianggarkan dalam APBD. Kebijakan Mendagri tersebut akhirnya menuai polemik, termasuk penolakan dari beberapa kepala daerah.

    Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, misalnya, mengkritik kebijakan pemerintah pelimpahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 kepada APBD, maka akibat hukumnya adalah pemerintah terutama pemerintah daerah tidak punya dasar hukum melakukan pembayaran THR dan gaji ke 13. Tak hanya itu, pembayaran THR dan gaji 13 juga tidak dapat dipecahkan dengan cara menggeser mata anggaran dalam APBD. Hal tersebut sekaligus menandakan dalam proses pembuatan kebijakan tersebut tanpa melibatkan dan meminta pandangan dari para kepala daerah.

    Rentetan Blunder Mendagri

    Jika dirunut, langkah blunder Tjahjo yang kerap memicu kegaduhan publik tak cukup sekali. Berikut catatan yang dihimpun tim media

    Pertama, Mendagri Tjahjo Kumolo melakukan kampanye Presiden Jokowi dua periode. Saat itu, dia meneriakkan, “Ingat dua kali. Dua kali. Supaya anggaran desa bisa lima tahun ke depan pasti akan ditingkatkan”.

    Kampanye itu dilakukan Mendagri di depan 2.200 kepala desa yang hadir dalam dalam acara “Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa 2018’ di Jogja Expo Center, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu, 25 Juli lalu. Bawaslu mengatakan, tindakan Tjahjo masuk dalam kategori kampanye.

    Tjahjo Kumolo dituding kampanye ‘Jokowi 2 periode’ di hadapan ribuan kepala desa

    Kedua, di acara yang sama, Tjahjo Kumolo juga mengklaim bahwa alokasi dana desa dalam APBN adalah inisiatif Presiden Jokowi. “Penting saya ingatkan, alokasi dana desa yang sudah menginjak tahun keempat ini adalah murni inisiatif dari Presiden Jokowi. Bukan orang lain yang sering mengaku-aku,” ujar Tjahjo yang disambut tepuk tangan meriah oleh 2.200 kepala desa yang hadir.

    Padahal, dana yang peruntukannya untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa itu diatur dalam Pasal 72 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. RUU itu disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 18 Desember 2013, setelah menjalani pembahasan panjang di parlemen terhitung sejak RUU Desa diserahkan Pemerintah ke DPR pada tanggal 4 Januari 2012. UU itu ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 15 Januari 2014.

    Dana desa memang pertama kali dicairkan tahun 2015, di era pemerintahan Joko Widodo. Alokasinya di APBN 2015 sebesar Rp20,76 triliun. Namun RUU APBN 2015 itu disampaikan ke DPR oleh Presiden SBY pada 16 Agustus 2014. RUU itu disahkan menjadi UU APBN 2015 pada tanggal 29 September 2014 oleh DPR periode 2009-2014 dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sohibul Iman –atau dua hari sebelum dilantiknya DPR 2014-2019.

    Artinya, dalam penganggaran dana desa di APBN 2015 sama sekali tidak ada andil pemerintah Joko Widodo. Presiden Jokowi hanya melaksanakan perintah UU APBN untuk mencairkan dana desa yang sudah dialokasikan.

    baca: https://nusantara.news/kebohongan-publik-mendagri/

    https://nusantara.news/kebohongan-publik-mendagri/embed/#?secret=KoUxh4aa27

    Ketiga, mengeluarkan Surat Edaran Mendagri yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota serta pimpinan DPRD yang memerintahkan dana THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan anggota TNI/Polri yang disahkan oleh Presiden Jokowi tersebut dibebankan dalam APBD. Faktanya, sejumlah daerah ada yang belum siap untuk menganggarkan dana tersebut. Ini karena belum dianggarkan dalam APBD. Polemik pun muncul, beberapa kepala daerah bahkan menolak instruksi Mendagri tersebut.

    Langkah pemberian THR dan gaji ke-13 yang fantastis itu menurut pakar Otonomi Daerah M Ryaas Rasyid, kepala daerah siap-siap menjadi pasien Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diperkirakan akan banyak kepala daerah yang ditangkap. Hal tersebut bisa terjadi karena di dalam APBD 2018 tidak ada anggaran yang dimasukan untuk membayar THR dan gaji 13.

    Keempat, menunjuk Komisaris Jenderal Mochamad Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat. Iriawan menggantikan Ahmad Heryawan, yang habis masa jabatannya pada 13 Juni lalu. Selain melanggar beberapa aturan yang melarang polisi aktif menjabat jabatan sipil, penunjukan jenderal polisi aktif menempati jabatan sipil dianggap mengkhianati amanat Reformasi 1998 soal pencabutan dwifungsi ABRI (TNI/Polri).

    Tak heran, penunjukan jenderal Iriawan oleh Mendagri yang notabene politisi PDIP mengundang berbagai pertanyaan bernuansa negativie thinking: Mengapa harus seorang komisaris jenderal (komjen) polisi dari luar kemendagri yang ditunjuk? Mengapa begitu ‘ngotot’ harus Iriawan? Sinyalemen adanya agenda politik tersembunyi pun muncul. Terlebih, salah satu kandidat wakil gubernur Jawa Barat berlatar belakang seorang polisi (Anton Charliyan) yang diusung PDIP dan kabarnya teman satu angkatan dengan Iriawan.

    Karuan saja, keputusan pemerintah melantik Iriawan menuai reaksi keras dari publik dan partai oposisi. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut, biang kerok permasalahan tersebut adalah Permendagri yang dinilainya telah menyesatkan seluruh peraturan yang ada di atasnya. Permendagri tersebut telah memberikan tafsir yang salah melalui pencantuman frasa “setara jabatan tinggi madya”. Sehingga seolah-olah aparat negara non-sipil memiliki hak yang sama dengan ASN.

    Kelima, polemik Permendagri No. 3 Tahun 2018 tentang Surat Keterangan Penelitian (SKP), yang antara lain memuat ketentuan baru tentang “potensi dampak negatif penelitian”. Hal tersebut bisa menjadi salah satu alasan pemerintah menolak menerbitkan izin penelitian. Syukurlah, karena adanya kritik dan desakan publik, Peraturan Mendagri Nomor 3 Tahun 2018 itu akhirnya dibatalkan. Kemendagri mengaku belum meminta masukan publik.

    Keenam, pada 2017, Tjahjo juga menuai kehebohan publik dengan mengatakan jabatan pemimpin di perguruan tinggi negeri atau rektor harus ditentukan oleh presiden. Menurut dia, penyeragaman proses menjadi alasan keputusan tersebut. Bahkan ia menyebutkan hal itu merupakan hasil komunikasi dengan Menteri Sekretaris Negara, Presiden, dan Menteri Ristekdikti. Tjahjo menjelaskan, keinginan pemerintah tersebut karena kekhawatiran adanya ideologi selain Pancasila yang menyusup dalam perguruan tinggi.

    Ketujuh, pada 2016 lalu, Tjahjo juga sempat membuat geger warga Aceh. Ia melontarkan pernyataan terkait pembatalan Peraturan Daerah (Perda) Qanun. Kebetulan, waktu itu sedang ramai soal tumpang tindih peraturan dan agenda pembatalan regulasi (pusat/daerah) yang menghambat investasi. Saat dikonfirmasi betul atau tidak, Tjahjo langsung membantah. Menurutnya, ada kesalahpahaman awak media saat menulis atau menyiarkan informasi.

    Kedelapan, pernyataan lain yang bikin tepuk jidat adalah ketika dirinya asal bunyi mengatakan bahwa praja IPDN bisa mengisi posisi komandan koramil (danramil) TNI. Apalagi, hal itu ia ungkapkan di kantor Kementerian Pertahanan (Kemenhan) saat ramai menggalakan program bela negara pada Januari 2017 lalu. “Kalau posisi komandan koramil (danramil) kosong, IPDN bisa masuk. Setidaknya dia bisa pegang senjata,” ujar Pak Mendagri.

    Kesembilan, ternyata Mendagri telah melempar wacana kebijakan dan pernyataan yang kurang pas bahkan sejak awal-awal menduduki jabatan menteri. Ia sempat membuat publik se-Indonesia Raya bingung. Soal server KTP elektronik yang kabarnya berada di India. Isu simpang siur itu berhembus pada November 2014 silam.

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) yang saat itu dijabat oleh Dodi Riyadmadji tentu membantah pernyataan atasanya. Karena, server tersebut nyatanya berada di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. “Server yang di luar negeri itu gak ada,” kata Dodi.

    Tampaknya, ke depan Mendagri harus lebih hari-hati dan sadar posisi sebelum melemparkan pernyataan atau kebijakan. Posisi dia sebagai orang partai tentu akan rentan terjerembab pada blunder politik. Barangkali di masa berikutnya, seorang Mendagri jangan lagi dijabat dari orang partai seperti di era Jokowi ini.

    Di luar itu, langkah-langkah blunder Mendagri yang berujung pada kegaduhan ini sekaligus menandai lemahnya pengetahuan hukum dari para “pembisik” dan pembuat keputusan di sekitar Tjhajo.

    *Tahukah Anda Pemenang Pilpres 2019 Telah Ditentukan Aseng Pada Mei 2018?*

    Tahukah Anda Pemenang Pilpres 2019 Telah Ditentukan Aseng Pada Mei 2018?

    Jakarta – Tahukah Anda Pemenang Pilpres 2019, Sudah Ditentukan Aseng Bulan Mei 2018?

    Skandal yang dilakukan oleh IT KPU, menggunakan cara dan modus: Sengaja melemahkan keamanan & celah terbuka pada sistem IT mereka sendiri? Flashback dulu yahhh…
    Pilpres 2014: Pemenangnya sudah ditentukan bulan Mei 2014, sebelum hari H yg dilaksanakan 9 Juli 2014?

    Email anggota KPU menggunakan akun gratisan yang mudah diretas, kemungkinan besar disengaja, supaya mudah untuk diretas oleh siapa saja. Para penyadap e-mail gratisan akan segera mengetahui password untuk ikut masuk ke sistem IT KPU yang seharusnya sangat rahasia dan sensitif.

    Akses ke SILOG (Sistem Logistik) dan ‘Dropbox’ yang dipakai untuk menyimpan data pemilih seluruh Indonesia, sangat mudah untuk ditembus. Ditambah lagi kemudahan akses untuk masuk ke sistem ‘Real Count” KPU.

    http://www.beritasatu.com/politik/198931-peretas-klaim-temukan-kelemahan-sistem-it-kpu-di-pilpres-2014.html

    Jajaran “admin” dan anggota KPU tampaknya memang sengaja ingin memudahkan para hacker dan cracker untuk masuk ke sistem IT KPU? Ini akses SSH ke website KPU, pernah digunakan: 4dm1n80njol Usernya:kpuadmin katakuncinya: m3rd3k41945!

    http://politik.rmol.co/read/2014/07/24/165311/Seorang-Hacker-Menjelaskan-dengan-Rinci-Kelemahan-IT-KPU-

    http://republika.co.id/berita/pemilu/hot-politic/14/07/23/n95uj8-kpu-akui-banyak-hacker-berusaha-retas-sistem-kpu

    Maksudnya, Pola Password Mudah Ditebak, agar mudah diingat dan mudah diretas? Dengan SIDALIH, KPU mengatur nama-nama yang masuk ke Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

    Siapapun yang punya akses ke SILOG dan SIDALIH, bisa saja punya niat untuk memenangkan calon nomor satu atau nomor dua. Jadi, siapa saja yang punya akses ke sistem IT KPU, bisa mempengaruhi & menentukan siapa yang terpilih jadi presiden sejak bulan Mei 2014.

    Mereka yang diketahui cenderung akan memilih calon tertentu, bisa “dicabut hak memilihnya” dengan sangat mudah. Ditambah lagi untuk setiap data entri, tidak ada info atau log secara terbuka, siapa saja yang terakhir melakukan edit data.

    Tidak ada edit history, Celah sistem yang sangat membahagiakan untuk siapapun yang punya niat tidak baik. Keputusan ini tentu saja keputusan yang disengaja, dan tidak mungkin karena faktor kecelakaan.

    Secara fair, memang ada sisi lain yang positif dalam sistem KPU. Yaitu sistem scan formulir C1. Pengelolaan C1 ini membuat persepsi seolah-olah pemilu benar-benar berlangsung secara jujur dan adil?

    http://politik.rmol.co/read/2016/05/26/247756/KPU:-Scan-Formulir-C1-Sejarah-Pemilu-Dunia-

    Seolah-olah tidak akan mungkin mempengaruhi hasil pemilu jika scan C1 sudah terkumpul semua di server KPU. Namun tetap menjadi pertanyaan besar. Admin membuat aplikasi real count, yang khusus dibuat hanya untuk para anggota KPU di alamat http://103.21.228.33/internal-

    Lalu kenapa data real count ini ini tidak dibuka ke publik?

    Pada satu kesempatan netizen mendapat “angin segar” dr ketua KPU saat itu. Dimana saat itu Alm. Husni Kamil Manik bersedia melakukan digital forensic

    https://twitter.com/yani_bertiana/status/1001498717113860096/photo/1

    Dan keesokan harinya Husni Kamil Manik-pun diberitakan meninggal mendadak, Jum’at 8 Juli 2016, pk.21.00

    https://nasional.sindonews.com/read/1122424/13/ngabalin-menduga-husni-kamil-manik-meninggal-akibat-diracun-1468054637

    Lalu harapan untuk melakukan digital forensic pupus sudah, Hari Sabtu, 25 Mei 2018: Kembali Republik dihebohkan dgn ‘Dicecerkan nya’ E-KTP dgn wajah Orang Asing?

    https://fokus.tempo.co/read/1093156/kemendagri-diminta-tak-sepihak-investigasi-e-ktp-tercecer

    KTP siapa? Mau dikirim kemana? Untuk apa? Seribu Satu Pertanyaan menyelimuti Heboh KTP yg Dicecerkan?

    http://www.bbc.com/indonesia/trensosial-44276837

    Apalagi dalam satu kesempatan wawancara sempat “keceplosan” tidak bisa disalah gunakan LAGI…. hahhh!

    http://www.b-islam24h.com/2018/05/di-kompastv-soal-temuan-ektp-dirjen.html

    Simpang siur informasi, intruksi dsb tetap tidak membuka Tabir KTP Misterius? Tidak transparan nya para pejabat maupun yg berwenang menjelaskan kpd publik. Tentu publik langsung bertanya dan mengambil kesimpulan: Bagaimana kalau Data KK ini ada 70 juta?

    Bisa diambil kesimpulan: Jokowi jadi Presiden Kedua kalinya dgn perolehan Suara:

    Kita hitung: Suara Sah Pilpres 2014=133.574.329 suara.

    Kalau sudah dipesan KTP &Data KK=70 juta atau sama dengan: 70.000.000/133.574.329=. 52,4%!

    Jangan2 data2 sdh diinput di Beijing!

    Kesimpulan: Siapa Sosok yg sengaja lempar Ratusan Ribu KTP di Parung Sabtu, 25/5/2018

    Apakah sosok bernama: Steven O’Brien?Hanya Dalang nya yang paham?

    Bila tidak ada Kasus Kardus KTP dilempar, secara De Facto Jokowi tanpa ikut Pilpres sdh menjadi Presiden RI ke 9 dgn perolehan suara=52,4%, tanpa payah kampanye, cukup modal Sedotan dan Kardus?

    Sekarang kita menggunakan SIM CARD harus regirtrasi menggunakan KTP dan NIK siapa yg bertanggung JAWAB? karena data konsumen sdh di salah gunakan dgn adanya penemuan E-KTP Aktif dgn Nama yg sama sdh di curi untuk di salah gunakan untuk kecurangan PILPRES 2019

    Akhirnya: Pertanyaan kita; “Apakah Azab akan datang sesuai dgn Doa Jokowi!

    https://t.co/nMbr126CkT

    Siapakah nanti yg akan di”HusniKamilManik kan”?

    Wallahualam bissawab…

    Sumber: Yani Bertiana: https://chirpstory.com/li/393585

    SILSILAH PRABOWO SUBIANTO SILSILAH SANDDIAGA SALAHUDIN UNO.

    SILSILAH PRABOWO SUBIANTO
    adalah sebagai berikut:

    1. PRABOWO SUBIANTO
    2. Soemitro Djojohadikusumo
    3. Raden Mas Margono Djojohadikusumo
    4. Raden Tumenggung Mangkuprojo
    5. Raden Kartoatmojo
    6. Raden Muhammad
    7. Raden Tumenggung Kertanegara IV (Raden Tumenggung Banyakwide)- Panglima Laskar Diponegoro Wilayah Gowong Kedu
    8. Raden Tumenggung Kertanegara III
    9. Raden Tumenggung Kertanegara II
    10. Raden Tumenggung Mangkuprodjo I (Patih Ndalem Kertasura)- Membangun Masjid Sokotunggal Kebumen 1722
    11. Ngabehi Kertoyudho
    12. Ngabehi Banyakwide (Kliwon Banyumas)
    13. Raden Tumenggung Mertoyudo – Adipati Banyumas ke 4 (1620-1650)
    14. Ngabehi Kalidetuk / Mertosuro II – Adipati Banyumas ke 3 (1601 – 1620)
    15. Ngabehi Djanah / Mertosuro I – Adipati Banyumas ke 2 (1583 – 1600)
    16. Raden Banyak Kumara – Adipati Mrapat / Banyumas ke 1 (1582 – 1583)
    17. Raden Haryo Baribin, Putra Brawijaya IV dari istri Putri Pajang. Bersama Raden Angkawijaya / Alit — saudara laki lakinya memimpin bersama di Majapahit dengan sebutan Ratu Kembar Brawijaya V
    18. SRI TANJUNG RAJA MAJAPAHIT – BRAWIJAYA IV
      Sedangkan garis silsilah TIDAK LANGSUNG atau melalui garis ibu ketika kakeknya Raden Tumenggung Mangkuprojo (Majapahit) menikah dengan neneknya Raden Ayu Djojoatmojo (Mataram Islam) dan dihitung dari bapak neneknya ini maka urutannya adalah:
      4.a. Raden Ayu Djojoatmojo
      4.b. R.M.T.A.A Djojodiningrat, Istri : K.P.A Ng Djojokoesoemo
      4.c. Bendoro Pangeran Haryo Kertosono/Murdaningrat
      4.e. Sri Sultan Hamengkubuwono II
      4.f. Sri Sultan Hamengkubuwono I/Pangeran Haryo Mangkubumi/Raden Mas Sujono
      4.g. Prabu Amangkurat IV (Mangkurat Jawi)/Raden Mas Suryaputra
      4.h. Sinuhun Pakubuwono 1 (Pangeran Puger)
      4.i. Sunan Prabu Amangkurat Agung/ Susuhunan Ing Alega (Raden Mas Sayidin)
      4.j. SULTAN AGUNG – Sultan Mataram 1613-1645
      Jadi, memang garis darah pemimpin itu tidak bisa benar-benar hilang. Tidak menipu dan tentu saja, ini adalah beban masa lalu sekaligus takdir tugas masa depan Prabowo Subianto untuk mengembalikan kejayaan negerinya dan leluhurnya lagi yang harus dijalani. Apa pun derita dan bahagianya.
      Salam Indonesia Raya,

    SILSILAH SANDDIAGA SALAHUDIN UNO

    Keturunan Raja Amai Pendiri Masjid Hunto Gorontalo

    Pada tahun 1495, Kerajaan Palasa (Sulawesi Tengah), kedatangan rombongan yang dipimpin Raja Amai dari Kerajaan Hulonthalangi. Tamu dari kerajaan tetangga ini, bertujuan untuk melamar Puteri Raja Palasa, yang bernama Owutango.

    Puteri Owutango ternyata menerima lamaran ini, dengan persyaratan mempelai pria yaitu Raja Amai, beserta seluruh keluarganya harus menganut agama Islam.

    Selain itu, ia juga meminta kepada Raja Amai menjadikan penduduk Kerajaan Hulonthalangi menjadi penganut agama Islam sepenuhnya, dimana semua semua adat bersumber pada Al-Qur’an.

    Raja Amai menyetujui persyaratan tersebut, bahkan sebuah masjid didirikan oleh Sang Raja, sebagai hadiah pernikahan. Masjid tersebut sampai sekarang masih berdiri, dikenal dengan nama Masjid Hunto Gorontalo.

    Silsilah Keluarga Sandiaga Uno

    Raja Amai dikalangan pemerhati sejarah, dikenal sebagai Penguasa Muslim pertama di daerah Gorontalo. Jejak Raja Amai mendirikan tempat ibadah, ternyata diikuti juga oleh anak keturunannya, yaitu Raja Botutihe.

    Raja Batutihe yang merupakan Raja ke-10 Kerajaan Gorontalo, mendirikan Masjid Agung Baiturrahim, pada tahun 1728 M.

    Berdasarkan silsilah keluarga Uno, Raja Batutihe (Sultan Batutihe), memiliki putera bernama Imam Podeita. Imam Podeita memiliki putera bernama Bila. Bila memiliki putera bernama Unonongo.

    Unonongo memiliki putera bernama Uno atau yang dikenal sebagai Mufti Guru Uno. Melalui Multi Guru Uno inilah, asal dari marga Uno di Gorontalo, dimana salah seorang keluarga dari marga ini adalah Razif Halik Uno (Henk Uno), yang merupakan ayah dari pengusaha muda nasional Sandiaga Uno.

    Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra Tentang Dukung Mendukung Capres/Cawapres:

    Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra Tentang Dukung Mendukung Capres/Cawapres:

    PBB tidak punya kursi di DPR, hanya punya suara sah secara nasional. Pencalonan dua pasangan calon sebagaimana telah kita ketahui, dua2nya menggunakan kursi, bukan suara sah secara nasional. Dengan digunakannya cara ini, maka PBB tidak dalam posisi dapat mencalonkan atau “mengusung” pasangan calon. Karena itu PBB tidak mencalonkan atau “mengusung” pasangan manapun dalam pilpres 2019. Seluruh kader saya minta fokus ke Pileg agar PBB memperoleh suara di atas 4 persen dan kembali eksis di DPR. Baik Jokowi maupun Prabowo tidak pernah mengajak PBB untuk mendukung mereka. Kalau mereka sendiri tidak pernah mengajak kita untuk mendukung mereka, untuk apa kita capek2 mendukung salah satu dari mereka. Mereka tidak mengajak PBB itu wajar saja karena kita tidak punya kursi di DPR skrg. Untuk Pemilu 2019 pun, menurut hitungan lembaga2 survey PBB diduga takkan lolos PT 4 persen. Karena itu, kedua pasangan Capres/Cawapres tidak memperhitungkan kita. Kalau orang lain menganggap kita tidak penting, janganlah kita GR merasa diri kita penting. Kita tidak perlu menjadi seperti orang menderita sakit jiwa merasa diri kita penting dan besar (megalomania), padahal kenyataannya kita tidak seperti itu.

    Untuk mengatasi semua ini, kita tidak punya pilihan kecuali kerja keras dan fokus menghadapi Pileg agar kita eksis dan kembali diperhitungkan orang lain. Untuk Pilpres, jangan banyak menyita waktu kita, karena tidak akan ada manfaat apapun yang kita peroleh dari Pilpres ini. Demikian pendapat saya.

    DKPP Berhentikan, Syarifudin Dari Ketua KPU Kota Palembang

    DKPP Berhentikan, Syarifudin Dari Ketua KPU Kota Palembang

    PALEMBANG,TRIBUNUS.CO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia, memberikan sanksi peringatan keras, dan pemberhentian tetap kepada saudara Syarifudin dari jabatannya sebagai ketua KPU Kota Palembang.

    Pemberian sanksi dan peringatan keras tersebut tertuang dalam putusan nomor : 118/DKPP-PKE-VII/2018 yang dapat diakses di situs resmi dkpp.go.id.

    “Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap dari Jabatan Ketua KPU Kota Palembang kepada Teradu I Syarifuddin selaku Ketua KPU Kota Palembang sejak dibacakannya putusan ini,” demikian bunyi putusan DKPP.

    Seperti diketahui, duduk perkara dalam putusan yang ditandatangani oleh lima pimpinan DKPP tersebut, Pengadu (M. Taufik – Ketua Panwaslu Kota Palembang), mengadukan bahwa apa yang dilakukan KPU Kota Palembang dengan tidak menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) dalam pleno rekapitulasi di tingkat PPS dan PPK secara berjenjang tidak sesuai dengan PKPU Nomor 2 tahun 2017 tentang pemutakhiran data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pilgub dan Pilwako.

    Dan diduga KPU Kota Palembang telah melanggar kode etik, karena dalam melakukan Pemutakhiran Data Pemilih tidak berlandaskan pada prinsip Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

    “Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan,” demikian bunyi putusan. (Red/rn)

    Jurnalis Pers, Amar Ma’Ruf Nahi Munkar

    Jurnalis Pers, Amar Ma’Ruf Nahi Munkar

    TRIBUNUS.CO.ID – Kondisi Pers saat ini yang sangat dibutuhkan oleh Publik berita yang Benar tanpa ada motif dan unsur kepentingan pribadi atau kelompok. mungkin Pers yang bernaung di perusahaan berorientasi pada pasar mungkin bebas dari intervensi pemerintah, tetapi fenomena menyedihkan terjadi di Indonesia. Perusahaan pers dikuasai oleh para konglomerat.

    “Di Indonesia, sebanyak 12 kelompok media besar menguasai saluran informasi dari ujung Aceh hingga Papua. Kedua belas kelompok media ini menguasai saluran informasi mulai dari media cetak koran, majalah, radio, televisi, serta jaringan berita online.” dikutip dari Anggia Valerisha waktu lalu 2017

    Dampak konglomerasi media ini adalah terdistorsinya informasi yang diterima masyarakat. Masyarakat akhirnya tidak menerima informasi yang memadai, dan hanya mewakili satu sudut pandang. Pemberitaan juga menyuarakan kepentingan pemiliknya. Khalayak atau publik hanya dianggap sebagai pasar semata. Monopoli kepemilikan ini juga hanya menghasilkan opini yang seragam. (Anggia Valerisha: 2017)

    Lebih memilukan lagi ketika para konglomerat media terjun ke ranah politik praktis dan berselingkuh dengan penguasa, sehingga peran watchdog bukan saja mandul tetapi pers berubah menjadi lapdog (anjing peliharaan) atau attack dog (anjing penyerang) bagi kepentingan pemiliknya. Kepentingan khalayak atau publik bukanlah tujuan dari perusahaan pers tersebut.

    Orientasi jurnalisme watchdog kepentingan publik bagi pers dalam pandangan pers barat yang diadopsi pers berbagai negara termasuk di Indonesia. Namun bagaimana dengan pers Islam? dapatkah konsep pers sebagai watchdog sejalan dengan Islam sebagai pandangan hidup?

    Seperti yang dibahas dalam “Menyelami Jurnalisme Islami” salah satu tawaran dalam wacana jurnalisme Islami adalah prinsip jurnalisme Islami adalah tabligh (edukasi), termasuk di dalamnya amar ma’ruf nahi munkar. Satu ajaran untuk menyokong yang hak dan menolak yang batil.

    “Dari Abu Sa’id Al Khudri radiallahuanhu berkata: Saya mendengar Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda : Siapa yang melihat kemunkaran maka rubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka ubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu maka (tolak lah) dengan hatinya dan hal tersebut adalah selemah-lemahnya iman.” (HR Muslim)

    Ajaran amar ma’ruf nahi mungkar inilah yang diterapkan pula dalam jurnalisme Islami ketika pers Islam melakukan kontrol atau pengawasan terhadap penguasa. Penguasa dalam ajaran Islam bukanlah figur makhluk yang bebas dari kesalahan. Justru tanggung jawab sebagai pemimpin amatlah berat. Namun ketika seorang pemimpin menyimpang dari ajaran Islam maka meluruskannya merupakan salah satu bentuk jihad tertinggi.

    “Jihad yang paling utama ialah mengatakan kebenaran (berkata yang baik) di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Daud no. 4344, Tirmidzi no. 2174, Ibnu Majah no. 4011. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan).(red.rn)

    Kota Kecamatan Rantau Bayur Bak Ruma tak Bertuan

    Kota Kecamatan Rantau Bayur Bak Ruma tak Bertuan.

    BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID – Kecamatan Rantau Bayur bukan kecamatan yang baru. Dari zaman kesultanan Sriwijaya,Kesultanan Palembang Darussalam kecamatan rantau bayur suda menjadi pusat Pendidikan ke-dua selaindari Sekayu (Muba) hanya saja duluh Setingkat Kecamatan di sebut marga rantau bayur yang di pimpin oleh Seorang Pesirah saat ini menjadi Kecamatan Rantau Bayur dan Tampuk kepemimpinan Seorang Camat.

    Bayangkan saja di tengah era kemajuan zaman yang sangat “hingar-bingar ini” mungkin tidak sedikit orang keheran heranan melihat” Yang katanya kota Kecamatan Rantau Bayur Ini, layaknya rumah tak bertuan kenapa tidak..?? bayang kan saja… semua ruas jalan rusak parah jalan setapak di tengah tengah kota kecamatan dusun Pengumbuk ini. Baru sedikit sekali yang dibangun, itupun sudah hancur.

    Mana lagi layanan Publik dan pusat perbelanjaan sama sekali tidak ada, belum layanan Perbankkan sampai saat ini belum ada, masih banyak lagi yang harus ada untuk memenuhi standar layaknya kota kecamatan,jelas seorang warga akrab dipanggil Anang Kecik.

    Kopek Timur meriwayatkan dulu kita ini Marga Rantau Bayur bertempat di dusun 1 desa Tebing Abang. sebagai pusat perkantoran pendidikan kesehatan dan pelayanan administrasi kependudukan serta aparat keamanan ABRI saat ini TNI dan Polri kamtibmas.

    Desa-desa yang ada di kecamatan rantau bayur ini bisa dikatakan makmur padahal dulu hanya bergantung pada pertanian padi yang lahannya tadah hujan panen padi nya satu tahun satu kali saja. Selebihnya itu para warga kita. nelayan tangkap ikan lebak,air tawar di sungai musi, namun Syukur Alhamdulillah terasa makmur dan maju.

    Baik itu tata kelola pemerintahan,budaya lembaga lembaga Adat maupun kemasyarakatan aktif berfungsi sebagaimana mestinya dengan disiplin yang tinggi baik pegawai margo kemasyarakatan dengan mengedepankan adat istiadat agama.

    Lembaga pemuda,pemudi kelompok-kelompok pertanian kelompok perkebunan Ibu PKK LKMD,LMD dan sebagainya hanya saja dulu terkendala di sarana transportasi dan komo ikasi seperti jalan yang belum memadai listrik belum ada itu saja,,namun dari sisi SDM nya sangat luar biasa.

    Kini Kecamatan Rantau Bayur, desa Tebing Abang Sebagai jati diri dan Identitasnya kondisinya sangat memilukan dengan kondisi seperti ini Sangat memprihatinkan yang dulu gedung yang kokoh.

    Kini tersisa puing-puing reruntuhan yang dulu persaudaraan kekeluargaan tersusun rapi adat istiadat sebagai tiang penyangganya membuat hubungan sesama warga dinamis dan harmonis hal baik maupun buruk saling bersama gotong royong bahu membahu membaur menjadi satu sehingga permasalahan apa dan bagaimana menyikapinya itu betul-betul tahu persis.tutupnya.(rn)

    Perusahaan Tambang Batu Bara, Perkebunan mempersempit ruang terbuka hidup Masyarakar

    1. Tambang Batu Bara

    Aksi bentang spanduk yang berukuran 2×8 Meter diatas tongkang pengangkut Batubara.

    “Jika Mereka Berani Merampas, Maka Kita Juga Mesti Berani Membakar ”(Amorfati )


    Hasil pertemuan Coal Trans di Nusa Dua, Bali, yang diselenggarakan mulai dari tanggal 7 hingga 9 Mei 201 harus dilawan. Pertemuan Coal Trans adalah pertemuan reguler para pebisnis batubara di seluruh dunia, yang bertujuan untuk terus melanggengkan penggunaan batubara di dunia. Pertemuan ini dinilai akan melahirkan upaya untuk terus melakukan eksploitasi lingkungan, khususnya sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui di muka bumi, yakni Batubara.

    Pembangunan jangka panjang melabeli Provinsi Sumatera Selatan sebagai Lumbung Energi Nasional akan menimbulkan berbagai macam “Bencana Ekologis”. Catatan Environmental Outlook (WALHI Sumatera Selatan, 2017). menyebutkan bahwa bencana ekologis banyak terjadi di wilayah yang terdapat izin pertambangan. Seperti yang terjadi di Kabupaten Lahat dan Kabupaten Muara Enim.

    Terjadi banjir di lokasi yang tak pernah terduga sebelumnya akan terjadi bencana dan bahkan tidak masuk dalam peta wilayah rawan bencana. Berdasarkan telaah WALHI Sumatera Selatan, bencana ekologis tersebut terjadi akibat akumulasi dari kerusakan lingkungan hidup. Pemicu utamanya disebabkan oleh kegiatan industri ekstraksi sumber daya alam.

    Batubara adalah bisnis yang primitif. Mengapa demikian? karena batubara diambil dengan membedah muka bumi dan mengeluarkan isinya, membelah tanah, mengebor isi bumi, memotong jalur air, menghisap debit air, merusak kesuburan tanah, dan pasti memutilasi lahan-lahan pertanian dari keterikatannya dengan petani.

    Slain itu pula kegiatan gila ini meninggalkan lubang galian yang mengangah begitu saja. Saat ini Sumatera Selatan sudah memiliki 171 izin usaha pertambangan dengan luas 989.834 hektar dan 7 PLTU Mulut Tambang yang beroperasi dengan total kapasitas 2.752 MW.

    Aksi kami kali ini merupakan bagian dari aksi serentak di 28 Provinsi yang digerakkan oleh setiap Eksekutif Daerah WALHI di masing-masing provinsi. Sebagai bentuk penolakan terhadap batubara khususnya di Sumatera Selatan maka dengan itu juga kami menuntut;

    1.Kami menuntut pemerintah untuk meninggalkan pengunaan energi kotor.
    2.Cabut izin pertambangan yang merusak lingkungan hidup
    3.Lindungi Wilayah Kelola Rakyat yang terancam oleh aktifitas pertambangan.
    4.Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menolak batubara yang selama ini telah merugikan lingkungan hidup.


    B.Perusahaan Perkebunan

    1.Perusahaan Perkebunan
    Perusahaan perkebunan adalah suatu perusahaan berbentuk badan usaha/badan hukum yang bergerak dalam kegiatan budidaya tanaman perkebunan diatas lahan yang dikuasai, dengan tujuan ekonomi/komersial dan mendapat izin usaha adri instansi yang berwenang dalam pemberian izin usaha perkebunan.

    Usaha budidaya tanaman perkebunan diluar bentuk badan usaha, seperti yang diusahakan perorangan tanpa izin usaha atau diusahakan oleh rumah tangga petani tidak termasuk dalam konsep ini dan biasanya disebut usaha perkebunan rakyat.

    2.Produksi Kebun
    Produksi kebun atau lazim disebut produksi primer adalah produksi/hasil yang dipanen dari usaha perkebunannya tanpa melalui proses pengolahan lebih lanjut.
    Contoh produksi kebun/produksi primer dari :
    Perkebunan karet produksi primernya adalah Latex, Lumb
    Perkebunan kelapa sawit produksi primernya adalah Tandan Buah Segar
    perkebunan kakao produksi primernya adalah Buah Basah

    3.Produksi Olahan
    Pada umumnya perusahaan perkebunan mempunyai unit pengolahan sendiri sehingga produk yang dipasarkan sudah dalam bentuk barang hasil olahan. Produk olahan adalah produksi primer yang telah diolah menjadi suatu bentuk barang jadi atau barang setengah jadi, sehingga nilai ekonomisnya lebih tinggi.

    4.Kebun inti
    Kebun inti adalah kebun yang dibangun oleh perusahaan perkebunan dengan kelengkapan fasilitas pengolahan dan dimiliki oleh perusahaan perkebunan tersebut dan dipersiapkan menjadi pelaksana Perkebunan Inti Rakyat.

    Kemerdekaan Bangsa ini didapat melalui proses yang panjang dengan keringat dan darah para leluhur kita perjuanggan itu di kenal AMPERA

    5.Kebun Plasma
    Kebun plasma adalah kebun yang dibangun dan dikembangkan oleh perusahaan perkebunan (Kebun Inti), serta ditanami dengan tanaman perkebunan. Kebun plasma ini semenjak penanamannya dipelihara dan dikelola kebun inti hingga berproduksi. Setelah tanaman mulai berproduksi, penguasaan dan pengelolaannya diserahkan kepada petani rakyat (dikonversikan). Petani menjual hasil kebunnya kepada kebun inti dengan harga pasar dikurangi cicilan/angsuran pembayaran hutang kepada kebun inti berupa modal yang dikeluarkan kebun inti membangun kebun plasma tersebut.

    Dokumen

    Presiden Republik Indonesia sejak kemerdekaan 1945 hingga periode saat ini (2014-2019), berdasar wikipedia ada 7 (tujuh) presiden.

    1. Soekarno [18 Agustus 1945 – 12 Maret 1967]
    2. Soeharto [12 Maret 1967 – 21 Mei 1998]
    3. BJ Habibie [21 Mei 1998 – 20 Oktober 1999]
    4. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) [20 Oktober 1999 – 23 Juli 2001]
    5. Megawati Soekarnoputri [23 Juli 2001 – 20 Oktober 2004]
    6. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) [20 Oktober 2004 – 20 Oktober 2014]
    7. Joko Widodo (Jokowi) [20 Oktober 2014 – 2019]

    YANG SAMPAI SEKARANG MASIH ANEH adalah..

    Dari semua Presiden RI ini.. Hanya Presiden Jokowi yang TIDAK ADA DATA SIAPA ORANG TUANYA.

