HIMBA,Meminta Kepolisian Menyelidiki Gratifikasi Dalam Perizinan

HIMBA,Meminta Kepolisian Menyelidiki Gratifikasi Dalam Perizinan

BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID -Puluhan Mahasiswa tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Banyuasin (HIMBA), bersitegang dengan aparat keamanan Polres Banyuasin, saat melakukan unjuk rasa long march ke rumah Dinas Bupati Banyuasin, Jalan Sekojo, Lingkungan Pemkab Banyuasin Sumatera Selatan, senin (10/9/2018) Sekitar pukul 10. 39 WIB.

Dalam aksinya, HIMBA menyampaikan. Adanya dugaan gratifikasi dan Praktik Penyalahgunaan Wewenang yang berpotensi KKN ini kuat dugaan dilakukan Oleh Pemerintah Desa Talang Buluh yang seperti ngototnya Kepala Desa, lalu Camat dalam hal ini Kecamatan Talang Kelapa dan Bupati Banyuasin.

Ditinjau dari hukum Yuridis di dalam proses perizinan pembangunan Pusdiklat Maitreya dan Vihara terbesar di Asia ini sangat menyakitkan apalagi keterangan yang diberikan oleh pihak peemerintah daera itu mencele-mencele terkait luas lahan ada 16 hektar ada juga 17 hektar padahal menggunakan lahan seluas 621.987 M2 (62.H) di Desa Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan. Memicu konflik horizontal antar umat beragama.

Politik Cina Untuk menguasai Indonesia. Diperkirakan Berdaya tampung 10.000 sampai 15.000.Orang, Lokasi ini akan tersambung ke Perumahan Elit Green City.

Baru Dua (2) Tahun Ir. SA Supriono menjabat Bupati Banyuasin sudah tiga bagian wilaya banyuasin dilepas/Aset. Kabupaten Banyuasin merupakan pemekaran dari Kabupaten Musi Banyuasin yang terbentuk berdasarkan UU No. 6 Tahun 2002..Luas: 11.833 km²

http://www.tribunus.co.id/2018/09/pemberian-imb-oleh-ir-ra-supriyono-bisa.html?m=1

Yang kita ketahui tiga aset yang dijual itu ialah

1. Lahan Tidur/Persawahan di Kecamatan Rantau Bayur

2. Tegal Binangun dari Kab,Banyuasin sekarang ini masuk kota madya Palembang.dan

3. Wilaya Desa Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten banyuasin.. menjadi kota madya palembang.


Ketua Umum HIMBA Panji Gribaldi, menyampaikan, pembangunan Pusdiklat tersebut diduga adanya pelanggaran hukum, baik dalam konteks penyelesaian tapal batas wilayah Palembang – Banyuasin, pemindahan rumah ibadah hingga tidak dilibatkannya masyarakat setempat.

“ Kami menduga adanya Gratifikasi dalam pemberian izin. Alasanya beberapa kebijakan pemerintah yang ditabrak untuk mementingkan pembangunan pusdiklat tersebut,” Tegas dia dalam orasi.

Sementara itu Ulil Mustofa, selaku Koordinator aksi, menegaskan, Mendesak pemerintah Banyuasin membatalkan Pembangunan Pusdiklat tersebut, karena tidak memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Agama atau Mendagri Nomor 9 tahun 2016/ Nomor 8 tahun 2006 Bab 4 Pasal 14.

Kemudian, mendesak Pemerintah, DPRD, FKUB dan tokoh Agama, tokoh Masyarakat, untuk mengkaji ulang asas manfaat untuk kesejahteraan masyarakat setempat serta meminta Aparat penegak hukum Polres Banyuasin dan Polda Sumsel Untuk cepat bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku jika ditemukan Perbuatan oknum yang melanggar hukum.(rn)