    Silakan cek wikipedia :

    1. Presiden Soekarno
      Orang tua: Soekemi Sosrodihardjo – Ida Ayu Nyoman Rai

    Link: https://id.wikipedia.org/wiki/Soekarno

    1. Presiden Soeharto
      Orang tua: Kertosudiro – Sukirah

    Link: https://id.wikipedia.org/wiki/Soeharto

    1. Presiden BJ Habibie
      Orang tua: Alwi Abdul Jalil Habibie – Tuti Marini Puspowardojo

    Link: https://id.wikipedia.org/wiki/B._J._Habibie

    1. Presiden Abdurrahman Wahid
      Orang tua: Abdul Wahid Hasyim – Siti Sholehah

    Link: https://id.wikipedia.org/wiki/Abdurrahman_Wahid

    1. Presiden

    Megawati Soekarnoputri
    Orang tua : Soekarno – Fatmawati

    Link: https://id.wikipedia.org/wiki/Megawati_Soekarnoputri

    1. Presiden SBY
      Orang tua : Soekotjo – Siti Habibah

    Link: https://id.wikipedia.org/wiki/Susilo_Bambang_Yudhoyono

    1. Presiden Jokowi
      Orang tua : – (kosong)

    Link: https://id.wikipedia.org/wiki/Joko_Widodo

    MASIH RELEVANKAH AJARAN SYEKH SITI JENAR DEWASA INI

    MASIH RELEVANKAH AJARAN SYEKH SITI JENAR DEWASA INI?
    Oleh: Ir. Achmad Chodjim, MM

    Tema seminar/sarasehan budaya hari ini adalah agama ageming aji, yaitu agama sebagai nilai-nilai luhur yang menjadi landasan hidup bangsa Indonesia, sesuai dengan sila pertama pada Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. Agama dalam bingkai ageming aji bukanlah agama dalam arti golongan atau agama sebagai organisasi (organized religion), tetapi agama sebagai basis moralitas dan perilaku manusia.
    Agama dalam arti ini pernah menjadi polemik dan perang wacana di Kepulauan Nusantara –karena Indonesia belum lahir– dan tepatnya di P. Jawa pada pertengahan abad ke-15 hingga pertengahan abad ke-16.
    Tokoh sentral dalam polemik dan perang wacana pada masa itu adalah Syekh Siti Jenar atau dikenal dengan nama Syekh Lemah Abang. Dia seorang guru dan pelaku spiritual yang mengajarkan agama sebagai jalan hidup dan bukan sebagai kepercayaan. Meskipun Syekh seorang muslim, tetapi ajarannya menarik berbagai pemeluk agama dan kepercayaan yang ada waktu itu. Mereka yang belajar dan menjadi murid Syekh berasal dari berbagai kalangan, baik kalangan elite –yaitu para adipati– maupun rakyat biasa. Mereka berasal dari pemeluk Hindu, Biddha, Syiwa-Buddha, Islam, dan pemeluk kepercayaan yang berkembang di Jawa waktu itu.
    Foto bersama Saudara dari PU, SI, BECEKA, Gantharwa, dan praktisi spiritual yang lain di kediaman Ahcmad Chodjim 210509.
    Apa yang diajarkan oleh Syekh Siti Jenar sehingga daya tarik ajarannya luar biasa dan menyebabkan penguasa Kesultanan Demak Bintara kegerahan waktu itu? Yang diajarkan sebenarnya bukanlah hal yang asing bagi mereka yang hidup di Kep. Nusantara waktu itu. Yang diajarkan adalah paham MKG (Manunggaling Kawula Gusti), yaitu satunya hamba dengan Tuhan. Paham ini sudah ada di agama Hindu dan Buddha yang sebelum berdirinya Kesultanan Demak, dipeluk oleh mayoritas penduduk Nusantara. Paham ini diikuti oleh kalangan sufi dalam agama Islam. Bahkan, mereka yang dikenal sebagai anggota Walisanga juga berpaham MKG. Padahal, berdasarkan sejarah Walisanga yang bergelar sunan itu adalah pendukung dan penasehat Sultan Demak di zaman itu.
    Meskipun Walisanga dan Syekh Siti Jenar sepaham, tetapi pada tataran implementasinya dalam kehidupan berbeda. Bagi Siti Jenar, MKG merupakan landasan, jalan dan alat untuk menjadikan manusia merdeka sejati. MKG menggerakkan manusia untuk menjadi dirinya sendiri, menjadikan manusia yang memiliki kepribadian. Inilah inti dari MKG yang diajarkan oleh Syekh Siti Jenar. Tentu pikiran semacam ini melompat terlalu jauh ke depan pada zamannya. Jangankan pada masa 500 tahun yang lalu, dewasa ini saja sebagian besar orang tidak hidup sebagai pribadi, tetapi hidup berdasarkan pikiran orang lain.i Sedangkan MKG yang diajarkan oleh Walisanga lebih bersifat teoritis, dan tidak memberikan implikasi nyata dalam kehidupan masyarakat.
    Ajaran MKG Siti Jenar mendobrak feodalisme yang tumbuh subur pada masa itu, sedangkan Walisanga justru melanggengkan sistem feodalisme. Syekh membangkitkan kesetaraan antara kawula (rakyat) dengan rajanya (Gusti). Walisanga melestarkan sistem rakyat menyembah raja. Syekh membebaskan orang dari belenggu ketakhayulan dan pikiran picik, sedangkan Walisanga malah menjadikan agama dan kepercayaan sebagai alat kekuasaan.
    Puncak pertarungan paham berakhir ketika Sultan Patah memerintahkan Walisanga untuk menghentikan kegiatan mengajar Syekh dan pengikutnya dihancurkan. Untung tak dapat diraih malang tak dapat ditolak, kata peribahasa. Ajaran Syekh Siti Jenar dipadamkan –meski demikian, ajaran SSJ tetap berjalan dan disampaikan secara sembunyi-sembunyi. Rakyat patuh kepada raja secara pasif, sedangkan kalangan elite berebut kekuasaan. Akibatnya, umur kerajaan tak ada yang panjang, Demak jatuh disusul dengan berdirinya Pajang, dan dalam satu generasi saja Pajang hilang dan muncul Mataram.
    Karena rakyat bodoh dan elite kerajaan berebut kekuasaan, maka Mataram hanya dalam kurun waktu 50 tahun berdiri sudah goyah karena adanya infiltrasi VOC, yang akhirnya Mataram menjadi negara taklukan VOC. Hal ini saya sampaikan dalam seminar/sarasehan ini agar dapat menjadi pelajaran bagi bangsa Indonesia. Dengan memperhatikan kembali ajaran Syekh Siti Jenar kita akan dididik untuk menjadi manusia merdeka, sehingga siap untuk menahan gangguan dan ancaman asing agar bangsa Indonesia tidak terus-menerus terjajah oleh negara lain dalam segala bentuknya.
    Sembilan Ajaran Pokok Syekh Siti Jenar
    Sebagaimana dituturkan di atas, manusia hidup di atas bangunan opini atau pendapat orang lain. Pada umumnya manusia tidak mengetahui hakikat hidupnya sendiri, dan tidak mengetahui dengan pasti apa yang akan terjadi pada dirinya. Pikiran sebagian besar orang merupakan pendapat orang lain, sehingga kita berbicara menggunakan bahasa orang lain. Mereka yang berpengaruhlah yang telah menanamkan pengaruhnya yang berupa bahasa, perilaku, pendapat, dan sebagainya untuk membangun identitas tunggal.
    Adalah Kierkegaard –seorang filosof Barat– yang menyatakan bahwa sekelompok besar orang selalu menghilangkan identitas pribadi. Oleh karena itu, sebagian besar orang yang beragama (memeluk agama resmi) biasa melakukan ritual dan menjalankan apa yang biasa dilakukan atau diharapkan oleh orang lain, tanpa penghayatan pribadi apa yang dilakukankannya. Kebanyakan orang hidup dalam kedangkalan dan formalisme kosong, dan demikianlah yang terjadi sehingga seluruh generasi terjebak dipinggiran akal budi yang berlumpur. Inilah yang menyebabkan roda kemajuan berhenti berputar.[i]
    Pendapat sebagai hasil olah pikir manusia berkembang terus, dan bila pemikiran seseorang, suatu golongan atau bangsa mandek, maka ia akan terlindas oleh perubahan yang terjadi di dunia ini. Bangsa yang pemikirannya terlindas atau tertinggal akan menemui banyak masalah dalam hidupnya, dan kenyataan itu bisa kita saksikan dewasa ini. Perhatikanlah apa yang terjadi pada negara-negara tidak maju atau sedang berkembang! Kemiskinan, kebodohan, mutu kesehatan yang rendah, serta rusaknya lingkungan hidup merupakan bukti mandeknya pemikiran.
    Tanpa berpikir manusia tidaklah sama dengan hewan, tetapi malah lebih buruk daripada kehidupan hewan. Bila hewan lapar, maka secara naluri akan tertuntun menuju sumber makanan, tetapi tanpa berpikir untuk mencari makan manusia akan mengalami kematian. Oleh karena itu, manusia berandai-andai, dan perlu berasumsi. Manusia berusaha menggunakan akal-pikirannya untuk menciptakan nilai tambah pada segala sesuatu yang ada di sekitarnya. Berbagai benda diberi nilai atau “aji” sesuai dengan tingkat kelangkaannya.
    Pendapat apabila sudah diterima oleh suatu kelompok orang maka akan menjadi kebenaran bagi kelompok itu. Meskipun kitab-kitab suci dalam berbagai agama dikategorikan sebagai wahyu dan bukan pendapat, tetapi dalam implementasinya tetap menggunakan olah pikir alias pendapat. Dan, pendapat tentunya dimaksudkan untuk menyamankan, memudahkan, dan menimbulkan kesejahteraan umat. Itulah pendapat yang diperlukan!
    Jadi, bukan kebenaran hakiki atau kebenaran harfiah suatu pendapat yang perlu diperhatikan. Yang perlu diperhatikan adalah apakah pendapat itu bisa digunakan untuk menimbulkan kesejahteraan dan kebahagiaan bagi umat manusia, minimal bagi mereka yang meyakini pendapat itu. Dan, yang perlu kita tolak adalah pendapat yang menimbulkan kezaliman, kesengsaraan dan kriminalitas bagi manusia.
    Nah, ajaran pokok yang pertama

    ajaran pokok yang pertama dari Syekh Siti Jenar adalah tidak mengabsolutkan pendapat. Pendapat boleh diperdebatkan, akan tetapi pendapat tidak untuk melindas pendapat orang lain. Munculnya berbagai mazhab dalam berbagai agama di dunia membuktikan bahwa ajaran agama pasca pendirinya sebenarnya merupakan pendapat yang dikembangkan dari ajaran asal agama itu. Jadi, kebenaran pendapat adalah kebenaran yang dibangun atas akseptabilitas masyarakat atau komunitas tempat pendapat itu berkembang.

    Ajaran pokok yang kedua adalah menjadi manusia hakiki, yaitu manusia yang merupakan perwujudan dari hak, kemandirian, dan kodrat.
    Hak. Kebanyakan kita berpendapat bahwa kita harus mendahulukan kewajiban daripada hak. Perhatikanlah para pejabat kita selalu menuntut rakyat untuk menjalankan kewajibannya dulu sebelum mendapatkan haknya. Warga dituntut membayar pajak, mematuhi undang-undang dan peraturan yang ditentukan oleh para elite politik, dan melaksanakan berbagai macam kepatuhan. Menurut Syekh Siti Jenar, harus ada hak hidup lebih dulu. Inilah kebenaran! Tak ada kewajiban apa pun yang bisa diberikan kepada seorang bayi yang baru dilahirkan. Oleh karena itu, begitu seorang bayi manusia dilahirkan semua hak-haknya sebagai manusia harus dipenuhi terlebih dahulu.
    Tidak peduli ia dilahirkan di keluarga kaya atau miskin, hak memperoleh pengasuhan, perawatan, penjagaan, perlindungan, dan mendapatkan pendidikan harus dipenuhi. Hak-hak tersebut dipenuhi agar ia menjadi manusia yang dapat menjalankan kewajibannya sebagai anggota keluarga, masyarakat, dan negara. Dengan cara itu akhirnya ia menjadi manusia hakiki, manusia sebenarnya yang dapat berkiprah dalam kehidupan nyata, baik sebagai pribadi maupun warga sebuah negara. Salah satu unsur untuk menjadi manusia yang hidup merdeka terpenuhi.
    Kemandirian. Pemenuhan hak dan kewajiban barulah tahap awal untuk menjadi manusia hakiki. Tahap berikutnya adalah mendidik, mengajar, dan melatihnya agar bisa menjadi manusia yang hidup mandiri. Ia harus diarahkan agar mampu hidup yang tidak tergantung pada orang lain. Dengan demikian, kehidupan mandiri akan tercapai bila terjadi kesalingtergantunga n antar anggota masyarakat dan sekaligus kemerdekaan (interdependence and independence) .
    Perhatikanlah keadaan ekonomi masyarakat Indonesia sekarang ini. Kita amat sangat tergantung pada bantuan atau hutang luar negeri. Negara yang dilimpahi kekayaan alam yang luar biasa ini justru dihisap oleh negara-negara maju di dunia ini. Setiap bayi yang dilahirkan yang seharusnya merupakan aset negara, ternyata tumbuh menjadi manusia-manusia pencari kerja dan bahkan menjadi beban negara. Hal ini disebabkan terjadinya manusia-manusia yang tergantung pada orang lain. Hubungan yang terjadi adalah hubungan orang-orang lemah dengan orang-orang kuat. Yang lemah merasa sangat memerlukan yang kuat, sedangkan yang kuat berbuat tidak semena-mena terhadap mereka yang lemah.
    Akibat dari keadaan tersebut tambah tahun pengangguran akan semakin bertambah besar. Yang menjadi gantungan relatif tetap, sedangkan yang menggatungkan diri bertambah banyak. Terjadi relasi yang tidak seimbang, sehingga kehidupan masyarakat menjadi rawan.
    Kodrat. Inilah unsur berikutnya yang menopang asas hak dan kemandirian dalam kehidupan masyarakat. Kodrat pada manusia merupakan kuasa pribadi. Kodrat tidak didapat dari luar diri. Dengan demikian kodrat tidak berasal dari pelatihan dan pendididikan. Tetapi kodrat harus diberikan ruang yang kondusif agar suatu bentuk kemampuan khusus yang dianugerahkan pada setiap orang bisa terwujud. Dalam hal ini, pelatihan akan meningkatkan kualitas kodrat yang dimiliki seseorang.
    Dalam psikologi kodrat dapat dikatakan hampir sama dengan talenta. Bila seseorang tidak diberikan kesempatan untuk dapat mengaktualisasikan dirinya, maka kodratnya kemungkinan besar tak akan terwujud. Padahal, kodrat yang ada pada diri seseorang itulah yang bisa menjadi sarana untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya. Bila setiap orang bisa mewujudkan kodratnya, maka akan terwujud hubungan yang saling memberikan dan sekaligus saling membutuhkan. Setiap orang akan memiliki nilai tawar bagi orang lain.
    Harmonisasi dan ikatan antar warga negara akan menguat bila sebagian besar penduduknya bisa mewujudkan ketiga unsur manusia hakiki tersebut. Keragaman masyarakat pun kecil dan kesenjangan ekonomi dapat dinihilkan. Akhirnya jati diri manusia akan muncul dengan sendirinya, dan kita akan menjadi bangsa yang kokoh dan tidak mudah diprovokasi.
    Ajaran pokok Syekh yang ketiga adalah hubungan antara satu orang dengan orang lain merupakan hubungan kodrat dan iradat. Hubungan satu orang dengan orang lain bagaikan hubungan kerja dalam satu tim, sehinga tidak terjadi hubungan posisi yang memerintah dan yang diperintah. Tak ada hubungan kekuasaan. Antara manusia yang satu dengan yang lain terikat oleh kodrat dan iradatnya, sehingga seperti hubungan sel yang yang satu dengan sel lainnya dalam satu tubuh, dan hubungan organ yang satu dengan organ lainnya dalam satu tubuh.
    Kalau kita amati cara kerja organ-organ dalam tubuh manusia, maka kita akan ketahui bahwa masing-masing organ –seperti otak, penglihatan, penciuman, pendengaran, paru-paru, jantung, hati, ginjal, usus, dan lain-lain– akan bekerja sama, dan masing-masing menjalankan peranannya. Seharusnya kehidupan masyarakat manusia juga demikian. Dengan mewujudkan masyarakat yang berupa kumpulan manusia-manusia hakiki, masing-masing orang atau kelompok menjalankan fungsinya dengan benar, maka akan terbentuk kehidupan yang sehat dan tidak terjadi penghisapan antara orang yang satu terhadap orang lainnya. Inilah kehidupan dunia yang didambakan oleh Syekh Siti Jenar, yang justru sekarang tumbuh dan berkembang di negara maju.
    Ajaran pokok yang keempat : segala sesuatu di alam semesta ini adalah satu dan hidup. Dalam salah satu pupuhnya disebutkan bahwa bumi, angkasa, samudra, gunung dan seisinya, semua yang tumbuh di dunia, angin yang tersebar di mana-mana, matahari dan rembulan, semuanya merupakan keadaan hidup. Jadi, semua yang ada merupakan wujud kehidupan.

    : segala sesuatu di alam semesta ini adalah satu dan hidup. Dalam salah satu pupuhnya disebutkan bahwa bumi, angkasa, samudra, gunung dan seisinya, semua yang tumbuh di dunia, angin yang tersebar di mana-mana, matahari dan rembulan, semuanya merupakan keadaan hidup. Jadi, semua yang ada merupakan wujud kehidupan.

    Menurut Syekh Siti Jenar yang dinamakan makhluk hidup adalah kehidupan yang terperangkap dalam alam kematian. Zat mati tak akan dapat menimbulkan kehidupan, sedangkan zat hidup tak akan tersentuh kematian. Tuhan disebut zat yang mahahidup karena Dia eksis karena Diri-Nya sendiri. Kekuatan hidup-Nya mengalir dalam alam kematian sehingga muncul sebagai makhluk hidup. Sekarang bandingkan dengan tulisan-tulisan dari Barat dewasa ini, akan kita temukan pernyataan mereka bahwa semuanya satu, semuanya hidup. Dengan demikian, pandangan Syekh Siti Jenar luar biasa. Banyak pandangannya yang justru bersesuaian dengan pandangan kaum teosofi maupun para spiritualis dari Barat.
    Bila kita menyadari bahwa lingkungan kita adalah keadaan yang hidup, maka tentu kita akan memperlakukan lingkungan kita dengan sebaik-baiknya karena kita dan lingkungan kita sebenarnya satu dan sama-sama sebagai keadaan yang hidup. Bila kita menyadari tentu kita akan berhati-hati dalam memperlakukan lingkungan kita.
    Ajaran pokok yang kelima: pemahaman tentang ilmu sejati. Dikisahkan dalam Serat Siti Jenar yang ditulis oleh Aryawijaya: Sejati jatining ngèlmu, lungguhé cipta pribadi, pustining pangèstinira, gineleng dadya sawiji, wijanging ngèlmu dyatmika, nèng kahanan eneng ening. Hakikat ilmu sejati itu terletak pada cipta pribadi, maksud dan tujuannya disatukan adanya, lahirnya ilmu unggul dalam keadaan sunyi dan jernih.
    Menurut Syekh Siti Jenar manusia haruslah kreatif karena manusia telah diberi anugerah oleh Yang Mahakuasa untuk dapat mengaktualisasikan ilmunya yang berasal dari dalam dirinya sendiri. Jadi, ilmu sejati bukanlah ilmu yang kita terima dari orang lain. Yang kita dapatkan melalui indra, pengajaran dari orang lain, itu hanyalah refleksi ilmu. Dan, ternyata sejak abad ke-20 pemahaman bahwa ilmu lahir dari kedalaman batin telah menjadi pemahaman yang universal. Itulah sebabnya orang-orang Barat tekun dalam melakukan perenungan dan pengkajian terhadap tanda-tanda di alam semesta.
    Jadi, harus ada suasana kondusif bagi orang-orang yang mendalami ilmu pengetahuan. Suasana kondusif bagi ilmuwan adalah iklim kerja yang membuat ilmuwan tersebut dapat bekerja dengan tenang, nyaman, dan bebas dari berbagai penyebab kekalutan dan kesulitan. Dan, tentunya hak-hak untuk dapat menjadi ilmuwan sejati haruslah dipenuhi. Ingat, setiap orang telah diberi potensi dan talenta yang disebut kodrat. Dan, bagi mereka yang memiliki kodrat untuk menjadi ilmuwan harus disediakan iklim kerja yang kondusif sehingga bisa menghasilkan hal-hal yang dibutuhkan manusia.
    Ajaran pokok yang keenam: umumnya orang hidup saling membohongi. Banyak hal yang sebenarnya kita sendiri tidak tahu, tapi kita menyampaikannya juga kepada teman-teman kita. Hal ini banyak sekali terjadi dalam ajaran agama. Banyak orang yang sekadar hafal dalil, tetapi sebenarnya dia tidak mengetahui apa yang dimaksud oleh dalil itu. Akhirnya pemahaman yang keliru itu menyebar dan terbentuklah opini yang salah.
    Masyarakat yang dipenuhi dengan pemahaman dan opini yang salah sama dengan masyarakat yang dipenuhi sampah. Masyarakat demikian pasti rawan terhadap serangan penyakit. Oleh karena itu, masyarakat harus dibebaskan dari berbagai macam kebohongan. Masyarakat harus diajar dan dididik untuk memahami segala sesuatu seperti apa adanya.
    Agar tidak hidup saling membohongi manusia harus kembali mengenal dirinya. Setiap orang harus dididik untuk menyadari perannya dalam hidup ini. Para cerdik cendekia harus mengerti fungsinya di dunia. Orang harus diajar untuk bisa mengerti dunia ini sebagaimana adanya. Agama harus diajarkan sebagai jalan hidup dan bukan alat untuk meraih kekuasaan. Oleh karena itu, keimanan harus diajarkan dengan benar dan bukan sekadar diajarkan sebagai kepercayaan. Iman harus diajarkan sebagai penghayatan, pengalaman, dan pengamalan kebenaran.
    Ayat-ayat kitab suci harus dipahami berdasarkan kenyataan, dan tidak diindoktrinasikan serta diajarkan secara harfiah sesuai dengan asal kitab suci tersebut. Agama harus diajarkan secara arif dan bisa dibumikan, tidak terus menggantung di langit. Agama harus diterjemahkan dalam bentuk yang dapat dipahami dan dipraktikkan oleh masyarakat penerimanya.
    Ajaran pokok yang ketujuh: nama Tuhan diberikan oleh manusia. Lima ratus tahun yang lalu Syekh telah menyatakan dengan tegas bahwa manusialah yang memberikan nama pada Tuhan. Oleh karena itu, nama bagi Tuhan bermacam-macam sesuai dengan bahasa dan bangsa yang menamai-Nya. Dan, perlu diketahui bahwa Tuhan sendiri sebenarnya tidak perlu nama, karena Dia hanya satu adanya. Sesuatu diberi nama karena untuk membedakan dengan sesuatu lainnya. Nama diberikan agar kita tidak keliru tunjuk atau salah sebut.
    Bagi Syekh Siti Jenar, apapun sebutan yang diberikan kepada-Nya haruslah sebutan yang terpuji, yang baik, yang pantas. Bahkan dalam Alquran dinyatakan dengan tegas pada Q. 7:180 bahwa manusia diperintah untuk memohon kepada-Nya dengan nama-nama baik-Nya, atau al-asmâ-u l-husnâ. Dan, pada Q.17:110 dinyatakan bahwa Dia dapat diseru dengan nama Allah, Ar Rahman, atau dengan nama-nama baik-Nya yang lain.
    Sungguh, sangat mengherankan bila di zaman sekarang ini kita berebut nama Tuhan. Secara teoritis umat Islam dididik untuk meyakini bahwa Tuhan itu Yang Maha Esa. Tetapi, dalam kenyataannya sebagian orang Islam –seperti yang terjadi di Malaysia – malah meminta orang yang beragama lain untuk tidak menggunakan lafal Allah bagi sebutan Tuhan pada agama lain tersebut. Inilah pemahaman yang salah! Kalau kita –yang Muslim— menolak pemeluk agama lain menyebut Allah bagi Tuhannya, maka secara tak sadar kita mengakui bahwa Tuhan itu lebih dari satu.
    Sudah waktunya kita ajarkan ketuhanan dengan benar sehingga kita tidak berebut tulang tanpa isi. Kita harus menyadari sepenuhnya bahwa mengamalkan nilai-nilai ketuhanan dengan benar itulah yang amat penting dalam hidup ini. Bagi orang Indonesia , menghayati dan mengamalkan nilai-nilai ketuhanan dengan benar merupakan penegakan Sila yang pertama.
    Ajaran pokok yang kedelapan: raja agama sesungguhnya raja penipu. Sebagaimana telah diterangkan bahwa agama adalah jalan hidup. Oleh karena itu, agama harus diajarkan untuk menjadi jalan hidup, sehingga pemeluk agama bisa hidup tenang, bahagia dan bersemangat dalam menjalani hidup. Agama harus diajarkan untuk menjadi landasan moral dan perilaku, sehingga agama benar-benar sebagai nilai luhur dan menjadi rahmat bagi semesta alam.
    Syekh tidak ingin membohongi masyarakat Jawa, oleh karena itu agama islam diajarkan dengan cara yang pas bagi bumi dan manusia Jawa. Untuk hal itu diperlukan penafsiran, dan tidak disebarkan dalam bentuk budaya asalnya. Agama tidak disebarkan dengan kekuasaan raja, sebab menurut Syekh raja yang memanfaatkan agama adalah raja penipu. Sering terjadi bahwa untuk memenuhi kepentingan penguasa, agama dijadikan alat menguasai rakyat. Agama yang seharusnya dikuasai oleh rakyat, yang terjadi justru sebaliknya yaitu rakyat yang dikuasai oleh agama.
    Jika di Eropa pada abad ke-19 orang-orang mulai mempertanyakan peranan agama, dan bahkan ada yang memandang bahwa agama sebagai candu bagi masyarakat dan harus disingkirkan dari gelanggang kehidupan bernegara, maka empat ratus tahun sebelumnya Syekh Siti Jenar justru ingin menerapkan agama sebagai penyegar dan pencerah bagi pemeluknya. Oleh karena itu, agama diajarkan tanpa melibatkan kekuasaan negara. Di sinilah Syekh bertabrakan dengan kepentingan Walisanga.
    Syekh amat sadar bahwa di dunia ini penuh dengan tipu daya. Hampir di semua negara pada waktu itu terjadi relasi keuasaan antara raja/penguasa dengan para tokoh agama. Dengan kata lain, raja dan tokoh agama berbagi kekuasaan. Yang dikuasai dan yang dijadikan pijakan hidup oleh raja dan tokoh agama adalah rakyat. Inilah yang oleh Syekh disebut sebagai penipuan. Oleh karena itu, sudah waktunya agar agama benar-benar menjadi milik masyarakat, dan negara tidak mengurusi agama. Yang diurusi oleh negara adalah tegaknya hukum positif, perlindungan bagi setiap orang tanpa memandang agama dan kepercayaannya. Yang diurusi oleh negara adalah kemakmuran, kesejahteraan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
    Ajaran pokok yang kesembilan: segala sesuatu di alam semesta adalah Wajah-Nya. Inilah ajaran puncak dari Syekh Siti Jenar. Dunia adalah manifestasi wujud yang satu, dan hakikat keberadaan bukanlah dualitas. Sehingga, kemana pun kita hadapkan diri kita, maka sesungguhnya kita senantiasa menghadap Wajah-Nya. Semua adalah penampakan Wajah-Nya. Sekarang marilah kita cicipi dua bait puisi dari Syekh Siti Jenar.
    Bersanggama dalam keberadaan
    diliputi yang ilahi
    hilanglah kehambaannya
    lebur lenyap sirna lelap
    digantikan keberadaan Ilahi
    kehidupannya
    adalah hidup Ilahi
    Lahir batin keberadaan sukma
    yang disembah Gusti
    Gusti yang menyembah
    sendiri menyembah-disembah
    memuji-dipuji sendiri
    timbal balik
    dalam hidup ini
    Jadi, pada puncak perenungan dan keheningan diri terjadilah penegasian eksistensi diri yang terkurung raga. Ditegaskan bahwa kehambaan telah lenyap, sudah hilang. Bila kehambaan masih tetap eksis maka di alam semesta ini masih berada dalam keadaan dualitas. Keadaan inilah yang menyebabkan orang terpisah dengan Tuhannya, meskipun secara konseptual diketahui bahwa Sang Pencipta lebih dekat daripada urat lehernya. Akan tetapi, selama keadaan dualitas belum sirna maka secara faktual Tuhan masih jauh daripada urat lehernya, karena Tuhan dianggap berada di luar dirinya.
    Ada dualitas artinya kita mengakui ada dua keberadaan, yaitu ada yang inferior (keberadaan yang kualitasnya lebih rendah) dan ada yang superior (keberadaan yang kualitasnya lebih tinggi). Jika demikian, kedua jenis keberadaan itu tumbuh melalui proses. Semua yang tumbuh melaui suatu proses, bukanlah keberadaan yang kekal. Dan, bilamana tiada keberadaan yang kekal, maka tak mungkin ada fenomena atau penampakan di alam semesta.
    Kita hidup di dunia ini karena kita kanggonan (didiami) urip (hidup) yang diberikan oleh Tuhan. Namun, badan jasmani ini hanyalah fenomena yang terikat oleh ruang, waktu, situasi psikologis. Hakikatnya badan jasmani ini tidak ada karena badan jasmani ini seperti gambar yang menumpang di layar perak atau layar kaca. Kalau layar digulung atau dimatikan ya lenyaplah fenomena tersebut. Jadi, memang benar bahwa dunia ini panggung sandiwara, dan kita adalah pemain-pemain sandiwara. Oleh karena itu, kita harus dapat memainkan peran kita masing dengan baik.
    Lalu, apa sasaran utama pelenyapan dualitas? Sasaran pokoknya adalah menumbuhkan kesadaran akan ke-Satu-an, Oneness, dalam kehidupan ini, baik kehidupan kita sebagai individu maupun secara kolektif. Dengan lenyapnya perasaan dualitas dalam hidup ini, maka jarak antara kawula dan Gusti akan hilang. Akan lahir individu-individu yang menjadi dirinya sendiri, dan dalam kehidupan sosial akan tercipta interaksi antar warganya secara tim, sehingga semua akan memenuhi fungsinya masing-masing dalam kehidupan. Sekat antara pemimpin dan yang dipimpin akan hilang, dinding penyekat antara raja dan rakyatnya akan runtuh. Bila ini sudah terjadi, maka tak akan ada lagi eksploitasi terhadap sesama manusia.
    Pelenyapan sekat antara kawula (hamba, rakyat, atau bawahan) dan Gusti (raja, pemimpin, atau atasan) akan melahirkan satu keberadaan yang disebut Manunggaling Kawula Gusti. Keberadaan MKG ini akan menggugurkan kehidupan yang berkasta dan merontokkan feodalisme. Relasi sesama manusia berupa simbiose mutualisme, yaitu hubungan yang saling menguntungkan. Sesama manusia hidup dalam suasana liberte, egalite dan fraternite, yaitu hidup dalam kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan antara sesama manusia di dunia ini. Dari sinilah Syekh membangun hubungan warga dengan wadah yang disebut masyarakat, yang tidak dijumpai di Timur Tengah pada waktu itu.
    Memang masyarakat merupakan kosa kata yang dibentuk dari unsur-unsur kata Arab, yaitu dari syarika yang artinya menjadi sekutu; dan masyarakat adalah kumpulan orang-orang yang bersekutu. Jadi, setiap anggota masyarakat itu seperti sel-sel tubuh yang independen, namun selalu berinteraksi sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing. Setiap anggota masyarakat mengetahui tugasnya. Terciptalah jalinan kasih. Inilah surga yang sesungguhnya yang harus diwujudkan di dunia ini. Dengan demikian, konsep MKG sebenarnya untuk menciptakan kehidupan bersama dalam mencapai kejayaan!
    Achmad Chodjim
    Jakarta, 21 Mei 2009 Kediaman Bpk. Achmad Chodjim, materi ini juga di sampaikan di Hotel Indonesia Kempinski-Grand Indonesia, 19 Mei 2009
    *) Ir. Achmad Chodjim MM, adalah penulis buku “Syekh Siti jenar: Makna Kematian (jilid 1)”, “Syekh Siti Jenar: Makrifat dan Makna Kehidupan (jilid 2)” dan “Mistik dan Makrifat Sunan Kalijaga”.

    Suara Kebenaran Tidak Bisa Terbantahkan. Jokowi Presiden Bagi Orang Kaya!

    Silakan baca Tulisan Detik.Com , media mainstream pemerintah ini sindir Jokowi, membantah SBY dan mengulas data Natalius Pigai

    Suara Kebenaran Tidak Bisa Terbantahkan. Jokowi Presiden Bagi Orang Kaya!

    ORANG MISKIN HANYA TURUN 1% DALAM 4 TAHUN, PUNDI2 ORANG KAYA NAIK 10%/ TAHUN. PENGUSAHA HANYA TUMBUH 0,3%. APBN 7 RIBU TRILYUN SELAMA 3 TAHUN UNTUK SIAPA?

    PEMERINTAH BISA BANTAH DATA PAK SBY KARENA MEMANG PAK SBY SUMBER DATA KEMISKINAN BELUM JELAS. NAMUN DATA BPS YG SAYA ANALISA TIDAK TERBANTAHKAN! JOKOWI MALU, DIAM, SUNYI DAN SEPI.

    Kita mesti hentikan supaya negeri ini tidak meninabobokan oligarki diatas kekayaan orang2 miskin.

    https://m.detik.com/finance/berita-ekonomi-bisnis/d-4135190/angka-kemiskinan-turun-drastis-di-era-jokowi

    Video dari Nusanta Kujaya

    Sejarah telah mencatat inilah satu diantara 13 kontribusi saya atas kemenangan Joko Widodo sebagai Presiden RI. Jokowi adalah salah satu orang di negeri ini yang tidak bisa berterima kasih dan setia kawan. Tahun 2019 kita ganti orang2 yang tidak punya hati nurani di negeri tercinta ini. (Natalius Pigai, Ketua Tim Nasional Pemantau Pemilu Berbasis HAM 2014, Komnas HAM RI)

    Politik Balas Budi, Hebat Bimtek Para Kades Kabupaten Banyuasin di Bali.

    Politik Balas Budi, Hebat Bimtek Para Kades Kabupaten Banyuasin di Bali

    BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID – Waw,.Waw…luar biasa para kepala desa-kepala desa Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin Sumsel, seperti yang kita lihat di foto tersebut mendapat fasilitas cukup mewah menghabiskan waktu sepekan di pulau Dewata Bali.

    Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan berdasarkan dari pengalaman yang pahit masyarakat Banyuasin Sudah tiga kali pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Keuangan dan Kas daerah jebol habis terkuras tinggal pemerintah daerah melalui kebijakan kebijakan nya dan tangan tangannya untuk memeras hingga ampas harta kekayaan dan masyarakat kabupaten Banyuasin Ucap Petua Kabupaten Banyuasin iaitu,Salam Mudin.selasa (31/07)

    Mana ada lagi yang namanya Hak Asasi dan hak masyarakat Adat mana ada lagi yang mendengar teriakan teriakan masyarakat kecil tercekik dan kejepit demi mempertahan kan kelangsungan hidupnya,bebernya.

    Sama halnya Politik Balas Budi yang aleh-aleh bimtek Para Kepala desa di Kabupaten Banyuasin di terbangkan ke Pulau dewata Bali Untuk menghabiskan Waktu sepekan menikmati hasil kemenangan Sang Bupati Terpilih sungguh luar biasa penguasa Banyuasin Pak Salam Mudin pun mempertanyakan itu biayah dari mana DPKAD Banyuasin tanyanya.

    Sementara kondisi Kabupaten Banyuasin Suda dua hingga Tiga tahun ini bisa dibilang sama sekali tidak ada bangunan Infrastruktur yang ada hanya endus endusan modus peralihan kekuasaan segala apa yang dapat dipetik dan di comot disikat seperti Uang makan para pegawai Pemkab Banyuasin sudah 2 tahun ditiadakan Tidak adanya bangunan Fisik.

    Sudah hampir 3 tahun ini hutang Pemkab Banyuasin pada pihak ke 3 Rp 170.M. Dana desa dari APBD yang Sudah tertuang di dalam RPJMD Banyuasin raib digondol pengebted dana Aspirasi eh ganti nama menjadi Pira dan dimana Uangnya dan Bangunannya perekonomian masyarakat Banyuasin yang saat ini sangat kritis (2,5%) keluh kecewah terlihat di muka lelaki separuh baya ini.

    Masyarakat Petani yang berjuang demi kehidupannya pun luput dari perhatian harga benih dan pupuk racun harganya di pasaran suda tidak terjangkau lagi
    Selama 16 tahun Kabupaten Banyuasin berdiri Semenjak Bupati Ir. SA Supriono.MM ini la yang sangat Terburuk dan Hancur diman hukum tidak ada perlakuan karena sang Panglima memberikan Aba aba bermodalkan Penghargaan dan Sertifikat The Best…jelasnya (rn)

    Proposal penawaran harga

    Medan, 2008

    No. :

    Lamp. : 1 (satu) set proposal

    Perihal : Penawaran Perancangan Website

    Kepada Yth.

    Bapak/Ibu Pimpinan

    Di

    Tempat.

    Dengan hormat,

    Graha WebMedia berdedikasi dalam memberikan pelayanan jasa perancangan aplikasi website, private e-mail, desain grafis, software engineering dan iklan online berbasis jaringan internet dengan cakupan wilayah Indonesia.

    Melalui surat penawaran ini, kami menawarkan proposal perancangan aplikasi website untuk perusahaan yang sedang Anda pimpin. Adapun proposal perancangan website yang kami tawarkan, telah dilampirkan bersamaan dengan surat ini.

    Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

    Medan

    Hormat Kami,

    Graha WebMedia

    Proposal Penawaran

    Layanan Graha WebMedia

    I. PENDAHULUAN

    Perkembangan teknologi dan sumber informasi dari seluruh media, ternyata media internet untuk saat ini sangat digemari oleh masyarakat atau pelaku bisnis. Informasi yang didapat selain cepat, akurat juga dapat digunakan dan diperoleh dimana saja.

    Pengguna internet saat ini selalu melakukan pembelian dan penjualan secara online. Melalui informasi yang didapat langsung dan juga dapat juga bertransaksi secara langsung. Fasilitas provider untuk mengakses internet juga semakin banyak, selain dengan telepon rumah, handphone, juga melalui jaringan server/warnet. Ini membuktikan bahwa masyarakat semakin tidak mau disibukan dengan keterbatasan waktu dan kesempatan untuk melihat informasi.

    Graha WebMedia adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang jasa layanan media online dan media informasi lainnya. Kami merupakan perusahaan yang dapat membantu bagi organisasi atau perusahaan yang bergerak dibidang bisnis atau komersial. Bukan hanya perlayanan, tapi kualitas dan harga, menjadi hal terbaik untuk promosi perusahaan/usaha bisnis dijaringan internet.

    II. PRODUK & LAYANAN

    1. Produk Layanan Online

    1. Web Development

    Merupakan suatu divisi yang memberikan pelayanan jasa perancangan dan pengembangan aplikasi website sebagai media promosi usaha dijaringan internet. Perancangan dan pengembangan aplikasi website bisa berupa perancangan website statik maupun website dinamis bahkan sebuah aplikasi Online-Shop.

      1. Private E-mail

      Layanan ini merupakan bagian dari produk Web Development, dimana setiap perancangan dan pengembangan yang dipercayakan kepada kami, akan diberikan private e-mail account secara gratis.

        1. Desain Grafis & Printing

        Merupakan layanan jasa pembuatan desain logo, banner, brosur, kartu nama, undangan dan desain produk lainnya untuk dijadikan bagian promosi perusahaan.

          1. Software Engineering

          Selain perancangan aplikasi website, ada juga beberapa aplikasi operasional lainnya antara lain; aplikasi SMS Center, aplikasi penjualan & pembelian, stok, hutang piutang dan lain sebagainya.

            1. Iklan Online

            1. Media Promosi Online Gratis

            Adalah layanan promosi online di internet yang kami berikan secara gratis diwebsite http://www.medanshop.com. Fitur-fitur yang ditawarkan adalah posting data produk perusahaan, profile perusahaan, iklan baris kerjasama atau jual beli produk lainnya. Selain itu, juga bisa melakukan pencarian informasi produk-produk lainnya dari member MedanShop.com itu sendiri.

            1. Info Lowongan Kerja

            Sebuah media informasi lowongan kerja yang kami berikan untuk perusahaan mencari tenaga kerja dan sebaliknya. Layanan berbasis internet ini diharapkan akan membantu pihak manajemen perusahaan dalam hal ketenaga kerjaan (HRD) dan untuk pencari kerja juga diberikan kesempatan dan kemudahan dalam mencari pekerjaan idealnya.

            1. Produk Layanan Direktori

            Merupakan jasa layanan iklan sebagai pendukung media internet yang dikemas dalam bentuk tabloid dan memiliki spesifikasi 70% iklan dan 30% berita atau informasi lainnya seperti tips, keuangan, wisata, layanan masyarakat dan lainnya.

            III. VISI dan MISI

            Visi :

            ‘Menjadi penyedia jasa dan informasi penghubung penjual dan pembeli yang berjangkauan luas melalui media internet. ‘

            Misi :

            1. Menyediakan jasa informasi dalam bentuk media internet, media cetak dalam pelayanan informasi dan komunikasi.

            2. Menjadikan produk layanan sebagai konsumsi masyarakat.

            3. Membantu pelayanan jasa informasi perusahaan untuk memperkenalkan produknya kepada masyarakat/konsumen.

            IV. PENGGUNA JASA

            Adapun yang menjadi pengguna jasa adalah seluruh perusahaan ataupun individu dari seluruh layanan produk. Beberapa perusahaan yang telah menggunakan jasa Graha WebMedia, antara lain:

            No.

            Nama Perusahaan

            Produk/Layanan

            Keterangan

            Tahun

            Status

            1

            Bumi Prima, CV

            Web Development

            http://www.bp.co.id

            2007

            Online

            2

            Bumi Prima, CV

            Desain Grafis

            Desain logo perusahaan

            2007

            Finish

            3

            Indodacin Presisi Utama, PT

            Web Development

            http://www.indodacin.com

            2007

            Online

            4

            Indodacin Presisi Utama, PT

            SMS Center

            Aplikasi SMS Center

            2007

            Online

            5

            Wiratama Perkasa, CV

            Web Development

            http://www.wiratamaperkasa.com

            2007

            Online

            6

            Wiratama Perkasa, CV

            Desain Grafis

            Brosur dan logo

            2007

            Finish

            7

            Showbitz Event Organizer

            Web Development

            http://www.showbitz-eo.com

            2008

            Online

            8

            Organisasi Pemuda Pancasila

            Web Development

            http://www.ppsumut.com

            2008

            Online

            9

            Restoran Garuda

            Web Development

            http://www.restorangaruda.com

            2008

            Online

            10

            Citra Mandiri Asia, CV

            Web Development

            http://www.cma.co.id

            2008

            Online

            11

            Widy Kencana Jaya, PT

            Web Development

            http://www.widykencanajaya.com

            2008

            Online

            12

            Matahari Engineering

            Web Development

            http://www.matahariengineering.com

            2008

            Proses

            13

            Sumber Medicca

            Web Development

            http://www.sumbermedicca.com

            2008

            Proses

            14

            Primatechindo

            Web Development

            http://www.primatechindo.com

            2008

            Online

            15

            Proteussaba Nusantara

            Web Development

            http://www.proteussaba.com

            2008

            Online

            16

            Wira Swakarsa

            Web Development

            http://www.wiraswakarsa.com

            2008

            Online

            17

            Rapid Plus

            Web Development

            http://www.sumatera-adventure.com

            2008

            Online

            18

            Pilaren, PT

            Web Development

            http://www.pilaren.com

            2008

            Online

            19

            Marsha Puntadewa Psikologi

            Web Development

            http://www.marshapuntadewa.com

            2008

            Proses

            20

            FE UISU

            Web Development

            http://www.fe.uisu.ac.id

            2008

            Online

            21

            Procomm

            Web Development

            http://www.procomm-organizer.com

            2008

            Online

            22

            PKPA

            Web Development

            http://www.eska.or.id

            2008

            Online

            23

            Dinas Kehutanan

            Web Development

            http://www.bpiihp.go.id

            2008

            Online

            24

            Unique Furniture

            Web Development

            http://www.uniquefurni.com

            2008

            Proses

            V. HARGA PRODUK

            Harga produk untuk tahun 2008 adalah sebagai berikut :

            No.

            Nama Produk

            Harga

            Keterangan

            1

            Web Development – Paket Profesional

            Rp. Call Us

            Website Dinamis

            • Konten Menu

            • Greetings (Running Text)

            • Counter Visitor)

            • Animasi

            • Kapasitas 500 mb

            2

            Web Development – Paket Profesional Plus

            Rp. Call Us

            Website Dinamis

            • Konten Menu

            • Greetings (Running Text)

            • Counter Visitor)

            • Animasi + Animasi Plus

            • Audio

            • Kapasitas Unlimited

            3

            Web Development – Paket Expert

            Rp. Call Us

            Website Dinamis Online Shop

            • Konten Menu

            • Greetings (Running Text)

            • Counter Visitor)

            • Animasi + Animasi Plus

            • Audio

            • Kapasitas Unlimited

            • Catalog on Line & Shopping Basket

            4

            Web Development – Paket Expert Plus

            Rp. Call Us

            Website Online Shop Plus

            • Konten Menu

            • Greetings (Running Text)

            • Counter Visitor)

            • Animasi + Animasi Plus

            • Audio

            • Kapasitas Unlimited

            • Catalog on Line & Shopping Basket + Animasi

            5

            Aplikasi SMS Center

            Rp. Call Us

            Aplikasi SMS Center Online

            6

            Desain Grafis & Animasi

            Rp. Call Us

            Sesuai dengan kebutuhan produk

            7

            Aplikasi Operasional

            Rp. Call Us

            Sesuai dengan kebutuhan sistem

            * Harga belum termasuk PPN 10%

            Harga Produk Tambahan untuk WEB DEVELOPMENT tahun 2008 (Hanya untuk Paket Profesional-Paket Expert Plus). Apabila ingin menambah domain atau domain anda menjadi lebih dari satu, maka akan dikenakan Biaya Tambahan sebagai berikut :

            Nama Produk

            Harga

            Keterangan

            Domain Tambahan

                • com, net, org, etc

                • co.id, net.id, org.id,ac.id, web.id

                Rp. 90,000,-

                Rp. 150,000,-

                Selama 1 tahun

                Selama 1 tahun

                1. FASILITAS TAMBAHAN

                Perusahaan Pengguna Layanan Graha WebMedia akan mendapat complement secara gratis, yaitu :

                1. Website Anda akan di Promosikan via email ke Perusahaan atau Lembaga yang memungkinkan untuk terjalinnya kerjasama.

                2. Maintenance akan dilakukan selama masa Kontrak berjalan.

                3. Pelatihan pengeditan akan diberikan secara gratis, dan apabila anda mengalami kesibukan atau kesulitan untuk pengeditan maka Perusahaan kami akan selalu siap untuk membantu mengedit website Anda.

                4. Perusahaan kami akan selau memberi pelayanan special untuk Perusahaan ataupun Lembaga Anda tanpa kami beritahukan apa yang menjadi Layanan special kami.

                5. Promosi atau Discount akan diberikan sesuai kebijakan Perusahaan.

                6. Mendapat Iklan Gratis di situs www.medanshop.com yang merupakan media iklan online selama waktu yang ditetapkan Perusahaan kami (1 tahun).

                7. Perusahaan kami akan terus berusaha membantu Website Anda untuk selalu tampil diurutan paling atas di situs www.google.co.id dan www.yahoo.co.id selama Anda juga selalu aktif untuk melakukan perubahan-perubahan isi website Anda.

                8. Mendapat space iklan di www.medanashop.com sebagai media iklan dan bisnis terbesar di Medan yang dikunjungi 2.000 orang setiap harinya.

                9. Mendapat space promosi di www.inginkerja.com dengan mencantumkan LOGO yang bisa diakses langsung ke web perusahaan Anda

                10. Kesulitan dan Kesibukan anda tidak menjadi beban untuk Website Anda selama masih ada Graha WebMedia

                1. PENUTUP

                Demikian proposal penarawan ini kami perbuat. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. Semoga kita dapat menjalin hubungan kerjasama yang lebih baik disaat ini dan dimasa depan.

                Proposal penawaran harga

                Medan, 2008

                No. :

                Lamp. : 1 (satu) set proposal

                Perihal : Penawaran Perancangan Website

                Kepada Yth.

                Bapak/Ibu Pimpinan

                Di

                Tempat.

                Dengan hormat,

                Graha WebMedia berdedikasi dalam memberikan pelayanan jasa perancangan aplikasi website, private e-mail, desain grafis, software engineering dan iklan online berbasis jaringan internet dengan cakupan wilayah Indonesia.

                Melalui surat penawaran ini, kami menawarkan proposal perancangan aplikasi website untuk perusahaan yang sedang Anda pimpin. Adapun proposal perancangan website yang kami tawarkan, telah dilampirkan bersamaan dengan surat ini.

                Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

                Medan

                Hormat Kami,

                Graha WebMedia

                Proposal Penawaran

                Layanan Graha WebMedia

                I. PENDAHULUAN

                Perkembangan teknologi dan sumber informasi dari seluruh media, ternyata media internet untuk saat ini sangat digemari oleh masyarakat atau pelaku bisnis. Informasi yang didapat selain cepat, akurat juga dapat digunakan dan diperoleh dimana saja.

                Pengguna internet saat ini selalu melakukan pembelian dan penjualan secara online. Melalui informasi yang didapat langsung dan juga dapat juga bertransaksi secara langsung. Fasilitas provider untuk mengakses internet juga semakin banyak, selain dengan telepon rumah, handphone, juga melalui jaringan server/warnet. Ini membuktikan bahwa masyarakat semakin tidak mau disibukan dengan keterbatasan waktu dan kesempatan untuk melihat informasi.

                Graha WebMedia adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang jasa layanan media online dan media informasi lainnya. Kami merupakan perusahaan yang dapat membantu bagi organisasi atau perusahaan yang bergerak dibidang bisnis atau komersial. Bukan hanya perlayanan, tapi kualitas dan harga, menjadi hal terbaik untuk promosi perusahaan/usaha bisnis dijaringan internet.

                II. PRODUK & LAYANAN

                1. Produk Layanan Online

                1. Web Development

                Merupakan suatu divisi yang memberikan pelayanan jasa perancangan dan pengembangan aplikasi website sebagai media promosi usaha dijaringan internet. Perancangan dan pengembangan aplikasi website bisa berupa perancangan website statik maupun website dinamis bahkan sebuah aplikasi Online-Shop.

                  1. Private E-mail

                  Layanan ini merupakan bagian dari produk Web Development, dimana setiap perancangan dan pengembangan yang dipercayakan kepada kami, akan diberikan private e-mail account secara gratis.

                    1. Desain Grafis & Printing

                    Merupakan layanan jasa pembuatan desain logo, banner, brosur, kartu nama, undangan dan desain produk lainnya untuk dijadikan bagian promosi perusahaan.

                      1. Software Engineering

                      Selain perancangan aplikasi website, ada juga beberapa aplikasi operasional lainnya antara lain; aplikasi SMS Center, aplikasi penjualan & pembelian, stok, hutang piutang dan lain sebagainya.

                        1. Iklan Online

                        1. Media Promosi Online Gratis

                        Adalah layanan promosi online di internet yang kami berikan secara gratis diwebsite http://www.medanshop.com. Fitur-fitur yang ditawarkan adalah posting data produk perusahaan, profile perusahaan, iklan baris kerjasama atau jual beli produk lainnya. Selain itu, juga bisa melakukan pencarian informasi produk-produk lainnya dari member MedanShop.com itu sendiri.

                        1. Info Lowongan Kerja

                        Sebuah media informasi lowongan kerja yang kami berikan untuk perusahaan mencari tenaga kerja dan sebaliknya. Layanan berbasis internet ini diharapkan akan membantu pihak manajemen perusahaan dalam hal ketenaga kerjaan (HRD) dan untuk pencari kerja juga diberikan kesempatan dan kemudahan dalam mencari pekerjaan idealnya.

                        1. Produk Layanan Direktori

                        Merupakan jasa layanan iklan sebagai pendukung media internet yang dikemas dalam bentuk tabloid dan memiliki spesifikasi 70% iklan dan 30% berita atau informasi lainnya seperti tips, keuangan, wisata, layanan masyarakat dan lainnya.

                        III. VISI dan MISI

                        Visi :

                        ‘Menjadi penyedia jasa dan informasi penghubung penjual dan pembeli yang berjangkauan luas melalui media internet. ‘

                        Misi :

                        1. Menyediakan jasa informasi dalam bentuk media internet, media cetak dalam pelayanan informasi dan komunikasi.

                        2. Menjadikan produk layanan sebagai konsumsi masyarakat.

                        3. Membantu pelayanan jasa informasi perusahaan untuk memperkenalkan produknya kepada masyarakat/konsumen.

                        IV. PENGGUNA JASA

                        Adapun yang menjadi pengguna jasa adalah seluruh perusahaan ataupun individu dari seluruh layanan produk. Beberapa perusahaan yang telah menggunakan jasa Graha WebMedia, antara lain:

                        No.

                        Nama Perusahaan

                        Produk/Layanan

                        Keterangan

                        Tahun

                        Status

                        1

                        Bumi Prima, CV

                        Web Development

                        http://www.bp.co.id

                        2007

                        Online

                        2

                        Bumi Prima, CV

                        Desain Grafis

                        Desain logo perusahaan

                        2007

                        Finish

                        3

                        Indodacin Presisi Utama, PT

                        Web Development

                        http://www.indodacin.com

                        2007

                        Online

                        4

                        Indodacin Presisi Utama, PT

                        SMS Center

                        Aplikasi SMS Center

                        2007

                        Online

                        5

                        Wiratama Perkasa, CV

                        Web Development

                        http://www.wiratamaperkasa.com

                        2007

                        Online

                        6

                        Wiratama Perkasa, CV

                        Desain Grafis

                        Brosur dan logo

                        2007

                        Finish

                        7

                        Showbitz Event Organizer

                        Web Development

                        http://www.showbitz-eo.com

                        2008

                        Online

                        8

                        Organisasi Pemuda Pancasila

                        Web Development

                        http://www.ppsumut.com

                        2008

                        Online

                        9

                        Restoran Garuda

                        Web Development

                        http://www.restorangaruda.com

                        2008

                        Online

                        10

                        Citra Mandiri Asia, CV

                        Web Development

                        http://www.cma.co.id

                        2008

                        Online

                        11

                        Widy Kencana Jaya, PT

                        Web Development

                        http://www.widykencanajaya.com

                        2008

                        Online

                        12

                        Matahari Engineering

                        Web Development

                        http://www.matahariengineering.com

                        2008

                        Proses

                        13

                        Sumber Medicca

                        Web Development

                        http://www.sumbermedicca.com

                        2008

                        Proses

                        14

                        Primatechindo

                        Web Development

                        http://www.primatechindo.com

                        2008

                        Online

                        15

                        Proteussaba Nusantara

                        Web Development

                        http://www.proteussaba.com

                        2008

                        Online

                        16

                        Wira Swakarsa

                        Web Development

                        http://www.wiraswakarsa.com

                        2008

                        Online

                        17

                        Rapid Plus

                        Web Development

                        http://www.sumatera-adventure.com

                        2008

                        Online

                        18

                        Pilaren, PT

                        Web Development

                        http://www.pilaren.com

                        2008

                        Online

                        19

                        Marsha Puntadewa Psikologi

                        Web Development

                        http://www.marshapuntadewa.com

                        2008

                        Proses

                        20

                        FE UISU

                        Web Development

                        http://www.fe.uisu.ac.id

                        2008

                        Online

                        21

                        Procomm

                        Web Development

                        http://www.procomm-organizer.com

                        2008

                        Online

                        22

                        PKPA

                        Web Development

                        http://www.eska.or.id

                        2008

                        Online

                        23

                        Dinas Kehutanan

                        Web Development

                        http://www.bpiihp.go.id

                        2008

                        Online

                        24

                        Unique Furniture

                        Web Development

                        http://www.uniquefurni.com

                        2008

                        Proses

                        V. HARGA PRODUK

                        Harga produk untuk tahun 2008 adalah sebagai berikut :

                        No.

                        Nama Produk

                        Harga

                        Keterangan

                        1

                        Web Development – Paket Profesional

                        Rp. Call Us

                        Website Dinamis

                        • Konten Menu

                        • Greetings (Running Text)

                        • Counter Visitor)

                        • Animasi

                        • Kapasitas 500 mb

                        2

                        Web Development – Paket Profesional Plus

                        Rp. Call Us

                        Website Dinamis

                        • Konten Menu

                        • Greetings (Running Text)

                        • Counter Visitor)

                        • Animasi + Animasi Plus

                        • Audio

                        • Kapasitas Unlimited

                        3

                        Web Development – Paket Expert

                        Rp. Call Us

                        Website Dinamis Online Shop

                        • Konten Menu

                        • Greetings (Running Text)

                        • Counter Visitor)

                        • Animasi + Animasi Plus

                        • Audio

                        • Kapasitas Unlimited

                        • Catalog on Line & Shopping Basket

                        4

                        Web Development – Paket Expert Plus

                        Rp. Call Us

                        Website Online Shop Plus

                        • Konten Menu

                        • Greetings (Running Text)

                        • Counter Visitor)

                        • Animasi + Animasi Plus

                        • Audio

                        • Kapasitas Unlimited

                        • Catalog on Line & Shopping Basket + Animasi

                        5

                        Aplikasi SMS Center

                        Rp. Call Us

                        Aplikasi SMS Center Online

                        6

                        Desain Grafis & Animasi

                        Rp. Call Us

                        Sesuai dengan kebutuhan produk

                        7

                        Aplikasi Operasional

                        Rp. Call Us

                        Sesuai dengan kebutuhan sistem

                        * Harga belum termasuk PPN 10%

                        Harga Produk Tambahan untuk WEB DEVELOPMENT tahun 2008 (Hanya untuk Paket Profesional-Paket Expert Plus). Apabila ingin menambah domain atau domain anda menjadi lebih dari satu, maka akan dikenakan Biaya Tambahan sebagai berikut :

                        Nama Produk

                        Harga

                        Keterangan

                        Domain Tambahan

                            • com, net, org, etc

                            • co.id, net.id, org.id,ac.id, web.id

                            Rp. 90,000,-

                            Rp. 150,000,-

                            Selama 1 tahun

                            Selama 1 tahun

                            1. FASILITAS TAMBAHAN

                            Perusahaan Pengguna Layanan Graha WebMedia akan mendapat complement secara gratis, yaitu :

                            1. Website Anda akan di Promosikan via email ke Perusahaan atau Lembaga yang memungkinkan untuk terjalinnya kerjasama.

                            2. Maintenance akan dilakukan selama masa Kontrak berjalan.

                            3. Pelatihan pengeditan akan diberikan secara gratis, dan apabila anda mengalami kesibukan atau kesulitan untuk pengeditan maka Perusahaan kami akan selalu siap untuk membantu mengedit website Anda.

                            4. Perusahaan kami akan selau memberi pelayanan special untuk Perusahaan ataupun Lembaga Anda tanpa kami beritahukan apa yang menjadi Layanan special kami.

                            5. Promosi atau Discount akan diberikan sesuai kebijakan Perusahaan.

                            6. Mendapat Iklan Gratis di situs www.medanshop.com yang merupakan media iklan online selama waktu yang ditetapkan Perusahaan kami (1 tahun).

                            7. Perusahaan kami akan terus berusaha membantu Website Anda untuk selalu tampil diurutan paling atas di situs www.google.co.id dan www.yahoo.co.id selama Anda juga selalu aktif untuk melakukan perubahan-perubahan isi website Anda.

                            8. Mendapat space iklan di www.medanashop.com sebagai media iklan dan bisnis terbesar di Medan yang dikunjungi 2.000 orang setiap harinya.

                            9. Mendapat space promosi di www.inginkerja.com dengan mencantumkan LOGO yang bisa diakses langsung ke web perusahaan Anda

                            10. Kesulitan dan Kesibukan anda tidak menjadi beban untuk Website Anda selama masih ada Graha WebMedia

                            1. PENUTUP

                            Demikian proposal penarawan ini kami perbuat. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. Semoga kita dapat menjalin hubungan kerjasama yang lebih baik disaat ini dan dimasa depan.

                            Rapat Paripurna Dengan Agenda Pengambilan Keputusan DPR

                            Rapat Paripurna Dengan Agenda Pengambilan Keputusan DPR

                            BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin telah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan keputusan DPRD Kabupaten Banyuasin Sumsel, dengan mitra kerjanya Setiap Komisi dan OPD Mitra kerja. Rapat Paripurna tersebut bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasi, Senin (30/07).

                            Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Bupati Banyuasin Ir. S.A. Supriono, MM dan didampingi Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin Ir. Irian Setiawan, SH, M.Si serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin Hariyadi H. M. Yusuf.

                            Hadir dalam acara tersebut Mayor Ciz Agus Supriyadi ( Pjs Dandim 0430 ), Kabangren kompol Marjoyo ( perwakilan Polres Banyuasin ), H. Mudamad Solih S.Pd.I ( Wakil DPRD, Dr Ir.H.Firmansyah (Sekda), Dr. Muhamad Senen Har ( Asisten l ), Ir. Kosrarudin ( Asisten ll ), Ir. H. Rislani M Gafar (Asisten lll ) serta
                            Seluruh Staf Ahli, Seluruh OPD
                            dan 25 orang anggota DPRD Kabupaten Banyuasin.

                            Pada rapat Paripurna tersebut yang didahului dengan Penyampaian laporan hasil pembahasan Komisi-komisi bersama mitra kerja OPD dan pengambilan keputusan oleh DPRD Kabupaten Banyuasin.

                            Selanjutnya Penandatanganan Keputusan DPRD dan Bupati Banyuasin,
                            Pada rapat itu Penyampaian laporan hasil pembahasan Komisi-komisi bersama mitra kerja dan pengambilan keputusan oleh DPRD Kabupaten Banyuasin yaitu Komisi 1 Ari apriyansa, Komisi 2 Ilham Hadi, S.Hut, Komisi 3 Kumroni SE. M.Si dan Komisi 4 Supriyadi.

                            Pada kesempatan itu Bupati Banyuasin Ir. SA Supriono,.M.M., dalam sambutannya mengatakan bahwa sebagaimana kita telah dengarkan bersama tadi, hasil pembahasan oleh Komisi-komisi DPRD telah disampaikan dalam bentuk Laporan..

                            Oleh karena itu, saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setulus-tulusnya, kepada seluruh Pimpinan dan Anggota Komisi DPRD atas jerih payah dan kerja kerasnya sehingga mampu menyelesaikan pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 yang telah kami sampaikan beberapa waktu lalu.

                            “Mengenai beberapa catatan dalam konteks perbaikan pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang disampaikan oleh komisi-komisi dalam laporannya tadi, saya akan mencatatnya sebagai bahan yang sangat berharga serta akan menindaklanjuti dengan sungguh-sungguh.

                            Dengan demikian, sesuai dengan harapan kita bersama bahwa Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin akan terus menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang,”

                            Kata Supriono Selanjutnya ujar Supriono, kita juga mendengar dan menyaksikan bersama bahwa, berdasarkan laporan hasil pembahasan Komisi-komisi, pada prinsipnya telah menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, yang ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD.

                            “Oleh karena itu Persetujuan bersama dimaksud serta seluruh dokumen kelengkapannya, akan segera kita sampaikan Kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk dilakukan evaluasi. Mudah-mudahan tahapan evaluasi tersebut dapat berjalan lancar tanpa halangan, sehingga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017 dapat segera menjadi Peraturan Daerah,” tegasnya.

                            Wakil-wakil Ketua, para Anggota Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia, lanjut Supriono, Atas semua proses yang telah kita lalui, rasanya tidaklah berlebihan jika saya mengatakan bahwa, jajaran eksekutif dan legislatif dalam Pemerintahan Daerah Kabupaten Banyuasin pada hari ini, kembali menunjukkan kamampuannya menyelesaikan salah satu tugas konstitusional yang sangat penting, yaitu menjalankan amanat peraturan perundang-undangan berupa Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017.

                            “Untuk pencapaian itu semua sekali lagi tidak ada kata terbaik yang dapat saya ucapkan kecuali rasa syukur kepada Allah S.W.T, Tuhan Yang Maha Kuasa dan sekaligus rasa terima kasih kepada semua pihak, terutama kepada Ketua, Wakil-wakil Ketua serta segenap Anggota DPRD baik yang tergabung dalam fraksi-fraksi maupun komisi-komisi,” ucpanya..

                            “Mudah-mudahan segala apa yang terbaik yang telah kita lakukan akan menjadi bagian dari amal ibadah dan akan memperoleh imbalan dari Allah S.W.T. Amin Yaa Robbal’alamin,” pungkasnya. (rn)

                            SIDANG MEDIASI PERTAMA PBB DENGAN KPU GAGAL

                            SIDANG MEDIASI PERTAMA PBB DENGAN KPU GAGAL


                            JAKARTA,TRIBUNUS.CO.ID – Upaya penyelesaian sengketa proses Pemilu antara Partai Bulan Bintang dengan KPU yang diselenggarakan Bawaslu gagal sebelum masuk materi perkara. Pihak PBB dihadiri oleh Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra, Sekjen Afriansyah Noor dan Ketua Komite Aksi Pemenangan Pemilu Yusron Ihza.Jakarta 30/7/2018.

                            Ketika sidang dibuka oleh Komusioner Bawaslu Ahmad Bagja, Yusril bertanya kepada dua komisioner KPU yang hadir, Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting, apakah kehadiran mereka representatif mewakili KPU. Begitu juga tim Biro Hukum KPU yang hadir apakah mereka mendapat kuasa atau tidak dari KPU. Ternyata, kedua komisioner hanya mendapat perintah lisan dari Ketua KPU untuk hadir ke sidang. Sementara tim Biro Hukum KPU nampak kebingungan ketika diminta menunjukkan surat kuasa dari KPU.

                            Yusril mengatakan bahwa Presidenpun atau DPR kalau dipanggil menghadiri sengketa harus memberikan kuasa kepada menteri atau orang lain yang ditunjuk. Ilham berdalih bahwa kehadirannya mewakili komisioner KPU yang lain karena KPU “kolektif kollegial”. Yusril balik bertanya dan meminta Ilham menunjukkan bukti yang sah bahwa dia mendapat mandat dari komisioner KPU yang lain, sehingga sah bertindak atas nama mereka. “Kolektif kolegial itu justru berarti semua komisioner harus bertindak bersama2, bukan sendiri2”. Ilham mengatakan itu kebiasaan KPU cukup dengan lisan. Yusril sekali lagi mengatakan keberatan. “KPU harusnya bekerja professional dan mengikuti hukum yang berlaku. Kalau PBB sedikit saja ada kesalahan, KPU langsung menjatuhkan sanksi, tetapi KPU sendiri bekerja seenaknya dan kampungan” sergah Yusril.

                            Komisioner KPU Ahmad Bagja mencoba menengahi, namun PBB tetap keberatan karena menganggap kehadiran dua komisioner dan tim biro hukum tanpa mandat dan surat kuasa, menyebabkan sidang mediasi tidak sah. “Kami tidak percaya dengan omongan Ilham. Di sidang ajudikasi, termasuk mediasi, kami perlu bukti. Kami harus memberi pelajaran kepada KPU agar jangan bekerja seenaknya dan mau2nya sendiri mentang-mentang sedang berkuasa” tegas Yusril. Sampai sore ini, belum tahu kelanjutan sidang mediasi antara PBB dengan KPU. Yusril menegaskan akan menghadapi KPU sampai ke manapun, selama lembaga itu bertindak tidak adil dan bekerja dengan arogansi dan kesewenang2an.(red,rn)

                            Catatan Sejarah Silsilah Yusril Ihza Mahendra Datuak Maharajo Palinduang

                            Silsilah Yusril Ihza Mahendra Datuak Maharajo Palinduang
                            Nurseha, Ibunda Yusril: Kami Orang Minang, dari Suku Malayu Kampuang Dalam Aia Tabik Kota Payakumbuh
                            Dirangkum oleh SUPRIZAL TANJUNG, Batam
                            SAAT ini, banyak pihak yang menilai Yusril Ihza Mahendra, yang saat ini menjabat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) adalah putra Bangkinang, Provinsi Riau. Hal itu dapat dibenarkan, karena semenjak dilahirkan hingga besar, mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu, berada di Siabu, Bangkinang.
                            Yusril Ihza Mahendra
                            Namun tidak banyak yang tahu, jika Yusril memiliki asal usul dari Minangkabau. Rajo Luak Limopuluah Datuak Marajo Indo Mamangun saat menyambut kedatangan Yusril Ihza Mahendra, penghulu yang terdaftar sebagai datuak-datuak dan penghulu-penghulu di Luhak Limapuluh menyatakan, kalau sejarah ninik mamak yang saat ini dipangku Yusril, tidak bisa dibantahkan.
                            Dalam lintasan sejarah Minangkabau, pada ”barih nan balabeh” adat disebutkan, adalah niniak mamak nan 50 yang turun dari Pariangan Padangpanjang datang ke Luak Limapuluh melalui Sungai Patai (Tanahdatar) ke Situjuah Ladang Laweh, Padang Kuniang, Situjuah Gadang dan terus ke timur Sikabu-kabu.
                            Mereka turun dan sampai di Aia Tabik. Dalam perjalanan mencari tempat untuk menetap, mereka berkumpul di sebuah tempat bernama Padang Siantah sekarang. Di tempat itu mereka saling bertanya, dan saling memberi jawab, ”Antah” dalam pencarian kawan yang hilang.
                            Lantas mereka menyebar yang belakangan diketahui dari orang ”nan batigo” penduduk setempat yakni, Dt Jin No Katie, Dt Prabu Nasti dan Dt Rajo Pandawa, lima niniak yang hilang tersebut berjalan melalui Bukit Limbuku-Batu Balang, Buluah Kasok sampai ke Kampar.
                            Saat itu ninik mamak yang lima orang itu, menjadi Pucuak Adat Limo Koto Kampar. Daerahnya membawahi, Kuok, Bangkinang, Salo, Aia Tirih dan Rumbio.
                            Ninik yang lima yang dalam artian luak itu berarti kurang, menjadi nama Luak 50 yang menyebar di berbagai tempat. Sampai saat inilah, ninik mamak dan penghulu itu, dalam kewilayahan Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota berjumlah tidak kurang dari 13 ribu.
                            Hal yang sama juga terjadi pada keturunan ”ninik nan balimo” di Kampar yang sampai saat ini menyebar dan berkembang sesuai dengan perkembangan zaman dan daerah. Masing-masing keturunan dari ninik yang 50 itu, secara turun menurun dan berkembang membangun jati diri atau Soko (tiang utama).
                            Salah satunya telah menjadi gelar kaum, Datuak Mahadajo Palinduang yang saat ini disandang Prof Dr Yusril Ihza Mahendra. Ia adalah putra Minangkabau yang mewarisi Soko kebesarannya yang telah dilewakan di Si Abu pada Minggu, 8 September 2002.
                            Guru besar hukum itu lahir di Pulau Belitung dari rahim seorang bundo kanduang Datuak Maharajo Palinduang. Karena itu, dengan diserahkannya gelar Dt Maharajo Palinduang itu kepada Yusril Ihza Mahendra, maka melengkapi kebesaran ”rajo nan balimo” yang di dalamnya ada Datuak Bandaro Hitam (Rajo Diranah), Kamanakan Nan Sambilan meliputi, Sicincin, Labuah Kudo, Pariangan Padangpanjang, Silarak, Tabek Anduang, Tanjuang Aro, Sikabu-kabu, Tanjuang Kaliang dan Koto Marapak. Selain itu, juga melengkapi kehadiran anak nan balimo, Andaleh, Mungo, Sungai Kamuyang, Aua Kuniang dan Limbukan serta dunsanak dan baduo,Tiaka Payobasuang.
                            Mangambang Leba
                            Penyerahan tongkat dan keris kepada Yusril Ihza Mahendra Dt Maharajo Palinduang dari Pasukuan Melayu Dt Mudo dari Siabau Koto Bangkinang dari Rajo Luhak Limo Puluah dan Pewaris kerajaan Pagaruyung kemarin, menandai dimulainya acara ”Mangambang Leba, Marantang Panjang Gelar Pusako” yang dilaksanakan dalam penuh suasana kekerabatan dan khitmad.
                            Kegiatan yang dilaksanakan di Istano Linduang Bulan juga dilaksanakan dalam prosesi adat dalam bentuk pasambahan adat yang dibawakan oleh ninik mamak nan batujuh Pagaruyung, sedangkan kegiatan acara ”Mangambang leba dan merantang” itu dihadiri langsung oleh pewaris Pagaruyung, Tuanku Mudo Mahkota Alam Sutan Sm Taufik Thaib beserta Basa Ampek Balai, Langgam nan Tujuh.
                            Di samping itu juga hadir Asisten IV Setdaprov Sumbar Yohanes Dahlan, Wakil Bupati Tanahdatar Aulizur Syuib, Ketua LKAAM Sumatera Barat Kamardi Rais P Dt Simulie, Sy Dt Marajo Indo Mamangun Rajo Luhak lima Puluah, Ketua Badan Pemberdayaan Limbago Adat tertinggi Rajo Mufakat Luhak Limopuluah dengan tuan serta seluruh ninik mamak, pemuda dan cerdik pandai di Tanahdatar dan Luhak Limopuluah.
                            Dalam sambutannya, Ketua LKAAM Sumatera Barat Kamardi Rais P Dt Simulie meluruskan bahwa kegiatan ”Mangambang Leba dan Marantang Panjang” yang dilakukan di Istano Linduang Bulan bukan pemberian gelar kehormatan karena beliau sendiri sudah menyandang gelar sako adat Dt Maharajo Palinduang dari Pasukuan Melayu DT Mudo Nagari Siabu V Koto Bangkinang.
                            Dan, kegiatannya ”mangambang leba dan marentang panjang” gelar sako yang telah diberi amanah oleh kaumnya, karena gelar sako adalah institusi kepemimpinan kaum di Minangkabau. Dia pun didahulukan salangkah, ditinggikan sarantiang dalam memimpin anak kemenakannya.
                            Dt P Simulie meminta semua pihak menata kembali seluruh hukum yang ada di negeri ini, termasuk menyelaraskan norma-norma adat dengan legalitas undang-undang. Tanah ulayat sebagai pusako tinggi berupa ”cancang latiah, tambilang basi” nenek moyang dan ada pusako rendah hasil keringat ayah dan ibu. Demikian pula punya UU No 5 tahun 1960 yang disebut UU Pokok Agraria yang sudah masanya harus direvisi, terutama pasal 28 yang menyebutkan sehabis Hak Guna Usaha (HGU) tanah dapat tidak dikembalikan kepada pemilik ulayat, tapi langsung menjadi tanah negara.
                            Komentar Raja Pagaruyung
                            Sementara itu, Pewaris Pagaruyung Tuanku Mudo Mahkota Alam Sutan SM Taufik Thaib menambahkan, Yusril Mahendra bukan diberi gelar kehormatan, karena gelar sako oleh kaumnya dalam suku Melayu sudah dilaksanakan tahun 2002 lalu. ”Kedatangan beliau dengan keluarga dan rombongan sangat mengembirakan kita. Ini sekaligus dapat memperkokoh dan memperjelas pertalian adat antara Lima Koto Kampar V Koto dengan Luhak Limapuluh dengan Minangkabau sendiri.
                            Yusril Ihza Mahendra Dt Maharajo Palinduang mengakui pemberian gelar sako kaum baginya telah diberikan pada tahun 2002 lalu.
                            ”Saya menyadari gelar itu merupakan tugas berat, yaitu ”anak dipangku dan kamanakan dibimbiang”, belum lagi sumpah yang dibacakan sendiri cukup besar artinya dalam menjalankan amanahnya sebagai ninik mamak yang cukup luar biasa beratnya. Namun demikian, saya sangat gembira apalagi sebagai orang yang dipercayakan sebagai ninik mamak juga disambut dengan penuh keakraban. Tidak saja sebagai anak kemenakan, tapi juga dalam lingkungan keluarga dan kerabatan di Minangkabau sendiri, termasuk di Kabupaten Tanahdatar dan Kabupaten Limapuluh Kota sebagai keluarga sendiri,” ujarnya.
                            Menyinggung masalah hukum adat, lebih jauh ia menyebutkan bahwa saat ini Minangkabau menilai, sebagian kaedah hukum adat diangkat sebagai hukum nasional. Dan kaedah hukum Islam diangkat sebagai hukum nasional. Antara hukum adat dan hukum Islam di Minangkabau ada perdamaian dalam seluruh persoalan antara hukum adat dengan hukum Islam.
                            Pengakuan Nurseha binti Sandon (76), Ibunda Yusril Ihza Mahendra
                            Lika-liku hidup Yusril pun juga dituturkan Ibunda tercinta, Nurseha binti Sandon (76), sesaat sebelum take off menuju Jakarta di VIP Room Bandara Internasional Minangkabau. Nurseha mengungkapkan, dulunya ia pergi merantau ke Singkep, Riau. Ia tak ingat lagi kapan ia pergi merantau ke daerah tersebut.
                            ”Awalnya kami merantau ke Singkep, Riau. Puluhan tahun kami menetap di sana. Sampai akhirnya kami berlabuh di Mangar, Pulau Belitung. Kami tak tahu lagi rentang sejarah asal-usul silsilah keluarga. Kala itu pun, tak ada waktu untuk merunut jejak silsilah itu,” tukas Nurseha yang sudah 18 tahun ditinggalkan suami tercinta, Idris.
                            Ayah Yusril bersuku Melayu Malaysia. Ia dianggap keturunan raja di salah satu negara bagian di negeri Jiran itu. Upaya mengungkap jejak silsilah itu, kembali diupayakan keluarga besar Yusril. Kala itu, Yusril didaulat menjadi Menteri Kehakiman dan HAM.
                            ”Mulailah kami menelusuri silsilah keluarga. Saya tak berkeinginan juga jejak silsilah keluarga tak berkejelasan. Apalagi selaku tokoh nasional, tentu Yusril mesti diketahui silsilah keluarganya,” kenang Nurseha.
                            Ibu yang mengaku memiliki 11 anak ini, memaparkan perjuangannya mencari jejak silsilah keluarganya. Perjuangan itu dimulai dengan membawa silsilah keluarga di Mangar Belitung dan diakurkan di Padang.
                            ”Setelah kami telaah lebih dalam bersama tokoh-tokoh adat, akhirnya ditemui kejelasan silsilah kami. Kala itu kami bersyukur. Yusril memang orang Minang, yaitu Suku Malayu Kampuang Dalam Aia Tabik Kota Payakumbuh” tegas Nurseha.
                            Silsilah itu membuktikan, Yusril berasal dari Suku Malayu Kampuang Dalam Aia Tabik Kota Payakumbuh. Jejak silsilah itu juga mengungkapkan, keluarga Yusril sebelum sampai ke Mangar Belitung, ia menyeberang ke Siabu Bangkinang, Singkep Riau, dan baru ke Mangar Belitung.
                            ”Inilah juga yang mengantarkan Yusril memangku gelar Sako (Kaum) Dt Maharajo Palinduangan, bukan gelar kehormatan,” akhirnya.
                            Kiprah Yusril Ihza Mahendra
                            Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra (lahir di Lalang, Manggar, Belitung Timur, 5 Februari 1956; umur 56 tahun) adalah seorang pakar hukum tata negara, politikus dan Intelektual Indonesia. Ia menjabat Menteri Sekretaris Negara Indonesia pada periode 20 Oktober 2004-8 Mei 2007.
                            Di bidang politik, dari tahun 1998 hingga 2005 ia menjabat sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang. Yusril telah tiga kali menempati jabatan sebagai seorang menteri dalam kabinet pemerintahan Indonesia, yaitu Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (26 Agustus 2000-7 Februari 2001), Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Kabinet Gotong Royong (Agustus 2001-2004) dan terakhir Menteri Sekretaris Negara Kabinet Indonesia Bersatu (20 Oktober 2004-2007). (jon/mal/rdo/ril)
                            Sumber:
                            http://www.superkoran.info/forums/viewtopic.php?f=1&t=32233
                            http://id.wikipedia.org/wiki/Yusril_Ihza_Mahendra
                            http://www.biografiku.com/2012/08/biografi-yusril-ihza-mahendra-pakar.html
                            Padang Ekspres, 06-Februari-2006
                            http://news.detik.com/berita/1070469/ibunda-yusril-dan-yusron-ihza-wafat-

                            https://www.mail-archive.com/rantau-net@rantaunet.com/msg12579.html

                            http://news.liputan6.com/read/41096/yusril-ihza-mahendra-menerima-gelar-adat-siabu

                            Bentuk negara, Pengaturan Pemerintahan daerah 142 BENTUK NEGARA REPUBLIK INDONESIA

                            Bentuk negara, Pengaturan Pemerintahan daerah 142
                            BENTUK NEGARA REPUBLIK INDONESIA DITINJAU PENGATURAN TENTANG
                            PEMERINTAHAN DAERAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

                            Oleh :
                            Arfa’i, S.H.,M.H.

                            ABSTRAK
                            Bentuk Negara merupakan suatu hal yang menentukan strategi dalam mewujudkan tujuan dari
                            sebuah Negara. Hal ini berkaitan dengan hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah
                            daerah yang melahirkan pembagian kekuasaan antara kedua pemerintahan tersebut berkaitan
                            dengan sumber kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Bentuk
                            negara dalam sebuah negara dapat dilihat dalam hukum dasar dan peraturan-peraturan yang
                            berkaitan dengan hubungan dan kewenangan pemerintah pusat dengan pemerintah Daerah.
                            Bentuk Negara Republik Indonesia dapat dilihat dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 32
                            tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
                            pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, Pemerintahan daerah provinsi, dan
                            Pemerintahan daerah kabupaten/kota. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang
                            pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
                            Keywords : Bentuk negara, Pengaturan Pemerintahan daerah.

                            A. PENDAHULUAN
                            Bentuk negara merupakan hal yang sangat penting dalam suatu negara. Hal ini didasari bahwa dalam kehidupan ketatanegaraan perlu adanya suatu hubungan yang jelas antara pemerintah pusat dengan pemerintah daearah. Tujuan akhir dari adanya bentuk negara adalah sebagai landasan dalam mewujudkan tujuan dari negara. Bentuk negara dalam suatu negara mengaris bawahi secara jelas tentang tanggungjawab setiap pemerintah baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

                            Dalam kehidupan ketatanegaraan negara-negara di dunia dikenal dua
                            bentuk negara yang sangat dominan dipakai oleh sebuah negara, yaitu bentuk negara kesatuan dan bentuk negara federal. Dikatakan oleh Ni’matul Huda “Negara kesatuan dideklarasikan oleh para pendirinya saat kemerdekaan dengan mengklaim seluruh wilayahnya sebagai bagian dari suatu negara, negara tidak dibentuk berdasarkan kesepakatan, setelah itu baru dibentuk wilayah atau daerah di bawahnya. Kewenangan yang didapat oleh daerah merupakan pelimpahan dari pemerintah pusat untuk diatur sebagian”.1 Miriam Budiardjo menyatakan, bahwa negara kesatuan

                            1
                            Ni’matul Huda, “Sejarah Ketatanegaraan Indonesia, Pilihan atas Federalisme atau Negara
                            Kesatuan”, Yogyakarta : UII Press, 2004, hlm. 22. Bentuk negara, Pengaturan Pemerintahan daerah 143 hanya ada satu pemerintah saja, dalam negara ini ikatan serta integrasi sangat kokoh.

                            2

                            Menurut Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih, disebut negara kesatuan apabila pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak sama dan tidak sederajat, kekuasaan pusat lebih menonjol dan tidak ada saingan bagi badan legislatif pusat dalam membuat Undang-undang, kekuasaan pemerintah daerah hanya bersifat derivatif. Intinya negara kesatuan tidak mengenal ada negara dalam negara, pemerintahan yang yang berdaulat hanya satu yakni pemerintah pusat. Kekuasaan yang ada di tangan pemerintah daerah merupakan mandat atau wewenang dari pusat dan tidak boleh hukum daerah bertentangan dengan hukum nasional, peraturan pusat tidak lagi memerlukan pengakuan
                            dari daerah”.
                            3
                            Kemudian CF Strong mengemukakan “ciri utama negara federal adalah adanya rekonsiliasi kedaulatan nasional dan kedaulatan negara bagian, selanjutnya syarat utama negara federal adalah adanya rasa kebangsaan dari negara-negara yang membentuk federasi dan tidak adanya niat untuk
                            menjdi satu kesatuan, karena jika mempunyai kehendak bersatu berarti bukan negara federal, tapi telah menjadi negara kesatuan”.
                            4

                            Dalam hal ini “kedaulatan keluar, seperti pertahanan keamanan, kebijakan fiskal dan kebijakan luar negeri ada ditangan peerintahan nasional sedangkan kedaulatan kedalam tetap berada di tangan pemerintah negara bagian”.
                            5
                            Sedangkan mengenai tentang cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian, masing-masing negara mempunyai cara tersendiri. Namun secara umum ada dua cara yaitu disebutkan secara rinci semua yang menjadi kewenangan pemerintah
                            federal dan sisanya menjadi kewenangan pemerintah negara bagian, atau disebutkan satu persatu
                            secara rinci wewenang negara bagian dan sisanya diurusan pemerintah federal. Apapun cara yang
                            digunakan, pada intinya negara federal membagi secara jelas kewenangan antara pemerintah
                            federal dan pemerintah negara bagian, dan kedaulatan masing-masing negara tidak dapat diganggu
                            oleh yang lainnya, baik oleh sesama negara bagian maupun oleh pemerintah federal.

                            6
                            Berdasarkan pendapat di atas dapatlah dicerna bahwa pada dasarnya bentuk Negara federal
                            yaitu suatu negara yang kekuasaannya berada pada negara-negara bagian sedangkan negara
                            2 Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik (edisi revisi), Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, cet.
                            IV, 2010, hlm. 270. 3
                            M. Kusnardi, dan Bintan R. Saragih, Ilmu Negara, Jakarta : Gaya Media Pratama, 2000. Hlm. 207. 4
                            C.F Strong, Konstitusi-konstitusi Politik Modern : Suatu Perbandingan tentang Sejarah dan
                            Bentuk, terj. Derta Sri Widowatie, Bandung : Nusa Media, cet. III, 2010, hlm.139 5 Mirim Budiardjo. Op.Cit. 6
                            Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih, Ilmu Negara, Jakarta : Gaya Media Pratama, 2000, ,
                            hlm.210-211.

                            Bentuk negara, Pengaturan Pemerintahan daerah 144
                            federal hanya memiliki kekuasaan tertentu yang sudah dirincikan secara tegas dalam undang-
                            undang dasar. Kedua, bentuk negara kesatuan yaitu bentuk negara dimana kekuasaan
                            pemerintahan ada pada pemerintah pusat (sentralisasi) sedangkan pemerintah daerah hanya
                            memiliki kekuasaan yang di serahkan dan dilimpahkan kepadanya dengan sistem desentraliasasi
                            dan dekonsentrasi. Dalam hal ini kekuasaan yang dimiliki pemerintah daerah sudah terinci secara
                            tegas dalam Undang-undang sedangkan pemerintah pusat memiliki kekuasaan yang seluas-
                            luasnya. Oleh karena itu bentuk negara apa yang dianut oleh suatu negara dapat dilihat dalam
                            Undang-undang dasarnya dan peraturan lain yang mengatur tentang hubungan antara pemerintah
                            pusat dengan pemerintah daerahnya.
                            Menurut Konstitusi Negara Indonesia menganut bentuk negara kesatuan. Hal ini dapat
                            dicerna dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah
                            negara kesatuan yang berbentuk Republik“. Dengan demikian dari pasal tersebut sudah tercermin
                            bentuk negara Indonesia dalam arti bahwa pemerintah daerah memiliki kekuasaan yang terinci
                            sesuai dengan pemberian pemerintah pusat yang diatur dalam undang-undang, sedangkan
                            pemerintah pusat mempunyai kekuasaan yang sangat luas. Bentuk negara kesatuan Indonesia
                            akan melahirkan strategi dalam pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah guna mewujudkan
                            tujuan dari negara sebagaimana di atur dalam aline ke IV pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi
                            segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
                            mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia. Sebagai
                            langkah dalam mencapai tujuan tersebut dilaksanakanlah sistem desentralisasi dan dekonsentrasi.
                            Adapun ketetkaitan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah sebagai perwujudan
                            bentuk Negara Republik Indonesia ditegaskan pada Pasal 18 UUDNRI ayat (1) Negara Kesatuan
                            Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas
                            kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan
                            daerah, yang diatur dengan undang-undang. Ayat (2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah
                            kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi
                            dan tugas pembantuan. Kemudian pada ayat (5) juga ditegaskan bahwa “Pemerintah daerah
                            menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang
                            ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat”.
                            Kemudian ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
                            pemerintah daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan

                            Bentuk negara, Pengaturan Pemerintahan daerah 145
                            pemerintahan antara pemerintah, Pemerintahan daerah provinsi, dan Pemerintahan daerah
                            kabupaten/kota yang menjelaskan secara terinci tentang kekuasaan/urusan pemerintah pusat yaitu
                            meliputi : a. politik luar negeri, b. pertahanan, c. keamanan, d. yuistisi, e. moneter dan fiskal
                            nasional, f. agama “. Hal tersebut menunjukkan adanya unsur bentuk negara federal dalam Negara
                            Republik Indonesia. Walaupun keterangan pasal-pasal berikutnya menegaskan bahwa terdapat
                            urusan tertentu yang dapat menjadi kewenangan pemerintah pusat.
                            Unsur bentuk negara federal lainnya ditunjukkan dengan adanya pemilihan kepala daerah
                            secara langsung, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
                            Pemerintahan daerah jounto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua
                            atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah dan Peraturan
                            Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala
                            daerah. Berdasarkan permasalahan tersebut penulis melakukan kajian atas Bentuk Negara
                            Republik Indonesia ditinjau dari pengaturan pemerintahan daerah dalam peraturan perundang-
                            undangan.

                            B. PEMBAHASAN
                            Untuk mengakaji bentuk negara Republik Indonesia sebagaimana permasalahan di atas,
                            maka menulis berdasarkan pada pengaturan pemerintahan daerah dalam peraturan perundang-
                            undangan khususnya berkaitan dengan hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah
                            dan pemilihan kepala daerah.
                            1. Pengaturan Hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah
                            Hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah melahirkan pembagian
                            kekusaan antara keduanya. Dikatakan oleh CF Strong mengemukakan “ciri utama negara federal
                            adalah adanya rekonsiliasi kedaulatan nasional dan kedaulatan negara bagian, selanjutnya syarat
                            utama negara federal adalah adanya rasa kebangsaan dari negara-negara yang membentuk
                            federasi dan tidak adanya niat untuk menjdi satu kesatuan, karena jika mempunyai kehendak
                            bersatu berarti bukan negara federal, tapi telah menjadi negara kesatuan”. Dalam hal ini
                            “kedaulatan keluar, seperti pertahanan keamanan, kebijakan fiskal dan kebijakan luar negeri ada
                            ditangan peerintahan nasional, sedangkan kedaulatan kedalam tetap berada di tangan pemerintah
                            negara bagian”. Sedangkan mengenai tentang cara pembagian kekuasaan antara pemerintah

                            Bentuk negara, Pengaturan Pemerintahan daerah 146
                            federal dengan pemerintah negara bagian, masing-masing negara mempunyai cara tersendiri.
                            Namun secara umum ada dua cara yaitu disebutkan secara rinci semua yang menjadi kewenangan
                            pemerintah federal dan sisanya menjadi kewenangan pemerintah negara bagian, atau disebutkan
                            satu persatu secara rinci wewenang negara bagian dan sisanya diurusan pemerintah
                            federal. Apapun cara yang digunakan, pada intinya negara federal membagi secara jelas
                            kewenangan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian, dan kedaulatan masing-
                            masing negara tidak dapat diganggu oleh yang lainnya, baik oleh sesama negara bagian maupun
                            oleh pemerintah federal.
                            Oleh karena itu dapatlah dikatakan bahwa dalam pembagian kekuasaan tersebut berkaitan
                            dengan bentuk negara apakah negara federal atau negara kesatuan dapat dicerna dari wewenang
                            pemerintah federal (pusat) ditentukan secara terinci sedangkan wewenang lainnya ada pada
                            negara-negara bagian (residu power atau researve power). Sedangkan negara kesatuan wewenang
                            secara terinci terdapat pada provinsi-provinsi dan residu power ada pada pemerintah pusat negara
                            kesatuan. Pendapat tersebut jika dikaitkan dengan Pasal 18 ayat (5) pemerintah daerah
                            menjalankan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali uarusan pemerintahan yang oleh undang-
                            undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat“.
                            Sejalan dengan pendapat diatas maka dapat ditafsirkan bahwa pemerintah daerah memiliki
                            kekuasaan yang begitu luas sedangkan pemerintah pusat memiliki kekuasaan yang sudah terinci,
                            sebagaimana dituangkan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
                            pemerintah daerah, ayat (1) menyatakan “pemerintah daerah menyelenggarakan urusan
                            pemerintahan yang menjadi kewenangannya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-
                            undang ini ditentukan menjadi urusan pemerintah”. Ayat (3) “ urusan pemerintahan yang menjadi
                            urusan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
                            a. Politik luar negeri
                            b. Pertahanan
                            c. Keamanan
                            d. Yuistisi
                            e. Moneter dan fiskal nasional
                            f. Agama “
                            Selain hal tersebut, pemerintah daerah juga mempunyai wewenang dalam membuat undang-
                            undang, sebagaimana dimuat dalam UUDNRI 1945 Pasal 18 ayat (6) “ Pemerintahan daerah

                            Bentuk negara, Pengaturan Pemerintahan daerah 147
                            berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi
                            dan tugas pembantuan“. Selanjutnya ditegaskan lagi dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004
                            Pasal 21 butir (a) “dalam menjalankan otonomi, daerah mempunyai hak ; a. mengatur dan
                            mengurus sendiri urusan pemerintahannya“. Pasal lain juga menegaskan bahwa daerah punya hak
                            untuk membuat peraturan sendiri yaitu pasal-pasal yang berhubungan dengan tugas dan
                            wewenang DPRD dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, Pasal 42 ayat (1) butir a. “DPRD
                            mempunyai tugas dan wewenang membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan kepala
                            daerah untuk mendapat persetujuan yang sama“. Hal yang sama juga diatur dalam Undang-Undang
                            Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD, Pasal 293 DPRD Provinsi mempunyai
                            tugas dan wewenang : membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan gubernur untuk
                            mendapat persetujuan yang sama”. Tugas dan wewenang yang sama untuk DPRD Kabupaten dan
                            Kota, diatur dalam Pasal 344 ayat (1) butir a. “DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan
                            wewenang : membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan bupati/walikota untuk mendapat
                            persetujuan bersama”.
                            Pasal-pasal tersebut, menunjukkan bahwa bentuk negara Indonesia merngandung unsur
                            bentuk negara federal. Hal ini didasari bahwa dalam negara kesatuan kekuasan terinci ada pada
                            pemerintah daerah dan yang memiliki kekuasaan yang luas adalah pemerintah pusat, sedangkan
                            pasal-pasal tersebut menunjukkan kebalikannya. Unsur-unsur bentuk negara federal lainnya dapat
                            dilihat dalam pasal-pasal tersebut diatas adalah pada penyelenggaraan kekuasaan, yang mana
                            pemerintah daerah mempunyai hak penuh untuk membuat segala peraturan yaitu peraturan daerah,
                            sehingga menyebabkan aturan-aturan hukum di setiap daerah berbeda-beda, sebagaimana halnya
                            aturan-aturan hukum yang ada dalam negara bagian pada bentuk negara federal. Pendapat lain
                            juga dikemukakan oleh Abdul Gaffar Karim, dalam sistem federal, pusat dan daerah (daerah dan
                            Negara bagian) memiliki derajat kekuasaan dan kadar seimbang, hanya saja lingkupnya berbeda.
                            Pusat biasanya memegang kekuasaan umum yang bersifat koordinasi longgar terhadap negara
                            bagian atas aspek-aspek fiskal, pertahanan dan hubungan luar negeri. Sementara daerah dan
                            negara bagian mengelolah kekuasaan atas aspek-aspek langsung menyangkut kepentingan
                            pengelolaan kesejahteraan masyarakat serta hubungan masyarakat dan Negara. Dalam negara
                            federal banyak kasus, aturan hukum antara satu negara bagian dengan negara bagian lainnya bisa
                            berbeda.7
                            7
                            Abdul Gaffar Karim, Kompleksitas Persoalan Otonomi daerah di Indonesia. Jurusan Ilmu
                            Pemerintahan FISIP UGM bekerja sama dengan Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004, hal.41.

                            Bentuk negara, Pengaturan Pemerintahan daerah 148
                            Melihat hal tersebut, timbul suatu pertanyaan mungkinkah suatu negara yang konstitusinya
                            menyatakan bentuk negara kesatuan sedangkan jika dikaji pengaturan pemerintahan daerah
                            khususnya terkait dengan hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah
                            menunjukkan bentuk negara federal. Penegasan jawaban dari pertanyaan tersebut dapat dilihat dari
                            pendapat K.C.Wheare, menyatakan bahwa tidak setiap negara yang UUDnya bersusun federal
                            adalah negara federal, ini berarti pula tidak setiap negara yang UUDnya bersusun kesatuan adalah
                            negara kesatuan.
                            8 Sejalan dengan pendapat tersebut bisa dikatakan Bahwa Negara Indonesia tidak
                            mutlak konstitusi mengatakan negara kesuatuan lantas bersusun kesatuan tetapi bisa juga
                            bersusun federal.
                            Kemudian pendapat lain mangatakan bahwa Negara Indonesia adalah bentuk negara yang
                            mengarah ke federalisme, bahkan beliau mengarahkan bahwa hal tersebut tidak bisa hanya dilihat
                            dalam konstitusi saja tetapi harus juga melihat peraturan perundang-undangan dibawahnya
                            sebagaimana dikatakan oleh Morrisan “apakah Negara Indonesia saat ini telah menjadi less
                            unitarism atau quasi unitarisme yang mengarah ke federalisme? Kita tidak dapat hanya berpatokan
                            kepada apa yang dikatakan konstitusi mengenai negara kesatuan tetapi kita harus pula melihat
                            pelaksanaannya yang diatur dalam berbagai undang-undang dibawahnya”.9
                            Selain sarjana diatas juga bisa dilihat dari pendapat C.F. Strong yang menyatakan ada dua
                            ciri mutlak dari negara kesatuan adalah desentralisasi dan dekonsentrasi. Dekonsentrasi
                            menekankan kepada adanya pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada wakilnya di
                            daerah dan desentralisasi menunjukkan adanya penyerahan wewenang dari pemerintah pusat
                            kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri.10 Jika dilihat kembali dalam Undang-
                            Undang Nomor 32 tahun 2004 ketentuan mengenai ciri mutlak tersebut justru masih samara-samar,
                            dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 hanya tersirat disebutkan Gubernur sebagai wakil
                            pemerintah pusat di daerah dalam konteks pelaksanaan dekosentrasi. Secara yuridis Gubernur ada
                            mempunyai wewenang sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, sebagaimana diatur dalam
                            Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Pasal 37 ayat (1) “ gubernur yang karena jabatannya
                            berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah diwilayah provinsi yang bersangkutan”. Ayat (2) “
                            dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud dengan ayat (1), gubernur bertanggungjawab kepada
                            8
                            KC Wheare, Federal government. Oxport University, London.1956, terjemahan. 9
                            Morissan, Hukum Tata Negara RI Era Reformasi. Ramdina Prakarsa, Jakarta,2005,hlm.13. 10 C.F Strong, Op.Cit, hlm. 140.

                            Bentuk negara, Pengaturan Pemerintahan daerah 149
                            presiden“. Akan tetapi permasalahnya adalah wilayah sseorang gubernur masih dipertanyakan,
                            sebab berdasarkan Pasal 18 ayat (1) bahwa daerah provinsi dibagi lagi menjadi Kabupaten dan
                            Kota. Disisi lain daerah kabupaten dan kota mempunyai hak otonom luas dan tidak ada hubungan
                            vertikal dengan gubernur artinya seorang gubernur tidak bisa ikut campur dalam urusan
                            pemerintahan kabupaten dan kota, seperti halnya dalam masa berlakunya Undang-Undang Nomor
                            5 tahun 1974 yang mengenal adanya daerah administratif dan lebih kental sistem sentralisasi.
                            Permasalahan tersebut akan lebih jelas jika dilihat dari hubungan pertanggungjawaban
                            seorang bupati/walikota tidaklah kepada gubernur tetapi kepada DPRD dan rakyat, sebagimana
                            diatur dalam Pasal 27 ayat (2) “ selain mempunyai kewajiban sebagaimana yang dimaksud pada
                            ayat (1) kepala daerah mempunyai kewajiban juga untuk memberikan laporan penyelenggaraan
                            pemerintahan daerah kepada pemerintah, dan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta
                            menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat ‘. Dalam hal
                            ini hubungan dengan pemerintah pusat dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat hanya
                            sebatas laporan saja bukan pertanggungjawaban. Sedangkan pertanggungjawaban dari kinerja
                            seorang Bupati/Walikota adalah kepada masyarakat melalui DPRD, sebagaimana diatur dalam
                            Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa DPRD kabupaten/kota
                            mempunyai tugas dan wewenang : meminta laporan keterangan pertanggungjawaban
                            Bupati/Walikota dalam pelaksanaan tugas desentralisasi”.
                            Morrisan, juga menyatakan bahwa dalam negara federal kekuasaan dibagi antara pusat dan
                            daerah atau bagian dalam negara itu sedemikian rupa sehingga masing-masing daerah atau bagian
                            dalam negara itu bebas dari campur tangan satu sama lain dan hubungannya sendiri-sendiri
                            terhadap pusat. Pemerintah pusat memiliki kekuasaan sendiri, demikian juga daerah atau bagian
                            masing-masing mempunyai kekuasaan yang tidak lebih tinggi atau lebih rendah dari yang lainnya.
                            11
                            Pendapat tersebut jika dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Pasal 10 ayat (1)
                            dan (2) dapatlah dikatakan bahwa antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah memiliki
                            kekuasaan masing-masing yang sederajat dan tidak ada saling campur tangan. Penegasannya
                            dapat dilihat dari kewenangan yang dimiliki oleh seorang kepala daerah terhadap daerahnya atas
                            inisiatif dan parakarsa dari masyarakatnya sendiri tanpa ada campur tangan dari pemerintah pusat
                            dalam nuansa otonomi. Sebagaimana dituangkan dalam Pasal 1 ayat (6)“ daerah otonom yang
                            selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
                            11 Morissan, Op.Cit. hlm. 14.

                            Bentuk negara, Pengaturan Pemerintahan daerah 150
                            wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
                            masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem
                            Negara kesatuan Republik Indonesai.
                            Kemudian Morrisan juga mengatakan bahwa “dalam negara kesatuan kekuasaan
                            pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah tidak sama dan tidak sederajat”.
                            12 Kekuasaan
                            pusat merupakan kekuasaan yang menonjol dalam negara. Hal tersebut searah dengan pendapat
                            C.F. Strong “ciri dari negara kesatuan adalah kedaulatan yang tidak terbagi atau dengan perkataan
                            lain kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi. Konstitusi negara kesatuan tidak mengakui adanya
                            badan legislatif lain selain badan legislatif pusat.13 Pendapat lain juga dikatakan oleh Joko J
                            Prihatmoko, bahwa “pola hubungan pusat-periperi dengan titik berat kekuasaan sepenuhnya di
                            pusat, dengan kewenangan periferi ditentukan oleh pusat umunya dikenal dengan negara kesatuan.
                            Dalam bentuk negara kesatuan yang paling kuat, seperti di Inggris, kekuasaan negara betul-betul
                            dipusatkan pada sebuah lembaga nasional yang bersifat tunggal. Di Inggris Lembaga tersebut
                            adalah parlemen yang perdefenisi memiliki kekuasaan legislatif yang tak tersaingi dan tak
                            tertandingi oleh lembaga lain manapun. Sementara itu jika kekuasaan pada dasarnya berada di
                            periferi, namun pusat mempunyai kewenangan yang didefenisikan secara tegas untuk mengelolah
                            kewenangan yang bersifat menyeluruh dan eksternal bentuk ini dikenal dengan negara federal.14
                            Dari pendapat tersebut dapat katakan bahwa unsur dari negara kesatuan tidak terdapat
                            dalam Negara kesatuan Republik Indonesia. Hal ini dapat dilihat dalam UUDNRI 1945 Pasal 18
                            ayat (3) “pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota memiliki dewan perwakilan daerah
                            yang anggota-anggtanya dipilih melalui pemilhan umum”. Kemudian ditegaskan kembali dalam
                            Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 “Dewan Perwakilan Rakyat daerah yang
                            selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara
                            pemerintahan daerah”. Selain itu dilihat dari fungsi yang dimiliki oleh DPRD sama dengan fungsi
                            yang dimiliki oleh DPR pusat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009
                            tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, “ DPR mempunyai fungsi a. legislasi, b. anggaran dan c.
                            pengawasan.
                            12 Ibid. 13 C.F Strong, Op.Cit. 14 Joko.J.Prihatmoko, Pemilihan Kepala daerah langsung ; Filosofi, sistem dan problematia di
                            Indonesia. Pustaka Pelajar, Yogyakarta,2005, hal.62.

                            Bentuk negara, Pengaturan Pemerintahan daerah 151
                            Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009, Pasal 293, menyatakan “ DPRD
                            provinsi mempunyai fungsi, a. legislasi, b.anggaran dan c. pengawasan. Pasal 344 menyatakan
                            DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi a. Legislasi, b. anggaran dan c. pengawasan. Begitu juga
                            dalam hal hak dan kewajiban DPR dan hak dan kewajiban DPRD Kabupaten/Kota. Pasal tersebut
                            menunjukkan adanya unsur bentuk negara federal dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004
                            yaitu kekuasaan bukanlah sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat tetapi sudah berada di
                            daerah, bahkan lembaga parlemen (DPRD) merupakan lembaga yang sangat kuat di daerah yang
                            memiliki kekuasaan dan wewenang sama dengan perlemen (DPR) pusat, tanpa ada ketentuan
                            yang menyatakan bahwa DPRD adalah sebagai wakil dari pemerintah pusat. Posisi DPRD adalah
                            sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
                            Nomor 32 tahun 2004 Pasal 40 “ DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan
                            berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah”.
                            2. Pengaturan tentang Pemilihan Kepala Daerah
                            Dilihat dari pemilihan kepala daerah, bentuk Negara Indonesia juga mengandung unsur
                            federalisme. Hal tersebut seiring dengan pendapat Joko J. Prihatmoko, dalam negara kesatuan
                            rekruitmen kepala daerah umumnya menggunakan sistem pengangkatan atau pemilihan oleh
                            dewan (perwakilan) karena the origin of power ada di pusat. Sedangkan dalam negara yang
                            menganut sistem fedaral murni, kepala daerah (gubernur atau walikota) selalu dipilih langsung oleh
                            rakyat, karena sumber kekusaan ( the origin of power ) ada di daerah.15 Pendapat tersebut sesuai
                            dengan yang digariskan Undang-undang Negara Republik Indonesia yaitu UUD 1945 Pasal 18 ayat
                            (4) “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah Provinsi,
                            Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis”.
                            Kemudian ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
                            pemerintahan daerah Pasal 24 ayat (5) “ Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai mana
                            dimaksud ayat (2) dan ayat (3) dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah
                            yang bersangkutan “. Adapun yang diatur dalam ayat (2) dan (3) adalah mengenai kepala daerah
                            yang terdiri dari Gubernur untuk daerah Provinsi serta Bupata/Walikota untuk daerah
                            Kabupaten/Kota. Penegasan lebih lanjut sebagai peraturan pelaksananya ada dalam Peraturan
                            pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tantang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian
                            15Ibid.

                            Bentuk negara, Pengaturan Pemerintahan daerah 152
                            kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pasal-pasal tersebut menunjukkan bahwa dalam Negara
                            Republik Indonesia unsur negara federal lebih kelihatan dari unsur negara kesatuan, dalam
                            peraturan tersebut telah menggaris bawahi bahwa kepala daerah gubernur, bupati/walikota dipilih
                            secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan.
                            Unsur bentuk Negara fedaral Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004
                            tentang pemerintahan daerah, dapat dihubungan dengan prasyarat pemilihan kepala daerah dalam
                            sistem federal. Menurut Abdul Gaffar Karim Pemilihan langsung kepala daerah (gubernur atau
                            bupati/walikota) memiliki argumen paralel dengan prasyarat yang digunakan sistem federal.
                            Adapun prasyarat tersebut adalah:
                            16
                            1. Non Centralization
                            Artinya tidak ada pusat kekuasaan yang mendominasi unit-unit politik pusat dan daerah
                            mempunyai status yang sama.
                            2. Derajat Demokrasi
                            Artinya adalah federalisme dan demokrasi adalah dua hal yang sama sekali tidak dapat
                            terpisahkan. Bahkan ada yang mengatakan bahwa federalisme merupakan induk
                            demokrasi.
                            3. Terwujudnya mekanisme Check and balances dalam sebuah demokrasi.
                            Mekanisme ini adalah bagaimana mengatur hubungan diantara lembaga negara, serata
                            hubungan antara masyarakat dan negara. mekanisme check dan balances juga mengatur
                            hubungan pusat dan daerah.
                            4. Open bargaining
                            Federalisme memungkinkan terjadinya perundingan secara terbuka diantara berbagai
                            pihak dan rundingan-rundingan tersebut dilakukan secara terbuka. Tidak ada suatu
                            kebijakan publik yang dirembug secara diam-diam diatara kelompok tertentu dalam
                            masyarakat. Lobbying tidak dilarang bahkan merupakan hal yang menonjol.
                            5. Konstitusionalisme
                            Prinsip-prinsip konstitusionalisme adalah sesuatu yang sangat kompleks oleh sebab itu
                            unsur-unsur pemerintahan dalam kebijakan publik harus ada pengaturan yang sangat
                            jelas dan tidak bermakna ganda ( multi interprestasi ) yang tertuang dalam konstitusi.
                            6. Unit-unit pemerintahan yang tetap
                            16Abdul Gaffar Karim, Op.Cit.hlm. 34.

                            Bentuk negara, Pengaturan Pemerintahan daerah 153
                            Garis pembatas antara suatu lembaga sudah merupakan suatu yang jelas sehingga tidak
                            akan dengan mudah diatak-atik lagi demi kepentingan jangka pendek dan sesaat.
                            Dari 6 prasyarat tersebut kesemuanya ada dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah di
                            Indonesia. Bahkan sudah diatur secara terinci dalam UUD 1945 dan Undang-undang nomor 32
                            tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah, yang telah menggaris bawahi pemilihan kepala daerah
                            secara langsung guna menerapkan demokrasi di daerah. Wujud nyata dari Undang-undang
                            tersebut yaitu dikeluarkannya Peraturan pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan,
                            pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam hal
                            tersebut sudah ada unsur keterbukaan antara rakyat dengan pemerintah dan adanya check and
                            balances antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat serta tidak ada lagi campur tangan
                            dari pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah dalam hal pemilihan kepala daerah maupun
                            penyelenggaraan pemerintahan daerah.
                            Khusus non centralization sangat kelihatan sekali dalam pelaksanaan pemilihan kepala
                            daerah, dimana gubernur, bupati maupun walikota sama mempunyai posisi yang sangat kuat.
                            Seorang gubernur tidak dapat diinterpensi oleh presiden dan seorang bupati mapun walikota juga
                            tidak dapat diinterpensi oleh gubernur atau presiden. Hal ini karena rekruitmen politik sudah
                            dilakukan dengan kekuataan hukum dan produk perundang-undangan yang memberikan
                            kekuasaan sepenuhnya kepada daerah untuk menyelenggarakan pemilihan kepala dearah.
                            Pengaturan lebih tegas dapat dilihat dalam Peratran Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 Pasal 1 ayat (
                            6 ) komisi pemilihan umum daerah yang selanjutnya disebut KPUD adalah KPU provinsi dan KPU
                            kabupaten/kota diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 untuk
                            menyelenggaran pemilihan di Provinsi dan/atau kabupaten/kota “.
                            Syarat-syarat pemilihan kepala daerah dan perangkat pelaksananya serta implementasi
                            pemilihan kepala daerah bagi seorang pemenang pemilihan umum yang telah diuraikan diatas,
                            dapatlah dikatakan bahwa secara yuridis terdapat unsur bentuk negara federal dalam Negara
                            Republik Indonesia.

                            C. PENUTUP
                            Apapun kesimpulan yang dapat diambil dari penjelasan diatas adalah :
                            1. Dilihat dari UUDNRI 1945 Pasal 1 ayat (1) “ Negara Indonesia adalah negara kesatuan
                            berbentuk Republik “, maka Negara Indonesia adalah Negara yang berbentuk kesatuan.

                            Bentuk negara, Pengaturan Pemerintahan daerah 154
                            Dasar lain yang menegaskan bentuk negara kesatuan adalah dengan masih adanya ciri-
                            ciri negara kesatuan yaitu hanya terdapat satu undang-undang dasar, satu Kepala negara
                            dan satu Dewan Menteri. Selain itu dilihat dari asal dari kekuasaan yang dimiliki daerah
                            bukanlah berasal dari daerah tetapi sebagai penyerahan dari pemerintah pusat, berlainan
                            dengan negara federal kekuasaan berasal dari negara bagian itu sendiri dan pemerintah
                            federal mendapatkan kekuasaan dari pemberian negara bagian.
                            2. Dilihat dari UUDNRI 1945 Pasal 18 dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, maka
                            bentuk negara Indonesia adalah negara federal dengan berlandaskan pendapat
                            K.C.Wheare menyatakan bahwa tidak setiap negara yang UUDnya bersusun federal
                            adalah negara federal, ini berarti pula tidak setiap negara yang UUDnya bersusun
                            kesatuan adalah negara kesatuan. Kemudian ada beberapa ciri-ciri negara federal yang
                            dimiliki negara Indonesia yaitu pertama, setiap daerah mempunyai parlemen sendiri yaitu
                            DPRD. Kedua, hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah atau rakyatnya harus
                            melalui pemerintah daerah itu sendiri kecuali dalam hal tertentu yang telah terinci sebagai
                            kewenangan pemerintah pusat. Ketiga, Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah dipilih
                            secara langsung oleh rakyat.
                            Hal diatas menunjukkan bentuk negara Indonesia lebih cenderung terletak antara bentuk
                            negara kesatuan dan bentuk negara federal, akan tetapi lebih mendekati bentuk negara federal.
                            Dalam hal ini lebih tepatlah dikatakan bahwa bentuk negara Indonesia adalah semi federalisme
                            atau yang mengarah kepada bentuk negara federal.
                            DAFTAR PUSTAKA
                            C.F Strong, 2010. Konstitusi-konstitusi Politik Modern : Suatu Perbandingan tentang Sejarah dan
                            Bentuk, terj. Derta Sri Widowatie, Bandung : Nusa Media.
                            Idup Suhandy dan AM. Sinaga, 2003. Wawasan Kebangsaan Dalam Kerangka Negara Kesatuan
                            Republik Indonesia. Lembaga Adminstrasi Negara, Jakarta.
                            Joko.J.Prihatmoko,2005. Pemilihan Kepala daerah langsung ; Filosofi, sistem dan problematia di
                            Indonesia. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
                            Karim Abdul Gaffar,2004. Kompleksitas Persoalan Otonomi daerah di Indonesia. Jurusan Ilmu
                            Pemerintahan FISIP UGM bekerja sama dengan Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

                            Bentuk negara, Pengaturan Pemerintahan daerah 155
                            KC Wheare,1956. Federal government. Oxport University, London, terjemahan.
                            M. Kusnardi, dan Bintan R. Saragih,2000, Ilmu Negara, Jakarta : Gaya Media Pratama.
                            Morissan,2005. Hukum Tata Negara RI Era Reformasi. Ramdina Prakarsa, Jakarta.
                            Miriam Budiardjo, 2010, Dasar-dasar Ilmu Politik (edisi revisi), Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
                            Ni’matul Huda, 2004 “Sejarah Ketatanegaraan Indonesia, Pilihan atas Federalisme atau Negara
                            Kesatuan”, Yogyakarta : UII Press.
                            Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
                            —————————, Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
                            —————————-, Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, pengesahan
                            pengagkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah.

                            Sengketa Pilkada Banyuasin MK Mengabulkan Tuntutan Di 219 Desa dan 625 TPS

                            Sengketa Pilkada Banyuasin MK Mengabulkan Tuntutan Di 219 Desa dan 625 TPS

                            Afifuddin Batubara.SH.Advokasi paslon Arkoni dan Azwar Hamid saat sidang di MK Jakarta kamis 26/07/2018.

                            BANYUASIN,PETISI.CO – Sengketa Pilkada Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan Mahkamah Konstitusi (MK) telah Mengabulkan Tuntutan dari Penggugat, Ke-Empat Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin.

                            Kuasa Hukum Ke-Empat Paslon Bupati dan Wakil Bupati atas Nama H. Arkoni MD dan H. Azwar Hamid. Afifuddin.SH dan Ir. Ahmad Fuad Anwar. Mengatakan, hasil sidang perdana dengan Agenda Tuntutan Kecurangan Pilkada Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan MK telah menerima permohonan Paslon Arkoni dan Azwar Hamid, MK,Jalan Merdeka barat No.6 Rt.02 Rw.03 Jakarta Utara, Kamis (26/07).

                            Dengan poin gugatan’ Di Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banyuasin 2018, Telah terjadi kecurangan yang Fatal dilakukan Oleh Paslon Nomor Urut 05 Pasangan Askolani dan Selamet, sehingga Pilkada Kabupaten Banyuasin Cacat Demi Hukum.

                            Dengan Nomor Lapor : No.71/HK.03.1-Kpt/1607/KPU/-Kab/V112018 Tentang Rekapitulasi perolehan Suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin 2018 MK memutuskan telah Mengabulkan tuntutan kecurangan Pilkada Banyuasin di 219 Desa dan 625 TPS 219 Desa dan 625 TPS dari 19 Kecamatan yang ada di Banyuasin.

                            Afifuddin Batubara.SH, berdasarkan alat bukti dari P.1 sampai P.51 sudah disahkan diketok palu menerima materi permohonan dalam petitum (tuntutan) di 625 TPS Dan 219 Desa di 19 Kecamatan diantaranya, 1 Kec,Air salek Tps 1.2, Desa Air Solok Batu Tps 2,Desa Bintaran 1,2,3 dan 4,Desa Damarwulan Tps 5,Desa Enggal Rejo Tps 4,Desa Saleh Agung Tps 2,Desa Saleh Jaya Tps.3,Desa Saleh makmur Tps 1 dan lain sebagainnya,diteruskan pada tanggal 31/07/2018, mendengarkan jawaban Kpu Panwas,Bawaslu dan Pihak terkait Askolani dan Selamat Soemantono”jelasnya

                            Sementara itu KPU Banyuasin Salinan saat diKonfirmasi mengatakan,”saat ini kami belum menerima surat keputusan yang resmi mengenai masalah ini”namun apabila surat keputusan MK sudah kami terima,maka akan kami lakukan siaran Pers secara resmi,intinya kami juga masih menunggu surat keputusan MK Tanggal 31/07/2018 mendatang “jelasnya.(rn)

                            Surat Pengaduan Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan HAM RI, DKPP RI, Bawaslu RI, Dewan Pers RI

                            Nomor : 002/MBM-PTS/lX/2017

                            Perihal : Segera ditindaklanjuti secara hukum

                            Lampiran : Terlampir

                            Banyuasin 13 Desember 2017
                            Kepada Yth :
                            1. Menteri Dalam Negeri Ri
                            2. Menteri Hukum dan HAM Ri
                            3. DKPP RI
                            4. Bawaslu RI
                            5. Dewan Pers RI

                            Di

                            JAKARTA

                            Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh”teriring doa dan salam semoga ALLAH S.W.T. tuhan yang maha Esa Insa Allah senan tiasa mencurah kan rahmat’hidayah,taufik dan nikmatnya kepada kita semua”dalam setiap saat.

                            Dan tak,Henti-hentinya Shalawat dan salam beserta rasa syukur yang tak,terhingga kepada Junjungan kita : Nabi Besar Baginda Nabi Muhammad S.A.W. yang telah menyelamat kan’kita dari Alam yang gelap gulita menjadi Alam yang terang benderang,Rahmatan Lil,Alamin”

                            Dengan tidak mengurangi rasa hormat saya kepada bapak kan saya menyampaikan permasalahan di Kabupaten Banyuasin Sumsel yang harus segerah di tindak lanjuti mengingat masih ada waktu untuk memperbaiki ini semua dengan cara memberikan contoh yang betul betul konsisten atas penegakkan hukum.

                            Permasalahan nya Kentalnya Nuansah Politik keberpihakkan Oknum KPUD Banyuasin Sum-Sel terhadap salasatu Calon Bup dan Wakil Bup serta tinggi nya potensi KKN di tubuh KPU karna Mereka Merasa Kebal Hukum mengigat semuanya mempunyai kepentingan : http://www.tribunus.co.id/2017/12/potensi-kknpelaksanaan-launcing-pilkada.html?m=1

                            Masalah ini saya sudah sampai kan pada Pihak penegak hukum yang ada di Kab Banyuasin Sumsel namun sepertinya ada sesuatu yang masalah atas penegakkan hukum di wilayah hukum Polres Banyuasin Kejaksaan Negeri Banyuasin Polda SumSel dan Kejaksaan Tinggi Sumsel Kalau masalah ini berlarut larut sehingga Oknum KPU merasa Kebal Hukum kecil kemungkinan Pemilukada 2018 untuk terselenggara dengan sukses dan berKualita dengan baik masalah ini kita sudah sampaikan pada Kapolres Banyuasin Kepala kejaksaan Negeri Banyuasin dan Kapolda Sumsel.

                            Demikian surat ini Kami buat dengan Segala harapan Bapak Menteri Dalam Negeri Ri Mengulur kan tangan meluang kan waktu dan Sesegerah mungkin Mengambil tindakan yang tegas demi Bangsa dan Negara, Teriring do’a “Jazakumullah Ahsanal Jaza”
                            Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

                            Banyuasin 13 Desember 2017

                            Roni Paslah

                            PELANGGARAN DEMI PELANGGARAN YANG DILAKUKAN KPUD BANYUASIN SUMSEL YANG BERPOTENSI PERMASALAHAN DI KEMUDIAN HARI SAMPAI SAAT INI SEDIKIT PUN TIDAK ADA TINDAKAN HUKUM DARI PENEGAK HUKUM DAN PEMERINTAH DAERA BANYUASIN SUM-SEL.

                            KPUD Banyuasin Sumsel melanggar Etika dan berpotensi melakukan KKN serta menimbulkan kegaduhan Krusial Sesuai dengan pengelolaan Barang dan jasa pemerintah Setiap pekerjaan atau proyek pekerjaan melalui proses pelelangan di LPSE
                            Diduga Komisi Pemilihan Umum Daerah KPUD Banyuasin Sumsel menggunakan Keuangan Negara dengan menunjuk salah satu mitra itu artinya tidak mengacu ke Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nilai Proyek pekerjaan Rp : 2.50.000.000,00
                            Proyek launching pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin di Pilkada tahun 2018 Proyek pekerjaan dikerjakan oleh salah satu perusahaan media massa ia itu Sumatera Ekspres (SUMEKS)

                            Rumusan penyesuaian nilai kontrak
                            Pn = (Hn1xV1)+(Hn2 xV2)+(Hn3xV3)+.dst

                            Dalam Hal ini KPUD Banyuasin (Ketua ,Sekretaris KPUD) di Duga bersalah melakukan tindak pidana, ”Korupsi”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
                            Pelanggaran Etika Pers Ada Apa Dengan KPUD Banyuasin terhadap Perusahaan Media Massa Sumatera Ekspres (SUMEKS) Pemberian,Imbalan Yang mengikat bertujuan mempengaruhi Sumeks sebagai media massa Pemberitaan jelas kredibilitas Sumeks Sebagai media Massa di pertanyakan..??

                            Ironisnya dari dana Rp:70,5.M tersebut KPU harus cari cara untuk meng habis kannya dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dalam Even yang sangat besar ini iaitu Pesta Demokrasi Rakyat Pemilukada Banyuasin 2018 Kenapa KPU tidak menggunakan Gedung Graha kan tidak Bayar.

                            Dengan menggunakan Event Organizer (EO) Media Sumeks (pihak kedua/ pelaksana) KPU Banyuasin tidak perlu repot2 tinggal ngedil kannya saja berapa uang yang kami dapat kan kata KPU, Sangat jelas Kentalnya Nuansa politik di Oknum2 KPU ini sangat bermasalah tegasnya.
                            Seperti yang suda di beritakan :
                            http://www.tribunus.co.id/2017/12/terkait-pilkada-banyuasin-seorang-warga.html

                            http://www.tribunus.co.id/2017/12/potensi-kknpelaksanaan-launcing-pilkada.html?m=1

                            http://petisi.co/mengapa-kepala-daerah-melakukan-korupsi-kolusi-dan-nepotisme/

                            https://id.scribd.com/document/368444464/Surat-Pengaduan-Untuk-Kemendagri-kemenkumham-Dkpp-dewan-press-Ri

                            http://petisi.co/diguyur-hujan-lebat-undangan-launching-pilkada-banyuasin-2018-kocar-kacir

                            http://www.tribunus.co.id/2017/12/potensi-kknpelaksanaan-launcing-pilkada.html?m=1

                            http://www.tribunus.co.id/2017/12/warga-menolak-dan-mengaku-dirinya-tidak.

                            https://id.scribd.com/document/368444625/Surat-Pengaduan-Pemalsuan-1-5Surat-pemalsuan-tanda-tangan-terkait-dukungan-pasangan-calon-bupati-dan-wakil-bupati-menemu-jalur-independen

                            http://petisi.co/9-ppk-kpud-kabupaten-banyuasin-dipanggil-panwaslu/

                            http://petisi.co/kpud-banyuasin-gelar-sosialisasi-peraturan-dan-tahapan-pilkada-2018/

                            http://www.tribunus.co.id/2017/12/panwaslu-pangil-enam-ppk-kecamatan-atas.html?m=1

                            https://sangrajalangit99.wordpress.com/2017/10/28/dana-pilkada-segera-cair-kpud-banyuasin-rp-70-m-pagaralam-rp276-m/?preview=true

                            https://www.scribd.com/…/SK-KPU-No-1-Juknis-Pelaksanaan-Anggaran-TA-2017

                            https://id.scribd.com/document/362846012/Peraturan-Tentang-Tahapan-Dan-Jadwal-Pilkada-2018

                            https://id.scribd.com/document/362829272/1-Materi-Mendagri-KPU

                            http://www.tribunus.co.id/2017/12/potensi-kknpelaksanaan-launcing-pilkada.html?m=1

                            https://sangrajalangit99.wordpress.com/2017/12/11/pilkada-kabupaten-banyuasin

                            https://id.scribd.com/document/367893627/62357-ID-Peran-Serta-Proses-Identifikasi-Laborato

                            https://id.scribd.com/document/368443056/Surat-Pengaduan-Pelanggaran-Ham-Hak-Institusi-Seorang-Warga-Negara-Dalam-Mendapat-Perlindungan-Hukum-Serta-Kesetaraan-Di-Mata-Hukum

                            https://id.scribd.com/docum

                            PILKADA KABUPATEN BANYUASIN

                            Pilkada Kab Banyuasin itu milik orang kabupaten banyuasin buka orang luar dari banyuasin dan Hak masyarakat Banyuasin untuk mengetahui,mengawal,menyukseskan dan memastikan Pesta Demokrasi dalam konteks pilkada Kab Banyuasin yang betul betul LUBER dan berKualitas Sesuai dengan Asas demokrasi di negara kita ini.

                            Guna menentukan arah dan kemajuan Kabupaten Banyuasin 5 tahun kedepan ini semua sudah menjadi hak,kewajiban dan tanggung jawab Seluruh masyarakat Kabupaten Banyuasin tidak diperbolehkan main selap selip yang terjadi dan masih terjadi sampai saat ini “

                            Pejabat, entah di bidang apapun Itu merupakan suatu Objek untuk mengOrientasikan Peraturan dan per UU ngan sebagai Aplikasi Otomatis menjadi Doktrin dari Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia

                            Prujutan dari Otonomi daera tidak di benarkan satu orang pun atas kebijakan terlepas dari kepentingan dan kemauan Masyarakat yang secara turun temurun Sudah dan akan mendapat kan’ Beban,penderitaan serta dampak dari wilaya yang mereka tinggali.
                            Dikemas dalam istilah Hak Asasi Manusia (HAM) Untuk mewujudkan hak hak tersebut.

                            PANCASILA dan UUD,45
                            UU No. 39/1999 HAM

                            https://mykonlinedotblog.wordpress.com/2017/08/29/deklarasi-perserikatan-bangsa-bangsa-tentang-hak-hak-masyarakat-pribumi/

                            https://sangrajalangit99.wordpress.com/2017/10/30/masyarakat-banyuasin-butuh-alam-nyata-bapak-bupati/
                            http://petisi.co/mengapa-kepala-daerah-melakukan-korupsi-kolusi-dan-nepotisme/

                            Dokumen media petisi.co biro Sum-Sel.

                            Inilah Prestasi Kabupaten Banyuasin yang Mendapat Predikat WTP- 7 Tahun Berturut-Turut

                            Inilah Prestasi Kabupaten Banyuasin yang Mendapat Predikat WTP- 7 Tahun Berturut-Turut


                            BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID -Sepertinya suda tidak heran lagi di Kabupaten Banyuasin menemukan masala yang demikian dari proyek yang kecil sampai ke Mega Proyek dari yang menelan dana ratusan juta sampai yang ratusan Miliar dari pot bunga sampai jembatan dan gedung serbaguna, mangkrak juga.

                            Dengan kejadian Pembuatan pot bunga yang berada disisi jalan pintu masuk halaman depan rumah Dinas Bupati Banyuasin Sum-Sel dikerjakan dengan asal-asalan. Diduga proyek yang menelan dana puluhan juta itu ditinggalkan pergi kontraktornya sehingga tampak bangunan tersebut belum selesai dikerjakan.

                            “Setahu saya proyek pot bunga itu dibangun awal tahun ini, tapi entah kenapa sampai sekarang pengerjaannya belum selesai,”ujar salah satu anggota Satpol penjaga di rumah dinas Bupati yang namanya minta dirahasiakan.

                            Belum selesai bangunan itu, ia menjelaskan bisa jadi anggaran dari Pemkab Banyuasin tidak ada sehingga pengerjaan bangunan distop sementara. Namun dirinya tidak bisa menyebutkan berapa besar anggarannya karena saat tahap pembangunan tidak plang proyek..”Kemungkinan kalau ada dananya dilanjutkan lagi,”bebernya.
                            http://www.tribunus.co.id/2018/04/kebablasan-anggaran-titipan-pemegang.html?m=1

                            Memang miris melihatnya, dia menilai jika uang negara yang dibangunkan untuk pot bunga itu terbuang mubazir saja. “Seharusnya kalau dibangun dengan sempurna ada manfaatnya, sebaiknya sebelum dibangun dipikir-pikir dulu supaya tidak mubazir,”terangnya.

                            Sementara Kadiskominfo Banyuasin Erwin Ibrahim menyebutkan proyek pot bunga itu memang sedang proses pengerjaan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini selesai. “Terkait tidak ada papan proyek, tadi sudah kita ingatkan agar segera memasang papan proyek,” singkat dia. (rn)

                            SCWS,Aksi Tuntut Oknum Kepala Sekola yang Melakukan Pungli Pada PPDB 2018

                            SCWS,Aksi Tuntut Oknum Kepala Sekola yang Melakukan Pungli Pada PPDB 2018


                            PALEMBANG,TRIBUNUS.CO.ID – Puluhan massa ,masyarakat yang tergabung dalam Sriwijaya Coruption Whatch Sumatera Selatan (SCWS), Rabu (25/7), melakukan aksi di depan kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, di jalan Kapten Ahmad Riva’i Ilir Barat I Palembang.

                            Puluhan masyarakat ini mendesak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, agar memberhentikan oknum Kepala SMAN 6 Palembang yang diduga telah melakukan pungutan liar pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018.

                            Pungutan berdalil sumbangan yang dilakukan pihak sekolah melalui Komite sekolah sangat diresahkan orang tua wali murid, pasalnya sumbangan untuk sarana prasaran sekolah dibebankan kepada wali murid. Setiap wali murid dipungut sumbangan berkisar Rp. 5.250.000,-, untuk kebutuhan sarana prasaran sekolah.

                            Koordinator Aksi, Almi Ginting menyampaikan, SCWS , meminta keseriusan dinas pendidikan untuk menyoroti hal ini, pasalnya ini sangat membebankan dan meresahkan wali murid.

                            “Kami meminta ini menjadi perhatian serius, dinas pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Kami meminta agar oknum Kepala Sekolaah diberhentikan dari Jabatannya,”kata Almi.

                            “Program sekolah gratis serta dana Biaya Oprasional Sekolah, untuk praktek dan lainnya itu dikemanakan, jika Rp 5.250.000,- dikalikan dengan 350 siswa, nominal Rp 1.5 Milyar uang sumbangan dari wali murid, pertanggung jawabannya seperti apa,”tegas Almi.

                            Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Widodo mengatakan, dirinya ingin pendidikan ini transparan, dan akuntabel.

                            “SMA dan SMK baru masuk tahun lalu ditangan saya. Kalau kalian mengawal saya, saya pastikan bersih. Karena tes terbuka dan diawasi. Saya berharap tahun depan, sejumlah sekolah lainnya dapat mengikuti langkah SMA 1 dan SMA 17, diharapkan SMA 5 , SMA 3 dan SMA 6 bisa mengikuti langkah kedua sekolah tersebut dalam proses PPDB. Dimana siswa yang diterima adalah siswa yang memiliki potensi akademik,”terang Widodo.

                            Widodo menegaskan, “Tiga hari lalu, SMAN 6 Palembang diaudit Irjen SMA. Nanti hasil audit akan diumumkan. Jadi perlu investigasi, terkait sangkaan. Jika terbukti melakukan pungutan, akan kita tegas dengan pemecatan sebagai Kepal Sekolah,”tegas Widodo.

                            Widodo juga mengungkapkan, “Saat ini kami tengah dilematis, sebenarnya orang kaya tidak layak sekolah negeri. Karena mereka banyak uang, jadi bisa bayar dimana saya untuk bersekolah dimana saja, sedangkan sekolah negeri itu harusnya untuk orang miskin. Hanya disini, orang kaya mau masuk sekolah negeri. Bahkan Orang orang berbondong bondong masuk kesekolah negeri. Hal ini berbanding terbalik dengan negara luar, orang kaya menyekolahkan anaknya di sekolah swasta,”tutupnya. (rn)

                            Demokrasi Orang-orang Berduit

                            Demokrasi Orang-orang Berduit

                            img_20180609_084403_562156419023.jpg

                            Roni Paslah.,yang tinggal di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan seorang jurnalis pemerhati dan penggiat Korupsi Kepala Biro Media Petisi.co Sum-Sel

                            Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah dimulai pada 1 Juli 2018 dengan pendaftaran calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Seluruh partai politik mulai mengajukan calon-calon mereka untuk merebut simpati rakyat pada tanggal 17 April 2019 mendatang.
                            Dari pengamatan secara kasat mata, Pemilu 2019 masih menempatkan orang-orang berduit sebagai calon-calon utama wakil rakyat. Hal ini merupakan konsekuensi langsung dari penerapan demokrasi liberal yang mulai berlaku sejak era Orde Baru atau sejak Presiden RI pertama Sukarno dilengserkan dan era demokrasi terpimpin berakhir.
                            Mereka yang tampil adalah orang-orang yang mengandalkan uang dan jaringan untuk berpolitik, bukan orang-orang yang memiliki gagasan, teruji keberpihakannya terhadap rakyat dan memiliki program-program perjuangan. Meski segelintir orang berkantong lemah ada yang dipasang untuk mencalon, namun faktanya kelak hanya mereka yang berduit dan elit-elit partai politik saja yang memiliki peluang untuk terpilih.
                            Demokrasi liberal mendorong orang-orang berduit bersedia mengeluarkan uang besar untuk membeli suara rakyat yang terhimpit kemiskinan. Harapannya ketika terpilih mereka dapat menikmati gaji besar, fasilitas mewah, jalan-jalan ke luar daerah, atau dana tunjangan yang melimpah.
                            Akibat dari demokrasi orang-orang berduit ini, wakil rakyat yang dilahirkan adalah mereka yang sebenarnya tak memiliki kecakapan dalam memimpin. Pengabdiannya hanya ditujukan kepada apa yang bisa membuat mereka semakin kaya, bukan kepentingan rakyat yang memilihnya.
                            Misalnya di Sumatera Selatan khususnya Kabupaten Banyuasin, mereka bisa dengan mudah menolak politik pro rakyat seperti kucuran anggaran dana desa yang bersumber darki APBD Kabupaten Banyuasin
                            Diduga Keras Sumber pendanaan dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin Sum-Sel Priode 2018-2023 dari hasil KKN tahun Anggaran 2017-2018 APBD Kabupaten Banyuasin.
                            http://petisi.co/hutang-pamkab-banyuasin-kepada-kontraktor-mencapai-rp-90-m/
                            1.Hutang Pemkab Babyuasin kepada pihak ke 3 Senilai Rp170.M
                            http://www.tribunus.co.id/2018/06/aleh-aleh-piradprd-banyuasin-boyong.html
                            2.Dana Ispirasi,Pira 45 DPR Tahun 2017-2018… 1,5 M X 45 Anggota DPR :
                            http://petisi.co/semua-pihak-diminta-ikut-mengawasi-keuangan-kabupaten-banyuasin
                            3.Dana Desa bersumber dari APBD Banyuasin Tahun anggaran 2017 yang merupakan janji politik Mantan Bupati Banyuasin Yan Anton Perdian dan ini suda masuk di dalam Peraturan Daerah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangkah Menengah RPJM Kab Banyuasin Rp 400.000.000 X 304 desa :Rp… Setiap desa Sekabupaten Banyuasin.


                            Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, belum lama ini menyebutkan, karena sistem demokrasi seperti ini, telah ada begitu banyak kepala daerah dan anggota legislatif yang terjerat dalam kasus korupsi. Menurutnya, sistem ini kurang pas dan harus dikaji kembali. Bila tidak, maka orang-orang baik akan terancam punah di negeri ini.
                            Namun masifnya penerapan demokrasi liberal saat ini bukan tanpa harapan. Apalagi dalam Pemilihan Bupati Banyuasin 2018 kemarin, demokrasi liberal ini tetap memberikan celah bagi orang-orang dengan keberpihakan yang jelas dan tegas kepada rakyat.
                            Pun demikian, bukan berarti demokrasi liberal tersebut tak perlu dikoreksi. Celah-celah demokrasi liberal tersebut harus dimanfaatkan agar upaya untuk menciptakan keadilan di lapangan ekonomi dapat tercipta dengan tampilnya elit-elit politik alternatif yang mampu memanfaatkan kondisi saat ini untuk berkuasa.
                            Kelak ketika elit-elit politik alternatif ini mampu mencapai kekuasaan tertinggi, demokrasi liberal ini hendaknya kembali dibuang ke keranjang sampah sebagaimana mantan Presiden Sukarno pernah melakukannya pada tahun 1959 dan mulai menerapkan demokrasi gabungan dari sila keempat Pancasila, yakni musyawarah mufakat dan sila kelima, yakni berorientasi pada perwujudan kesejahteraan sosial.
                            Demokrasi baru ke depan harus berbasiskan pada kesetaraan seluruh rakyat di lapangan ekonomi serta membuka partisipasi rakyat seluas-luasnya dalam pengambilan setiap kebijakan publik.

                            MBM,GPMBM,OPABB dan APPB. Canangkan Masyarakat Banyuasi Mengecam, Menolak Keras atas ke tidak Netralannya ASN dalam Pilkada Serentak Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.

                            1. Masyarakat Banyuasin Menggugat (MBM)
                            2. Gabungan Pemuda Masyarakat Banyuasin Menggugat (GPMBM)
                            3. Ormas Pemuda Adat,Budaya Kabupaten Banyuasin(OPABB)
                            4. Asosiasi Pemberdaya Pertanian Kabupaten Banyuasin (APPB)
                            Mengecam dan menyayang kan atas tindakan Oknum ASN yang suda Mencidrai Pesta Demokrasi Rakyat dari Dasar dan Asas Bangsa ini PANCASILA dan UUD,45. Pesta Demokrasi rakyat yang dijadikannya (ASN) suatu ajeng Prosesi arena Pertunjukan Sirkuid Saja” Pelanggaran yang Terstruktur Sistematis dan Mas’if


                            ASN Dinas Kesbangpol Kab Banyuasin Secara Sengaja membodohi Publik yang Dampaknya sangat Berbahaya dengan Keamanan ketertipan Pilkada Serentak ini. dari menipulasi data, Hasil QUICK COUNT yang tidak sesuai dengan kebenarannya.
                            Dinas Kesbangpol Kab Banyuasin, langsung di Umumkan di Publik, terlepas dari pengawasan Panwaslu dan ke 5 paslon masi banyak lagi yang mendikte setiap TPS Se-Kab Banyuasin.
                            Tidak hanya dari Paslon yang kalah saja bisa tuntut masala tersebut dari semua Elemen masyarakat pun bisa tuntut kalau itu hanya sandiwara, atau MoU Politik antara semua Paslon Ke-05 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, di sini yang sangat di rugikan ialah Masyarakat yang di tuntut tidak independennya Penyelenggara Pemilukada (Banyuasin Sum-Sel).
                            Ini artinya tidak berjalannya sistem pemerintahan yang Demokrasi Pancasila (terpimpin)
                            Tuntutan tersebut bukan sesuda pilkada namu tuntutan tersebut jau sebelum Pilkada, jadi bukan bearti keberpihaan terhadap salasatu paslon bup dan wab namun ini kami masyarakat mau betul2 mencari pemimpin yang terbaik untuk Kab Banyuasin yang kami cintai ini.
                            Suda 16 tahun usia Kab Banyuasi Namun apa yg dapat kita lihat yg ada hanya kata2 pujian dan segudang prestasi itu kami masyarakat banyuasin tidak harap kan namu yang kami harap kan ialah Kesetaraan jenjang Kehidupan secara Ekonomi dan Hukum.

                            Modusnya
                            C1 Untuk KPPS
                            Kosong dengan cara Membongkar Kotak untuk mengisi C1 yang Ber hologram mikrotes sesuai dengan keinginan., hampir di 19 kecamatan kotak suara di buka secara diam diam yang bukan pada waktunya dan Wewenang Nya.

                            Hasi Pemilihan Rial :

                            1. Agus Yudiantoro-Hazuar Bidui : 22,036. suara
                            2. Arkoni-Hazwar Hamid : 125,742. suara
                            3. Buya Husni – Supartijo : 48,797. suara
                            4. Syaiful Bakhri-Agus Salam : 26,144. suara
                            5. Askolani-Slamet : 116,223. suara.

                            TOTAL : 338,942. suara
                            DPT : 572,784 mata pilih
                            https://nusantarakujaya21727943526.wordpress.com/2018/07/07/hasil-perolehan-suara-rieal-5-paslon-bupati-dan-wakil-bupati-kab-banyuasin-sum-sel-2018-2023/
                            Diduga Keras Sumber pendanaan dari Setiap (5) Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin Sum-Sel Priode 2018-2023 dari hasil KKN tahun Anggaran 2017-2018 APBD Kabupaten Banyuasin.
                            http://petisi.co/hutang-pamkab-banyuasin-kepada-kontraktor-mencapai-rp-90-m/
                            1.Hutang Pemkab Babyuasin kepada pihak ke 3 Senilai Rp170.M
                            http://www.tribunus.co.id/2018/06/aleh-aleh-piradprd-banyuasin-boyong.html
                            2.Dana Ispirasi,Pira 45 DPR Tahun 2017-2018… 1,5 M X 45 Anggota DPR :
                            http://petisi.co/semua-pihak-diminta-ikut-mengawasi-keuangan-kabupaten-banyuasin
                            3.Dana Desa bersumber dari APBD Banyuasin Tahun anggaran 2017 yang merupakan janji politik Mantan Bupati Banyuasin Yan Anton Perdian dan ini suda masuk di dalam Peraturan Daerah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangkah Menengah RPJM Kab Banyuasin Rp 400.000.000 X 304 desa :Rp… Setiap desa Sekabupaten Banyuasin.
                            http://www.tribunus.co.id/2018/06/aleh-aleh-piradprd-banyuasin-boyong.html
                            http://petisi.co/hutang-pamkab-banyuasin-kepada-kontraktor-mencapai-rp-90-m/
                            http://petisi.co/semua-pihak-diminta-ikut-mengawasi-keuangan-kabupaten-banyuasin/
                            Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin tahun 2018 di Kantor KPUD Banyuasin, Kamis (5/7) tepat pukul 24.00 dini hari sah dan sudah ditandatangani lima Komisioner KPU Banyuasin yakni Dahri, Salinan, Maulidi, Ida Royani dan Agus Suprianto.
                            Dengan disaksikan PPK, Panwaslu Kabupaten, Panwaslu Kecamatan dan saksi Paslon Nomor 5 dan saksi paslon nomor 2. Sedangkan saksi paslon nomor 1, 3 dan 4 tidak hadir.
                            https://nusantarakujaya21727943526.wordpress.com/2018/07/05/demokrasi-pancasila-lalu-terbilang-rapuh-melepuh-harga-diri-anak-negeri-mampuh-terbeli-sujut-di-kaki-sang-sionis-kapitalis/


                            Dari hasil rekapitulasi yang disahkan KPU Banyuasin ini, Paslon calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin nomor urut 5 H Askolani-H Slamet unggul dengan 131.593 suara atau 34.09 persen.
                            Pasangan Solmet unggul dibandingkan paslon nomor 2 Arkoni-Hazwar Hamid 99.481 suara, dengan selisih suara keduanya 32.112 suara.
                            Kemudian disusul, paslon nomor 3 Buya Husni-Supartijo 80.321 suara, paslon nomor 4 Syaiful Bakhri-Agus Salam 39.749 suara dan paslon nomor 1 Agus Yudiantoro-Hazuar Bidui 34.787 suara. Dengan jumlah suara sah 385.931 suara.
                            Pasangan Solmet, unggul di 12 Kecamatan yakni Talang Kelapa 22.596 suara, Banyuasin II 5.244 suara, Sumber Marga Telang 2.944 suara, Makartijaya 5.203 suara, Muara Padang 5.723 suara, Muara Sugihan 10.044 suara, Air Saleh 8.058 suara, Suak Tapeh 2.865 suara, Rambutan 8.200 suara, Air Kumbang 5.699 suara, Pulau Rimau 7.479 suara dan Tungkal Ilir 5.433 suara.
                            Sedangkan Arkoni-Hazwar Hamid unggul di empat Kecamatan yakni Tanjung Lago 6.208 suara, Muara Telang 5.544 suara, Rantau Bayur 9.173 suara dan Betung 9.320 suara.
                            Pasangan Buya Husni – Supartijo unggul di dua Kecamatan yakni Banyuasin III 10.145 suara dan Sembawa 5.174 suara.
                            ” Hasil rekapitulasi sah, sudah ditandatangani oleh lima komisioner, “kata Ketua KPU Banyuasin Dahri
                            Terkait adanya saksi paslon yang enggan membubuhkan tanda tangan formulir rekapitulasi hasil penghitungan suara, saat pleno tingkat kabupaten. Dahri menegaskan, hal itu tidak menghambat pelaksanaan pleno penetapan hasil Pilkada Banyuasin.
                            “Tidak jadi malasa, tidak akan menghambat pelaksanaan pleno. Itu haknya mereka, kita sebelumnya sudah memberikan undangan,” tuturnya.
                            Terkait masih ada paslon yang melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada, Dahri menyatakan, hal itu diluar rana KPUD. Sehingga tidak akan menghambat tahapan yang digelar KPU.
                            “Untuk pelanggaran, itu rananya Panwaslu dan Gakkumdu. Tidak akan menghambat jalannya pleno,” tandasnya.(rn)

                            Askolani-Slamet :
                            1.Talang Kelapa 22.596 suara
                            2. Banyuasin II 5.244 suara
                            3. Sumber Marga Telang 2.944 suara
                            4. Makartijaya 5.203 suara
                            5. Muara Padang 5.723 suara
                            6. Muara Sugihan 10.044 suara
                            7. Air Saleh 8.058 suara
                            8. Suak Tapeh 2.865 suara
                            9.Rambutan 8.200 suara
                            10. Air Kumbang 5.699 suara
                            11. Pulau Rimau 7.479 suara dan
                            12. Tungkal Ilir 5.433 suara.
                            Total 131.593 suara.

                            Arkoni-Hazwar Hamid :
                            1. Tanjung Lago 6.208 suara
                            2. Muara Telang 5.544 suara
                            3. Rantau Bayur 9.173 suara dan
                            4. Betung 9.320 suara.
                            Total 99.481 suara.

                            Buya Husni – Supartijo :
                            1. Banyuasin III 10.145 suara
                            2. Sembawa 5.174 suara.
                            Total 80.321 suara.

                            Syaiful Bakhri-Agus Salam : 39.749 suara

                            Agus Yudiantoro-Hazuar Bidui :34.787 suara.
                            http://www.tribunus.co.id/2018/07/pilkada-banyuasin-dianggap-rusak-dan.html?m=1
                            http://bongkarnews.com/4-pasang-calon-bupati-banyuasin-tolak-hasil-pilkada/
                            http://www.tribunus.co.id/2018/07/resmi-lima-komisioner-tandatangani.html?m=1

                            SUFI KEHENINGAN

                            Sufi Keheningan

                            Sufi yang belajar dari keheningan dan ketiadaan. Cinta dan Fana keduanya sulit dijelaskan dengan kata-kata dan akal namun hati yang suci secara gamblang memaparkan makna keduanya.

                            Hanya berharap pada Tuhan

                            Suatu saat Syaikh Khafif (ra) pergi menunaikan haji dengan hanya membawa sebuah ember dan seutas tali untuk menimba air minumnya. Di tengah perjalanan, ia melihat beberapa ekor kijang sedang berdiri di tepian sumur, sedang meminum air dari sumur itu. Ketika Syaikh Khafif (ra) mendekati sumur, kijang-kijang itu pun berlari menjauh dan permukaan air sumur mendadak turun. Dengan sekuat tenaga Syaikh Khafif (ra) berusaha, ia tak juga dapat menimba air sumur itu. ia berdoa kepada Tuhan untuk menaikkan kembali permukaan air sumur itu seperti yang telah Tuhan lakukan untuk para kijang.Lalu Suara Yang Agung menjawab, Kami tak dapat mengabulkan doamu; karena kau lebih bergantung kepada ember dan talimu daripada kepada Kami. Ketika itu juga, Syaikh Khafif (ra) membuang ember dan tali yang dibawanya dan permukaan air sumur pun langsung naik kembali. Segera Syaikh Khafif (ra) menghapus rasa dahaganya. Sepulang dari haji, Syaikh Khafif (ra) menceritakan pengalamannya kepada Syaikh Junaid Al-Baghdadi (ra). Syaikh Junaid Al-Baghdadi (ra) berkata, Tuhan telah menguji ketergantunganmu kepadaNya. Jika saja kau menunggu sedikit lagi, air sumur itu akan meluap ke luar

                            Sufi Keheningan at 3:33

                            INGIN MENJADI PELAYAN TUHAN

                            INGIN MENJADI PELAYAN TUHAN
                            Ketika dia bejalan, Musa mendengar seorang gembala sedang memohon kepada Tuhan, menawarkan diri untuk melayani-Nya, menyisir rambut-Nya, mencuci pakaian dan kaki-Nya, membawakan-Nya makanan, dan mencium tangan-Nya. Musa memarahi si gembala karena keberaniannya. “Tuhan tidak membutuhkan pelayanan semacam itu darimu!” Si gembala mencabik-cabik pakaiannya dalam keputusasaan dan berjalan ke gurun.
                            Malam itu Tuhan menemui Musa dan memurkainya. “Engkau telah memisahkan hamba-Ku dari-Ku. Aku tidak memerintahkan ibadah untuk kepentingan-Ku sendiri, melainkan sebagai kebaikan kepada hamba-Ku. Pujian mereka tidak mengagungkan-Ku, tetapi memberkati kesucian dan cahaya kepada mereka, namun ruh dan perasaan mereka. Aku menatap ke dalam hati mereka untuk melihat apakah hati mereka indah, karena hati adalah esensi. Aku ingin membakar, membakar! Nyalakan jiwamu dengan api cinta, dan bakarlah semua pikiran dan perkataanmu!”
                            (Maulana Jalaluddin Rumi (qs), Matsnawi II: 1720-63)

                            AWAL AGAMA MENGENAL ALLAH

                            Awal Agama Mengenal Allah

                            “AWALUDDIN MA’RIFATULLAH”

                            Artinya : Awal Agama mengenal Allah.
                            Sebelum mengenal Allah terlebih dahulu kita diwajibkan mengenal diri, setelah mengenal diri, terkenallah kepada Allah, bilamana sudah mengenal Allah, Fanalah diri kita atau tidak ada mempunyai diri lagi, pada hakikatnya hanya Allah.

                            Selanjutnya terlebih dahulu kita mengenal diri, bilamana tidak mengenal asalnya kejadian diri, maka tidaklah sempurna Ilmu yang kita pelajari. Seperti kata ABDULLAH IBNU ABBAS. R. A :

                            “Ya Rasulullah, apakah yang pertama dijadikan Allah Ta’ala?”

                            Nabi SAW bersabda : “INNALLAHA KHALAKA KABLAL ASY YAA INNUR NABIYIKA MINNUIHI” artinya “Sesungguhnya Allah Ta’ala telah menjadikan terlebih dahulu ialah Nur Nabi Muhammad SAW yang dijadikan dari pada Zat Allah”.

                            SYECH ABDUL ASYSYAHRANI RAHIMA HULLAH ALIHI berkata : “INNALLAHA KHALAKA RUHUN NABI SAW MIN ZATIHI WAKHALAKAL ‘ALAMI MINNURI MUHAMMAD SAW.”

                            Artinya “Sesungguhnya Allah telah menjadikan Roh Nabi Muhammad dari pada Zat Allah, dan sekalian Alam ini dijadikan dari pada Nur Muhammad SAW serta Nabi Adam dan diri kita atau tubuh kita”.

                            Nabi Bersabda : “ANA ABUL ARWAH, WA ADAMU ABUL BASYARU”

                            Artinya : “Aku Bapak segala Roh dan Nabi Adam Bapak sekalian Tubuh Manusia tetapi Nabi Adam dijadikan dari pada tanah”.

                            Allah berfirman : “KHALAKAL INSANA MINTIY” artinya Aku jadikan insan Adam dari pada tanah, dan tanah dari pada Air, Airpun dijadikan dari pada Nur Muhammad, maka Roh dan Tubuh tersebut bernama Nur Muhammad. Kepada Roh dan Tubuh inilah segala kainah, Insya Allah kita akan melihat kesempurnaan Zat Wajibal Wujud, karena tubuh kita yang kasar ini tidak dapat mengenal Allah, sebab fana. Yang dapat mengenal/meresapkan Nur Muhammad SAW. Siapa yang dapat mengenal atau meresapkan Nur Muhammad SAW berarti ia mengenal atau meresapkan Tuhannya, karena itu adalah kenyataan dari Wujud Allah yang kita miliki, seperti penglihatan, pendengaran dan sebagainya yang berasal dari pada Nur.

                            Firman Allah Ta’ala : “KADJA AKUM MINALLLAHINNURI” artinya Sesuatu apa saja yang menimpa kepada kamu adalah dari pada Allah yaitu Nur.

                            Firman Allah Ta’ala : “KAD JA AKUMUL KAKKUMIR RABBIKUM” artinya Sesuatu apa saja yang masing-masing kamu adalah hak dari pada Tuhan dari Nur kepada Nur.

                            Di sinilah sampai pelajaran segala Ilmu dari Aulia dan Ambiya asalnya mengenal Allah. Demikian pula pendapat Arifbillah serta kelakuannya karena ia mengenal Diri-Nya berasal dari kejadian Nur.

                            Firman Allah Ta’ala dalam Hadist Qudsi : “KHALA ILA JALI WAKHALAKHUL ASY YA ILA JALIK” artinya“Aku jadikan kamu karena Aku, dan Aku jadikan Alam semesta karena Engkau Ya Muhammad.”

                            Rasulullah SAW bersabda : “ANA MINALLAHI WALMU’MINUNKAMINNI artinya “Aku daripada Allah, dan segala Mu’min daripada Aku.”

                            Maka dari itu, berpeganglah kepada Nur Muhammad, baik di waktu beribadat maupun di luar dari beribadat.

                            Syech ABDURRAUB berkata : “Yang sebenar diri adalah Nyawa, yang sebenarnya Nyawa adalah Nur Muhammad atau Sifat, yang sebenarnya Sifat adalah Zat Hayyun akan tetapi La Gairi (tidak lain)”.

                            Adapun sebagian pendapat dari Alim Ulama adalah bahwa yang sebenarnya Diri adalah Roh, tatkala masuk pada Diri atau Tubuh bernama Nyawa, tatkala keluar masuk bernama Nafas, bilamana ingin sesuatu bernama Nafsu, dan apabila dapat memiliki sesuatu barang bernama Ikhtiar, dapat pula membuat sesuatu barang bernama Akal atau Ilmu. Inilah yang sebenarnya Diri. Karena pada diri inilah zahirnya Tuhan.

                            Nabi Muhammad SAW bersabda : “ZAHIRU RABBI WAL BATHINU ABDUHU” artinya Zahir Tuhan itu ada pada Bathin HambaNya, yakni kepada Ilmu Hakikat. Kepada Ilmu Hakikat inilah yang sebenarnya untuk meng-Esakan Allah. Dengan adanya keterangan tersebut di atas, maka kenalilah Diri agar sempurna untuk mengenal Allah SWT.

                            Nabi Muhammad SAW bersabda : “MAN’ARA PANAFSAHU PAKAD ‘ARA PARABBAHU” artinya“Siapa mengenal dirinya maka mengenal ia akan TuhanNya”. Dan “MAN ‘ARA PANAFSAHU BIL FANA PADA’ARA PARABBAHU BILHAQA” artinya Maka barang siapa mengenal dirinya binasa, niscaya dikenalnya Tuhannya kekal.

                            Mengenal diri ada terbagi 3 (tiga) bagian :

                            Harus mengetahui asal diri (seperti tersebut diatas).

                            Matikanlah diri/tubuh kita yang ada ini (mati Ma’nawiyah).

                            Setelah Fana diri di dalam diri, Uludiyah Allah Ta’ala dalam Ilmu Allah Ta’ala yang Qadim adanya.

                            Allah SWT berfirman dalam Hadist Qudsi : “ MAUTU ANTAL KABLAL MAUTU” artinya Matikanlah dirimu sebelum mati kamu (mati sebenarnya).

                            Mematikan diri adalah sebagai berikut :

                            “LAA QADIRUN, WALA MURIDUN, WALA ‘ALIMUN, WALA HAYYUN, WALA SAMI’UN, WALA BASIRUN, WALA MUTAKALLIMUN.

                            Artinya :
                            – Tidak ada berkuasa ;
                            – Tidak ada berkehendak ;
                            – Tidak ada kita tahu ;
                            – Tidak ada kita hidup ;
                            – Tidak mendengar ;
                            – Tidak melihat ;
                            – Tidak berkata-kata.

                            Kesemuanya itu hanya Allah, tetapi setelah Fananya seluruh diri/tubuh kita di dalam “UHU DIAH ALLAH dengan Ilmu Allah yang Qadim. Dan ketahuilah Sir Allah dalam Diri/Tubuh kita. Jika kita tidak mengetahui, maka kita selalu bergelumang Dosa.

                            Nabi SAW bersabda : “WUJUDUKA ZAMBUN LAA YUGA SIBAHU ZAMBUN” artinya Bermula Adam itu dosa yang amat besar, maka tiap-tiap diri/tubuh yang berdosa tidaklah sempurna untuk mengenal Allah, walaupun bagaimana berbaktinya tetap tidak sempurna untuk mengenal Allah, karena berbakti itu adalah umpama diri/tubuh dengan Roh, maka dariitu ketahuilah Sir Allah yang sebenarnya di dalam Rahasia yang ada.

                            Allah berfirman dalam Hadist Qudsi : “AL INSANU SIRRI WA ANA SIRRAHU” artinya Insan itu adalah RahasiaKu dan Akupun RahasiaNya.

                            Allah berfirman dalam Hadist Qudsi : “AL INSANU SIRRI WASIARI SIFATI WASIFATI LA GAIRI” artinya“Insan itu adalah RahasiaKu, RahasiaKu itu adalah SifatKu, SifatKu itu tidak lain dari padaKu.

                            GHAUSUL ‘AZAM berkata “JISMUL INSANU WANAFSAHU WAKABLAHU WARUHUHU WABASARAHU WA ASNA NURU WAYAZRUHU WARIJLUHU WAKULLU ZALIKA AZHIRTULAHU BINAFSIHI LINAFSI ILA HUWA ILLA ANA GHAIRUHU” artinya Diri atau tubuh manusia, hatinya dan pendengarannya, penglihatannya, serta tangan dan kakinya, kesemuanya itu adalah kenyataan bagi DiriKU, tetapi bukan ‘Ainnya dan bukan lainnya. Allah itu tidak lain dari Insan, sebab kita ini adalah Hak dari pada Allah dan tidak ia berpisah segala kelakuanNya atau Af’alNya.

                            Allah berfirman : “WAFI AMPUSIKUM APALA TUBSIRUN” artinya Ada Tuhan kamu pada diri kamu, mengapa tidakkah kamu lihat akan Aku, kata Allah, padahal Aku terlebih hampir daripada matamu yangputih dengan yang hitamnya, terlebih hamper lagi Aku dengan kamu.

                            Nabi SAW bersabda : “MAN NAJARA ILA SYAI’AN WALAM YARALLAHUFIHI FAHUWA HATIL” artinyaSiapa yang melihat kepada sesuatu, tidak dilihatnya Allah didalamNya, maka penglihatannya itu batal dan sia-sia belaka.

                            ABU BAKAR SIDDIK R.A berkata “MAA RA AITU SYAI’AN ILLA WARA AITULLAH HAKABLAHU” artinya “Tidak Aku lihat sesuatu melainkan yang aku lihat Allah Ta’ala terlebih dahulu”.

                            USMAN IBNU AFFAN berkata “MAA RA AITU SYAI’AN ILLA WARA AIRULLAHA“ atinya “Tidak aku lihat sesuatu melainkan yang aku lihat Allah sesertanya”.

                            UMAR IBNU KHATTAF berkata “MAA RA AITU SYAI’AN ILLA WARA AITULLAHA BADAHU” artinyaTidak aku lihat sesuatu, hanya aku lihat Allah Ta’ala kemudiannya.

                            ALI BIN ABI TALIB “MAA RAITU SYAI’AN ILLA WARA AITULLAHA FIHI” artinya “Tidak aku lihat sesuatu melainkan yang aku lihat Allah Ta’ala di dalamnya”.

                            Demikianlah apa yang dikatakan oleh para sahabat Nabi tersebut di atas, maka pelajarilah ilmu ini kepada guru sebagaimana mestinya, sebab Allah tidak bersatu dan tidak bercerai/berpisah dengan sesuatu apa juapun. Inilah jalannya untuk mengenal Allah yang hidup kekal dan abadi yang tidak pernah kita lupakan setiap saat dan waktu maupun di dalam tidur.

                            Inilah pelajaran yang sebenarnya untuk Ma’rifat mengenal Allah dan menghilangkan pekerjaan dunia serta mempelajari ilmunya dengan meniadakan atau menghilangkan diri/tubuh pada tingkah laku kita, maka tidak termasuk lagi pada huruf “HA“ dan tidak boleh lagi dikata atau disebut Allah. Bila mana dengan jalan pelajaran mematikan diri/tubuh seperti : Zat, Sifat, Asma dan Af’al yangada pada kita. Jika sudah kita tidak ada (memanakan diri/tubuh) inilah yang dimaksud menyerahkan diri kepada Allah Ta’ala, maka bertemulah kita Ghaib di dalam Ghaib, Ujud di dalam Ujud, Zat di dalam Zat, Sifat di dalam Sifat, Asma di dalam Asma, Af’al di dalam Af’al, Sir di dalam Sir, Rahasia di dalam Rahasia dan Rasa di dalam Rasa yang menerima Zauk atau Widdan. Dalil yang menunjukkan hilangnya diri kepada Allah Ta’ala sebagai berikut :

                            “TIZIBUL BADANI SARAL QALBI “ artinya Hancurkan Badan jadikan Hati.

                            “TAZIBUL QALBI SARANRUH” artinya Hancurkan Hati jadikan Ruh.

                            “TAZIBUL RUHI SARANNUR” artinya Hancurkan Ruh jadikan Nur.

                            “TAZIBUNNURI SARAS SIRRI” artinya Hancurkan Nur jadikan Rahasia.

                            “TAZIBUSSIRRI ILLA ANA ILLA ANA” artinyaHancurkan Rahasia jadikan Aku ya Aku yang Mutlak,dan yang sebenarnya Aku itu adalah Rahasia sekalian Makam Manusia yang berada di dalam hati atau bathin.

                            “ALQOLBU KAMASALIL MURA WANAJRA FIIHI RABBAHU” artinya Hati Manusia itu diumpamakan Cermin, apabila dilihatnya Cerminnya, maka kelihatanlah Tuhannya dari pada Rahasia, karena rupa kita yang berada di dalam bathin inilah yang diakui oleh Allah, sebab rupa dari Rahasianya.

                            Allah Ta’ala berfirman : “AL INSAN SIRRI WASIRRI WASIFATI LA GHAIRI” artinya Insan itu adalah RahasiaKu dan RahasiaKu itu adalah tidak lain dari pada ZatKu yang Wajibbal Wujud.

                            Allah Ta’ala berfirman “AL QALBI HAYATI SIRRI ANA ILLA ANA” artinya Di dalam missal itu hati, di dalam SirKu adalah Aku Rahasia segala Insan yang ada di dalam Bathin. Demikianlah yang sebenarnya untuk mengenal Allah Ta’ala.

                            Allah Ta’ala berfirman dalam Hadist Qudsi “MAN ‘ARA FALLAH PAHUWALLAH” artinya Dengan sesungguhnya siapa yang mengenal Allah, maka ia bernama Allah dan Muhammad, karena hayat itu adalah hidup dengan sendirinya yang berasal dari Hayyun, sedangkan Manikam itu artinya ketuhanan, itulah sifat Allah Ta’ala yang dizahirkan kepada Muhammad dan Adam serta Insan daripada kenyataan kelakuan yang disertai dengan sifat, Hayat, Ilmu, Kudrad, Iradat, Sama’, Bashar, Kalam. Maka tajallilah Zat Muhammad dan Adam serta Insan dan Diri/tubuh yang dijadikan dari pada 4 (empat) macam yaitu :

                            Mada

                            Madi

                            Mani

                            Manikam artinya Ketuhanan yang disertai dengan sifat yang tersebut di atas daripada kenyataan sesuatu faedah kelakuan (martabat).

                            “MAN ALIFU KHALAK NARU WAHUWA RUHUL INSANU” Artinya : Hilangkan huruf Alif, jadikan Nama atau Asma Manusia, Fanakanan dirimu di dalam Zat Allah.
                            “LAM AWAL KHALIFATUHIY WAHUWA HAPSAL INSANU” Artinya : Hilangkan huruf Lam Awal, jadikan Nafas Manusia, Fanakan Sifatmu di dalam Sifat Allah.
                            “LAM AKHIR KHALAKA ASMAI WAHUWADDARUL INSAN” Artinya : Hilangkan Huruf Lam Akhir, jadikan Daerah Manusia, Fanakan Namamu di dalam Nama Allah.
                            “WAA HAA, I, KHALAKAL ARDHI WAHUWA BADANUL INSANU” Artinya : Hilangkan Huruf “H”, jadikan Badan/Tubuh Manusia, Fanakan Af’almu di dalam Af’al Allah.
                            Arti dari nama Allah :

                            Alif : Jari kelingking menjadi Huruf Alif

                            Lam Awal : Jari Manis menjadi Huruf Lam Awal

                            Lam Akhir : Jari Tengah menjadi Huruf Lam Akhir

                            Ha : Jari Telunjuk dan Ibu Jari menjadi Huruf Ha.

                            Artinya Diri yang Empat Anasar pada Tubuh :

                            Artinya Nafas : Menjadi Huruf Alif

                            Artinya Air Liur : Menjadi Huruf Lam Awal

                            Artinya Darah : Menjadi Huruf Lam Akhir

                            Artinya Hawa dan Rasa : Menjadi Huruf Ha.

                            Artinya Nafas : adalah Angin

                            Artinya Air Liur : adalah Air

                            Artinya Daerah : adalah Api

                            Artinya Hawa dan Rasa : adalah Bumi/Tanah.

                            Demikianlah penjelasan apa yang dimaksudkan arti Nama Allah yang ada pada Diri kita, agar dapat diketahui sebagaimana yang dipelajari oleh Guru.

                            Sufi Keheningan at 12:09 PM 4 comments:

                            Share

                            Ajaran Manunggaling Kawula Gusti (SYEKH SITI JENAR)

                            SYEKH SITI JENAR

                            (juga dikenal dalam banyak nama lain, antara lain Sitibrit, Lemahbang, dan Lemah Abang) Adalah seorang tokoh Sufi dan juga salah satu penyebar agama Islam di pulau Jawa yang sangat kontroversial. Tidak ada yang mengetahui secara pasti asal-usulnya, di masyarakat, terdapat banyak versi cerita mengenai asal-usul Syekh Siti Jenar.

                            Sebagian umat Islam menganggapnya sesat karena ajarannya yang terkenal, yaitu “Manunggaling Kawula Gusti”. Akan tetapi sebagian yang lain menganggap bahwa Syekh Siti Jenar adalah intelektual yang sudah mendapatkan esensi Islam itu sendiri.

                            Ajaran–ajarannya tertuang dalam Pupuh, yaitu karya sastra yang dibuatnya.

                            Ajaran yang sangat mulia dari Syekh Siti Jenar adalah budi pekerti.

                            Syekh Siti Jenar mengembangkan ajaran cara hidup sufi yang bertentangan dengan cara hidup Walisongo. Pertentangan praktek sufi Syekh Siti Jenar dengan Walisongo terletak pada penekanan aspek formal ketentuan syariah yang dilakukan oleh Walisongo.

                            Konsep dan ajaran

                            Ajaran Syekh Siti Jenar yang paling kontroversial terkait dengan konsepnya tentang hidup dan mati, Tuhan dan kebebasan, serta tempat berlakunya syariat tersebut. Syekh Siti Jenar memandang bahwa kehidupan manusia di dunia ini disebut sebagai kematian. Sebaliknya, yaitu apa yang disebut umum sebagai kematian justru disebut sebagai awal dari kehidupan yang hakiki dan abadi.

                            Konsekuensinya, ia tidak dapat dikenai hukum yang bersifat keduniawian (hukum negara dan lainnnya), tidak termasuk didalamnya hukum syariat peribadatan sebagaimana ketentuan syariah.

                            Dan menurut ulama pada masa itu yang memahami inti ajaran Siti Jenar bahwa manusia di dunia ini tidak harus memenuhi rukun Islam yang lima, yaitu: syahadat, shalat, puasa, zakat dan haji. Baginya, syariah itu baru berlaku sesudah manusia menjalani kehidupan paska kematian. Syekh Siti Jenar juga berpendapat bahwa Allah itu ada dalam dirinya, yaitu di dalam budi.

                            Pemahaman inilah yang dipropagandakan oleh para ulama pada masa itu. Mirip dengan konsep Al-Hallaj (tokoh sufi Islam yang dihukum mati pada awal sejarah perkembangan Islam sekitar abad ke-9 Masehi) tentang Hulul yang berkaitan dengan kesamaan sifat manusia dan Tuhan. Dimana Pemahaman ketauhidan harus dilewati melalui 4 tahapan ;

                            1. Syariat (dengan menjalankan hukum-hukum agama seperti sholat, zakat dll)
                            2. Tarekat, dengan melakukan amalan-amalan seperti wirid, dzikir dalam waktu dan hitungan tertentu

                            3. Hakekat, dimana hakekat dari manusia dan kesejatian hidup akan ditemukan

                            4. Makrifat, kecintaan kepada Allah dengan makna seluas-luasnya.

                            Bukan berarti bahwa setelah memasuki tahapan-tahapan tersebut maka tahapan dibawahnya ditiadakan.

                            Pemahaman inilah yang kurang bisa dimengerti oleh para ulama pada masa itu tentang ilmu tasawuf yang disampaikan oleh Syech Siti Jenar. Ilmu yang baru bisa dipahami setelah melewati ratusan tahun pasca wafatnya sang Syech.

                            Para ulama mengkhawatirkan adanya kesalahpahaman dalam menerima ajaran yang disampaikan oleh Syech Siti Jenar kepada masyarakat awam dimana pada masa itu ajaran Islam yang harus disampaikan adalah pada tingkatan ‘syariat’. sedangkan ajaran Siti Jenar sudah memasuki tahap ‘hakekat’ dan bahkan ‘makrifat’kepada Allah (kecintaan yang sangat kepada ALLAH).

                            Oleh Karen itu, ajaran yang disampaikan oleh Syech Siti Jenar hanya dapat dibendung dengan kata ‘SESAT’.

                            Dalam pupuhnya, Syekh Siti Jenar merasa malu apabila harus berdebat masalah agama. Alasannya sederhana, yaitu dalam agama apapun, setiap pemeluk sebenarnya menyembah zat Yang Maha Kuasa. Hanya saja masing – masing menyembah dengan menyebut nama yang berbeda – beda dan menjalankan ajaran dengan cara yang belum tentu sama. Oleh karena itu, masing – masing pemeluk tidak perlu saling berdebat untuk mendapat pengakuan bahwa agamanya yang paling benar.

                            Syekh Siti Jenar juga mengajarkan agar seseorang dapat lebih mengutamakan prinsip ikhlas dalam menjalankan ibadah. Orang yang beribadah dengan mengharapkan surga atau pahala berarti belum bisa disebut ikhlas.

                            Manunggaling Kawula Gusti

                            Dalam ajarannya ini, pendukungnya berpendapat bahwa Syekh Siti Jenar tidak pernah menyebut dirinya sebagai Tuhan. ‘Manunggaling Kawula Gusti’ dianggap bukan berarti bercampurnya Tuhan dengan mahluknya, melainkan bahwa Sang Pencipta adalah tempat kembali semua makhluk. Dan dengan kembali kepada Tuhannya, manusia telah menjadi sangat dekat dengan Tuhannya.

                            Dan dalam ajarannya, ‘Manunggaling Kawula Gusti’ adalah bahwa di dalam diri manusia terdapat ruh yang berasal dari ruh Tuhan sesuai dengan ayat Al Qur’an yang menerangkan tentang penciptaan manusia

                            Ketika Tuhanmu berfirman kepada malaikat :

                            “Sesungguhnya Aku akan menciptakan manusia dari tanah. maka apabila telah Kusempurnakan kejadiannya dan Kutiupkan kepadanya roh Ku, maka hendaklah kamu tunduk dengan bersujud kepadanya” (Shaad, 71-72).

                            Dengan demikian ruh manusia akan menyatu dengan ruh Tuhan dikala penyembahan terhadap Tuhan terjadi.

                            Perbedaan penafsiran ayat Al Qur’an dari para murid Syekh Siti inilah yang menimbulkan polemik bahwa di dalam tubuh manusia bersemayam ruh Tuhan, yaitu polemik paham ‘Manunggaling Kawula Gusti’.

                            Hamamayu Hayuning Bawana

                            Prinsip ini berarti memakmurkan bumi. Ini mirip dengan pesan utama Islam, yaitu “Rahmatan lil alamin”. Seorang dianggap muslim, salah satunya apabila dia bisa memberikan manfaat bagi lingkungannya dan bukannya menciptakan kerusakan di bumi.

                            Kontroversi

                            Kontroversi yang lebih hebat terjadi pada saat kematian Syekh Siti Jenar. Ajarannya yang amat kontroversial itu telah membuat gelisah para pejabat kerajaan Demak Bintoro. Di sisi kekuasaan, Kerajaan Demak khawatir ajaran ini akan berujung pada pemberontakan mengingat salah satu murid Syekh Siti Jenar, Ki Ageng Penigging atau Ki Kebo kenanga adalah keturunan elite Majapahit (sama seperti Raden Patah) dan mengakibatkan konflik di antara keduanya.

                            Dari sisi agama Islam, Walisongo yang menopang kekuasaan Demak Bintoro, khawatir ajaran ini akan terus berkembang sehingga menyebarkan kesesatan di kalangan umat. Kegelisahan ini membuat mereka merencanakan satu tindakan bagi Syekh Siti Jenar yaitu harus segera menghadap Demak Bintoro.

                            Pengiriman utusan Syekh Dumbo dan Pangeran Bayat ternyata tak cukup untuk dapat membuat Siti Jenar memenuhi panggilan Sri Narendra Raja Demak Bintoro untuk menghadap ke Kerajaan Demak. Hingga konon akhirnya para Walisongo sendiri yang akhirnya datang ke Desa Krendhasawa di mana perguruan Siti Jenar berada.

                            Para Wali dan pihak kerajaan sepakat untuk menjatuhkan hukuman mati bagi Syekh Siti Jenar dengan tuduhan telah membangkang kepada raja. Maka berangkatlah lima wali yang diusulkan oleh Syekh Maulana Maghribi ke Desa Krendhasawa. Kelima wali itu adalah Sunan Bonang, Sunan Kalijaga, Pangeran Modang, Sunan Kudus, dan Sunan Geseng.

                            Sesampainya di sana, terjadi perdebatan dan adu ilmu antara kelima wali tersebut dengan Siti Jenar. Menurut Siti Jenar, kelima wali tersebut tidak usah repot-repot ingin membunuhnya, karena beliau dapat meminum tirtamarta (air kehidupan) sendiri. Ia dapat menjelang kehidupan yang hakiki jika memang ia dan budinya menghendaki.

                            Tak lama berselang, terbujurlah jenazah Siti Jenar di hadapan kelima wali. Ketika hal ini diketahui oleh murid-muridnya, serentak keempat muridnya yang benar-benar pandai yaitu Ki Bisono, Ki Donoboyo, Ki Chantulo dan Ki Pringgoboyo pun mengakhiri “kematian”nya dengan cara yang misterius seperti yang dilakukan oleh gurunya di hadapan para wali.

                            Kisah pada saat pasca kematian

                            Terdapat kisah yang menyebutkan bahwa ketika jenazah Siti Jenar disemayamkan di Masjid Demak, menjelang shalat Isya, semerbak beribu bunga dan cahaya kilau kemilau memancar dari jenazah Siti Jenar.

                            Jenazah Siti Jenar sendiri dikuburkan di bawah Masjid Demak oleh para wali. Pendapat lain mengatakan, ia dimakamkan di Masjid Mantingan, Jepara, dengan nama lain.

                            Setelah tersiar kabar kematian Syekh Siti Jenar, banyak muridnya yang mengikuti jejak gurunya untuk menuju kehidupan yang hakiki. Di antaranya yang terceritakan adalah Kiai Lonthang dari Semarang Ki Kebokenanga dan Ki Ageng Tingkir.

                            INTI AJARAN

                            Sesungguhnya ingsun (saya) inilah Allah. Nyata ingsun yang sejati, bergelar Prabu Satmata, yang tidak ada lain kesejatiannya yang disebut sebangsa Allah.

                            Jika ada seseorang manusia yang percaya kepada kesatuan lain selain Allah SWT, maka ia akan kecewa karena ia tidak akan memperoleh apa yang ia inginkan.

                            Allah itu adalah keadaanku, lalu mengapa kawan-kawanku sama memakai penghalang? Dan sesungguhnya aku ini adalah haq Allah pun tiada wujud dua; saya sekarang adalah Allah, nanti Allah, dzahir bathin tetap Allah, kenapa kawan-kawan masih memakai pelindung?.

                            Sebenarnya keberadaan dzat yang nyata itu hanya berada pada mantapnya tekad kita, tandanya tidak ada apa-apa, tetapi harus menjadi segala niat kita yang sungguh-sungguh.

                            Saya ini adalah Tuhan. Ya, betul betul saya ini adalah Tuhan yang sebenarnya, bergelar Prabu Satmata, ketahuilah bahwa tidak ada tuhan yang lain selain saya.

                            Saya ini mengajarkan ilmu untuk betul-betul dapat merasakan adanya kemanunggalan. Sedangkan bangkai itu selamanya tidak ada. Adapun yang dibicarakan sekarang adalah ilmu yang sejati yang dapat membuka tabir kehidupan. Dan lagi semuanya sama. Tidak ada tanda secara samar-samar, bahwa benar-benar tidak ada perbedaan yang bagaimanapun, saya akan tetap mempertahankan tegaknya ilmu tersebut.

                            Bahwa sesungguhnya, lafadz Allah yaitu kesaksian akan Allah, yang tanpa rupa dan tiada tampak akan membingungkan orang, karena diragukan kebenarannya. Dia tidak mengetahui akan diri pribadinya yang sejati, sehingga ia menjadi bingung. Sesungguhnya nama Allah itu untuk menyebut wakil-Nya, diucapkan untuk menyatakan yang dipuja dan menyatakan suatu janji. Nama itu ditumbuhkan menjadi kalimat yang diucapkan Muhammad Rasulullah.

                            Padahal sifat kafir berwatak jisim, yang akan membusuk, hancur lebur bercampur tanah. Lain jika kita sejiwa dengan Dzat Yang Maha Luhur. Ia gagah berani, Maha Sakti dalam syarak, menjelajahi alam semesta. Dia itu pangeran saya, yang menguasai dan memerintah saya, yang bersifat wahdahniyah, artinya menyatukan diri dengan ciptaan-Nya. Ia abadi mengembara melebihi peluru atau anak sumpit, bukan budi bukan nyawa, bukan hidup tanpa asal dari manapun, bukan pula kehendak tanpa tujuan. Dia itu yang bersatu padu dengan wujud saya. Tiada susah payah, kudrat dan kehendak-Nya, tiada kenal rintangan, sehingga pikiran keras dari keinginan luluh tiada berdaya. Maka timbullah dari jiwa raga saya kearif-bijaksanaan saya menjumpai ia sudah ada di sana.

                            Syeikh Lemah Abang namaku, Rasulullah ya aku sendiri, Muhammad ya aku sendiri,Asma Allah itu sesungguhya diri ku, ya akulah yang menjadi Allah ta’ala.

                            Jika Anda menanyakan di mana rumah Tuhan, maka jawabnya tidaklah sukar. Allah berada pada Dzat yang tempatnya tidak jauh, yaitu berada dalam tubuh manusia. Tapi hanya orang yang terpilih saja yang bisa melihatnya.

                            Rahasia kesadaran kesejatian kehidupan, ya ingsun ini kesejahteraan kehidupan, engkau sejatinya Allah, ya ingsun sejatinya Allah; yakni wujud yang berbentuk itu sejati itu sejatinya Allah, sirr (rahasia) itu Rasulullah, lisan (pengucap) itu Allah, jasad Allah badan putih tanpa darah, sirr Allah, rasa Allah, rahasia rasa kesejatian Allah, ya ingsun (aku) ini sejatinya Allah.

                            Adanya kehidupan itu karena pribadi, demikian pula keinginan hidup itupun ditetapkan oleh diri sendiri, tidak mengenal roh, yang melestarikan kehidupan, tiada turut merasakan sakit ataupun lelah. Suka dukapun musnah karena tidak diinginkan oleh hidup. Dengan demikian hidupnya kehidupan itu berdiri sendiri.

                            Dzat wajibul maulana adalah yang menjadi pemimpin budi yang menuju ke semua kebaikan. Citra manusia hanya ada dalam keinginan yang tunggal. Satu keinginan saja belum tentu dapat dilaksanankan dengan tepat, apalagi dua, cobalah untuk memisahkan Dzat wajibul maulana dengan budi, agar supaya manusia dapat menerima keinginan yang lain.

                            Hyang Widi, kalau dikatakan dalam bahasa di dunia ini adalah baka bersifat abadi, tanpa antara tiada erat dengan sakit apapun rasa tidak enak, ia berada baik disana, maupun di sini, bukan ini bukan itu. Oleh tingkah yang banyak dilakukan dan yang tidak wajar, menuruti raga, adalah sesuatu yang baru.

                            Gagasan adanya badan halus itu mematikan kehendak manusia. Di manakah adanya Hyang Sukma, kecuali hanya diri pribadi. Kelilingilah cakrawala dunia, membubunglah ke langit yang tinggi, selamilah dalam bumi sampai lapisan ke tujuh, tiada ditemukan wujud yang mulia.

                            Kemana saja sunyi senyap adanya; ke Utara, Selatan, Barat, Timur dan Tengah, yang ada di sana hanya adanya di sini. Yang ada di sini bukan wujud saya. Yang ada dalam diriku adalah hampa dan sunyi. Isi dalam daging tubuh adalah isi perut yang kotor. Maka bukan jantung bukan otak yang pisah dari tubuh, laju pesat bagaikan anak panah lepas dari busur, menjelajah Mekkah dan Madinah.

                            Saya ini bukan budi, bukan angan-angan hati, bukan pikiran yang sadar, bukan niat, bukan udara, bukan angin, bukan panas, dan bukan kekosongan atau kealpaan. Wujud saya ini jasad, yang akhirnya menjadi jenazah, busuk bercampur tanah dan debu. Napas saya mengelilingi dunia, tanah, api, air, dan udara kembali ke tempat asalnya, sebab semuanya barang baru bukan asli.

                            Maka saya ini Dzat sejiwa yang menyatu, menyukma dalam Hyang Widi. Pangeran saya bersifat Jalal dan Jamal, artinya Maha Mulia dan Maha Indah. Ia tidak mau sholat atas kehendak sendiri, tidak pula mau memerintah untuk shalat kepada siapapun. Adapun shalat itu budi yang menyuruh, budi yang laknat dan mencelakakan, tidak dapat dipercaya dan dituruti, karena perintahnya berubah-ubah. Perkataannya tidak dapat dipegang, tidak jujur, jika dituruti tidak jadi dan selalu mengajak mencuri.

                            Syukur kalau saya sampai tiba di dalam kehidupan yang sejati. Dalam alam kematian ini saya kaya akan dosa. Siang malam saya berdekatan dengan api neraka. Sakit dan sehat saya temukan di dunia ini. Lain halnya apabila saya sudah lepas dari alam kematian. Saya akan hidup sempurna, langgeng tiada ini dan itu.

                            Menduakan kerja bukan watak saya. Siapa yang mau mati dalam alam kematian orang kaya akan dosa. Balik jika saya hidup yang tak kekak ajal, akan langeng hidup saya, tidak perlu ini dan itu. Akan tetapi saya disuruh untuk memilih hidup atau mati saya tidak sudi. Sekalipun saya hidup, biar saya sendiri yang menentukan.

                            Betapa banyak nikmat hidup manfaatnya mati. Kenikmatan ini dijumpai dalam mati, mati yang sempurna teramat indah, manusia sejati adalah yang sudah meraih ilmu. Tiada dia mati, hidup selamanya, menyebutnya mati berarti syirik, lantaran tak tersentuh lahat, hanya beralih tempatlah dia memboyong kratonnya.

                            Aku angkat saksi dihadapan Dzat-KU sendiri, sesungguhnya tidak ada Tuhan selain Aku. Dan Aku angkat saksi sesungguhnya Muhammad itu utusan-KU, sesungguhnya yang disebut Allah adalah ingsun (aku) diri sendiri. Rasul itu rasul-KU, Muhammad itu cahaya-KU, aku Dzat yang hidup yang tak kena mati, Akulah Dzat yang kekal yang tidak pernah berubah dalam segala keadaan. Akulah Dzat yang bijaksana tidak ada yang samar sesuatupun, Akulah Dzat Yang Maha Menguasai, Yang Kuasa dan Yang Bijaksana, tidak kekurangan dalam pengertian, sempurna terang benderang, tidak terasa apa-apa, tidak kelihatan apa-apa, hanyalah aku yang meliputi sekalian alam dengan kudrat-KU.

                            Janganlah ragu dan janganlah menyekutukan, karena engkau adalah keberadaan Allah. Disebut Imannya Iman.

                            Jangalah ragu dan janganlah menyekutukan, karena engkau adalah tempat manunggalnya Allah. Disebut Imannya Tauhid.

                            Jangalah ragu dan janganlah menyekutukan, karena engkau adalah sifatnya Allah. Disebut Imannya Syahadat.

                            Jangalah ragu dan janganlah menyekutukan, karena engkau adalah kewaspadaan Allah. Disebut Imannya Makrifat.

                            Jangalah ragu dan janganlah menyekutukan, karena engkau adalah menghadap Allah. Disebut Imannya Shalat.

                            Jangalah ragu dan janganlah menyekutukan, karena engkau adalah kehidupannya Allah. Disebut Imannya Kehidupan.

                            Jangalah ragu dan janganlah menyekutukan, karena engkau adalah kepunyaan dan keagungan Allah. Disebut Imannya Takbir.

                            Jangalah ragu dan janganlah menyekutukan, sebab engkau adalah pertemuan Allah. Disebut Imannya Sadekah.

                            Jangalah ragu dan janganlah menyekutukan, karena engkau adalah kesucian Allah. Disebut Imannya Kematian.

                            Jangalah ragu dan janganlah menyekutukan, sebab engkau adalah wadahnya Allah. Disebut Imannya Junub.

                            Jangalah ragu dan janganlah menyekutukan, karena engkau adalah bertambahnya nikmat dan anugrah Allah. Disebut Imannya Jinabat.

                            Jangalah ragu dan janganlah menyekutukan, karena engkau adalah asma Nama Allah. Disebut Imannya Wudlu.

                            Jangalah ragu dan janganlah menyekutukan, karena engkau adalah ucapan Allah. Disebut Imannya Kalam.

                            Jangalah ragu dan janganlah menyekutukan, karena engkau adalah juru bicara Allah. Disebut Imannya Akal.

                            Jangalah ragu dan janganlah menyekutukan, karena engkau adalah wujud Allah, yaitu tempat berkumpulnya seluruh jagad alam mayapada, dunia akhirat, surga neraka, arsy kursi, loh kalam, bumi langit, manusia, jin, iblis laknat, malaikat, nabi, wali, orang mukmin, nyawa semua, itu berkumpul di pucuknya jantung, yang disebut alam khayal (ala al-khayal). Disebut Imannya Nur Cahaya.

                            Yang disebut kodrat itu yang berkuasa, tiada yang mirip atau yang menyamai. Kekuasannya tanpa piranti, keadaan wujudnya tidak ada baik luar maupun dalam merupakan kesatuan, yang beraneka ragam.

                            Iradat artinya kehendak yang tiada membicarakan, ilmu untuk mengetahui keadaan, yang lepas jauh dari panca indra bagaikan anak panah lepas dari busur .

                            Inilah maksudnya syahadat: Asyhadu berarti jatuhnya rasa, Ilaha berarti kesetian rasa, Ilallah berarti bertemunya rasa, Muhammad berarti hasil karya yang maujud dan Pangeran berarti kesejatian hidup.

                            Mengertilah bahwa sesungguhnya ini syahadat sakarat, jika tidak tahu maka sakaratnya masih mendapatkan halangan, hidupnya dan matinya hanya seperti hewan.

                            Syahadat Allah, Allah badan lebur menjadi nyawa, nyawa lebur menjadi cahaya, cahaya lebur menjadi roh, roh lebur menjadi rasa, rasa lebur sirna kembali kepada yang sejati, tinggalah hanya Allah semata yang abadi

                            Syahadat Aning Ingsun, Asyhadu keberadaan-KU, La Ilaha bentuk wajahku, Ilallah Tuhanku, sesungguhnya tidak ada Tuhan selain Aku, yaitu badan dan nyawa seluruhnya.

                            Syahadat Panetap Panatagana yaitu, yang menjadi bertempatnya Allah, menghadap kepada Allah, bayanganku adalah roh Muhammad, yaitu sejatinya manusia, yaitu wujudnya yang sempurna.

                            Kenikmatan mati tak dapat dihitung, tersasar, tersesat, lagi terjerumus, menjadikan kecemasan, menyusahkan dalam patihnya, justru bagi ilmu orang remeh…..

                            Segala sesuatu yang wujud, yang tersebar di dunia ini, bertentangan dengan sifat seluruh yang diciptakan, sebab isi bumi itu angkasa yang hampa.

                            Shalat lima kali sehari adalah pujian dan dzikir yang merupakan kebijaksanaan dalam hati menurut kehendak pribadi. Benar atau salah pribadi sendiri yang akan menerima, dengan segala keberanian yang dimiliki.

                            Pada permulaan saya shalat, budi saya mencuri, pada waktu saya dzikir, budi saya melepaskan hati, menaruh hati kepada seseorang, kadang-kadang menginginkan keduniaan yang banyak, lain dengan Dzat Maha yang bersama diriku, jadi.., saya inilah Yang Maha Suci, Dzat Maulana yang nyata, yang tidak dapat dipikirkan dan tidak dapat dibayangkan.

                            Syahadat, shalat, dan puasa itu adalah amalan yang tidak diinginkan, oleh karena itu tidak perlu dilakukan. Adapun zakat dan naik haji ke Makkah, keduanya adalah omong kosong. Itu semua adalah palsu dan penipuan terhadap sesama manusia. Menurut para ulama bila manusia melakukannya maka dia akan dapat pahala itu adalah omong kosong, mereka adalah orang yang tidak tahu.

                            Tiada pernah saya menuruti perintah budi, bersujud-sujud di masjid mengenakan jubah, pahalanya besok saja, bila dahi sudah menjadi hitam, rambut memutih. Sesungguhnya hal itu tidak masuk akal. Di dunia ini semua manusia adalah sama. Mereka semua mengalami suka duka, menderita sakit dan duka nestapa, tiada bedanya satu dengan yang lain. Oleh karena itu saya, Siti Jenar, hanya setia pada satu hal, saja, yaitu Gusti Dzat Maulana.

                            Gusti Dzat Maulana. Dialah yang luhur dan sangat sakti, yang berkuasa Maha Besar, lagi pula memiliki dua puluh sifat, kuasa atas segala kehendak-Nya. Dialah Maha Kuasa pangkal mula segala ilmu, Maha Mulia, Maha Indah, Maha Sempurna, Maha Kuasa, Rupa warna-nya tanpa cacat, seperti hamba-Nya. Di dalam raga manusia ia tiada tanpak. Ia sangat sakti menguasai segala yang terjadi, dan menjelajahi seluruh alam semesta, Ngindraloka.

                            Hyang Widi, wujud yang tak tampak oleh mata, mirip dengan ia sendiri, sifat-sifatnya mempunyai wujud, sperti penampakan raga yang tiada tanpak. Warnanya melambangkan keselamatan, tetapi tanpa cahaya atau teja, halus, lurus terus menerus, menggambarkan kenyataan tiada dusta, ibaratnya kekal tiada bermula, sifat dahulu yang meniadakan permulaan, karena asal diri pribadi.

                            Mergertilah bahwa sesungguhnya ini syahadat sakarat, jika tidak tahu maka sekaratnya masih mendapatkan halangan, hidupnya dan matinya hanya seperti hewan.

                            Syekh Siti Jenar mengetahui benar di mana kemusnahan anta ya mulya, yaitu Dzat yang melanggengkan budi, berdasarkan dalil rama itu, ialah dalil yang dapat memusnahkan beraneka ragam selubung, yaitu dapat lepas bagaikan anak panah, tiada dapat diketahui di mana busurnya. Syari’at, tarekat, hakekat, dan ma’rifat musnah tiada terpikirkan. Maka sampailah Syekh Siti Jenar di istana sifat yang sejati.

                            Kematian ada dalam hidup, hidup ada dalam mati. Kematian adalah hidup selamanya yang tidak mati, kembali ke tujuan dan hidup langgeng selamanya, dalam hidup ini ada surga dan neraka yang tidak dapat ditolak oleh manusia. Jika manusia masuk surga berarti ia senang, bila manusia bingung, kalut, risih, muak, dan menderita berarti ia masuk neraka. Maka kenikmatan mati tak dapat dihitung.

                            Hidup itu bersifat baru dan dilengkapi dengan panca indera. Panca indera ini merupakan barang pinjaman, yang jika sudah diminta oleh yang mempunyai, akan menjadi tanah dan membusuk, hancur lebur bersifat najis. Oleh karena itu panca indera tidak dapat dipakai sebagai pedoman hidup. Demikian pula budi, pikiran, angan-angan dan kesadaran, berasal dari panca indera, tidak dapat dipakai sebagai pegangan hidup. Akal dapat menjadi gila, sedih, bingung, lupa, tidur dan sering kali tidak jujur. Akal itu pula yang siang malam mengajak kita berbuat dengki, bahkan merusak kebahagiaan orang lain. Dengki juga akan menimbulkan kejahatan, kesombongan yang pada akhirnya membawa manusia ke dalam kenistaan dan menodai citranya. Kalau sudah sampai sedemikian parahnya, biasanya manusia baru menyesali perbuatannya.

                            Apakah tidak tahu bahwa penampilan bentuk daging, urat, tulang, dan sumsum bisa rusak dan bagaimana cara Anda memperbaikinya. Biarpun bersembahyang seribu kali setiap harinya akhirnya mati juga. Meskipun badan Anda, ditutupi akhirnya kena debu juga. Tetapi jika penampilan bentuknya seperti Tuhan, apakah para wali dapat membawa pulang dagingnya, saya rasa tidak dapat. Alam semesta ini adalah baru. Tuhan tidak akan membentuk dunia ini dua kali dan juga tidak akan membuat dunia ini dua kali dan juga tidak akan membuat tatanan baru.

                            Segala sesuatu yang terjadi di alam ini pada hakekatnya adalah perbuatan Allah. Berbagai hal yang dinilai baik maupun buruk pada hakekatnya adalah dari Allah juga. Jadi sangat salah besar bila ada yang menganggap bahwa yang baik itu dari Allah dan yang buruk adalah dari selain Allah. Oleh karena itu Af’al Allah harus dipahami dari dalam dan dari luar diri manusia. Misalnya saat manusia menggoreskan pensil, di situlah terjadi perpaduan dua kemampuan kodrati yang dipancarkan oleh Allah kepada makhluk-Nya, yaitu kemampuan gerak pensil. Tanah yang terlempar dari tangan seseorang itu adalah berdasar kemampuan kodrati gerak tangan seseorang, ”maksudnya bukanlah engkau yang melempar, melainkan Allah yang melempar ketika engkau melempar.

                            Di dunia ini kita merupakan mayat-mayat yang cepat juga akan menjadi rusak dan bercampur tanah. Ketahuilah juga bahwa apa yang dinamakan kawulo-gusti tidak berkaitan dengan seorang manusia biasa seperti yang lain-lain. Kawulo dan Gusti itu sudah ada dalam diriku, siang dan malam tidak dapat memisahkan diriku dari mereka. tetapi hanya untuk saat ini nama kawula-gusti itu belaku, yakni selama saya mati. Nanti kalau saya sudah hidup lagi, gusti dan kawulo lenyap, yang tinggal hanya hidupku sendiri, ketentraman langgeng dalam Anda sendiri. Bial kamu belum menyadari kata-kataku, maka dengan tepat dapat dikatakan bahwa kamu masih terbenam dalam masa kematian. Di sini memang terdapat banyak hiburan yang bermacam warna. Lebih banyak lagi hal-hal yang menimbulkan hawa nafsu. Tetapi kau tidak melihat, bahwa itu hanya akibat panca indera. Itu hanya impian yang sama sekali tidak mengandung kebenaran dan sebentar lagi akan cepat lenyap. Gila saja orang yang terikat padanya. Saya tidak merasa tertarik, tak sudi tersesat dalam kerajaan kematian, satu-satunya yang ku usahakan ialah kembali kepada kehidupan

                            Bukan kehendak, angan-angan, bukan ingatan, pikir atau niat, hawa nafsupun bukan, bukan juga kekosongan atau kehampaan, penampilanku bagai mayat baru, andai menjadi gusti jasadku dapat busuk bercampur debu, nafsu terhembus ke segala penjuru dunia, tanah, api, air kembali sebagai asalnya, yaitu kembali menjadi baru.

                            Bumi, langit dan sebagainya adalah kepunyaan seluruh manusia. Manusialah yang memberi nama. Buktinya sebelum saya lahir tidak ada.

                            Pada hakekatnya tidak ada perbedaan antara ajaran Islam dengan Syiwa Budha. Hanya nama, bahasa, serta tatanan yang berbeda. Misalnya dalam Syiwa Budha dikenal Yang Maha Baik dan Pangkal Keselamatan, sementara dalam Islam kita mengenal Allah Al Jamal dan As Salam. Jika Syiwa dkenal sebagai pangkal penciptaan yang dikenal dengan Brahmana maka dalam Islam kita mengenal Al Khaliq. Syiwa sebagai penguasa makhluk disebut Prajapati, maka dalam Islam kita mengenal Al Malikul Mulki. Jika Syiwa Maha Pemurah dan Pengasih disebut Sankara, maka dalam Islam kita mengena Ar-Rahman dan Ar-Rahim.

                            Kehilangan adalah kepedihan. Berbahagialah engkau, wahai musafir papa, yang tidak memiliki apa-apa maka tidak akan pernah kehilangan apa-apa.

                            Jika engkau kagum kepada seseorang yang engkau anggap Wali Allah, jangan engkau terpancang pada kekaguman akan sosok dan perilaku yang diperbuatnya. Sebab saat seseorang berada pada tahap kewalian, maka keberadaan dirinya sebagai manusia telah lenyap, tenggelam ke dalam Al Wali.

                            Kewalian bersifat terus menerus, hanya saja saat tenggelam dalam Al Wali. Berlangsungnya Cuma beberapa saat. Dan saat tenggelam ke dalam Al Wali itulah sang wali benar-benar menjadi pengejawantahan al Wali. Lantaran itu sang wali memiliki kekeramatan yang tidak bisa diukur dengan akal pikiran manusia, dimana karamah itu sendiri pada hakekatnya pengejawantahan Al Wali. Dan lantaran itu juga yang dinamakan karamah adalah sesuatu diluar kehendak sang wali pribadi melainkan itu semua semata-mata kehendak-Nya mutlak.

                            Kekasih Allah itu ibarat cahaya. Jika ia berada di kejahuan, kelihatan sekali terangnya. Namun jika cahaya itu didekatkan ke mata, mata kita akan silau dan tidak bisa melihatnya dengan jelas. Semakin dekat cahaya itu kemata maka kita akan semakin buta tidak bisa melihatnya.

                            Engkau bisa melihat cahaya kewalian pada diri seseorang yang jauh darimu. Namun engkau tidak bisa melihat cahaya kewalian yang memancar dari diri orang-orang yang terdekat denganmu.

                            Saya hanya akan memberi sebuah petunjuk yang bisa digunakan untuk meniti jembatan “Shiratal mustaqim”, ‘jembatan ajaib’. Mengapa ajaib? karena jembatan itu bisa menjauhkan sekaligus mendekatkan jarak mereka yang meniti dengan tujuan yang hendak dicapai.

                            Bagi kalangan awan, istighfar lazimnya dipahami sebagai upaya memohon ampun kepada Allah sehingga mereka memperoleh pengampunan. Tetapi bagi para salik, istighfar adalah upaya pembebasan dari belenggu ke-aku-an kepada Allah sehingga memperoleh ampun yang menyingkap tabir ghaib yang menyelubungi manusia. Sesungguhnya di dalam asma Al Ghaffar terangkum makna Maha Pengampun dan juga Maha menutupi, Maha Menyembunyikan dan Maha Menyelubungi.

                            Semua Tarekat itu benar, hanya nama dan caranya saja yang berbeda. Justru ”cara” itu menjadi salah dan sesat ketika sang salik melihat menilai terlalu tinggi ”cara” yang diikutinya sehinga menafikan ”cara” yang lain.

                            Semua rintangan manusia itu berjumlah tujuh, karena kita adalah makhluk yang hidup di atas permukaan bumi. Allah membentangkan tujuh lapis langit yang kokoh di atas kita, sebagaimana bumipun berlapis tujuh, dan samuderapun berlapis tujuh. Bahkan neraka berlapis tujuh. Tidakkah anda ketahui bahwa surgapun berjumlah tujuh. Tidakkah Anda ketahui bahwa dalam beribadah kepada Allah manusia diberi piranti tujuh ayat yang diulang-ulang dari Al-Quran untuk menghubungkan dengan-Nya? Tidakkah Anda sadari bahwa saat Anda sujud tujuh anggota badan Anda yang menjadi tumpuan?

                            Di dunia manusia mati. Siang malam manusia berpikir dalam alam kematian, mengharap-harap akan permulaan hidupnya. Hal ini mengherankan sekali. Tetapi sesungguhnya manusia di dunia ini dalam alam kematian, sebab di dunia ini banyak neraka yang dialami. Kesengsaraan, panas, dingin, kebingungan, kekacauan, dan kehidupan manusia dalam alam yang nyata.

                            Dalam alam ini manusia hidup mulia, mandiri diri pribadi, tiada diperlukan lantaran ayah dan ibu. Ia berbuat menurut keinginan sendiri tiada berasal dari angin, air, tanah, api, dan semua yang serba jasad. Ia tidak menginginkan atau mengharap-harapkan kerusakan apapun. Maka apa yang disebut Allah ialah barang baru, direka-reka menurut pikiran dan perbuatan.

                            Orang-orang muda dan bodoh banyak yang diikat oleh budi, ciptaan iblis, setan, dan angan-angan yang muluk-muluk, yang menuntun mereka ke yang bukan-bukan. Orang jatuh ke dalam neraka dunia karena ditarik oleh panca indera, menuruti nafsu catur warna : hitam, merah, kuning, serta putih, dalam jumlah yang besar sekali, yang masuk ke dalam jiwa raganya.

                            Saya merindukan hidup saya dulu, takkala saya masih suci tiada terbayangkan, tiada kenal arah, tiada kenal tempat, tiada tahu hitam, merah, putih, hijau, biru dan kuning. Kapankah saya kembali ke kehidupan saya yang dulu?

                            Kelahiranku di dunia kematian itu demikian susah payahnya karena saya memiliki hati sebagai orang yang mengandung sifat baru.

                            Keinginan baru, kodrat, irodat, sama’, basar dan ’aliman. Betul-betul terasa amat berat di alam kematian ini. Panca pranawa kudus, yaitu lima penerangan suci, semua sifat saya, baik yang dalam maupun yang luar, tidak ada yang saya semuanya iti berwujud najis, kotor dan akan menjadi racun. Beraneka ragam terdapat tersebut dalam alam kematian ini. Di dunia kematian, manusia terikat oleh panca indera, menggunakan keinginan hidup, yang dua puluh sifatnya, sehingga saya hampir tergila-gila dalam kematian ini.

                            Mayat-mayat berkeliaran kemana-mana, ke Utara dan ke Timur, mencari makan dan sandang yang bagus dan permata serta perhiasan yang berkilauan, tanpa mengetahui bahwa mereka adalah mayat-mayat belaka. Yang naik kendaraan, dokar atau bendi itu juga mayat, seringkali ia berwatak keji terhadap sesamanya.

                            Orang yang dihadapi oleh hamba sahayanya, duduk di kursi, kaya raya, mempunyai tanah dan rumah yang mewah, mereka sangat senang dan bangga. Apakah ia tidak tahu, bahwa semua benda yang terdapat di dunia akan musnah menjadi tanah. Meskipun demikian ia bersifat sombong lagi congkak. Oh, berbelas kasihan saya kepadanya. Ia tidak tahu akan sifat-sifat dan citra dirinya sebagai mayat. Ia merasa dirinya yang paling cukup pandai.

                            Di alam kematian ada surga dan neraka, dijumpai untung serta sial. Keadaan di dunia seperti ini menurut Syekh Siti Jenar, sesuai dengan dalil Samarakandi ”Al mayit pikruhi fayajitu kabilahu” artinya Sesungguhnya orang yang mati, menemukan jiwa raga dan memperoleh pahala surga serta neraka.

                            ”Keadaan itulah yang dialami manusia sekarang” demikian pendapat Syekh Siti Jenar, yang pada akhirnya Siti Jenar siang malam berusaha untuk mensucikan budi serta menguasai ilmu luhur dengan kemuliaan jiwa.

                            Surga neraka tidaklah kekal dan dapat lebur, ataupun letaknya hanya dalam rasa hati masing-masing pribadi, senang puas itulah surga, adapun neraka ialah jengkel, kecewa dalam hati. Bahwa surga neraka terdapat di akhirat. Itulah hal yang semata khayal tidak termakan akal.

                            Sesungguhnya, menurut ajaran Islam pun, surga dan neraka itu tidak kekal. Yang menganggap kekal surga neraka itu adalah kalangan awam. Sesungguhnya mereka berdua wajib rusak dan binasa. Hanya Allah Dzat yang wajib abadi, kekal, langgeng, dan azali.

                            Sesungguhnya, tempat kebahagian dan kemulian yang disebut swarga oleh orang-orang Hindu-Budha, di dalam Islam disebut dengan nama Jannah (taman), yang bermakna tempat sangat menyenangkan yang di dalamnya hanya terdapat kebahagian dan kegembiraan. Hampir mirip dengan swarga yang dikenal di dalam Syiwa-Budha, di dalam Islam dikenal ada tujuh surga besar yang disebut ’Al Ailliyyin, Al-Firdaus, Al-Adn, An-Na’im, Al-Khuld, Al-Mawa, dan Darussalam. Di surga-surga itulah amalan orang-orang yang baik ditempatkan sesuai amal ibadahnya selam hidup di dunia.

                            Sementara itu, tidak berbeda dengan ajaran Syiwa-Budha yang meyakini adanya Alam Bawah, yaitu neraka yang bertingkat-tingkat dan jumlahnya sebanyak jenis siksaan, Islam pun mengajarkan demikian. Jika dalam ajaran Syiwa-Budha dikenal ada tujuh neraka besar yaitu, Sutala, Wtala, Talata, Mahatala, Satala, Atala, dan Patala. Maka dalam Islam juga dikenal tingkatan neraka yaitu, Jahannam, Huthama, Hawiyah, Saqar, Jahim, dal Wail.

                            Sebetulnya yang disebut awal dan akhir itu berada dalam cipta kita pribadi, seumpama jasad di dalam kehidupan ini sebelum dilengkapi dengan perabot lengkap, seperti umur 60 tahun, disitu masih disebut sebagai awal, maka disebut masyriq (timur) yang maknanya mengangkat atau awal penetapan manusia, serta genapnya hidup.

                            Yang saya sebut Maghrib (Barat) itu penghabisan, maksudnya saat penghabisan mendekati akhir, maksudnya setelah melalui segala hidup di dunia. Maka, sejatinya awal itu memulai, akhir mengakhiri. Jika memang bukan adanya zaman alam dunia atau zaman akhirat, itu semua masih dalam keadaan hidup semua.

                            Untuk keadaan kematian saya sebut akhirat, hanyalah bentuk dari bergantinya keadaan saja. Adapun sesungguhnya mati itu juga kiamat. Kiamat itu perkumpulan, mati itu roh, jadi semua roh itu kalau sudah menjadi satu hanya tinggal kesempurnaannya saja.

                            Moksanya roh saya sebut mati, karena dari roh itu terwujud keberadaan Dzat semua, letaknya kesempurnaan roh itu adalah musnahnya Dzat. Akan tetapi bagi penerapan makrifat hanya yang waspada dan tepat yang bisa menerapkan aturannya. Disamping semua itu, sesungguhnya semuanya juga hanya akan kembali kepada asalnya masing-masing.

                            Ketahuilah, bahwa surga dan neraka itu dua wujud, terjadinya dari keadaan, wujud makhluk itu dari kejadian. Surga dan neraka sekarang sudah tampak, terbentuk oleh kejadian yang nyata.

                            Saya berikan kiasan sebagai tanda bukti adanya surga, sekarang ini sama sekali berdasarkan wujud dan kejadian di dunia. Surga yang luhur itu terletak dalam perasaan hati yang senang. Tidak kurang orang duduk dalam kendaraan yang bagus merasa sedih bahkan menangis tersedu-sedu, sedang seorang pedagang keliling berjalan kaki sambil memikul barang dagangannya menyanyi sepanjang jalan. Ia menyanyikan berbagai macam lagu dengan suara yang terdengar mengalun merdu, sekalipun ia memikul, menggendong, menjinjing atau menyunggi barang dagangannya pergi ke Semarang. Ia itu menemukan surganya, karena merasa senang dan bahagia. Ia tidur di rumah penginapan umum, berbantal kayu sebagai kalang kepala, dikerumuni serangga penghisap darah, tetapi ia dapat tidur nyenyak.

                            Orang di surga segala macam barang serba ada, kalau ingin bepergian serba enak, karena kereta bendi tersedia untuk mondar-mandir kemana saja. Tetapi apabila nerakanya datang, menangislah ia bersama istri atau suaminya dan anak-anaknya.

                            Manusia yang sejati itu ialah yang mempunyai hak dan kekuasaan Tuhan yang Maha Kuasa, serta mandiri diri pribadi. Sebagai hamba ia menjadi sukma, sedang Hyang Sukma menjadi nyawa. Hilangnya nyawa bersatu padu dengan hampa dan kehampaan ini meliputi alam semesta.

                            Adanya Allah karena dzikir, sebab dengan berdzikir orang menjadi tidak tahu akan adanya Dzat dan sifat-sifatnya. Nama untuk menyebut Hyang Manon, yaitu Yang Maha Tahu, menyatukan diri hingga lenyap dan terasa dalam pribadi. Ya dia ya saya. Maka dalam hati timbul gagagasan, bahwa ia yang berdzikir menjadi Dzat yang mulia. Dalam alam kelanggengan yang masih di dunia ini, dimanapun sama saja, hanya manusia yang ada. Allah yang dirasakan adanya waktu orang berdzikir, tidak ada, jadi gagasan yang palsu, sebab pada hakikatnya adanya Allah yang demikian itu hanya karena nama saja.

                            Manusia yang melebihi sesamanya, memiliki dua puluh sifat, sehingga dalam hal ini antara agama Hindu-Budha Jawa dan Islam sudah campur. Di samping itu roh dan nama sudah bersatu. Jadi tiada kesukaran lagi mengerti akan hal ini dan semua sangat mudah dipahami.

                            Manusia hidup dalam alam dunia ini hanya menghadapi dua masalah yang saling berpasangan, yaitu baik buruk berpasangan dengan kamu, hidup berjodoh dengan mati, Tuhan berhadapan dengan hambanya.

                            Orang hidup tiada merasakan ajal, orang berbuat baik tiada merasakan berbuat buruk dan jiwa luhur tiada bertempat tinggal. Demikianlah pengetahuan yang bijaksana, yang meliputi cakrawala kehidupan, yang tiada berusaha mencari kemuliaan kematian, hidup terserah kehendak masing-masing.

                            Keadaan hidup itu berupa bumi, angkasa, samudra dan gunung seisinya, semua yang tumbuh di dunia, udara dan angin yang tersebar di mana-mana, matahari dan bulan menyusup di langit dan keberadaan manusia sebagai yang terutama.

                            Allah bukan jauhar manik, yaitu ratna mutu manikam, bukan jenazah dan rahasia yang ghaib….Syahadat itu kepalsuan.

                            Akhirat di dunia ini tempatnya. Hidup dan matipun hanya didunia ini.

                            Bayi itu berasal dari desakan. Setelah menjadi tua menuruti kawan. Karena terbiasa waktu kanak-kanak berkumpul dengan anak, setelah tua berkumpul dengan orang tua. Berbincang-bincanglah mereka tentang nama sunyi hampa, saling bohong membohongi, meskipun sifat-sifat dan wujud mereka tidak diketahui.

                            Takdir itu tiada kenal mundur, sebab semuanya itu ada dalam kekuasaan Yang Murba Wasesa yang menguasai segala kejadian.

                            Yang mati tidak akan merasakan sakit, yang merasakan sakit itu hidup yang masih mandiri dalam raga. Apabila jiwa saya telah melakukan tugasnya, maka dia akan kembali ke alam aning anung, alam yang tentram bahagia, aman damai dan abadi. Oleh karena itu saya tidak takut akan bahaya apapun.

                            Menurut pendapat saya. Yang disebut ilmu itu ialah segala sesuatu yang tidak kelihatan oleh mata.

                            Mana ada Hyang Maha Suci? Baik di dunia maupun di akhirat sunyi. Yang ada saya pribadi. Sesungguhnya besok saya hidup seorang diri tanpa kawan yang menemani. Disitulah Dzatullah mesra bersatu menjadi saya.

                            Karena saya di dunia ini mati, luar dalam saya sekarang ini, yang di dalam hidupku besok, yang di luar kematianku sekarang.

                            Orang yang ingin pulang ke alam kehidupan tidak sukar, lebih-lebih bagi murid Siti Jenar, sebab ia sudah paham dengan menguasai sebelumnya. Di sini dia tahu rasanya di sana, di sana dia tahu rasanya di sini.

                            Tiada bimbang akan manunggalnya sukma, sukma dalam keheningan, tersimpan di hati sanubari, terbukalah tirai, tak lain antara sadar dan tidur, ibarat keluar dari mimpi, menyusupi rasa jati.

                            Manusia tidak boleh memiliki daya atau keinginan yang buruk dan jelek.

                            Manusia tidak boleh berbohong.

                            Manusia tidak boleh mengeluarkan suara yang kasar, buruk, saru, tidak enak didengar, dan menyakiti orang lain.

                            Manusia tidak boleh memakan daging (hewan darat, udara ataupun air).

                            Manusia tidak boleh memakan nasi kecuali yang terbuat dari bahan jagung.

                            Manusia tidak boleh mengkhianati terhadap sesama manusia.

                            Manusia tidak boleh meminum air yang tidak mengalir.

                            Manusia tidak boleh membuat dengki dan iri hari.

                            Manusia tidak boleh membuat fitnah.

                            Manusia tidak boleh membunuh isi jagad.

                            Manusia tidak boleh memakan ikan atau daging dari hewan yang rusuh, tidak patut, tidak bersisik, atau tidak berbulu.

                            Bila jiwa badan lenyap, orang menemukan kehidupan dalam sukma yang sungguh nyata dan tanpa bandingan. Ia dapat diumpamakan dengan isinya buah kamumu. Pramana menampilkannya manunggal dengan asalnya dan dilahirkan olehnya.

                            Tetapi yang kau lihat, yang nampaknya sebagai sebuah boneka penuh mutiara bercahaya indah, yang memancarkan sinar-sinar bernyala-nyala, itu dinamakan pramana. Pramana itu kehidupan badan. Ia manunggal dengan badan, tetapi tidak ambil bagian dalam suka dan dukanya. Ia berada di dalam badan.

                            Tanpa turut tidur dan makan tanpa menderita kesakitan atau kelaparan. Bila ia terpisah dari badan, maka badan ikut tertinggal tanpa daya, lemah. Pramana itulah yang mampu mengemban rasa, karena ia dihidupi oleh sukma. Kepadanya diberi anugrah mengemban kehidupan yang dipandang sebagai rahasia rasa nya Dzat.

                            Penggosokan terjadi karena digerakkan oleh angin. Dari kayu yang menjadi panas muncullah asap, kemudian api. Api maupun asap keluar dari kayu. Perhatikanlah saat permulaan segala sesuatu, segala yang dapat diraba dengan panca indera, keluar dari yang tidak kelihatan tersembunyi…..

                            Ada orang yang menyepi dipantai. Mereka melakukan konsentrasi di tepi laut. Bukan dua hal yang mereka pikirkan. Tetapi hanya Pencipta semesta alam yang menjadai pusat perhatiannya. Karena kecewa belum dapat berjumpa dengan-Nya, maka mereka lupa makan dan tidur.

                            Badan jasmani disebut cermin lahir, karena merupakan cermin jauh dari apa yang dicari dalam mencerminkan wajah dia yang ber-paras. Cermin batin jauh lebih dekat.

                            Siang malam terus menerus mereka lakukan shalat. Dengan tiada hentinya terdengarlah pujian dan dzikir mereka. Dan kadang mereka mencari tempat lain dan melakukan konsentrasi di kesunyian hutan. Luar biasalah usaha mereka, hanya Penciptalah yang menjadi pusat pandangannya.

                            Badan cacat kita cela, keutamaan kerendahan hati kita puji, tetapi keadaan kita ialah digerakkan dan didorong oleh sukma. Tetapi sukma tidak tampak, yang nampak hanya adam.

                            Cermin batin itu bukanlah cermin yang dipakai orang-orang biasa. Cermin ini sangat istemewa, karena mendekati kenyataan. Bila kau mengetahui badan yang sejati itulah yang dinamakan kematian terpilih.

                            Bila engkau melihat badanmu, Aku turut dilihat, bila kau tidak memandang dirimu begitu, kau sungguh tersesat.

                            Sukma tidak jauh dari pribadi. Ia tinggal di tempat itu jua. Ia jauh kalau dipandang jauh, tetapi dekat kalau dianggap dekat. Ia tidak kelihatan, karena antara Dia dan manusia terdapat kekuasaan-Nya yang meresapi segala-galanya.

                            Hyang Sukma Purba menyembunyikan Diri terhadap peglihatan, sehingga ia lenyap sama sekali dan tak dapat dilihat. Kontemplasi terhadap Dia yang benar lenyap dan berhenti. Jalan untuk menemukan-Nya dilacak kembali dari puncak gunung.

                            Tetapi Hyang Sukma sendiri tidak dapat dilihat. Cepat orang turun dari gunung dan dengan seksama orang melihat ke kiri ke kanan. Namun Dia tidak ditemukan, hati orang itu berlalu penuh duka cita dan kerinduan.

                            Hendaklah waspada terhadap penghayatan roroning atunggil agar tiada ragu terhadap bersatunya sukma, penghayatan ini terbuka di dalam penyepian, tersimpan di dalam kalbu. Adapun proses terungkapnya tabir penutup alam gaib, laksana terlintasnya dalam kantuk bagi orang yang sedang mengantuk. Penghayatan gaib itu datang laksana lintasan mimpi. Sesungguhnya orang yang telah menghayati semacam itu berarti telah menerima anugrah Tuhan. Kembali ke alam sunyi. Tiada menghiraukan kesenangan duniawi. Yang Maha Kuasa telah mencakup pada dirinya. Dia telah kembali ke asal mulanya…..

                            Mati raga orang-orang ulama yang mengundurkan diri di dalam kesunyian hutan ialah hanya memperhatikan yang satu itu tanpa membiarkan pandangan mereka menyinpang. Mereka tidak menghiraukan kesukaran tempat tinggal mereka hanya Dialah yang melindungi badan hidup mereka yang diperlihatkan. Tak ada sesuatu yang lain yang mereka pandang, hanya Sang Penciptalah yang mereka perhatikan.

                            Yang menciptakan mengemudi dunia adalah tanpa rupa atau suara. Kalbu manusia yang dipandang sebagai wisma-Nya. Carilah Dia dengan sungguh-sungguh, jangan sampai pandanganmu terbelah menjadi dua. Peliharalah baik-baik iman kepercayaanmu dan tolaklah hawa nafsumu.

                            Bila kau masih menyembah dan memuji Tuhan dengan cara biasa, kau baru memiliki pengetahuan yang kurang sempurna. Jangan terseyum seolah-olah kau sudah mengerti, bila kau belum mengetahui ilmu sejati. Itu semua hanya berupa tutur kata. Adapun kebenaran sejati ialah meninggalkan sembah dan pujian yang diungkapkan dengan kata-kata.

                            Sembah dan puji sempurna ialah tidak memandang lagi adanya Tuhan, serta mengenai adanya sendiri tidak lagi dipandang. Papan tulis dan tulisan sudah lebur, kualitas tak ada lagi. Adamu tak dapat diubah. Lalu apa yang masih mau dipandang. Tidak ada lagi sesuatu.

                            Sufi Keheningan at 7:26 AM No comments:

                            Share

                            Pintu Guru Yang Tersembunyi

                            Bismillaahirrahmaanirrahim

                            Inilah suatu pasal pada menyatakan pintu guru yang tersembunyi yang tiada diajarkan kepada orang-orang yang belum belajar tentang Ilmu Tauhid atau Sifat 20 (dua puluh), sebab buku ini berisi perihal orang-orang mengenal diri atau tata cara mengenal Allah pencipta Alam dan segala isinya supaya sempurna segala amal ibadahnya.

                            Adapun di dalam tulang kepala itu Otak
                            Di dalam Otak itu Ma’al Hayat atau Air Hidup
                            Di dalam Ma’al Hayat itu Akal
                            Di dalam Akal itu Budi
                            Di dalam Budi itu Roh
                            Di dalam Roh itu Mani
                            Di dalam Mani itu Rasa
                            Di dalam Rasa itu Nikmat
                            Di dalam Nikmat itu Nurullah
                            Di dalam Nur Muhammad

                            Firman Allah “AWWALU TAJLI ZATTULLAH TA’ALA BISIFATIHI
                            Artinya : Mula-mula timbul Zat Allah Ta’ala kepada Sifatnya

                            AWWALU TAJLI SIFATULLAH TA’ALA BIASMA IHI
                            Artinya : Mula-mula timbul Sifat Allah Ta’ala kepada namanya

                            AWWALU TAJLI ASMADULLAHI TA’ALA BIAP ALIHI
                            Artinya : Mula-mula timbul nama Allah ta’ala kepada perbuatannya

                            AWWALU TAJLI AF ALULLAHI TA’ALA BIINSAN KAMILUM BIASMAI.
                            Artinya : Mula-mula timbul perbuatan Allah Ta’ala kepada Insan yang Kamil yakni Muhammad RasulNya

                            QOLAH NABIYI SAW : “AWALUMAA KHALAKALLAHU TA’ALA NURI”
                            Artinya : Berkata Nabi SAW, yang mula-mula dijadikan Allah Ta’ala Cahayaku, baharu Cahaya sekalian Alam

                            QALAN NABIYI SAW : “AWWALU MAA KHALAKALLAHUTA’ALA RUHI”
                            Artinya : Yang mula-mula dijadikan Allah Ta’ala Rohku, baharu roh sekalian alam

                            QOLAN NABIYI SAW : “AWWALU MAA KHALAKALAHU TA’ALA QOBLI”
                            Artinya : Yang mula-mula dijadikan Allah Ta’ala Hatiku, bahru hati sekalian alam

                            QOLAN NABIYI SAW : “AWWALU MAA KHALAKALLAHUTA’ALA AKLI”
                            Artinya : Yang mula-mula dijadikan Allah Ta’ala Akalku, baharu akal sekalian alam

                            QOLAN NABIYI SAW : “ANA MINNURILAHI WA ANA MINNURIL ALAM”
                            Artinya : Aku cahaya Allah dan Aku juga menerangi Alam

                            HADIST : “AWALUDDIN MA’RIFATULLAH”
                            Artinya : Awal-awal agama adalah mengenal Allah

                            Sebelum mengenal Allah terlebih dahulu kita disuruh mengenal diri, seperti Hadist : “MAN’ARA PANAP SAHU PADAD’ARA PARABBAHU”
                            Artinya : Barang siapa mengenal dirinya, mengenal ia akan Tuhannya

                            “MAN ‘ARA PANAPSAHU PAKD’RA PARABBAHU LAYA RIPU NAPSAHU”
                            Artinya : Barang siapa mengenal Tuhannya, niscaya tiada dikenalnya lagi dirinya

                            “MAN ‘ARA PANAPSAHU BILFANA PAKAD’ARA PARABBAHU BIL BAQA”
                            Artinya : Maka barang siapa mengenal dirinya binasa, niscaya dikenalnya Tuhannya kekal

                            “KHALAK TUKA YA MUHAMMAD WAKHALAK TUKA ASY YA ILA ZALIK”
                            Artinya : Aku jadikan Engkau karena Aku dan Aku jadikan Alam dengan segala isinya karena Engkau Ya Muhammad

                            Firman Allah : “AL INSAN SIRRU WA ANA SIRRUHU”
                            Artinya : Insan itu RahasiakKu dan Aku Rahasia Insan

                            “WA AMBATNAL ABRU RABBUN AU ZAHIRU RABBUN ABBUN”
                            Artinya : Adapun bathin hamba itu Tuhan dan Zahir dan Tuhan itu hamba

                            “LAHIN HUWA WALAHIN GHAIRUH”
                            Artinya : Tiada ia tetap dan tiada ia lain dari ia

                            Firman Allah Ta’ala didalam Al-quran : “FAHUWA MA’AKUM AINAMA KUNTUM”
                            Artinya : Di mana saja Engkau berada (pergi) Aku serta kamu

                            “HUWAL AWWALU WAL AKHIRU WALBATHINU WAZZAHIRU”
                            Artinya : Ia jua Tuhan yang awal tiada permulaannya, dan Ia jua Tuhan yang akhir tiada kesesudahannya, Ia jua bathin dan Ia jua Zahir

                            Dalam pandangan Ma’rifat kita kepada Zat Allah Ta’ala itu, “LAISA KAMIS LIHI SYAIUN” tiada seumpamanya bagi sesuatu, dan bukan bertempat.

                            Adapun Ma’rifat kita atau pengenalan kita akan diri diperikan AF ‘ALULLAH, adapun Ma’rifat kita akan AF ‘ALULLAH, LAHAU LAWALA KUWWATA ILLAH BILLAHHIL’ALI YIL’AZIM. Artinya : Datang daripada Allah dan kembalinya kepada Allah jua segala sesuatu, sesuai dengan hadist Nabi yang berbunyi demikian : “MUTU ANTAL KABLAL MAUTU”. Artinya : Matikan diri kamu sebelum mati kamu.

                            Adapun mati ini ada dua ma’na, maka apa bila Roh bercerai dengan jasad itu mati hisi namanya, atau mati yang sebenarnya. Adapun mati yang dimaksud hadis Nabi yang di atas tadi, adalah mati Ma’nawi, artinya mati dalam pengenalan mata hati.

                            Mahasuci Allah Subhanahu wata’ala Tuhan Rabbil’izzati dari upayamu, wujudmu, supaya Aku terang sempurna, upaya Allah dan kuat Allah, dan wujudnya Allah “BILLAHI LAYARILLAH” tiada yang mempunyai dan menyembah Allah hanya Allah.

                            Bagitu sekalian Aribbillah mengerjakan ibadat kepada Allah Ta’ala. Adapun yang bernama Rahasia itu “Sirrullah”.

                            Adapun kita bertubuh akan Muhammad Bathin dan Zahir bertubuh akan Roh. Adapun jadi nyawa itu bertubuh kanan Idhafi Kadim (terdahulu), maka tiada lagi kita kenang tubuh dan zahir dan bathin itu, akan bernama Rahasia Ia Allah, Sir namanya kepada kita, karena rahasia itu Nur. Adapun sebenar-benarnya Sifatullahita’ala kepada kita inilah RahasiaNya yang dibicarakan Rahasia yang sebenarnya RahasiaNya yang kita ketahui.

                            Adapun jalan hakikat yang sebenarnya yang mengata Allahu Akbar waktu kita sembahyang itu, ialah Zat, Sifat, Asma, Af’al, Kudrat, Iradat, Ilmu, Hayat, itu nama Rahasia Allah Ta’ala namanya kepada kita, itulah yang mengata Allahu Akbar tiada hati lagi, karena yang bernama Zat, Sifat, Asma, Af’al, Kudrat Iradat, Ilmu, Hayat itu nama Rahasia Allah Ta’ala namanya kepada kita.

                            Batin dan zahir kita akan memerintah diri, adapun diri kita tadi ialah Roh. Roh tadilah yang menerima perintah rahasia, maka berlakulah berbagai-bagai bunyi dan kelakuan di dalam sembahyang. Semua itu adalah perintah rahasia, maka perintah rahasia inilah Sirrullah. Karena Rahasia inilah kita dapat melihat Allah dan menyembah Allah serta hidup berbagai-bagai, itulah rahasia Allah kepada kita.

                            Firman Allah “MAN ‘ARA PANAPSAHU PAKAD’ARA PARABBAHU”
                            Artinya : Maka barang siapa mengenal dirinya, mengenal ia akan Tuhannya.

                            Maka mengetahui ia akan asal Nabi Allah Adam, nasarnya Air, Api, Angin, Tanah. 4 (empat) inilah yang dijadikan Allah, maka turun kepada kita seperti Firman Allah Ta’ala, kita disuruh mengetahui :

                            Adapun tanah itu Tubuh kita
                            Adapun Api itu Darah kita
                            Adapun Air itu Air Liur kita
                            Adapun Angin itu Nafas kita.

                            Maka berdiri syari’at, adapun kejadian air itu Tarikat, kejadian api itu Hakikat, dan kejadian Angin itu Ma’rifat. Baginilah kita atau cara kita mengenal diri namanya.

                            Adapun tatkala kita tidur itu, adalah perintah Rahasia Allah, maka dari itu janganlah lagi kita kenang dan janganlah kita berkehendak atau panjang angan-angan dan jangan lagi diingat diri kita ini, karena tiada hayat lagi di waktu kita tidur itu, itu adalah Rahasia Allah.

                            Adapun perintah segala hati pada tengah-tengah hati berbagai bagai, adapun tempat rahasia itu di dalam jantung. Maka jikalau tiada rahasia Allah itu, tiadalah bathin dan zahir ini berkehendak, karena pada hakekatnya rahasia Allah itulah menjadi kehendak segala manusia dan binatang. Akan tetapi awas, jagalah hukum syara’ (syari’at) yang difardhukan pada kita, maka dari tiliklah dan perhatikan bersunguh-sungguh perkara yang tersebut di atas.

                            Maka barang siapa menilik sesuatu tiada melihat ia akan Allah di dalamnya, maka tiliknya itu batil atau syirik, karena ia tiada melihat akan Allah Ta’ala.

                            Berkata Saidina Abu Bakar Siddik r.a :
                            ﻮﻤﺎﺮﺍﻳﺖ ﺷﻳﺎﺀﺍﻶ ﻮﺮﺍﻳﺖﺍﷲ
                            Artinya : Tiada aku melihat akan sesuatu melainkan Allah yang aku lihat Allah Ta’ala terlebih dahulu.

                            Kata Umar Ibnu Khattab r.a :
                            “MAA RAAITU SYAIAN ILLA WARAAITULLAHU MA’AHU”
                            Artinya : Tiada aku lihat sesuatu melainkan aku lihat Allah kemudiannya.

                            Kata Usman Ibnu Affan r.a :
                            ﻮﻤﺎﺮﺍﻴﺕ ﺘﺒﻳﺎ ﺍﻶ ﻮﺮﺍﻴﺕ ﺍﷲ ﻤﻌﻪ
                            Artinya : Tiada aku melihat sesuatu melainkan yang aku lihat Allah besertanya.

                            Kata Ali Ibnu Abi Talib r.a :
                            ﻮﻤﺎﺮﺍﻴﺕ ﺷﻴﺎﺀﺍﻶ ﻮﺮﺍﻴﺕ ﺍﷲ ﻓﻴﻪ
                            Artinya : Tiada Ku lihat sesuatu kecuali Allah yang kulihat di dalamnya.

                            Maka perkataan para sahabat itu agar berbeda, akan tetapi maknanya bersamaan.

                            Firman Allah di dalam Al-Quraan yang berbunyi :
                            “WAHUWA MAAKU AINAMA KUNTUM”
                            Artinya : Ada hak Tuhan kamu

                            Firman Allah Ta’ala :
                            “WAHI AMPUSIKUM APALA TUBSIRUN”
                            Artinya : Ada Tuhan kamu di dalam diri kamu, mengapa tidakkah kamu lihat akan Aku kata Allah, padalah Aku terlebih hampir dari padamu matamu yang putih dengan hitamnya, terlebih hampir lagi Aku dengan kamu.

                            Kemudian dari itu hendaklah kita ketahui benar-benar akan diri ini mengapa kita ini menjadi hidup, melihat, mendengar, berkata-kata, kuasa memilih baik dan jahat, cuba renungkan sejenak, siapakah yang berbuat di balik kekuasaan kita ini.

                            Maka di sini kita kembalikan saja kepada pasal rahasia yang telah lalu, sebutannya pasti kita bertemu dengan Allah atau Mi’raj dengan Dia.

                            Maka barang siapa tiada mengetahui perkara ini, tiada sempurna hidupnya dunia dan akhirat dan jikalau dia beramal apa saja semua amalannya itu syirik, maka dari itu hendaklah kita ketahui benar-benar apa asalnya yang menjadi nyawa dan roh itu.

                            Yang menjadi Nyawa dan Roh itu ialah ZADTULLAHITA’ALA daripada Ilmunya dan Roh sekalian alam.

                            Seperti sabda nabi kita “ANA ABUL BASYARI”
                            Artinya : Aku Bapak segala Roh dan Bapak segala Tubuh

                            Bermula sebenarnya Roh, tatkala di dalam tubuh, Nyawa namanya, tatkala ia berkehendak, Hati namanya, tatkala ia kuasa memperbuat, Akal namanya, maka kesemuanya itu adalah Rahasia Allah Ta’ala kepada kita. Maka barang siapa tiada tahu perjalanan ini, maka tiada sempurna hidupnya dunia dan akhirat.

                            Hidup ada nyawa itulah Muhammad dinamai akan dia bayang-bayang Ianya yang empunya bayang-bayang dan Idhofi, akan tetapi daripada Nur jua, karena tiada diterima oleh akal kalau bayang-bayang itu maujud sendirinya, kalau ada yang empunya bayang-bayang ialah Allah Ta’ala sendirinya.

                            Demi Allah dan Rasulullah Islam dan Kafir, jikalau tiada tahu atau tiada percaya akan kejadian Nur itu perjalanan Roh, maka menjadi kafir lagi munafik. Karena apabila tiada tahu mengenal diri dan tiada tahu/tiada dapat membedakan antara Khalik dan Makhluk, maka amalan orang tersebut itu Syirik.

                            Peganglah nasihat seorang Al Arifbillah yang berbunyi demikian :
                            “LATUHADDISUN NAASIBIMA LAMTUSLIHU AKWALAHUM ATURIDDUN AYYUKAZ ZIBULLAHAWARASULIH”
                            Artinya : Jangan kamu ajarkan akan manusia, akan ilmu yang tiada sampai akal mereka itu, adalah kamu itu nanti didustakannya oleh mereka itu Allah dan Rasulnya, maka orang itu kafir.

                            Jadi garis besarnya, apabila seseorang umpamanya, tiada biasa belajar Ilmu Usuluddin atau Sifat `20 (dua puluh) tiada boleh diajarkan akan Ilmu Rahasia yang tersebut di dalam buku ini.

                            Wallahu’alam.

                            Bismillahirrohmanirrohim *DO’A PILIHAN*

                            Bismillahirrohmanirrohim
                            DO’A PILIHAN

                            CUKUP DIBACA SEKALI SEUMUR HIDUP

                            MARI KITA BACA SEKARANG JUGA !

                            Do’a keselamatan dari kematian mendadak.
                            Di riwayat kan dari Rasulallah SAW, bahwasanya Allah Subhana Wa Ta’alla berfirman:
                            Wahai (Kekasihku) Muhammad,tidak ada seorang pun dari Ummat Mu yang membaca do’a ini walaupun sekali dalam umur nya kecuali dengan kemulyaan dan keagungan Ku,

                            Aku akan menjamin untuk nya tujuh perkara :

                            1: Aku akan angkat kefakiran dari nya.

                            2: Aku akan amankan dia dari pertanyaan Mungkar dan Nakir.

                            3: Aku akan tuntun jalan nya di Shirat.

                            4: Aku akan menjaga nya dari kematian mendadak.

                            5: Aku akan haramkan neraka atasnya.

                            6: Aku akan menjaga nya dari himpitan kubur.

                            7: Aku akan melindungi nya dari kemurkaan Raja yang jahat dan dzalim.

                            BERIKUT INI DO’ANYA :

                            لَا اِلـهَ اَلٌَااللٌَهُ اَلْجَلِیْلُ الْجَبٌَارُ
                            Laa ilaaha illallahul jaliilul jabbaar,
                            لَا اِلهَ اِلاّ اللهُ الْوَاحِدُ الْقَهٌَار
                            Laa ilaaha illallahul waahidul qohhaar,
                            ُلَا اِلهَ اِلاّ اللهُ الْکَرِیْمُ السٌَتٌَار
                            Laa ilaaha illallahul kariimus sat taar,
                            لَا اِلهَ اِلاّ اللهُ الْکَبِیّرُ الْمُتَعَال
                            Laa ilaaha illallahul kabiirul mutta ‘aal
                            لَا اِلهَ اِلاّ اللهُ وَحْدَهُ لَا شَریکَ لَهُ اِلَهًا وَاحِدًا رَبًٌا وَ شَاهِدًا اَحَدًا وَصَمَدًا وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُوْنَ
                            Laa ilaaha illallahu wahdahu laa syarii ka lahu ilahan wahidan rabban wa syaahidan ahadan wa shamadan wa nahnu lahu muslimuun,
                            لَا اِلهَ اِلاّ اللهُ وَحْدَهُ لَا شَریْکَ لَهُ اِلَهًا وَاحِدًا رَبًٌا وَ شَاهِدًا اَحَدًا وَصَمَدًا وَنَحْنُ لَهُ عَابِدُوْن
                            Laa ilaaha illallahu wahdahu laa syarii ka lahu ilahan wahidan rabban wa syaahidan ahadan wa shamadan wa nahnu lahu ‘aabiduun,
                            َلَا اِلهَ اِلاّ اللهُ وَحْدَهُ لَا شَریکَ لَهُ اِلَهًا وَاحِدًا رَبًٌا وَ شَاهِدًا اَحَدًا وَصَمَدًا وَنَحْنُ لَهُ قَانِتُوْن
                            Laa ilaaha illallahu wahdahu laa syarii ka lahu ilahan wahidan rabban wa syaahidan ahadan wa shamadan wa nahnu lahu kanituun,
                            َلَا اِلهَ اِلاّ اللهُ وَحْدَهُ لَا شَریکَ لَهُ اِلَهًا وَاحِدًا رَبًٌا وَ شَاهِدًا اَحَدًا وَصَمَدًا وَنَحْنُ لَهُ صَابِرُوْنَ
                            Laa ilaahaillallahu wahdahu laa syarii ka lahu ilahan wahidan rabban wa syaahidan ahadan wa shamadan wa nahnu lahu shabiruun,
                            لَا اِلهَ اِلاّ اللهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّه
                            Laa ilaaha illallaahu Muhammadar rasuulullah,
                            اللَّهُمَّ اِلَیْکَ فَوٌَضْتُ اَمْری،
                            ، وَعَلَیْکَ تَوَكَّلْتُ يَا اَرْحَمَ الرٌَاحِمٍیْنَ.
                            Allohumma ilaika fawadh’tu amrii,wa ‘alaika tawak kaltu yaa arhamar rahimiin,
                            اللَّهُمَّ صَلٌِ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ كَما صَلٌَیْتَ عَلَى اِبْرَاهِیْم وَآلِ اِبْرَاهِیْم اِنٌَکَ حَمِیْدٌ مَجِیْدُ
                            Allahumma shalli ‘alaa Muhammad wa ali Muhammad kamaa shallaita ‘alaa Ibrahiim wa ali Ib’rahiim innaaka hamiidum majiid,
                            وَبَارِکْ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ كَما بَارَکْتَ عَلَى اِبْرَاهِیْم وَآلِ اِبْرَاهِیْم فِي الْعالَمينَ اِنٌَکَ حَمِیْدٌ مَجِیْدُ.
                            Wa baarik ‘alaa Muhammad wa ali Muhammad kamaa barakta ‘alaa Ibrahiim wa ali Ibrahiim fil ‘aalamina innaka hamiidum majiid.

                            Baginda Muhammad SAW dalam buku catatan amal anda dengan izin Allah Subhana Wa Ta’alla

                            Resmi, Lima Komisioner Tandatangani Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Untuk Pilkada Banyuasin 2018

                            Resmi, Lima Komisioner Tandatangani Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Untuk Pilkada Banyuasin 2018.

                            Hasil Rekapitulasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin yang disahkan KPU Banyuasin.

                            BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID – Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin tahun 2018 di Kantor KPUD Banyuasin, Kamis (5/7) tepat pukul 24.00 dini hari sah dan sudah ditandatangani lima Komisioner KPU Banyuasin yakni Dahri, Salinan, Maulidi, Ida Royani dan Agus Suprianto.

                            Dengan disaksikan PPK, Panwaslu Kabupaten, Panwaslu Kecamatan dan saksi Paslon Nomor 5 dan saksi paslon nomor 2. Sedangkan saksi paslon nomor 1, 3 dan 4 tidak hadir.

                            Dari hasil rekapitulasi yang disahkan KPU Banyuasin ini, Paslon calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin nomor urut 5 H Askolani-H Slamet unggul dengan 131.593 suara atau 34.09 persen.

                            Pasangan Solmet unggul dibandingkan paslon nomor 2 Arkoni-Hazwar Hamid 99.481 suara, dengan selisih suara keduanya 32.112 suara.

                            Kemudian disusul, paslon nomor 3 Buya Husni-Supartijo 80.321 suara, paslon nomor 4 Syaiful Bakhri-Agus Salam 39.749 suara dan paslon nomor 1 Agus Yudiantoro-Hazuar Bidui 34.787 suara. Dengan jumlah suara sah 385.931 suara.
                            Pasangan Solmet, unggul di 12 Kecamatan yakni Talang Kelapa 22.596 suara, Banyuasin II 5.244 suara, Sumber Marga Telang 2.944 suara, Makartijaya 5.203 suara, Muara Padang 5.723 suara, Muara Sugihan 10.044 suara, Air Saleh 8.058 suara, Suak Tapeh 2.865 suara, Rambutan 8.200 suara, Air Kumbang 5.699 suara, Pulau Rimau 7.479 suara dan Tungkal Ilir 5.433 suara.

                            Sedangkan Arkoni-Hazwar Hamid unggul di empat Kecamatan yakni Tanjung Lago 6.208 suara, Muara Telang 5.544 suara, Rantau Bayur 9.173 suara dan Betung 9.320 suara.
                            Pasangan Buya Husni – Supartijo unggul di dua Kecamatan yakni Banyuasin III 10.145 suara dan Sembawa 5.174 suara.

                            ” Hasil rekapitulasi sah, sudah ditandatangani oleh lima komisioner, “kata Ketua KPU Banyuasin Dahri Terkait adanya saksi paslon yang enggan membubuhkan tanda tangan formulir rekapitulasi hasil penghitungan suara, saat pleno tingkat kabupaten. Dahri menegaskan, hal itu tidak menghambat pelaksanaan pleno penetapan hasil Pilkada Banyuasin.

                            “Tidak jadi malasa, tidak akan menghambat pelaksanaan pleno. Itu haknya mereka, kita sebelumnya sudah memberikan undangan,” tuturnya.

                            Terkait masih ada paslon yang melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada, Dahri menyatakan, hal itu diluar rana KPUD. Sehingga tidak akan menghambat tahapan yang digelar KPU.

                            “Untuk pelanggaran, itu rananya Panwaslu dan Gakkumdu. Tidak akan menghambat jalannya pleno,” tandasnya.(rn)

                            Askolani-Slamet
                            1.Talang Kelapa 22.596 suara
                            2. Banyuasin II 5.244 suara
                            3. Sumber Marga Telang 2.944 suara
                            4. Makartijaya 5.203 suara
                            5. Muara Padang 5.723 suara
                            6. Muara Sugihan 10.044 suara
                            7. Air Saleh 8.058 suara
                            8. Suak Tapeh 2.865 suara
                            9.Rambutan 8.200 suara
                            10. Air Kumbang 5.699 suara
                            11. Pulau Rimau 7.479 suara dan
                            12. Tungkal Ilir 5.433 suara.
                            Total 131.593 suara.

                            Arkoni-Hazwar Hamid
                            1. Tanjung Lago 6.208 suara
                            2. Muara Telang 5.544 suara
                            3. Rantau Bayur 9.173 suara dan
                            4. Betung 9.320 suara.
                            Total 99.481 suara

                            Buya Husni – Supartijo
                            1. Banyuasin III 10.145 suara
                            2. Sembawa 5.174 suara.
                            Total 80.321 suara

                            Syaiful Bakhri-Agus Salam 39.749 suara
                            Agus Yudiantoro-Hazuar Bidui 34.787 suara

                            Ini bukan politik, biarlah generasi muda belajar sejarah

                            TIDAK PERNAH ADA REFORMASI DI INDONESIA

                            Mahatir M: “Krisis ekonomi 1998 memang dirancang untuk menjatuhkan Pak Harto. Jika Pak Harto tidak jatuh, Indonesia akan jadi Negara maju..”
                            Lee Kuan Yew: “Pak Harto pemimpin luar biasa. Beliau harus mendapat tempat terhormat dalam sejarah Indonesia …”
                            Sultan Bolkiah: “Dipimpin Pak Harto Indonesia bersatu. Pemerintahan stabil, ekonomi maju sangat pesat. Sangat disayangkan beliau dijatuhkan”

                            Pak Harto berkali-kali mengutarakan niat untuk mundur, namun beliau melihat ancaman luar biasa besar membahayakan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Fitnah KKN terhadap Pak Harto dan keluarga, yang kemudian dituangkan dalam TAP MPR utk memeriksa harta kekayaannya, ternyata tidak terbukti.

                            Majalah TIME agen konspirasi global memfitnah Pak Harto & keluarga dengan tuduhan punya simpanan USD 30 Miliar ternyata tidak terbukti sama sekali. Berbagai Tim Khusus dibentuk pemerintah untuk menyelidiki harta Pak Harto, satu pun tidak menemukan rekening, SDB, dsj di perbankan asing. “Silahkan cari kemana saja, jika terbukti saya ada simpanan 1 sen saja, saya siap dihukum mati..” kata Pak Harto. Semua tuduhan itu fitnah.

                            Belakangan terbukti, Pak Harto dijatuhkan oleh Konspirasi Global (P Demokrat AS-PKC China dan sekutunya) berkolusi dengan kelompok anti Soeharto. Penyebab utama Pak Harto dijatuhkan karena kemesraan dan keberpihakan Pak Harto yang besar kepada umat Islam sejak 1986, pihak2 tertentu marah.
                            RI merdeka 1945, namun kemerdekaan umat islam Indonesia sejatinya baru terjadi pada tahun 1986/1987, setelah Pak Harto berpaling ke Islam.

                            Sebagai manusia Pak Harto sudah pasti tidak sempurna, ada kelemahan, kesalahan, kekurangan, namun beliau tetap Pahlawan, jasanya luar biasa besar. Terbukti pada beberapa hari setelah PKI melancarkan G30S/PKI, membunuh para pimpinan TNI AD, ulama-ulama dan tokoh-tokoh anti PKI di seluruh Indonesia.

                            Dari dokumen rahasia CIA yang sudah boleh diakses publik ditemukan catatan pejabat CIA tentang pertemuan pertama CIA dgn Pak Harto awal Oktober 1965. CIA belum pernah buka ke publik, Pak Harto juga tidak pernah ungkap mengenai pertemuannya dengan CIA beberapa hari setelah G30S/PKI di Jakarta.

                            Laporan CIA itu menyebutkan bahwa setelah PKI melakukan Gestapu, TNI AD di pimpin Mayjen Soeharto berhasil menggagalkan PKI untuk kendalikan NKRI. Faktor utama kegagalan Gestapu PKI, menurut CIA adalah ‘timing’ yang tidak tepat, Gestapu dilakukan 5 hari sebelum HUT TNI 5 Okt 1965 ADALAH KESALAHAN FATAL. Gestapu PKI dilancarkan pada saat seluruh pasukan TNI dan pimpinan TNI sedang berkumpul di Jakarta. Mobilisasi pasukan dalam rangka HUT TNI.

                            Kesalahan fatal kedua PKI adalah meremehkan sosok Soeharto yang hanya seorang panglima pasukan cadangan TNI AD, dulu Kostrad tidak prestisius. Panglima Kostrad Mayjen Soeharto sebagai pimpinan pasukan cadangan pada saat itu memang tidak diperhitungkan PKI sebagai pimpinan utama TNI AD. Under estimated terhadap Soeharto juga disebabkan karakternya yang tidak menonjol. Soeharto tidak terseret dalam faksi tertentu di TNI AD.

                            CIA mengungkap sikap low profile Soeharto disebabkan oleh kegagalan besar Operasi Trikora Pembebasan Papua Barat, di mana TNI kalah telak dari Belanda.
                            Fakta sejarah: Operasi Trikora gagal total. Ribuan anggota TNI gugur di hutan belantara Papua tanpa pernah berperang dgn musuh (pasukan Belanda).
                            Fakta sejarah: Hampir 10 ribu tentara RI mati di hutan belantara Papua krna malaria, kelaparan, kedinginan dll, bukan karena bertempur.
                            Fakta sejarah: Armada AL RI gagal menembus Blokade Papua. Dari 25 kapal perang, hanya 3 yang bisa menuju ke Papua Barat dan tenggelam digempur Armada Belanda.
                            Fakta sejarah: 25 kapal perang RI dibeli dengan pola utang dari Uni Soviet, tidak bisa menuju ke Papua karena tidak ada BBM, mangkrak di Makassar.

                            Kekalahan telak Operasi Trikora sangat memalukan Soekarno yang sudah terlanjur berjanji kepada rakyat akan membebaskan Papua Barat, Soeharto kena getahnya.
                            Karakter Soeharto yang low profile, tidak suka berpolitik selama menjadi perwira TNI, membuat posisinya dianggap netral, tidak berbahaya oleh PKI. Di internal TNI pada saat itu, ada TNI faksi pro Soekarno seperti Jenderal Ahmad Yani, ada faksi pro Abdul Haris Nasution (anti PKI) dan TNI faksi pro PKI.

                            Dari Film G30S/PKI yang dibuat berdasarkan fakta sejarah itu, rakyat tahu bahwa sempat timbul prokontra di polit biro PKI mengenai Jenderal Ahmad Yani. Keputusan PKI untuk menculik dan membunuh Jend. A. Yani yang Soekarnois didebat anggota polit biro PKI. Akhirnya bulat disepakati Jend. A. Yani masuk daftar korban. Dokumen CIA menyebut bahwa keputusan PKI utk menghabisi Jend. A. Yani karena kekhawatiran Yani akan jadi masalah jika Soekarno meninggal dunia. Mayjen Soeharto adalah staf Jend. A. Yani, Pak Harto tidak termasuk pimpinan TNI AD yang diperhitungkan PKI, inilah kesalahan fatal Gestapu PKI.

                            Laporan CIA jelas menyebut ada kesalahan analisa Polit Biro PKI dlm menyusun daftar korban. PKI tidak perhitungkan kemampuan militer Soeharto. Secara politik, benar Mayjen Soeharto sudah tamat karena memalukan Soekarno, secara militer juga tamat karena hanya jadi Panglima Pasukan Cadangan. Dari perspektif faksi militer, Soeharto tidak masuk faksi mana pun. Soeharto hanya dianggap bayang-bayang Jend. A. Yani, Gestapu pun dilancarkan PKI.

                            Pertanyaan besar tentang faktor keberhasilan Soeharto lakukan serangan balasan terhadap aksi Gestapu yang berujung kepada penumpasan PKI terjawab dalam Laporan CIA. Saat hampir semua pimpinan TNI AD yang anti PKI dan pro Soekarno sudah dibunuh PKI, yang tersisa hanya Mayjen Soeharto dan Jend. Nasution yang terluka.

                            Mengapa Soeharto bisa mobilisasi TNI begitu cepat dalam jumlah besar..?
                            1. Sebagian besar Pasukan TNI ada di Jakarta dalam rangka HUT TNI 5 Okt 1965.
                            2. Soeharto adalah ex Panglima Trikora, satu-satunya Jendral yang berpengalaman memobilisasi pasukan TNI dalam jumlah besar luput dari analisa PKI. Soeharto selaku eks Panglima Operasi Trikora berpengalaman koordinasi dan mobilisasi pasukan dari tiga matra TNI.

                            Soeharto ex Panglima Operasi Trikora berpengalaman memimpin, memobilisasi ratusan ribu pasukan dari tiga matra TNI PKI, skak mat TNI balas aksi PKI.
                            “Bagi Soeharto memerangi pemberontakan PKI 1965 sama seperti perang lawan pasukan Belanda. Hanya saja PKI lebih lemah daripada Belanda” ~ CIA.

                            Laporan CIA tentang G30S/PKI dan operasi penumpasan PKI yang baru diungkap setelah 30 tahun disimpan sebagai dokumen rahasia menjawab banyak pertanyaan rakyat. Jika bukan Mayjen Soeharto yang tersisa dan mengambilalih komando pimpinan TNI AD, sejarah Indonesia pasti berubah, RI SUDAH JADI NEGARA KOMUNIS. Banyak kemungkinan terjadi, dan semuanya lebih buruk, jika tidak ada Mayjen Suoeharto ketika Gestapu PKI terjadi.

                            Komunis Rusia setelah sukses melakukan Revolusi Bolsyewik 1917, komunis Rusia melakukan pembersihan, puluhan juta rakyat antikomunis dibunuh.
                            Komunis China selama revolusi kebudayaan bunuh puluhan juta rakyat sendiri. Vietnam, Kamboja, Laos, Kuba, dll ..Komunis bunuh jutaan rakyat mereka sendiri yang anti Komunis. Komunis di seluruh dunia sama. Sesama komunis bersaudara. Komunis tdk mengenal batas negara, mereka dipersatukan oleh Doktrin Komintern. Doktrin Komunis Internasional/komintern melahirkan konsistensi militansi setiap kader komunis. Ikatan Persaudaraan Komunis dunia sangat erat.

                            Kembali ke laporan CIA, Saya sungguh terharu membaca laporan tersebut karena membuktikan Sorharto tidak seperti tudingan sekolompok orang. Disebutkan bahwa setelah Soeharto berhasil memegang kendali TNI & memulihkan pemerintahan, CIA menawarkan banyak bantuan namun semua ditolak oleh Soeharto. Soeharto hanya mau berunding dengan CIA-AS jika prasyarat yang dimintanya disetujui oleh pemerintah AS, jika tidak maka tidak ada perundingan.

                            Apa syarat yang diajukan Mayjen Soeharto kepada CIA-AS..? Bukan senjata bukan pula uang suap, dan juga bukan info intelijen, SOEHARTO MINTA BERAS.

                            Oktober 1965 Rakyat kelaparan, inflasi 650% (standar normal < 10%), defisit 175% (standar normal < 2,5%), bahan pokok langka, RI dalam bencana kelaparan. Terbukti Soeharto memikirkan nasib rakyat yang terancam mati kelaparan dengan meminta AS kirim beras ke RI, Rakyat RI utang nyawa pada Soeharto.

                            CIA awalnya menolak permintaan Soeharto, AS bisa bantu kirim senjata dll tapi tdk bisa kirim beras. Apalagi sebanyak 400.000 ton, AS tak bisa. CIA bujuk Soeharto akan bantu apa saja selain beras, anggaran bantuan beras oleh Presiden AS tidak masuk APBN AS. Proses persetujuannya rumit, Soeharto tetap pada sikapnya, AS kirim beras ke RI secepatnya, baru TNI akan berunding dengan AS. CIA tidak punya pilihan kecuali lapor ke Lyndon B Johnson.

                            Gara-gara permintaan aneh dari Soeharto kepada AS, Presiden Lyndon B Johnson terpaksa jungkir balik memenuhinya, lobi senator dan anggota kongres. Mengapa AS repot-repot bersedia memenuhi permintaan mayjen Soeharto..? Karena keberhasilan Soeharto menggagalkan PKI berkuasa telah meringankan beban berat AS. Perang Dingin Barat vs Komunis sedang pada puncaknya. Banyak negara di dunia telah dicengkram Komunis, di Asia Tenggara hampir semua jatuh ke tangan Komunis.

                            Keberhasilan TNI AD menggagalkan PKI/Komunis berkuasa tanpa campur tangan AS merupakah anugerah terbesar untuk AS yang sedang frustasi karena Komunis. Kekhawatiran AS bahwa teori domino juga terjadi di Asia Tenggara dipatahkan Soeharto tanpa bantuan AS yang saat itu sedang trauma karena kalah dimana-mana. AS lega, Asia Tenggara gagal dikuasai komunis, Australia lepas dari ancaman ditelan setan komunis. Karena jika RI jatuh, Australia pasti jatuh.

                            Teori Domino: jika di suatu kawasan sudah ada 2-3 negara yg dikuasai komunis maka Negara-negara komunis tersebut akan membantu komunis di negara tetangga, akhirnya semua negara di suatu kawasan tertentu akan jatuh ke kekuasaan komunis. Sungguh Mengerikan..!! ALHAMDULILLAH RI GAGAL DIKUASAI PKI.

                            Pemerintah AS sangat terima kasih atas jasa besar Soeharto menggagalkan komunis kuasai RI, Australia, New Zealand, Asia Tenggara, dst. Salah satu bentuk terima kasih AS adalah dengan menekan Belanda dan pengaruh PBB agar Papua Barat diserahkan kepada RI. Freeport sebagai jaminan AS di Papua. Keberadaan Freeport yang berentitas AS di Papua, menjamin keutuhan NKRI. Tidak ada kekuatan asing yang berani usik Papua sebagai bagian integral NKRI.

                            AS bantu revitalisasi alutsista TNI yang berguna dalam operasi penumpasan PKI, juga laporan intelejen dari CIA yang memuat daftar nama-nama kader PKI. Karena kemiskinan/kebodohan adalah faktor utama tumbuh suburnya komunisme Rezim ORBA diberi pendampingan konsep dan program pembangunan oleh AS.

                            Fakta sejarah itu sekarang diputarbalikan oleh kader-kader dan simpatisan PKI, dijadikan fitnah oleh kader PKI untuk menyerang Soeharto dan TNI.
                            Untuk mencegah pembodohan bangsa dari propaganda komunis, langkah Panglima TNI untuk memutar kembali Film G30S/PKI itu sudah tepat.

                            ( Share & Copas sahabat-sahabat )

                            Jurus-jurus kejahatan yang terjadi di Pilkada 2018 Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan

                            Jurus-jurus kejahatan yang terjadi di Pilkada 2018 Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan

                            Dalam waktu singkat ini sagat banyak sekali, keganjilan di Disdukcapil Kabupaten Banyuasin ada Motif apa di balik semua ini.???

                            Sebelomnya Dinas Dukcapil khususnya Kab Banyuasin dan bebarapa disdukcapil yang berada di wilaya Provinsi Sumatera Selatan hampir 4 bulan kehabisan blangko sehingga warga sempat tertunda yang mau bikin KTP.

                            Sepertinya saat ini baru jelas terlihat apa tujuan Disdukcail Kab Banyuasin Waktu lalu menurut sumber-smber. hampir 3 sampai 5 ribuan di setiap kecamatan di 19 kecamatan di Kabupaten Banyuasin yang masuk DPT sementara 3-5 ribu tersebut ganda, orangnya tidak ada (meninggal dunia,pindah,bekerja di luar daera dll), belum cukup umur dan sebagainya.

                            Atau dalam satu suara (mata pilih) mempunyai 2 sampai 3 hak pilih besar kemungkinan dengan nama yang sama dan tanggal lahir sama nomo nik KTP sama hanya alamatnya saja yang berbeda itu artinya satu matapilih tersebut sekali coblos untuk tiga suara.
                            Sehingga angka tersebut (golput) berkemungkinan mata pilih ini menjadi keuntungan sala satu Paslon.

                            http://www.tribunus.co.id/2018/06/diduga-panwaslu-kpuddisdukcapil-dan.html?m=1

                            http://petisi.co/dindukcapil-banyuasin-terima-12-ribu-blangko-ktp-elektronik-dari-kemendagri/&hl=id-ID

                            http://petisi.co/warga-3-kecamatan-keluhkan-ktp-bodong/&hl=id-ID

                            http://www.tribunus.co.id/2018/03/pemerintah-tidak-mampu-menjamin.html?m%3D1&hl=id-ID

                            http://www.tribunus.co.id/2018/06/kpudpanwaslu-dan-pemkab-banyuasin-rapat

                            Diduga untuk Kepentingan Paslon, Disdukcapil Buatkan E-KTP Anak SMP http://petisi.co/diduga-untuk-kepentingan-paslon-disdukcapil-buatkan-e-ktp-anak-smp/

                            http://petisi.co/ditemukan-3774-pemilih-ganda-dan-tak-masuk-dps/&hl=id-ID

                            http://petisi.co/warga-3-kecamatan-keluhkan-ktp-bodong/&hl=id-ID

                            http://www.tribunus.co.id/2018/04/kebenaran-tudingan-berita-hoax-terkait.html?m%3D1&hl=id-ID

                            http://petisi.co/beberapa-ls-dinilai-subordinasi-dan-aktor-politik-praktis/&hl=id-ID

                            http://www.tribunus.co.id/2018/06/empat-paslon-bup-dan-wabup-tuntut-hasil.html?m=1

                            http://www.tribunus.co.id/2018/06/kecurangan-pilkada-kab-banyuasin.html?m=1

                            HOME
                            BERITA
                            NASIONAL
                            POLITIK
                            HUKUM

                            Banyuasin,BERITA
                            Kecurangan Pilkada Kab Banyuasin Ditengarai Secara Kolektif Oleh ASN
                            Redaksi Tribunus-Antara Jumat, Juni 29, 2018 A+ A- Print Email

                            BANYUASIN, TRIBUNUS.CO.ID – Kecurangan Pemilahan Umum Kepala Daera (Pemilukada) di Kabupaten Banyuasin suda di luar kewajaran sesuai dalam Pasal 2 huruf f UU No. 5/2014 ditegaskan bahwa setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala pengaruh mana pun dan tidak memihak pada kepentingan siapa pun. Hal yang sama diatur dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016,”

                            M Amin (70 th) Selaku Tokoh Agama Desa Salek Jaya saat di temui kamis (28/6/2018) mengatakan, Oknum anggota BPD desa Salek Jaya yang merupakan bagian dari ASN (Aperatur Sipil Negara) telah mengumpulkan warga di balai desa bagi2 uang Rp.80.000,- kaos berlambang PDIP dan satu buah cangkir.

                            “Yo,pak benar kami dikumpulkan Oleh oknum (hd) Anggota BPD Salek Jaya membagikan kaos,uang dan cangkir di balai desa Salek Jaya Kec,Air Salek mengajak masyarakat untuk mencoblos calon Bupati No.5 Askolani dan Selamed Soemantono,”Jelasnya.

                            Senada juga disampaikan oleh Widi dan Sukar”bendahara Masjid Darul Mukminin Desa Purwosari Kecamatan,Makarti Jaya telah menerima uang sebesar Rp.10.000.000,- yang dibagikan oleh Tim Calon Wakil Bupati No.5 Selamed Soemantono Saptu (23/6/2018) dalam masa tenang,pengakuan ketua dan bendahara Masjid Darul Mukminin.

                            “Mereka dipanggil ke BKB (benteng kuto besak) (pelabuhan speed boat)untuk mengambil uang tersebut dengan tujuan ajak masyarakat pilih Paslon Bupati No.5 Solmed, katanya.

                            Ditengarai Secara Kolektif Oleh ASN yang di motori oleh Bupati Banyuasin Ir. SA. Supriono secara terang terangan menggerak kan seluruh ASN seperti Para Guru-guru Camat Kepala Desa Untuk memenang kan Paslon No 05 Askolani,Selanet, namun pihak Panwaslu belum melakukan tindakan yang berarti.

                            Kuasa Hukum Arkoni.Md Afifuddin.SH saat ditemui media ini Jum’at (29/6/2018) mengatakan,”Ya,benar saat ini kami telah menerima laporan dari masyarakat di beberapa Kecamatan dan Tim Komid,kami juga lagi mengumpulkan data terutama surat pernyataan,BB Uang,rekaman dan gambar yang akan kami ajukan di Polres,Panwas,Bawaslu maupun MK nanti,”Pungkasnya

                            Langka awal hari ini Jum”at 29/6/2018 kami akan melaporkan masalah ini di Panwaslu Banyuasin dan Gakumdu (anggota penegak hukum terpadu) kami akan melakukan perlawanan terhadap kecurangan pemilu mulai dari Mony Politic sampai ASN,”jelasnya,(rn)

                            KEPADA YTH Ibu Megawati Soekarno Putri.

                            KEPADA
                            YTH
                            Ibu Megawati Soekarno Putri.

                            1. Dulu kau jual satelit negara kami ke Singapura melalui ‘Indosat’ dengan murah. Sehingga kita dimata-matai negara tetangga & saat ini Freqwesi Indonesia bermasalah….!!!
                              Sudah Lupakah..?!?
                            2. Kau jual aset-aset kami yang dikelola BPPN (hanya 30% nilainya) ke Asing, dan kau dapat komisi yang besar tentunya.
                              Sudah Lupa…?!?

                            3. Dulu kau jual kapal tanker VLCC Pertamina, lalu Pertamina kau paksa sewa kapal VLCC lagi, kau UNTUNG dan Kami Rakyat Indonesia RUGI SANGAT BESAR…!!!
                              Sudah Lupa…?!?

                            4. Dulu kau jual gas Tangguh dengan murah (banting harga) ke China (hanya $3 per mmbtu), sekarang kau teriak-teriak selamatkan Migas…!!!!
                              Sudah Lupa…?!?

                            5. Dulu kau buat UU Outsourching yang merugikan kaum buruh wong cilik, (jika anda termasuk pekerja outsourching anda adalah korban kebijakan Megawati), Sekarang kau koar-koar atas nama buruh wong cilik…!!!!
                              Sudah lupa..???

                            6. Dulu kau berikan SP3 dan SKL, Release dan discharge untuk bandit-bandit dan Rampok BLBI pencuri uang rakyat…!!!
                              Pastinya kau Tidak Lupa.

                            7. Sekarang, Kau ngomong lagi soal nasionalisme, Setelah kader-kader kau banyak yang korup…!!!
                              Susah Lupa….

                            8. Dan sekarang, Untuk mengkatrol suaramu yang terpuruk, Kini kau umpankan & kau bela Si “Kotak-Kotak” !!!

                            9. Dulu kau berhutang Triliunan rupiah hanya untuk menyelamatkan ‘bandit perampok Negara’, Sekarang kau juga didukung bandit-bandit untuk naikan Capres mu.

                            10. Dulu kau ngambek karena tidak menang lawan SBY, Sekarang kau jumawa dan sombong meski belum menang.
                              Lupa juga…???

                            11. Ada yang ketinggalan, bapakmu Soekarno Merebut Papua Barat, Soeharto Merebut Timor-Timor, tapi kau malah MELEPAS Pulau Sipadan dan Ligitan.
                              Sudah lupa…???

                            12. Sakit Hatinya kami kau jual ke 60 cukong demi. Si ‘kotak-kotak’ yang kau jadikan ‘UMPAN’ demi kekuasaan mu.

                            13. Dan sekarang sudah jelas si “kotak-kotak” itu MELANGGAR HUKUM INDONESIA, sudah jelas PENISTA AGAMA, tapi engkau masih tetap membelanya, engkau masih tetap mendukungnya…
                              Kenapa..??
                              Apakah masih pantas meminta dukungan kami yang hanya rakyat kecil & yg hanya dibutuhkan ketika masa pemilihan saja UNTUK MEMILIH partai mu dalam pemilihan nanti…?